Info PTK Guru, Jumlah Jam Tugas Tambahan - Berikut ini lamiran dari Info PTK Dikdas, Permasalahan dan Solusi yang di keluarkan oleh P2TK dikdas Kemnetrian Pendidikan daan kebudayaan yang kini di robah menjadi Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sebelum melihat petunjuk Info PTK Guru dan melihat Permaslahan dan Solusinya ada baiknya anda buka dulu Lembar Info PTK Guru dengan mengklik tautan di bawah ini, sehingga mempermudah anda untuk mencari solusi dari permaslahan, jika ditemukan :
Klik Cek Info PTK Guru di Link Pertama : 223.27.144.195:8081
Klik Cek Info PTK Guru di Link Kedua : 223.27.144.195:8082
Klik Cek Info PTK Guru di Link Ketiga : 223.27.144.195:8083
Klik Cek Info PTK Guru di Link Keempat : 223.27.144.195:8084
Klik Cek Info PTK Guru di Link Kelima : 223.27.144.195:8085
LAMPIRAN 1: Jenis Tugas Tambahan Guru yang diakui :
Jenis Tugas Tambahan dan Jam diakui
Kepala Sekolah : 18 JamWakil Kepala Sekolah : 12 Jam
Kepala Perpustakaan : 12 Jam
Kepala Laboratorium : 12 Jam
LAMPIRAN 2 : Rombongan Belajar dengan Jam Rombel Normal
Rombel normal adalah rombel yang jjm per minggu nya sesuai dengan struktur Kurikulum (KTSP). Untuk membuat jam rombel normal perlu diperhatikan hal-hal berikut :1. Pembagian mengikuti struktur kurikulum (32 jam), misalnya untuk SD :
● Guru Kelas 25 jam
● Penjaskes 4 jam
● Agama 3 jam
2. Diperbolehkan menambah 4 jam, dapat diisi untuk pelajaran :
● Bahasa Inggris sebagai Mulok (misalnya untuk DKI) : 2 jam
● PKN untuk Kepala Sekolah (jika Kepsek memiliki kode ‘027’) : 2 jam
3. Tidak diperbolehkan lebih dari satu Guru Kelas (team teaching) pada satu Rombongan Belajar
4. Untuk SMP :
● Agama : 2 jam
● PKN : 2 jam
● Bahasa Indonesia : 4 jam
● Bahasa Inggris : 4 jam
● Matematika : 4 jam
● IPA : 4 jam
● IPS : 4 jam
● Seni Budaya : 2 jam
● Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
● Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
● Muatan Lokal 2 jam
Penambahan 4 jam bisa dilakukan misalnya :
● Muatan Lokal Potensi Daerah (contoh : PLKJ) : 2 jam
● IPA dan IPS menjadi 5 jam
5. Tidak diperkenankan mengurangi jam lebih kecil dari jjm menurut struktur kurikulum dan menambahkannya ke jam lain.
"Info PTK Guru, Jumlah Jam Tugas Tambahan"
PENGUMUMAN PENTING
1. Kepada Penerima SK Tunjangan Profesi yang sudah menerima SK untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut :
a. Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
b. Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara
2. Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti :
a. Membuat Rombongan Belajar Palsu
b. Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
c. Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
d. dll
Karena kami akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan tunjangan untuk periode berikutnya.
3. Hendaknya Guru dan Pengawas yang bermasalah dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi lebih mengutamakan layanan oleh operator Dinas Kabupaten/Kota karena segala permasalahan dapat diselesaikan oleh Dinas Kabupaten Kota seperti :
a. Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx, 9898xxx)
b. Perbaikan Data NUPTK
c. Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d. Mutasi ke Jenjang Lain
e. Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f. Mutasi dari kementerian Lain
g. Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS
h. Perbaikan SK
Update permendikbud no 4 tahun 2015 : wali kelas, guru piket, pembina osis mendapatkan jam pelajaran selenkapnya klik disini
PENGUMUMAN UNTUK OPERATOR DINAS
Kami menghimbau kepada seluruh Operator Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten/Kota :
Untuk mengoptimalkan layanan kepada Guru, karena kami telah menyiapkan fungsi-fungsi pada aplikasi Tunjangan dengan lengkap sehingga apapun masalah yang ada seharusnya dapat diselesaikan oleh Operator Kabupaten/Kota, dan Guru-guru tidak perlu datang ke Pusat.
Adapun layanan yang dapat dilakukan melalui operator dinas kabupaten kota adalah :
a. Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx, 9898xxx)
b. Perbaikan Data NUPTK
c. Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d. Mutasi ke Jenjang Lain
e. Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f. Mutasi dari kementerian Lain
g. Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS
h. Penyesuaian Gaji Pokok karena Nominal pada SK tidak sesuai. Untuk butir ini tidak perlu ada penyesuaian pada aplikasi dan SK, cukup penyesuaian pada SPM dengan melampirkan berkas berkas diperlukan.
Adapun layanan yang akan segera dibuka adalah (masih dalam pengembangan)
a. Permohonan NUPTK jalur Khusus untuk PTK bersertifikat dan masih menggunakan Nomor Sementara (belum memiliki NUPTK)
b. Permohonan Surat Pembatalan Pembayaran Tunjangan Profesi Karena :
i. PTK ybs tidak aktif lagi mengajar
ii. PTK ybs mutasi ke daerah lain
iii. PTK ybs tidak aktif dalam jangka waktu tertentu
c. Permohonan Terbit Ulang SKTP dikarenakan :
i. Kesalahan pada SK yang mengakibatkan adanya masalah dalam pecairan tunjangan
ii. Mutasi masuk dari Kab/Kota lain
d. Permohonan penyesuaian Gaji Pokok untuk penerima melalui Dana Eks-DEKON
Kami beritahukan juga bahwa PTK yang telah menerima SK Tunjangan dapat saja digugurkan Tunjangannya disebabkan hal-hal berikut ini :
● Tidak lagi memenuhi kewajiban mengajar 24 jam karena jam pelajarannya diambil guru lain.
● Terdeteksi manipulasi pada data seperti :
○ Jumlah Kepala Sekolah lebih dari Satu
○ Jumlah wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
○ Jumlah Kepala Lab, Kepala Perpusatakaan lebih dari batas kewajaran
○ Daerah khusus yang sudah tidak menjadi daerah khusus
○ Rombongan Belajar Tidak normal
○ Jumlah Murid tidak normal dalam satu Rombel
Terima kasih telah membaca tulisan infoptk.com dengan judul : Info PTK Guru, Jumlah Jam Tugas Tambahan
0 comments:
Posting Komentar