Tampilkan postingan dengan label tunjangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tunjangan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 September 2017

Pemerintah pada APBN 2018 tidak menaikkan gaji Guru namun akan menaikkan Tunjangan guru melalui tunjangan guru yang ada di Indonesia. Salah satu porsi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 mendatang adalah untuk program pendidikan. Untuk menunjang pendidikan yang berkualitas pemerintah menaikkan tingkat kesejahteraan guru melalui peningkatan tunjangan khusus bagi pendidik.
Menteri Keuangan

Sri Mulyani mengatakan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada RAPBN 2018 sebesar Rp 79,6 triliun. Anggaran naik 6 persen dari alokasi tahun ini, sekitar Rp 75,2 triliun. 

Anggaran ini dialokasikan melalui Dana Transfer Daerah yaitu sebesar Rp58,3 triliun atau naik dari alokasi tahun ini, Rp52,8 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 3,9 juta guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah.

"Salah satu faktor penting dalam efektivitas pendidikan adalah kualitas guru. Untuk itu, pemerintah tetap memperhatikan anggaran untuk guru, antara lain dalam bentuk pemberian TPG," kata Sri yang infoptk.com kutip dari Republika (01/09/17).

Selain PNS Daerah, para Guru yang berada di bawah lingkup Kementerian Agama (Kemenag) juga mendapatakan tambahan tunjangan. Pemerintah juga mengalokasikan tunjangan profesi kepada 257.209 guru PNS sebesar Rp11, 6 triliun melalui Kemenag.


Sedangkan bagi guru non PNS, pemerintah mengalokasikan tunjangan sebesar Rp4,9 triliun melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rp4,8 triliun melalui Kemenag. Anggaran tunjangan tersebut diperuntukkan bagi 222.204 guru Non PNS Kemendikbud dan 213.654 gurun Non PNS Kemenag yang telah lulus sertifikasi.

"Pemerintah terus berupaya agar pemberian TPG berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan," kata Menteri Keuangan pada Sidang Paripurna DPR (31/8)

Selasa, 13 Juni 2017

TPG atau tunjangan profesi guru untuk triwulan kedua (II), periode April, Mei, dan Juni tahun 2017 dibayarkan mulai Juni. Walaupun pencairan di tingkat daerah untuk guru di bawah pemerintahan daerah sering terlamabat semoga untuk triwulan kedua bisa lebih cepat, pencairan TPG untuk 1,2 juta guru yang berhak menerima pada 6 bulan awal 2017 sebagaimana SK dirjen per 6 bulan. Khususnya guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Penyaluran uang TPG guru PNSD disalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Jadwal Pembayara TPG 2017

Meski sudah berada di kas daerah, ternyata kadang uang TPG untuk guru PNSD belum bisa tersalurkan. Sebab, ada beberapa pertimbangan dalam pencairannya. Di antaranya, harus menunggu surat keputusan (SK) pencairan TPG yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Selain itu, misalnya harus menunggu petunjuk teknis (juknis).

Mendikbud Muhadjir Effendy tidak menampik terjadinya keterlambatan pembayaran TPG untuk guru PNSD. Ia meminta alangkah baiknya kalau mendidik diri sendiri untuk lebih banyak bersyukur. Semua pihak lebih sering melihat ke bawah ketimbang lebih suka mendongak ke atas.

"TPG memang terlambat. Tetapi, kan masih ada harapan untuk dapat," kata Mendikbud yang Infopt.com lansir dari laman Jawa Pos (12/06/17).

Menurut Mendikbud, guru PNSD yang merasakan keterlambatan pencairan TPG diharapkan melihat kondisi rekan-rekan sejawatnya. Sebab, masih banyak guru PNSD maupun swasta yang sama sekali belum berkesempatan memperoleh TPG. Yaitu tunjangan bagi guru yang telah sertifikasi sebesar gaji pokok.

Pencairan TPG triwulan kedua di rencanakan lebih cepat karena masih mengacu pada SK dan Juknis yang sama yakni SK Januari sampai Juni masih terhitung tahun pelajaran 2016–2017, dimana SK berlaku untuk satu semester.

Senin, 15 Mei 2017

THR akan diberikan sebelum lebaran, sementara untuk gaji ke-13 akan diberikan setelah lebaran tahun 2017. Jika tidak ada perubahan, hari raya lebaran tahun ini jatuh pada tanggal 25 Juni 2017. Anggaran tahun ini hampir sama dengan tahun lalu lantaran tidak ada kenaikan gaji pokok dan tidak ada penambahan pegawai. Pemerintah mengalokasikan anggaran yang masing-masing berkisar diantara Rp7 triliun sampai Rp8 triliun
Gaji 13, THR

"Jadi, satu, itu THR namanya, itu sebelum lebaran. Satunya gaji ke-13 untuk membantu anak sekolah, tujuan beda," kata Askolani yang infoptk.com kutip dari Viva (14/05/17).

