Tampilkan postingan dengan label guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label guru. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Juni 2024

Formulir Refleksi Tindak Lanjut Instruksi Pembelajaran



Pertanyaan: Bagaimana refleksi Anda tentang praktik kinerja selama observasi praktik kinerja?

Jawaban: Saya menghadapi beberapa tantangan dalam proses pembelajaran. Pertama, kemampuan saya dalam memberikan ilustrasi, visualisasi, dan contoh yang relevan dan menarik sesuai dengan materi yang saya ajarkan. Selain itu, media yang saya gunakan belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan belajar peserta didik, terlihat dari beberapa siswa yang masih tidak aktif dan bosan ketika saya menjelaskan materi.

Kedepannya, saya berencana menggunakan media pembelajaran yang lebih menarik dan atraktif agar peserta didik dapat lebih mudah memahami materi yang disampaikan. Selain itu, saya juga menghadapi kesulitan dalam mengelola kesepakatan kelas bersama dengan peserta didik. Beberapa faktor menyebabkan kurang efektifnya kegiatan ini, seperti respon yang kurang dalam dinamika kelas yang menjadi kesepakatan bersama.


Saya berencana untuk berdiskusi secara menyeluruh dengan semua peserta didik terkait dinamika kelas agar kesepakatan kelas dapat terlaksana dengan baik dan penuh tanggung jawab.


*) Catatan: Setiap guru memiliki gaya pembelajaran dan refleksi masing-masing berdasarkan hasil tindak lanjut pembelajaran atau observasi yang telah dilakukan1. Semoga informasi ini membantu! 😊


Minggu, 04 Juli 2021

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan para pendidik menjadi fokus pemerintah. Mas Nadiem mengatakan, guru profesional berperan penting dalam proses transfer pengetahuan, baik dalam hal kompetensi maupun karakter peserta didik. 
Nadiem


 “Guru profesional dengan kompetensi unggul menjadi kunci terlaksananya pendidikan berkualitas. Ketersediaan dan penjaminan kesejahteraan guru profesional merupakan tugas pemerintah,” kata Menteri Nadiem Makarim, Sabtu (3/7). 

Dia menjelaskan, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru. Namun, di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Sehingga masih kekurangan sekitar 900 ribu guru ASN di sekolah negeri. Jika memperhitungkan jumlah guru ASN yang pensiun tahun ini, kita membutuhkan lebih dari 1 juta guru,” terang Menteri Nadiem. Untuk mengatasi kekurangan guru, pemerintah membuka perekrutan guru PPPK 2021. 

 Seleksi guru PPPK diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021. Dukungan alokasi gaji guru PPPK telah dipastikan Kementerian Keuangan melalui dana alokasi umum (DAU). Kemudian, Kemendagri memastikan anggaran gaji bagi guru PPPK yang terpilih dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Jadi guru honorer yang lulus PPPK 2021 tidak perlu menunggu lama diangkat. Begitu lulus, langsung tahap pemberkasan NIP PPPK dan begitu terima SK mulai digaji," terangnya. 

Dia menambahkan, dengan adanya program rekrutmen PPPK 2021 ini, pemerintah membantu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan mendaftar seleksi CPNS.





Kamis, 31 Desember 2020

Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang Bersertifikat Pendidik di Bayarkan Hanya 2 Bulan Untuk Triwulan 4 alias uang sertifikasi para guru di Pasaman triwulan lV tidak dibayarkan penuh oleh Pemkab Pasaman. Dari tiga bulan yang ada yakni, Oktober, November dan Desember, yang bisa dibayarkan hanya dua bulan saja yakni Oktober dan November.
Kadis_pasaman


Pemotongan ini didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 35/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan atau menghadapi ancaman yang membahaya perekonomian nasional.

Pagu dana TPG untuk tahun anggaran 2020 telah direvisi dan hanya bisa dibayarkan 11 bulan. Hal ini terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Pasaman. Bahkan, berdasar hasil rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), ditegaskan kekurangan TPG tersebut tidak dapat diakomodir pada tahun 2020 ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman melalui Sekretarisnya, Gunawan membenarkan adanya pengurangan pembayaran TPG tersebut disebabkan dampak pandemi Covid-19. Sehingga alokasi anggaran di APBN lebih banyak diarahkan ke penanganan wabah Corona.

Ia mengungkapkan, informasi kekurangan anggaran TPG PNS triwulan IV tahun 2020 ini, disampaikan melalui surat pemberitahuan bernomor 900/ 3035/GTK-Disdikbud-2020 tanggal 17 November 2020, yang ditekan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pasaman, Ali Yusri.

