Tampilkan postingan dengan label bos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bos. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Februari 2023

Petunjuk teknis biaya operasional sekolah adalah dokumen yang berisi panduan dan aturan tentang bagaimana sekolah mengelola dan menggunakan dana yang tersedia untuk menutup biaya operasional sekolah. Petunjuk ini biasanya mencakup informasi seperti pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan anggaran, serta prosedur pembayaran dan pelaporan. Tujuannya adalah memastikan bahwa sekolah dapat mengelola sumber daya yang tersedia dengan efisien dan transparan serta memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Guru, staf, dan pimpinan sekolah harus memahami dan mengikuti petunjuk teknis biaya operasional sekolah untuk memastikan keberlangsungan operasional sekolah.

Download Jukni BOS

https://bos.kemdikbud.go.id/news/view/juknis-bos-2023-permendikbud-no63-tahun-2022-b370ba09-2f6c-4fbc-9556-27f8c6104e4b


Selasa, 03 Maret 2020

Berikut ini adalah juknis BOS reguler tahun 2020 yang dapat di download di link di bawah pada akhir tulisan ini, berikut juga cuplikan beberapa tata cara pengelolaan :

TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN DANA

A. Tata Cara Pengelolaan

1. Pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan

dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan dana BOS Reguler

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah

dilakukan oleh:

1) tim BOS provinsi; atau

2) tim BOS kabupaten/kota;

c. tim BOS provinsi ditetapkan oleh gubernur melalui surat

keputusan gubernur dengan susunan keanggotaan sebagai

berikut;

1) gubernur sebagai pengarah;

2) penanggung jawab terdiri atas:

a) sekretaris daerah provinsi sebagai ketua; dan

b) kepala dinas yang menangani urusan pendidikan dan

kepala dinas lain terkait/badan/biro pengelola

keuangan daerah sebagai anggota;

3) tim pelaksana terdiri atas:

a) sekretaris dinas yang menangani urusan pendidikan

provinsi sebagai ketua pelaksana; dan

b) anggota terdiri atas:

(1) tim pelaksana SD dan SMP;

(2) tim pelaksana SMA;

(3) tim pelaksana SMK;

(4) tim pelaksana SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;




(5) penanggung jawab data:

(a) penanggung jawab data BOS SD dan SMP;

(b) penanggung jawab data BOS SMA;

(c) penanggung jawab data BOS SMK; dan

(d) penanggung jawab data BOS SDLB, SMPLB,

SMALB, dan SLB;

(6) pelaksana unit publikasi, layanan informasi, atau

hubungan masyarakat;

d. tugas dan tanggung jawab tim BOS provinsi sebagai berikut:

1) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah

Daerah provinsi dengan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB,

dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai

ketentuan peraturan perundang-perundangan;

2) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah

Daerah provinsi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota

sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang

berlaku;

3) melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah atas

nama gubernur dengan kepala/pimpinan badan

penyelenggara SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB

yang diselenggarakan masyarakat atau dengan Pemerintah

Daerah kabupaten/kota yang mewakili SD dan SMP sesuai

ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;

4) melatih, membimbing dan mendorong SMA, SMK, SDLB,

SMPLB, SMALB, dan SLB untuk mengisi dan

memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik;

5) membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang

memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara

mandiri;

6) melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program

BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA,

SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, dan dapat melibatkan

pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;

7) melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS

Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB

dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS

Reguler. Pembinaan dalam pengelolaan dana BOS Reguler



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Jumat, 18 Oktober 2019

Kebijakan terbaru terkait BOS dari Permerintah pusat yakni memberikan Bantuan Operasional Sekolah versi baru atau tambahan dari BOS reguler sebelumnya, BOS baru ini di namakan dengan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan persyaratan yang berbeda, namun BOS Afirmasi dan Kinerja tidak menyasar seluruh sekolah, hanya yang dikelola oleh Pemerintah daerah atau sekolah negeri.
Bos KInerja