Untuk THR, akan diberikan kira-kira pada seminggu sebelum lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan paling lambat awal Juli mendatang. Alasan pemerintah membedakan jadwal pemberian gaji ke-13 dan THR lantaran kebutuhan dan pemanfaatannya. Askolani mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum akan segera keluar.

Perlu diketahui, pemberian THR pada tahun lalu, berdasarkan kalkulasi gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan umum jabatan, tidak termasuk tunjangan kinerja. Pemerintah pada tahun lalu mengalokasikan dana untuk pemberian THR senilai Rp5 triliun.

Jumat, 23 Desember 2016

Kekurangan jam mengajar minimum 24 jam per pekan masih menjadi kendala bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru di berbagai daerah. Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang merancang beberapa skema yang bisa digunakan, agar mempermudah mendapatkan tunjangan.
tpg guru

"Guru-guru tidak usah khawatir, pemerintah sudah membuat beberapa skema agar TPG ‎tetap cair," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata yang infoptk.com kutip dari JPNN (21/12/16).
Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai jam mengajarnya. Misalnya guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x gaji satu bulan. Skema kedua, guru melakukan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu.

"Sedang kami kaji semuanya dan saya pastikan tidak akan menyusahkan para guru," kata Pranata dalam Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat (16/12).
Kemendikbud menggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi. Sehingga, penyaluran TPG akan tepat waktu dan akuntabilitasnya terjaga.

Masa liburan sekolah saat ini guru akan kembali mendapatkan tunjangan sertifikasi profesi guru terakhir untuk tahun 2016, Jadwal pencairan akan triwulan ke-4 bertepatan dengan libur sekolah dan persiapan kembali sekolah pada awal tahun 2017. TPG (Tunjangan Profesi Guru) semoga bisa membantu guru untuk memenuhi kebutuhan libur dan perlengkapan sekolah anak-anak untuk semester 2 nantinya.
tunjungan sertifikasi guru desember 2016

Jadwal pencairan tunjangan profesi akan di batasi paling lambat akhir Desember 2016 untuk Guru yang sudah sertifikasi dan memenuhi syarat berhak menerima TPG triwulan 4 yaitu untuk bulan Oktober, November,dan Desember.

Penyaluran TPG dilaksanakan dengan cara pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Dijadwalkam penyaluran TPP triwulan 4 ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan paling lambat minggu terakhir bulan November 2016.

Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TPG langsung kepada rekening masing-masing guru paling lambat pada bulan akhir Desember 2016. Jumlah hak bulan yang diterima guru disesuaikan dengan masa aktif. 

Kemendikbud sengaja mempercepat pencairan TPG triwulan keempat bagi guru-guru non-PNS. Alasannya adalah untuk menjadi percontohan bagi pemerintah kabupaten dan kota. Pemerintah sudah menetapkan batas waktu pencairan TPG bagi guru PNS, yakni sampai 16 Desember.

Sementara itu, masih banyaknya guru yang belum menerima TPG triwulan ke 3, karena masalah data guru yang dikirim melalui dapodik sekolah tidak valid. Salah satunya bisa jadi data yang dimaksud adalah Jumlah Jam mengajar guru belum memenuhi syarat sebagai penerima TPG.

Sumber : sekolahdasar.net

Minggu, 27 November 2016

Degan terbitnya Surat Edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 36762/B.B1.1/GT/ 2016 Tanggal 24 November 2016 Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Mensirnakan kekwatiran guru yang peserta didiknya kurang dari 20 orang.
Surat Edaran Rasio Guru terhadap Siswa

Hal ini tentu akan menjadi kebahagiaan tersendiri bagi guru yang sekolahnya terletak memang di wilayah yang penduduknya sedikit seperti di desa-desa yang terpencil, yang jumlah peserta didiknya sedikit serta tingkat kesadaran masyarakat untuk bersekolah masih sangat minim.

Tentu saja surat edaran Dirjen ini jangan menjadikan sekolah malas untuk meningkatkan kualitas pendidikan untuk meningkatkan minat belajar di sekolahnya, karena surat edaran ini hanya berlaku untuk akhir tahun 2016, suatu saat peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 tentang Guru akan berlaku sepenuhnya.

Berikut isi surat edaran Dirjen :

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut ; 

I. Ketentuan rasio dalam Pasal 17 ayat (I) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan. 

2. Ketentuan angka I di atas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (I) dan tidak mempunyai rombongan belajar pararel, telap dapat dibayarkan tunjangan profesinya. 

3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1 ). 

4. Aturan pada angka 1, 2 dan 3 di atas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi. 

Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami sampaikan terimakasih. download surat edaran lengkapnya. klik disini

Jumat, 02 September 2016

Tunjangan Profesi Guru dalam satu minggu ini banyak di perbincangkan oleh guru yang bersumber dari media elektronik, sumber berita berasal dari dengan pendapat Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan DPR RI yang membahas defisit angggaran dan RAPBN 2017. Disana Menteri keuangan membeberkan bahwa hasil verifikasi Kementriannya menemukan kelebihan dana TPG 2016 mencapai Rp. 23 Triliun karena salah perhitungan dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan tentang besaran anggaran dan jumlah guru yang bersertifikasi. Besarnya temuan tersebut membuat heboh masyarakat, karena sangat terbalik dengan keadaan keuangan negara yang mengalami defisit.

