Rabu, 29 April 2015

Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor K.26-20N.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Tata Cara PNS sebagai Pelaksana Tugas Apabila di lingkungan instansi Saudara benar-benar tidak terdapat Pegawai Ncgeri Sipil yang mernenuhi syarat. sebagaimana dimaksud dalarn Peraturan Pemerintah tersebut, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi, seorang Pegawai Negeri Sipil atau .pejabat lain dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas
Kepsek

PLT merupakan kepanjangan dari Pelaksana Tugas.

Plt yaitu pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif yang menempati jabatan itu berhalangan tetap atau terkena peraturan hukum. Misalnya pensiun, mutasi atau meninggal dunia.

Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diitunjuk, karena yang bersangkutan masih rnelaksanakan tugas.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak merniliki kewenangan untuk mengarnbil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pernbuatan SKP dan DP-3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin, dan sebagainya. 

Pada Bidang Pendidikan dalam tugas tambahan PLT Kepala Sekolah tetap akan diakui JJM nya layaknya seorang Kepala Sekolah Definitif 18 Jam Pelajaran.

Dalam Surat Kepala BKN nomor K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Harian (PLH)

Sebagaimana dimaklumi,bahwa  seorang   pejabat  kemungkinan    tidak  dapat melaksanakan    tugas secara  optimal.  antara  lain  karena   sedang   rnelakukan kunjungan ke daerah atau   ke luar negeri.mengikuti pendidikan dan pelatihan/kursus.menunaikah,  lbadah  Haji,  dirawat  di rurnah sakit,  cuti,  alau alasan  lain yang  serupa  dengan  itu,

Sehubungan   dengen  hal tersebut,  apabila  terdapal pejabat  yang  tidak  dapat melaksanakan   tugas sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja,  maka  untuk letap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, agar setiap  alasan dari pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas segera menunjuk pejabat  lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian (Plh), dengan ketentuan apabila  yang  berhalangan   tersebut  adalah  :
  1. Pejabat eselon I, maka Pirnpinan lnstansi menunjuk seorang pejabat eselon I lainnya atau seorang pejabat aselon II di lingkungan pejabat yang berhalangan;
  2. Pejabat eselon II, maka pejabat eselon I yang mernbawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk seorang pejabat eselon H lain di lingkungannya atau seorang pajabat eselan III di lingkungan pejabat yang berhalangan tersebut;
  3. Pejabat eselon III. maka pejabat eselon II yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk seorang pejabat eselon III lain di lingkungannya atau seorang pejabat eselon IV di Iingkungan pejabat yang berhalangan tersebut;
  4. Pejabat eselon IV, maka pejabat eselon III yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk seorang pejabat eselan IV lain di lingkungannya atau seorang staf di lingkungan pejabat yang berhalangan tersebut

PLH merupakan kepanjangan dari Pelaksana Harian.

Plh hampir mirip dengan Plt yang membedakan adalah pejabatnya definitif berhalangan sementara misalnya cuti, sakit, naik haji. Berhalangan sekurang-kurangnya 7 hari maka pejabat definitif tersebut menunjuk salah seorang dalam instansinya sebagai Pelaksana Harian (Plh) dengan batasan kewenangan tertentu.

Sebagai contoh, pada kecamatan X, karena pejabat camat melaksanakan naik haji selama 1 bulan maka sebelum berangkat ia membuat surat kepada Sekcamnya untuk menjadi Pelaksana Harian (plh) selama ia tidak ditempat untuk kelancaran administrasi.

PLH atau Pelaksana Harian pada bidang pendidikan tidak diakui JJM nya seperti layaknya seorang PLT, PLH tidak diakomodir dalam pendataan.

0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Popular Posts