Sekolah Negeri di daerah pun tidak bisa mendapatkannya jika tidak memenuhi syarat dan kriteria yang telah di tentukan oleh kepmen tersebut. Untuk jelasnya ada dapat lihat kepmendikbud dan juknisnya daftar nama sekolah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2019 pada link download di bawah ini

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 320/P/2019

Lampiran I Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan Kinerja
Lampiran II Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan Kinerja

Kepmend dan Juknis

Kebijakan BOS Kinerja dan Afirmasi 9 Sept_tayang

#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Minggu, 30 Juni 2019

Aplikasi SIPLah dan Sistem Elektronik BOS segera akn diluncurkan secagai syarat pelaporan pertanggungan jawaban sekolah terhadap penggunaan BOS yang terintegrasi dengan Dapodik. karena pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Maka untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen. 

Akun SIPlah dan SE BOS

Sampai saat ini permasalahan akun paling banyak pada bendahara yang belum mempunyai akun atau belum di lengkapi data bendahara di dapodik terlihat seperti data di bawah ini:

  1. Tidak ada tugas tambahan Kepala Sekolah = 1.446 sekolah (0,65%)
  2. Tidak ada tugas tambahan Bendahara = 179.200 sekolah (82%)
  3. Kepala Sekolah tidak memiliki akun = 47.822 sekolah (22%)
  4. Bendahara tidak memiliki akun = 182.503 sekolah (83%)

Untuk itu DIINSTRUKSIKAN kepada sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. (Daftar sekolah yang belum melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah dapat diunduh pada lampiran berita ini)

Tata cara untuk melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah


  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah

  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Kemudian masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

3. Lakukan validasi dan sinkronisasi.


Gunakan email untuk bendahara dan kepala sekolah, email yang aktif atau benar. Untuk mengecek status akun kepala sekolah dan bendahara sekolah untuk pengelolaan SIPlah dan SE BOS bisa di klik Lampiran 




baca juga : penjelasan tentang zonasi PPDB









#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS

Senin, 24 Juni 2019

Berikut ini adalah petunjuk teknis atau juknis BOS terbaru dari perubahan juknis BOS Permendikbud nomor 3 tahun 2019 dengan perubahan terabru Permendikbud nomor 18 tahun 2019.

Junis BOS 2019



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS

Kamis, 30 Mei 2019

Kemendikbud akan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler secara transfaran. Untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif dalam pengelolaan dana BOS, saat ini tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS.
BOS Online

Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.

Merujuk Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara online atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara online harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara online. 

SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Online (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.

Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.

Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

I. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah

  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

II. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah

  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

III. Lakukan validasi dan sinkronisasi


#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS

Rabu, 20 Februari 2019

Juknis BOS 2019

Pasal 3
BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Pasal 4
(1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
(2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.
(3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.


Download Juknis BOS 2019

#honorer #Guru #sertifikikasi


Selasa, 15 Januari 2019

SURAT EDARAN
Yang terhormat,


  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota


Di Seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Melalui Surat Nomor 0183/D.D1/PR/2019 Tanggal 08 Januari 2019, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan tentang pelaporan DAK Tahun 2018. Disampaikan dengan hormat kepada Pengelola DAK Fisik dan DAK Non Fisik Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota untuk segera melakukan pemutakhiran data laporan untuk Triwulan I, II, III dan IV Tahun 2018. Pelaporan dilakukan secara daring/online sebelum Tanggal 31 Januari 2019 dengan dialamatkan pada:

  • DAK Fisik melalui simdak.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  • DAK Non Fisik (BOS) melalui bos.kemdikbud.go.id (Pengelola BOS Dinas Pendidikan Provinsi).


Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui email subbag.eppa@kemdikbud.go.id .