Menurut Retno Listyarti selaku Sekretaris Jendral Federasi Serikat Guru Indonesia disingkat FSGI menilai, buruknya sistim distribusi atau penyaluran dari pusat ke pemerintah daerah dituding menjadi penyebab masalah kelebihan anggaran yang baru saja membuat heboh.

Retno Listiati

Permasalahan bukan saja terjadi pada masalah pendataan guru yang berhak menerima TPG, Retno menuturkan, pada 2014 FSGI pernah mendapat beberapa laporan dari guru yang tunjangannya tertunda hingga enam bulan.

Anehnya lagi keterlambatan pencairan itu bukan karena maslah adminitrasi atau teknis, namun memang di sengaja ditahan oleh Pmerintah Daerah di Bank sebagai dana deposito yang menghasilkan bunga. Dan Praktik tersebut, kata Retno, sudah terjadi sejak awal pemberlakuan sistem distribusi melalui pemerintah daerah pada 2007.

"Sebelum tahun 2012 kami mendapatkan data, dana tunjangan terlambat karena disimpan untuk dibungakan," ujar Retno saat ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Temuan janggal ini sudah pernah disampaikan FSGI ke pihak Kementerian Pendidikan, namun sama kita ketahui bahwa dana yang telah disalurkan ke daerah bukan lagi wewenang kementerian untuk mencairkan ke para guru yang bersertifikasi.
"Jadi sengaja ditahan kemudian didepositokan di bank. Temuan itu sudah kami laporkan," kata dia.

Retno mengatakan, untuk menghindari praktik penyimpangan, pemerintah pusat sebaiknya mengubah sistem transfer tunjangan. Artinya, TPG langsung dibayarkan ke rekening pribadi guru. Selama ini, guru tidak mengetahui berapa besaran tunjangan yang seharusnya diterima. Sebab, pada praktiknya tunjangan tidak dibayarkan secara rutin oleh pemerintah daerah.

Setelah dilakukan penghitungan pun, kata Retno, masih ditemukan jumlah tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan gaji pokoknya. Retno meyakini dengan sistem distribusi langsung ke rekening guru bisa meminimalisasi praktik penyimpangan dan menghindari terjadi kelebihan anggaran TPG.

"Sebelumnya sistem transfer itu langsung ke rekening guru, tidak melalui pemerintah daerah. Tidak ada gangguan. Kalau tunjangan dosen bisa langsung bersama gaji, kenapa guru tidak bisa?" kata Retno.

Ditemui secara terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Kemendikbud akan memperketat mekanisme pengawasan terhadap distribusi Tunjangan Profesi bagi Guru (TPG).

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kelebihan anggaran TPG yang tidak terpakai seperti yang terjadi saat ini. Adanya sisa anggaran tunjangan yang tidak terpakai dari tahun sebelumnya, membuat Kementerian Keuangan harus memotong anggaran tunjangan di tahun berikutnya.

"Ya kami akan tingkatkan pengawasan, jangan sampai ada sisa anggaran tunjangan yang terlalu besar," ujar Muhadjir saat ditemui di gedung Kementerian Pendidikan, Jakarta, Rabu (31/8/2016). 
sumber : liputan6.com

Sabtu, 27 Agustus 2016

Kabar di media berita eletronik sempat mengkwatirkan rekan-rekan guru yang telah mendapatkan sertifikasi guru karena beredar pemerintah memotong anggaran TPG bagi guru yang telah bersertifikasi. Bahkan di media sosial berkembang bahwa sertifikasi guru akan di hapus. Sebenarnya Kementrian Keuangan yang di pimpin oleh Sri Mulyani meyampaiakan bahwa pemotongan dilakukan bukan pemotongan anggaran untuk guru yang berhak menerimanya namun pemotongan ini dilakukan kelebihan anggaran karena tidak semua guru sudah bersertifikasi Hasil analisa dan verifikasi Kemkeu menyimpulkan guru yang belum bersertifikasi guru ternyata juga di hitung sebagai penerimian TPG, sehingga Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah pada APBNP 2016 sebesar Rp 72,9 triliun.

Pemotongan Anggaran TPG


Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.