“Pada surat yang ditujukan kepada pengawas sekolah TK/SD/SMP dan kepala UPT TK/SD/SMP se-Kabupaten Pasaman disebutkan, berdasar analisis kebutuhan TPG hingga triwulan IV tahun anggaran 2020 terjadi kekurangan dana sebesar Rp 1.266.186.400,” jelas Gunawan.


Dampaknya terang Gunawan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman terpaksa hanya membayarkan TPG triwulan IV untuk dua bulan yakni Oktober dan November. Sesuai dengan dana transfer yang tersedia di kas daerah, yang akan dibayarkan pada Desember 2020 ini.


“Kekurangan pembayaran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan/nonsertifikasi Desember 2020 dibayarkan setelah terbit Surat Keputusan Carry Over (CO) ditahun 2021 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dan akan dibayarkan pada tahun 2021 mendatang,” terang Gunawan.


Terpisah, Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Pasaman, Muslim Munir juga mengakui kekurangan bayar ini karena adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 yang menegaskan adanya penyesuaian alokasi dana transfer.

“Makanya, untuk pembayaran TPG triwulan IV tahun 2020 ini berkurang satu bulan. Ini juga imbas dari pengurangan transfer dana tunjangan profesi guru yang disalurkan Kemendikbud,” jelas Muslim Munir.

Muslim mengungkapkan bahwa, adapun kekurangan dana yang harusnya bisa menutupi pembayaran TPG di Kabupaten Pasaman untuk tiga bulan, Oktober, November dan Desember 2020 itu mencapai Rp 20,5 miliar.

“Makanya, TPG triwulan IV tahun anggaran 2020 hanya dibayar dua bulan, yakni Oktober dan November pada Desember nanti. Sedangkan, kekurangan bayar satu bulan itu akan dibayar pada 2021 nanti, setelah diterbitkan SK kekurangan bayar dari Kemendikbud,” katanya. 



Sabtu, 19 Desember 2020

Guru-guru honorer pendidikan agama Islam (PAI) meminta pemerintah memberikan kesempatan untuk ikut rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurut Ketua Humas DPP Forum Honorer Kategori 2 Persatuan Guru Honorer Indonesia (FHNK2 PGHRI) Mohamad Badrul Munir, tidak ada formasi untuk guru PAI dalam rekrutmen satu juta guru PPPK tahun depan.

Menag

"Saya mewakili honorer nonkategori merasa senang diperjuangkan PGRI, DPR dan pemerintah hingga ada rekrutmen guru PPPK besar-besaran tahun depan. Namun kami sedih tidak ada formasi untuk guru PAI. Saya sendiri kebetulan guru PAI," tutur Munir kepada JPNN.com, Jumat (18/12). Dia lantas menyebutkan tiga permintaan khusus FHNK2 PGHRI kepada pemerintah, yaitu:

  1. Rekrutmen satu juta guru PPPK mengutamakan formasi guru honorer di sekolah negeri termasuk guru agama.
  2. Tahun 2021-2024 tetap dibuka rekrutmen PPPK  Selain formasi jabatan guru juga formasi bagi  tenaga kependidikan. Misalnya di SD ada penjaga sekolah, di SLTP ada tata usaha dan penjaga, di SMA/SMK ada tenaga laboran, perpustakaan, dan penjaga sekolah.  
  3. Meminta tindak lanjut permohonan DPP FHNK2 PGHRI di DPR RI pada 28 Januari 2020. Juga rapat gabungan Komisi X DPR RI, Komisi II, Komisi XI, bersama Kemendikbud, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami berharap permintaan ini bisa dikabulkan pemerintah. Mengingat guru agama dan tenaga kependidikan posisinya sangat penting dan kami masih berstatus honorer sehingga butuh status jelas sebagai aparatur sipil negara (ASN)," pungkas guru agama SDN Bangsal 3 Kota Kediri.

Kamis, 10 Desember 2020

kabar baik! Kuota seleksi pegawai negeri yang memiliki perjanjian kerja (PPPK / P3K) tidak dibatasi, dan gaji sebelum menerima fasilitas tidak kurang dari PNS. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan tidak ada batasan kuota pemilihan guru P3K pada 2021.
Nadim


Guru honorer sekolah negeri dan swasta yang terdaftar dalam Dapodik dapat mendaftar, termasuk guru honorer kategori 2 yang belum pernah lolos seleksi dan menjadi pegawai negeri (PNS) atau PPPK. Lulusan pendidikan profesi guru yang tidak sedang mengajar juga berkesempatan mengikuti ujian seleksi guru PPPK 2021.

Nadim menjelaskan, Senin (23 November 2020): “Semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru dapat mendaftar dan mengikuti seleksi. Semua yang lolos seleksi akan menjadi guru PPPK,maksimal 1 juta. Guru." 