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Surat edaran dapat diunduh pada lampiran berita ini.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen



LAMPIRAN

Unduh Surat Sekretaris Dirjen Dikdasmen Tentang Pelaporan DAK Tahun 2018


#honorer #Guru #sertifikikasi

Sabtu, 18 Maret 2017

Pembelian buku Kurikulum 2013 tahun peajaran 2017-2016 di wajibkan melalui online di e-katolg LKPP, Perushaaan percetakan yang di tunjuk untuk menyediakan cukup banyak nanti dapat kita lihat pada halaman e-katalog LKPP. Pembelian buku K13 ini cukup mudah karna hampir sama dengan belanja online pada umum pada situs komersial umum seperti Tokopedia, Bukalapak dll, Namun disini kita akan memmbahas "cara melakukan pembelian online buku k13 pada situs e-katalog LKPP"

Berikut cara melakukan pesanan pada e-katalog LKPP :
  1. Kunjungi halaman e-katalog LKPP Klik disni akan banyak terdapat perusahan percetakan yang telah di tunjuk untuk melakukan penyediaan buku.
  2. Klik logo perusahaan percetakan di halama e-katalog, nanti akan masuk kes situs belanja online perusahaan percetakan tersebut.
  3. Klik tombol "pembelian k13 Sekolah" atau " Buku BOS K13" dan lain-lain. setiap perusahaan hanya sedikit berbeda.
  4. Jika di minta login silahkan login menggunakan username dan password dapodik
  5. Silahkan di eksplore semua perusahaan tersebut untuk melihat harga dan lokasi perusahaan tersebut agar mendapatkan harga dan biaya kirim yang lebih murah.
  6. Jika telah menemukan harga yang lebih murah, silahkan untuk melakkukan pemesanan, biasanya bagian bawah gambar dan judul buku ada tulisan "beli" atau "pemesanan" untuk sekolah bukan untuk umum.
  7. Klik tombol "pemesanan" Biasanya jika dilakukan pembelian oleh sekolah akan di minta data alamat, metode pembayaran serta data lainnya .
Pembelian online ini sebaiknya dilakukan sesegera mungkin mengingat tahun pelajaran 2017-2018 akan segera di gelar pada 1 Juli 2017 dan terakhir melakukan oreder pada tanggal 30 Juni 2017. Sehingga kita bisa memberikan kesempatan kepada persuahaan percetakan untuk melakukan penggandaan, sehingga tidak terjadi overload pemesanan yang akan memakan waktu pernyediaan lebih lama, mengingat pemesanan buku k13 ini akan serentak untuk seluruh sekolah pelaksana K13 seluruh Indonesia.

Rabu, 31 Agustus 2016

Bagi Operator Sekolah (OPS) akan sangat tersiksa bila menjelang deadline pengiriman data akan segera berakhir sementara sebagian besar data belum di input ke aplikasi dapodik 2016. Kini operator sekololah sedikit bernapas lega karena ada kebijakan baru dari Kementrian Pendidikan.
Data BOS

Bahwa pengambilan data siswa guna penerbitan nomor Kartu Indonesia Pintar KIP yang dijadwalkan sebelumnya pada akhir bulan Agustus 2016 kini di undur hingga tanggal 15 September 2016 dan Penarikan data acuan jumlah pembayaran BOS yang berdasarkan siswa tersebut akan di ambil paling lambat pada tanggal 21 September 2016.

Bagi yang tepat waktu dalam penyelesaiannya dan sudah sinkronisasi sebaiknya memverifikasi ulang siswanya yang layak menerima KIP, mumpung masih ada waktu untuk mengentri, karena satu KIP bagi siswa sangat berarti bagi siswa tidak mampu atau rawan kemiskinan. Ususlan sekolah melalui operator dapodik untuk mengusulkan siswa yang layak menerima akan membantu pemerintah dalam menyelenggarakan wajib belajar dan mengurangi siswa yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.