Anggaran Berlebih Tidak Akan Merugikan Guru Bersertifikasi


"Jadi gurunya memang enggak ada atau gurunya ada, tetapi belum bersertifikat, itu tidak bisa kami berikan tunjangan profesi. Kan tunjangan profesi secara persyaratan (berlaku) bagi mereka yang memiliki sertifikat. Coba bayangkan sebesar itu, Rp 23,3 triliun sendiri," kata Sri Mulyani.
"Ini barangkali pembelajaran untuk perencanaan (anggaran) yang lebih baik sehingga kita tidak membuat over budgeting yang membuat beban yang luar biasa besar," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

"Kami melakukan penyesuaian untuk yang DAK non-fisik, terutama untuk tunjangan profesi guru. Ini saya mohon jangan seolah-olah (pemerintah) dibaca tidak punya komitmen ke pendidikan," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Semoga masalah angaran TPG secepatnya selesai dan pencairan ke daerah segera terealisasi, sehingga guru yang berhak dapat menerima tepat waktu. Demikianlah penjelasan Menteri Keunagan Sri Mulyani yang infoptk.com kutip dari kompas.com dan MetroTv, Mari kita sikapi segala berita yang berkembang di media elektronik yang begitu cepat dan terbuka kita selidiki kebenarannya agar rekan guru tidak resah dan meresahkan rekan guru dengan membagikan berita secara sepotong-sepotong. 

Sumber : Kompas.com

Sabtu, 16 Juli 2016

Kabar gembira bagi Guru dan Aparatur Sipil Negara pada tahun 2016 dengan di terbitkan peraturan Menteri keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 tentang Uang makan bagi ASN se Indonesia. Karena selama ini sebagian daerah kab/kota tidak membayarkan tunjangan uang makan di daerahnya karena alasan defisit anggaran. Hal tersebut tmungkin saja benar namun yang jelas tidak ada dasar yang kuat untuk daerah membayarkan uang makan seperti permen keuanagn RI.
Permen Keunagan Tentang Uang Makan bagi ASN

Melihat beragamnya uang makan dan realisasi/tidak terealisasinya uang makan pada tiap kab/kota yang beragam, Mnteri Keuangan merasa perlu untuk mengeluarkan dasar hukum yang tegas terhadap stake holder dari pusat hingga pemerintah daerah untuk membayarkan uang makan bagi ASN di tiap daerah Kab/Kota.

Uang makan akan diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas atau berdasarkan absen kehadiran harian, kecuali yang melaksanakan perjalanan dinas diluar kota di dalam kota bisa mendapatkan asalkan mengisi absen. pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan kepada pegawai ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan daftar hadir
pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan.

Teknis pembayaran uang makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, uang makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya akan dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. Namun bisa saja dalam bentuk rafel beberapa bulan sekaligus.

ASN tidak berhak menerima uang makan termasuk cuti,tugas belajar seperti tertuang dalam Pasal 3 (1) PMK No 72 /PMK.05/2016 Uang Makan bagi PNS ini tidak akan diberikan Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. tdk hadir kerja;
c. sedang melaksanakan cuti; 
d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau 
e. diperbantukan atau dipkerjakan di luar instansi pemerintah. 

Selain itu juga Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota s/d 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksut pada ayat (2) akan dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Demikian penjelasan singkat tentang tunjangan uang makan bagi guru berdasarkan Peraturan Menteri keuangan terbaru. Untuk jelasnya saudara ASN dapat mendownload Permen tersebut dengan mengklik Link tautan di bawah ini, agar kita bersama dapat memahami dan menjalankan ketentuan baru tentang kesejahteraan ASN.


Jumat, 17 Juni 2016

Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110/PMK.05/2010 tentang mekanisme pembayaran uang makan menjadi PMK 72/PMK.05/2016, Kepala Biro Keuangan Imas Sukmariah menggelar sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Penghasilan PNS BKN Online (SIP PNS) kepada Unit Tata Usaha Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta stafnya di Aula Gedung I Lantai 5, Kamis (09/06/2016).
Kepala Biro Keuangan Imas Sukmariah
Kepala Biro Keuangan Imas Sukmariah
Sebelumnya, pembayaran uang makan melalui rekening Bendahara Pengeluaran lalu diteruskan ke rekening pegawai sedangkan dengan PMK yang baru, pembayaran dilakukan langsung ke rekening gaji pegawai. Perbedaannya, terletak pada ketiadaan penggunaan kuitansi.

Sejalan dengan PMK tersebut, BKN merespons dengan memperkenalkan aplikasi SIP PNS. SIP PNS memberikan informasi penghasilan pegawai yang diterima setiap bulan sehingga pegawai dapat mengetahui gaji bulanan, tunjangan kinerja, uang makan beserta potongannya serta data kehadiran pegawai yang bersangkutan.

Aplikasi ini membuat pelayanan menjadi efektif dan efisien karena pegawai tidak perlu repot-repot mengambil slip ke Biro Keuangan. Cukup bermodalkan internet, aplikasi ini dapat diakses kapan dan di manapun dan tentu saja paperless. SIP PNS dapat diakses di sippns.bkn.go.id.

