Juknis BOS Tingkat SMA 2015 |
Berikut ini adalah cuplikan isi dari Buku Panduan Teknis BOS SMA
TUJUAN
Secara umum program BOS SMA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat. Sedangkan secara khusus bertujuan:
- Membantu biaya operasional sekolah non‐personalia.
- Mengurangi angka putus sekolah SMA.
- Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA.
- Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
- Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
BACA JUGA : Cara Melihat Besaran Dana BOS Sekolah Anda
SASARAN PROGRAM DAN BESAR BANTUAN
Sasaran program adalah untuk SMA Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Besar bantuan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa, dengan perhitungan sebagai berikut:
- Bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa per sekolah dan satuan biaya BOS SMA. Satuan biaya nasional (unit cost) program BOS SMA sebesar Rp. 1.200.000/siswa/tahun. Sehingga total anggaran program BOS SMA tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 5.347.291.800.000.
- Untuk penyaluran periode Januari‐Juni sebesar Rp 600.000/siswa dan periode Juli‐Desember sebesar Rp. 600.000/siswa.
Download Juknis Bos SMA terbaru untuk tahun 2016
Update !!!
Juknis Pembayaran TPG 2018, Juknis Penulisan Ijazah, Juknis BOS Untuk Semua Jenjang SekolahDownload
Permendikbud No 16 Tahun 2016
Download Lamp 1: Juknis BOS Dikdas 2016 (SD dan SMP)
Download Lamp 2: Juknis BOS SMA 2016
Download Lamp 3: Juknis BOS SMK 2016
Untuk jelasnya silahkan download Jukni BOS Tingkat SMA 2016 dibawah ini :
Terima kasih telah berkunjung dan membaca postingan infoptk.com dengan judul : Juknis BOS Tingkat SMA 2015. (Baca juga : BOS SMA SM/SMK Wajibkan NISN)
Sumber : bos.kemdikbud.go.id
Sumber : bos.kemdikbud.go.id
0 comments:
Posting Komentar