Selain itu pemutahiran dan validasi data PTK yang belum/kurang lengkap silahkan dilengkapi agar sertifikasi dan tunjangan lainnya tidak menjadi masalah. Pastikan pemberian jam pada rombongan belajar siswa dan tugas tambahan guru sudah di isi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga kabar ini bisa membantu kerja keras operator untuk mendapatkan waktu peyelesaian entri data dapodik lebih berkualitas, sehingga proses pembelajaran bisa berlangsung nyaman dan tenang.

Update jadwal deadline kedua :
1. KIP paling lambat 30 September Pukul 23:59
2. Data BOS paling lambat 21 September Pukul 23:59

Pukul 23:59

Sumber : Dikutip dari berbagai media dan aplikasi dapodik

Sabtu, 27 Agustus 2016

Pengertian BOS

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.  

Menurut  PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS. 
Juknis BOS Madrasah Kemnag (MI, MTS, dan MA)

Madrasah Penerima BOS

  1. Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional dapat menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut; 
  2. Semua madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
  3. Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasional; 
  4. Seluruh madrasah yang menerima program BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia; 
  5. Madrasah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh madrasah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupunjangka waktu pemberiannya; 
  6. Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa  tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas; 
  7. Kanwil Kementerian Agama dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat 

Sasaran dan Besaran Bantuan

Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.  

Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar
mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota. 

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: 

  1. Madrasah Ibtidaiyah  : Rp.  800.000,-/siswa/tahun  
  2. Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun 
  3. Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun


Download Jukinis BOS Madrasah MI, MTs, MA


Tugas dan Tanggungjawab Madrasah

  1. Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota; 
  2. Bersama-sama dengan Komite Madrasah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan darisegala jenis iuran; 
  3. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;  
  4. Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya;
  5. Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah; 
  6. Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah (lihat pertanggungjawaban keuangan BOS);  
  7. Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah;
  8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  9. Menyampaikan laporan penggunaan dana BOS kepada Kantor Kemenag Kab/Kota.  

Komponen dan Pembiayaan (silahkan lihat secara lengkap di Juknis)

sumber : Juknis BOS Madrasah

Sabtu, 13 Februari 2016

Pada tahun 2016 Juknis BOS untuk sekolah penerima BOS harus merujuk pada Juknis terbaru di semester II tahun pemebelajaran 2015/2016. Seiring dengan peningkatan anggaran pendidikan pada APBN 2016, menuntut perkembangan peraturan dan Juknis dalam merealisasikan BOS di sekolah

Petunjuk Teknis BOS 2016 Dalam Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015, petunjuk teknis penggunaan Dana Bos untuk tahun 2016 terdapat beberapa perbedaan dibanding Juknis BOS tahun 2015, hingga saat ini dalam sosialisasi Juknis BOS 2016 secara terjadwal akan di dilakukan program workshop sosialisasi lebih awal.
Juknis BOS 2016

Dalam rangka sosialisasi BOS tahun 2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud akan melaksanakan sosialisasi program BOS tahun 2016 di 4 Region, yaitu Jakarta, Surabaya dan Makasar, sebagaimana undangan terlampir. pada laman resmi lihat BOS Kemdikbud

Perbedaan dan persamaan Juknis BOS Tahun 2016 dan tahun 2015 dalam petunjuk tekhnis nya tentu akan disampaikan pada materi workshop tersebut, dalam rangka persiapan pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2016, untuk Kebijakan BOS 2016 maka akan dilakukan undangan untuk TIM manajamen BOS Kabupaten/Kota

Salah satu kebijakan BOS Tahun 2016, Honor operator Dapodikdasmen dalam pendataan di sekolah sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan. Untuk jelasnya bisa di baca pada juknis di bawah ini.

Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan) Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;


Video Panduan Penggunaan Dana BOS 2016


Selasa, 14 April 2015

Gaji Honorer Dilarang Bersumber dari BOS - Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terlalu banyak di sedot oleh pembiayaaan gaji honorer kini menjadi sorotan Kementerian Pendidikand dan Kebudayaan, menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, dana BOS terlampau banyak tersedot untuk guru honorer. Jumlah guru yang terus bertambah banyak dan tidak ratanya distribusi guru di seluruh Indonesia merupakan salah satu dari sekian alasan pemerintah melarang penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.
Honorer Bos

"Jadi sekarang BOS tak boleh digunakan untuk membayar guru honor lagi, soalnya kebanyakan guru dan tidak didistribusikan dengan baik," kata Pranata yang infoptk.com kutip dari Harian Terbit (10/04/15).

Sistem pemetaan kualitas dan kuantitas guru

Pemerintah akan membuat sistem pemetaan kualitas dan kuantitas guru. Sehingga seluruh wilayah akan memiliki data tentang persebaran guru. Sistem akan dirancang lebih canggih dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang selama ini digunakan. [baca juga : Juknis BOS SMA]

"Jadi ndak ada lagi kelebihan guru di suatu tempat, bisa diratakan nantinya. Buat daerah yang masih kurang pengajar," kata Pranata.

Pranata belum bisa memberikan rincian terkait program yang akan dirancang untuk mendeteksi pernataan guru ini. Pasalnya sampai saat ini sedang dilakukan proses penggodokan. Ditargetkan sistem ini akan selesai pada tahun ini.

Kamis, 02 April 2015

Data BOS SMA Sederajat Tahap Ke-3 Berdasarkan Sinkronisasi Dapodikmen Tanggal - Berdasarkan Surat Dirjen Dikmen Nomor: 387/D/KU/2015 tentang Pemanfaatan Data Dapodikmen untuk BOS SM dan PIP tahun 2015 dan Juknis BOS SMA/SMK 2015, maka dapat kami sampaikan beberapa hal berkaitan dengan informasi seputar baseline data BOS SM yang saat ini digunakan oleh Ditjen Dikmen (Direktorat Pembinaan SMA dan Direktorat Pembinaan SMK) dalam penyaluran dana BOS SM Periode I : Januari - Juni tahun 2015 sebagai berikut :
Batas akhir sinkron dapodikmen BOS tahap ke-3

1. Batas waktu akhir Pengambilan data Dapodikmen (cut off) untuk penyaluran dana BOS SM dilakukan 2 kali (2 tahap), yaitu pada tanggal 31 Januari 2015 dan 3 Maret 2015. Untuk pengambilan data per 31 Januari 2015 sesuai data semester ganjil 2014/2015 sedangkan pengambilan data per 3 Maret 2015 sesuai data semester ganjil dan semester genap 2014/2015.

2. Sekolah yang sudah menerima dana BOS SM tahap ke-1 adalah sekolah yg sudah melakukan entri data dapodikmen dan sinkronisasi per 31 Januari 2015 dengan kondisi data siswa sudah masuk rombel dan ber-NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) valid. NISN dinyatakan “valid” jika sudah melalui proses VERVALPD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik) dengan tuntas, yaitu dengan melakukan tahapan VERVALPD (data residu – data referensi) dan diakhiri dengan “konfirmasi data” di VERVALPD sehingga data NISN turun ke Manajemen Pendataan Dapodikmen dengan laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

3. Sekolah penerima BOS SM adalah sekolah yang telah mengisi status penerimaan BOS di Aplikasi Dapodikmen, yaitu data periodik sekolah terutama partisipasi BOS SM (status : “menerima” atau “menolak”) pada menu: Sekolah -> Data Rinci Sekolah -> Data Periodik.