SIP PNS masih dalam penegerjaan untuk sementara belum bisa di akses (sampai tulisan ini diterbitkan belum bisa SIP PNS belum bisa di akses). Ikuti terus perkembangan SIP PNS selanjutnya.


sumber : BKN.go.id

Selasa, 19 April 2016

Kenapa Gaji PNS Tidak Naik Pada Tahun 2016

Peniadaan kenaikan gaji PNS tahun 2016 akan diganti dengan gaji ke 14 oleh Pemerintah RI, karena kenaikan gaji dinilai membebani keuangan negara serta menambah angka inflasi perekonomian Negara. Pencairan gaji ke 13 lebih tepat dikatakan dengan Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri sipil, THR PNS. Selama ini hanya diberlakukan oleh perusahaan komersil kepada karyawannya swasta dan BUMN.
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan 14
Pembayaran Gaji ke 13 & 14 PNS

Sebelum lebaran pada minggu pertama bulan Juni diperkirakaan akan dilakukan pencairan gaji ke 13 PNS, beberapa selang kemudian akan dibayarkan gaji ke 14 untuk mendukung pendanaan anak PNS yang sedang sekolah/kuliah.

"Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, tahun pelajaran baru 2016/2017 yang akan dimulai pekan ke-3 Juli."

Pemberian gaji ke-14 untuk PNS tahun 2016 merupakan gaji ke 14 pertama bagi PNS di Indonesia. Jumlah gaji akan sama dengan jumlah gaji ke 13. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman berharap pemberian ke-13 dan ke-14 untuk PNS bisa sebagai motivasi kinerja dan meningkatkan integritas kepegawaian.

"Dengan adanya gaji ke-13 atau THR, PNS bisa fokus bekerja dan menjaga integritas. Tidak perlu lagi menerima gratifikasi," kata Herman yang dikutip dari JPNN (18/04/16)


Sabtu, 20 Februari 2016

Perhaian Pemerintah terhadap pengabdian guru Honorer mulai mendapat perhatian selama kemimpinan Anies Baswedan di Kemendikbud RI. Salah satu programnya ialah memberikan tunjangan honorer dari anggaran APBN 2016, agar anda mendapatkan tunjangan ini sebainya menyimak dan membaca tulisan ini dengan seksama.
Jumlah Tunjangan Guru Honorer

Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria. Salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.


"Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya", tulis Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap pada akun facebook-nya (07/02/16).

Daftar calon penerima insentif untuk guru honorer dapat diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman) di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru honorer tahun 2016.

Kemdikbud telah mengalokasikan anggaran untuk insentif para guru honorer pada tahun 2016 mencapai Rp 389 miliar. Anggaran tersebut meningkat mencapai lebih dari 100 persen. Alokasi anggaran insentif tahun 2016 tersebut diperuntukkan bagi 108 ribu guru. 

Kemdikbud telah berupaya mengatasi masalah guru honorer. Upaya yang telah dilakukan dengan meningkatkan anggaran untuk insentif guru swasta atau guru honorer lebih dari 100 persen. Termasuk juga, anggaran pelatihannya juga ditingkatkan.

Kamis, 31 Desember 2015

info.gtk.kemdikbud.go.id

UPDATE !!

Alternatif Cek dapodik / SKTP Info GTK bisa juga dilakukan pada situs SIMPKB.ID, Sebelum pengecekan berfungsi, operator dapodik sudah terlebih dahulu input no UKG pada Profil guru di Aplikasi Dapodik dan melakukan sinkronisasi lihat cara inputnya di video di bawah ini :



Cara lihat SKTP/Infoptk bisa lihat video di bawah ini :

Infoptk.com - Pilih/klik salah satu link di bawah yang bisa terlihat seperti gambar di atas ! (baca juga : Inilah Daftar Guru Sudah Terbit SKTP Serta Guru Belum Valid Data 2018) jika masih terdapat data yang tidak valid, segeralah lakukan perbaikan bersama operator dapodik sekolah

  1. info.gtk.kemdikbud.go.id
  2. http://223.27.144.195:8081/
  3. http://223.27.144.195:8082/
  4. http://223.27.144.195:8083/
  5. http://223.27.144.195:8084/
  6. http://223.27.144.195:8085/

    Lembar Info PTK :
    1. Masukan NUPTK sebagai UserID (untuk yang sudah sertifikasi gunakan NRG)
    2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

    3. dimana :
      YYYY = tahun lahir 4 digit
      MM = bulan 2 digit
      DD = tanggal 2 digit
    contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968

    Cara menuliskannya : 19680110
    kemudian salin kode pada gambar dan klik submit, jika ada yang salah maka anda disuruh masuk lagi dan isi kode pada gambar berbeda yang tertulis di gambar.

    Tunggu beberapa saat, karena loading cukup lama.

    Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.
    menu Info ptk
    Kilik pada gambar untuk memperbesar


    BACA JUGA :  Update : Download NRG di Bawah Kementrian Agama Berdasarkan LPTK Penyelenggara
    BACA JUGA : Cara Mudah Print atau Simpan Lembar Info PTK
    BACA JUGA : Langka-langkah Verval NRG Guru Bersertifikasi dan ususlan NRG Baru (Belum memeiliki NRG)

    Sertifikasi Guru 2015
    Klik
    Klik


    Jumat, 19 Juni 2015

    Pemerintah Akan Naikan Tunjangan Guru - Tunjangan Fungsional atau tunjangan Non PNS atau Guru Honorer diyakinkan akan diusulkan ditambah, hal ini ditegaskan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan yang baru saja dilantik Sumarna Surapranata, akan meminta secara khusus pada Mendikbud untuk menaikkan tunjangan Fungsional bagi guru honorer,
    Anies

    Tambahan Tunjangan buat Guru Honorer tersebut ini guna peningkatan kesejahteraan bagi Guru Bukan PNS yang selama ini biaya perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan tersebut hanya Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) plus ditambah kouta tunjangan untuk itu pada tahun ini cukup kecil sehingga tak menutup kemungkinan untuk kriteria dan syarat yang lebih diperketat.

    Namun Dirjen GTK yang baru merasa optimis akan membantu meningkatkan kesejahteraan Guru Honorer untuk berencana menaikkan tunjangan fungsional, seperti berita yang kami lansir dari www.edukasi.sindonews.com.

    Pemerintah Rencana Tambah Tunjangan Guru Honorer


    Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menambah tunjangan guru honorer. Penambahan ini dimaksudkan agar hidup guru honorer lebih bermartabat.

    Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, sebagai dirjen yang baru saja dilantik dia diminta khusus oleh Mendikbud Anies Baswedan untuk menaikkan tunjangan fungsional bagi guru honorer. Saat ini Kemendikbud mempunyai skema tunjangan fungsional per satu guru honorer Rp300.000 perbulan.

    “Kuota tunjangan itu sangat kecil. Ini yang akan kita coba tingkatkan agar guru honorer semakin bermartabat,” katanya di Kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015).

    Diketahui, tahun ini tunjangan Rp300.000 perbulan diberikan kepada 59.916 guru non PNS. Pranata menjelaskan, berapa nominal tambahan tunjangan dan darimana sumber dananya memang belum dapat dipastikan.

    Timnya sedang bekerja dan dalam satu atau dua bulan ke depan sudah akan dapat dipastikan formulanya. “Saya sedang kalkulasi dengan teman-teman bentuknya seperti apa. Yang penting kewajibannya (pemerintah) harus ada,” terang Pranata.

    Sabtu, 02 Mei 2015

    Daftar Gaji PNS 2015 dalam Rancangan Peraturan Pemerintah - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sistem gaji PNS 2015 dinilai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB) Yuddy Chnrisnadi, akan mendorong sebuah kesejahteraan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Yuddy Chrisnandi, semua komponen gaji PNS akan mengalami peningkatan. 
    Kenaikan Gaji PNS 2015
    Dengan sistem gaji PNS ini, maka kinerja ASN akan semakin bagus dan baik. “Sistem gaji PNS diatur sehingga kinerja PNS lebih profesional. Yang memiliki kinerja bagus, tentu saja akan mendapatkan income lebih besar,” kata Yuddy Chrisnandi di kantornya, Senin (2/2/2015).[baca juga : Gaji PNS 2015 Bisa Naik Lebih 6 Persen]

    Yuddy Chnrisnadi menegaskan bahwa sistem penggajian PNS terdiri dari 3 hal utama yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok golongan, baik di daerah maupun di pusat tidak akan berbeda, yang menjadi pembeda dalam sistem penggajian tersebut ialah tunjangan kemahalan serta tunjangan kinerja.

    Golangan I/a Terendanh Rp. 3 Juta, Tertinggi Rp. 50 Juta

    “Gaji pokok golongan sama baik di darah maupun pusat tetap Rp 1,8 juta. Setelah ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, gajinya menjadi di atas Rp 3 juta,” tuturnya. Dengan meningkatkan kinerjanya ASN akan memperoleh gaji terendahnya (plus tunjangan) sekitar Rp 3 juta (golongan I/a) dan yang tertinggi adalah Rp 50 juta.

    Jumat, 10 April 2015

    Kemendikbud Himbau Pemerintah Daerah Segea Cairkan Tunjangan sertifikasi triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran TPG PNS Daerah selambat-lambatnya tanggal 16 April 2015.
    Sertifikasi Guru

    Pemerintah daerah dapat menggunakan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telah dikeluarkan 31 Januari 2015.

    Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhir Januari 2015.

    “TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp. 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp. 16 T sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini. “Kami harap agar pemerintah daerah segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal, selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta, hari ini (2/4).

    Pemerintah daerah jangan menahan penyalurannya, karena sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran. Himbauan ini, menurut Sumarna Surapranata, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama. Tambah Sumarna Surapranata.

    SKTP merupakan salah satu persyaratan

    Kemendikbud, telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS. SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015.

    Penyaluran dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78%”, ujar Sumarna Surapranata.

    Sumarna Pranata mengatakan, kondisi guru bukan PNS, sangat jauh berbeda dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah. Sebenarnya, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS.

    Tunjangan profesi merupakan hak guru setelah melaksanakan tugas profesional dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) menyebutkan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.

    TPG memiliki dua mekanisme, yaitu mekanisme dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS). Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD). Dasar hukum penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 

    Tujuan pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran sebagai berikut: 30% pada triwulan satu; 25% pada triwulan dua, 25% pada triwulan tiga, 20% pada triwulan empat.

    Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari - Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015. periode kedua, April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli. Periode ketiga, Juli - September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015. Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016. Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di akhir bulan April 2015 untuk laporan triwulan I. Kemudian, laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015


    Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS - Alternatif cara melihat Surat Keputusan (SK) penerima tunjangan Guru berupa tunjangan profesi, akademik, fungsional dan lainnya tahun 2015 bisa dicek melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar (Dikdas) melalui laman Info PTK atau dulu juga dikenal dengan Lapor Tunjangan Dikdas (LTD). 
    Cek-info-ptk

    Tunjangan Non-PNS

    Tunjangan fungsional merupakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada guru Non-PNS atau guru honorer. Besarnya tunjangan fungsional adalah sebesar Rp. 300.000 per bulan yang sumber dananya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015. [Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Dicairkan Paling Lambat Sebelum 16 April]

    Dinas Pendidikan Berhak Membatalkan

    Penerima tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional melalui aplikasi SIM Tunjangan apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat. [Baca juga ; Ingat! Honorer K2 Hanya Tes 2015 JIka Gagal Langsung Diberhentikan dari Honorer]

    Direktorat P2TK Dikdas akan menerbitkan SK penerima tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. Pembayaran tunjangan fungsional dilakukan melalui 2 tahap, tahap 1 akhir April 2015 dan tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.

    Cara Melihat SK Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015

    1. Copy pastekan angka di bawah untuk mengunjungi laman Info PTK melalui salah satu link berikut ini:

    • http://223.27.144.195:8081
    • http://223.27.144.195:8082
    • http://223.27.144.195:8083
    • http://223.27.144.195:8084
    • http://223.27.144.195:8085


    2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi, atau NIK bagi yang belum memiliki NUPTK.

    3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

    4. Pilih periode semester, lalu ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha), terakhir klik “Login”.


    59.916 orang penerima

    Data guru calon penerima tunjangan diambil dari Dapodik yang telah valid. Kuota nasional penerima tunjangan fungsional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang dan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional.

    Minggu, 05 April 2015

    tunjangan sertifikasi
    Tunjangan profesi guru triwulan I tahun 2015 dicairkan paling lambat sebelum 16 April mendatang. Seluruh pemerintah daerah Kabupaten dan Kota harus sudah mencairkan tunjangan bagi guru sertifikasi sebelum tanggal tersebut (red-16 April 2015).

    Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memastikan dana Rp 16 triliun sudah masuk ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota untuk segera membayar tunjangan profesi guru triwulan pertama. Total guru sertifikasi di daerah yang mendapat tunjangan profesi mencapai 990.482 orang.

    SKTP 78 Persen

    Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan yang sudah mengantongi SK pencairan tunjangan baru 775.376 guru atau 78 persen. (baca juga : segala hal tentang sertifikasi)

    "Kami belum tahu apakah sudah dicairkan atau belum. Saya berharap sudah dicairkan," kata Sumarna yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (04/04/2015).

    Rawan Macet

    Sesuai aturan, tunjangan triwulan pertama ini dicairkan pada 1–16 April. Pencairan tunjangan untuk guru PNS daerah rawan macet karena uangnya mampir dulu ke rekening pemda. Pranata berharap pencairan tunjangan profesi guru tuntas sebelum 16 April.

    Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerbitkan SK perintah pencairan tunjangan profesi bagi 62.161 guru non-PNS. Pencairannya sudah selesai semua, karena dicairkan langsung dari Kemendikbud ke rekening guru, tanpa melalui rekening pemda seperti pencairan tunjangan profesi guru daerah. (infoptk.com | Info PTK)

    Rabu, 01 April 2015

    Tunjangan Profesi Guru Direncanakan Cair Pada Tanggal - Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2015 Triwulan I Kemendikbud bisa berlega hati karena tak berapa lama lagi TPG (Tunjangan Profesi Guru) segera cair untuk perode januari-maret tahun 2015 direncanakan cair antara tanggal 9-16 April, hal ini dikatakan Direktur P2TK (Pembinaan Pendidk dan Tenaga kependidikan), Ditjen Pendidikan dasar (Dikdas) Kemdikbud ”Sumarna Surpranata”. (baca juga : Buku Tanya Jawab Ekuivalensi Bagi Guru yang Sekolahnya Kembali Menggunakan KTSP)

    uang tunjangan

    Seperti infoptk.com lansir dari kaltim Post (02/03/2015), saat ini Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kemdikbud masih mempersiapkan penerbitan SKTP (Surat Keputusan Pencairan Tunjangan)