4. Bagi sekolah yang jumlah siswanya belum terhitung datanya di tahap ke-1, maka akan dihitung pada tahap ke-2 dengan batas waktu akhir pengambilan data (cut off) per 3 Maret 2015. Pada tahap ke-2 ini, Direktorat Pembinaan SMK mempunyai kebijakan bahwa akan menghitung data siswa yang telah ber-NISN maupun yang belum ber-NISN. Sedangkan Direktorat Pembinaan SMA mempunyai kebijakan bahwa hanya akan menghitung data siswa yang telah ber-NISN valid, yaitu yang telah dilakukan proses VERVALPD dengan tuntas.

5. Pengisian NISN pada data siswa di aplikasi Bansos/BOS SM tidak dengan diinput melalui Aplikasi Dapodikmen oleh operator sekolah, akan tetapi melalui proses konfirmasi data pada VERVALPD. Apabila data NISN belum dapat turun ke http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id lebih dari 1x24 jam silakan operator sekolah menghubungi helpdesk vervalpd PDSP (Telepon kantor PDSP : 021-57905184, kontak person PDSP : Prayudi Permana Indrayuwana ; 081219416301, Ismail Iyus Yusuf : 081219218833, Wisnu Broto : 08129143404, Mursid Triasmanto : 081322580608).

6. Bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial), maka data siswanya harus dimasukkan ke Aplikasi Dapodikmen sekolah induk (menginduk).

7. Dari hasil evaluasi terhadap pengambilan data untuk BOS tahap ke-1 dan ke-2 diketahui bahwa ada beberapa perilaku operator yang mengakibatkan kondisi data tidak terhitung di tahap ke-1 maupun tahap ke-2 sehingga dana BOS SM belum dapat dicairkan. Kondisi-kondisi tersebut adalah:

  • (a) Sekolah belum menjalankan pendataan Dapodikmen.
  • (b)Sekolah telah menjalankan Pendataan Dapodikmen tetapi belum lengkap, misalnya baru memasukkan data siswanya sebagian saja, baru mengerjakan di semester ganjil/genap saja.
  • (c) Sekolah telah mengerjakan datanya lengkap, tetapi terlambat melakukan sinkronisasi (melewati batas waktu akhir pengambilan data (Cut Off).
  • (d)Sekolah belum melakukan proses VERVALPD atau sudah melakukan VERVALPD tetapi belum tuntas, hal ini disebabkan operator sekolah belum melakukan proses Konfirmasi data. Konfirmasi data yang belum dilakukan menyebabkan data NISN belum masuk ke aplikasi bansos sehingga berdampak dana BOS nya di tahap ke-1 maupun tahap ke-2 baru dicairkan sebagian dari total siswa (belum seluruh total siswa), hal ini khususnya terjadi untuk SMA.
8. Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah mengambil kebijakan untuk menambahkan tahap ke-3 pencairan BOS SM pada periode Januari – Juni 2015. Surat Keputusan penyaluran BOS SM tahap ke-3 akan diambil berdasarkan data Dapodikmen per tanggal 15 April 2015.

Data siswa belum masuk BOS hangus

Karena itulah seluruh sekolah segera melengkapi dan melakukan update data serta menyelesaikan proses VERVALPD pada tanggal tersebut. Apabila pada batas waktu akhir pengambilan data tanggal 15 April 2015, data siswa belum masuk maka dana BOS SM pada periode Januari – Juni 2015 tidak dapat dicairkan lagi (hangus). (Baca juga : BOS SMA SM/SMK Wajibkan NISN)

Bagi sekolah yang membutuhkan informasi masalah teknis Aplikasi Dapodikmen dan untuk melakukan konfirmasi data terkait BOS SM dapat menghubungi tim Support Helpdesk Dapodikmen dengan kontak person yang telah dipublikasi pada berita di laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. Informasi tentang teknis pencairan dana BOS SM, nomor rekening, pemanfaatan/alokasi dana BOS, RAB BOS, dan laporan BOS SM dapat menghubungi Direktorat Teknis.