    Kenaikan Gaji Pokok PNS

    Anggaran pembayaran TPG semakin membengkak. Tahun lalu (2014) anggaran pembayaran TPG ditransfer ke daerah sekitar Rp 60,5 triliun, tahun 2015 alokasinya naik menjadi Rp 70,2 triliun. Disebabkan bertambahnya jumlah penerima dan kenaikan gaji pokok guru PNS secara berkala. Anggaran TPG ditransfer ke daerah buat membayar tunjangan profesi guru-guru PNS. Sedangkan anggaran yang dikelola Kemendikbud untuk membayar Tunjangan Profesi Guru Non PNS alias guru swasta dan guru bantu.

    “Sedangkan anggaran di Kemendikbud hanya sekitar Rp 6,2 triliun,” kata Sumarna.

    2015, Regulasi Baru

    Pencairan TPG tahun 2015 memberlakukan regulasi baru yaitu pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot. Progres pencairan di setiap tahapan harus dilaporkan. Jika pemkab atau pemkot tidak melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda.Sumarna berharap, tahun 2015 pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tepat waktu, jumlah, dan tepat sasaran. Kemendikbd tidak ingin ada penimbunana uang Tunjangan Profesi Guru (TPG) di daerah masing-masing, Ketika sudah jelas Guru calon penerima, maka Tunjangan Profesi Guru harus segera dicairkan.

    Terima kasih telah mengikuti psotingan berita dari infoptk.com tentang "Tunjangan Profesi Guru Direncanakan Cair Pada Tanggal". Selalu kunjungi infoptk.com untuk mendapatkan info update lainnya.



    Senin, 30 Maret 2015

    Inilah Daftar Guru Sudah Terbit SKTP Serta Guru Belum Valid Data - Dalam mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik di tahun anggaran 2015 terdapat 2 mekanisme yakni mekanisme transfer dana pusat dan mekanisme transfer melalui daerah.

    Daftar guru bersertifikat pada status valid dan invalid hasil sinkronisasi dapodikdas, yang dipublikasikan oleh admin p2tk dikdas, semoga bisa menjadikan bahan periksa, silahkan download atau unduh pada tautan dibawah, jika ada kesalahan maka lakukan perbaikan lewat dapodik. [baca juga : Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS]

    Berikut data guru bersertifikat pendidik yang disertai dengan hasil verifikasi dan validasi dari data yang dikirimkan melalui sinkronisasi aplikasi Dapodikdas dengan beberapa status dokumen SKTP di antaranya :

    1.   Belum Memenuhi Syarat
    2.   Menunggu Validasi/Verifikasi
    3.   Data Siap di-SK-an
    4.   Data Sudah SK.
    SKTP Guru 2015
    Klik pada gambar untuk memperbesar

    Bagi beberapa data guru bagi guru PNS maupun Non PNS yang belum valid (belum terisi dengan benar, belum lengkap, atau perlu diperbaiki) terdapat beberapa keterangan data di antaranya :

    1. Belum Verifikasi GTT.
    2. JJM Tidak Memenuhi Syarat.
    3. Perlu Verifikasi Status Kepegawaian.
    4. Guru Bantu Pusat Tidak Ada SPK.
    5. Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
    6. Sumber Gaji tidak jelas (lainnya).
    7. Tugas Tambahan Tidak Valid.
    8. NUPTK Bermasalah, NUPTK yang dientri berbeda dengan Database.
    9. Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
    10. Sekolah Induk Tidak diketahui.
    11. JJM Tidak Memenuhi Syarat.
    12. Tidak ada sekolah induk dipilih (dicentang).
    13. Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru.
    14. Memasuki Usia Pensiun.
    15. Tempat Tugas tidak diketahui.
    16. Dan lain-lain

    Untuk perbaikan data PTK yang belum valid mekanismenya tetap melalui sinkronisasi aplikasi Dapodikdas oleh masing-masing operator sekolah bersangkutan.

    Untuk mengetahui daftar PTK dari masing-masing mekanisme di atas dari seluruh Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dapat diketahui dari links yang telah dipublikasikan oleh Bpk. Ibnu Aditya Karana (P2TK Dikdas) pada masing-masing tautan di bawah ini :

    1. DAFTAR GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK MELALUI DANA PUSAT (NON PNS SD, NON PNS SMP DAN SLB), BISA DI DOWNLOAD :
    Link Alternatif Klik Download Daftar Guru Bersertifikat

    2. DAFTAR GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK MELALUI DANA TRANSFER DAERAH (PNS SD DAN SMP), BISA DI DOWNLOAD :  Daftar Data Guru Bersertifikat Pendidik TPP Dana Tansfer Daerah.

    Agar lebih lengkap lagi juga tak salah untuk melakukan cek data pada INFO PTK agar lebih detail tentang masalah yang dialami.

    #sertifikasi



    Popular Posts