TIM BOS SMA, Direktorat Pembinaan SMA :

Hotline BOS Direktorat Pembinan SMA dapat menghubungi mail: bos.sma@kemdikbud.go.id danbos.ditpsma.2015@gmail.com Hotline BOS SMA: 0812 10 805 805 (Telkomsel) atau 0815 74 805 805 ( Indosat ). Kontak Person = Wiwiet Heriyanto : 08180716210, Hastuti : 081294947882

TIM BOS SMK, Direktorat Pembinaan SMK :

Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Komplek Kemdikbud, Gedung E, Lantai 12 Jl. Jenderal Sudirman – Senayan, Jakarta 10270 Telp. 021 – 5725477, 5725469, Website : www.ditpsmk.net , Email : boskpd@ditpsmk.net. Download daftar pertanyaan sering diajukan tentang Dapodikmen. (Baca juga : Juknis BOS Tingkat SMA 2015)

BOS SMA SM/SMK Wajibkan NISN untuk bantuan operasional sekolah atau BOS SM hanya berlaku pada aplikasi Dapodikmen artiartinya pada jenjang SMA, SM dan SMK saja, hal ini merupakan pertimbangan terbaik yang saat ini sangat diperhatikan PDSPK pada Dapodikdas kalau kita lihat proses wajib NISN ini sangat berat jika diakumulasi sebagai syarat BOS ini mungkin dikarenakan jenjang SD perintis awal lahirnya NISN artinya pada siswa baru sekolah dasar rata-rata memang tak mungkin memiliki NISN pada siswa baru yang bukan status pindahan, belum lagi pertimbangan lain namun untuk verval pd atau verval nisn pada jenjang SD-SMP merupakan hal wajib sebagai perintis awal.
Surat Edaran BOS SMA
KLik untuk memperbesar

Hasil koordinasi antara Pusat Data Statistik Pendidikan(PDSP) dengan direktorat jendral pendidikan menengah, Kemdikbud dalam ketersediaan data siswa SMA dan SMK untuk pencairan BOS SM diambil berdasarkan Dapodikmen per tanggal 15 April 2015 yang sudah melalui verifikasi serta Validasi oleh sekolah melalui aplikasi verval NISN dilaman yang dikelola oleh PDSP.

Untuk data siswa yang belum dilakukan verifikasi dan validasi maka dana BOS SM tidak dapat dicairkan sehubungan dengan hak tersebut dengan ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

  • 1. Untuk mengantisipasi kebutuhan BOS SM, mohon sekolah memastikan data NISN yang terdaftar pada laman Data Referensi Pendidikan.
  • 2.Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekolah SMA dan SMK melakukan Verval NISN pada menu pengelolaan Referensi sub menu e-vervalpd.
  • 3. Untuk mengoptimalkan koordinasi operator sekolah harus terdaftar di Jaringan Pengelolaan data Pendidikan http://sdm.data.kemdikbud.go.id/


Rabu, 04 Maret 2015


Juknis BOS Tingkat SMA 2015
Juknis BOS Tingkat SMA 2015 dan 2016 - Setiap tahun pemerintah melalui kementrian pendidikan selalu memperbarui Petunjuk Teknis (juknis) juknis BOS Sekolah Menengah Atas (SMA) sampai Sekolah Dasar, kali ini infoptk.com akan membagikan Juknis BOS SMA, SMK, SMP, dan SD.


Berikut ini adalah cuplikan isi dari Buku Panduan Teknis BOS SMA

TUJUAN

Secara umum program BOS SMA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat. Sedangkan secara khusus bertujuan:

  1. Membantu biaya operasional sekolah non‐personalia.
  2. Mengurangi angka putus sekolah SMA.
  3. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA.
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee)  tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.  
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. 
  6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 

SASARAN PROGRAM DAN BESAR BANTUAN

Sasaran program adalah untuk SMA Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Besar bantuan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa, dengan perhitungan sebagai berikut:

  1. Bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa per sekolah dan satuan biaya BOS SMA. Satuan biaya nasional (unit cost) program BOS SMA sebesar Rp. 1.200.000/siswa/tahun. Sehingga total anggaran program BOS SMA tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 5.347.291.800.000. 
  2. Untuk penyaluran periode Januari‐Juni sebesar Rp 600.000/siswa dan periode Juli‐Desember sebesar Rp. 600.000/siswa. 

Terima kasih telah berkunjung dan membaca postingan infoptk.com dengan judul : Juknis BOS Tingkat SMA 2015. (Baca juga : BOS SMA SM/SMK Wajibkan NISN)

Sumber : bos.kemdikbud.go.id

Selasa, 17 Februari 2015

JUKNIS BOS 2015

Juknis BOS - Hampir setiap tahun JUKNIS BOS direvisi atau perbaikan terhadap petunjuk penggunaan BOS, sama dengan penggunaan semua penggunaan dana APBN dan APBD. Juknis BOS diterbitkan dengan dasar hukum permendikbud ini mengalami penetapan pada jumlah gaji honorer, walaupun dana BOS naik per siswa namun gaji honorer mengalami penurunan.

Itu sebagian dari perubahan yang dapat info ptk ketahui untuk lebih jelasnya silahkan download permendikbud Nomor 161 Tahun 2014 yang diterbitkan akhir 2014 kemaren menetapkan JUKNIS BOS 2015 yang dapat di download di link bawah ini :

JUKNIS BOS 2015

update juknis bos tahun 2016 terbaru berdasarkan Permen Kemendikbud No 80 Tahun 2015

Download Juknis BOS 2016





INFOPTK.COM Email : infoptkdotcom@gmail.com Twitter : @opperantoni Terima kasih telah membaca :Juknis BOS Tahun 2015

Minggu, 15 Februari 2015

INFOPTK.COM, Kemendikbud RI mempermudah cara sekolah dan Pemerintahan Daerah untuk memlihat anggaran BOS diterima oleh sekolahnya atau daerahnya. Sehingga berguna untuk perencanaan anggaran yang lebih cepat di bahas oleh sekolah atau Pemerintahan daerah masing-masing. Hal ini mengisyaratkan bahwa perubahan anggaran dana BOS akan dinamis berubah secara real time di setiap daerah dan sekolah.

Cara Lihat Besaran Dana BOS Sekolah Anda :
1. Buka laman situs http://salur.bos.kemdikbud.go.id
2. Pilih tahun penyaluran dana BOS, akan tampak seperti ini:
Cara Lihat Besaran Dana BOS Sekolah Anda
Cara Lihat Besaran Dana BOS Sekolah Anda

3. Klik nominal jumlah dana BOS pada provinsi yang ingin dilihat, maka muncul nama-nama sekolah yang sudah menerima dana BOS dengan rincian nominal dan tanggal penyaluran.

Cara Lihat Besaran Dana BOS Sekolah Anda
Cara Lihat Besaran Dana BOS Sekolah Anda
4. Anda dapat memanfaatkan menu Search untuk mencari sekolah.

Penetapan alokasi dana BOS tahun 2015 di setiap sekolah didasarkan perhitungan pada data jumlah siswa di setiap sekolah yang ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sesuai Petunjuk Teknis BOS 2015, penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:

Triwulan 1 didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014
Triwulan 2 didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015
Triwulan 3 didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015
Triwulan 4 didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015

Pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, alokasi BOS naik menjadi Rp31,3 triliun. Dana BOS yang diterima sekolah pun juga mengalami kenaikan. Tahun ini setiap siswa SD mendapatkan Rp800 ribu per tahun dari sebelumnya Rp580 ribu per tahun.

INFOPTK.COM Email : infoptkdotcom@gmail.com Twitter : @opperantoni Terima kasih telah membaca :Cara Lihat Besaran Dana BOS Sekolah Anda

Popular Posts