Dalam pertemuan virtual bertajuk "Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah 2021 dengan Kesepakatan Kerja 2021", Nadiem tak mau membatasi pendaftaran kuota, dan membuat guru antri. Namun, pemerintah tetap membatasi jumlah guru PPPK, yakni 1 juta pendidik.

"Kami sudah membuka formasi sebesar dengan 1 juta guru yang akan menjadi PPPK yang akan lulus seleksi. Jadi kalau yang lulus seleksi cuman sebagian dari pendaftar. Itulah yang di tahun 2021 akan menjadi guru PPPK," tegasnya.

Lewat kanal YouTube Kemendikbud RI, Nadiem menjelaskan bahwa seleksi guru PPPK 2021 akan terlaksana secara daring atau online.

Bagi yang lolos seleksi, Nadiem menjamin pengangkatan menjadi PPPK dan juga dari segi pemberian anggaran.

"Pemerintah telah mempersiapkan bagi yang lolos seleksi tersebut akan dijamin akan dijadikan PPPK dan dijamin akan penganggarannya sudah disiapkan, tetapi masi harus lolos seleksi," ungkapnya.

Minta bantuan pemda

Agar bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah (pemda) untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

Pasalnya saat ini pemerintah pusat baru mendapatkan sekitar 200 ribu pelamar. Padahal kebutuhan Indonesia masih jauh lebih besar dari itu.

Maka dari itu, Nadiem memohon pemda untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya.

"Jadi kami mohon semua pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya, mungkin sesuai dengan kebutuhannya ya karena kalau lolos PPPK ini, anggarannya akan dijamin oleh pemerintah pusat," tutur Nadiem.

Pemerintah membuka seleksi PPPK ini karena melihat estimasi dari data Dapodik Kemendikbud bahwa adanya kebutuhan guru di sekolah negeri hingga mencapai 1 juta.

Bukan hanya untuk menyediakan tenaga pendidik yang baik demi menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di masa depan, tetapi juga pemerintah ingin memberikan kesempatan adil untuk guru honorer.

"Ini di luar saat ini mengajar yang pertama adalah dari kebutuhan kita, tetapi juga pembukaan seleksi ini adalah upaya untuk menyediakan kesempatan yang adil, kesempatan yang untuk para guru honorer kita yang terbaik untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi," kata Nadiem.

Gagal dalam seleksi CPNS? jangan khawatir, karena pemerintah masih membuka kesempatan buat kamu yang ingin mengabdi pada negara dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.

Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

"Kami sudah membuka formasi sebesar dengan 1 juta guru yang akan menjadi PPPK yang akan lulus seleksi. Jadi kalau yang lulus seleksi cuman sebagian dari pendaftar. Itulah yang di tahun 2021 akan menjadi guru PPPK," tegasnya.

Lewat kanal YouTube Kemendikbud RI, Nadiem menjelaskan bahwa seleksi guru PPPK 2021 akan terlaksana secara daring atau online.

Bagi yang lolos seleksi, Nadiem menjamin pengangkatan menjadi PPPK dan juga dari segi pemberian anggaran.

"Pemerintah telah mempersiapkan bagi yang lolos seleksi tersebut akan dijamin akan dijadikan PPPK dan dijamin akan penganggarannya sudah disiapkan, tetapi masi harus lolos seleksi," ungkapnya.

Minta bantuan pemda

Agar bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah (pemda) untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

Pasalnya saat ini pemerintah pusat baru mendapatkan sekitar 200 ribu pelamar. Padahal kebutuhan Indonesia masih jauh lebih besar dari itu.

Maka dari itu, Nadiem memohon pemda untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya.

"Jadi kami mohon semua pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya, mungkin sesuai dengan kebutuhannya ya karena kalau lolos PPPK ini, anggarannya akan dijamin oleh pemerintah pusat," tutur Nadiem.

Pemerintah membuka seleksi PPPK ini karena melihat estimasi dari data Dapodik Kemendikbud bahwa adanya kebutuhan guru di sekolah negeri hingga mencapai 1 juta.

Bukan hanya untuk menyediakan tenaga pendidik yang baik demi menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di masa depan, tetapi juga pemerintah ingin memberikan kesempatan adil untuk guru honorer.

"Ini di luar saat ini mengajar yang pertama adalah dari kebutuhan kita, tetapi juga pembukaan seleksi ini adalah upaya untuk menyediakan kesempatan yang adil, kesempatan yang untuk para guru honorer kita yang terbaik untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi," kata Nadiem.

Gagal dalam seleksi CPNS? jangan khawatir, karena pemerintah masih membuka kesempatan buat kamu yang ingin mengabdi pada negara dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.

Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.



Jumat, 24 Januari 2020

Berikut ini adalah petunjuk teknis pelaksanaan FLS2N tingkat Sekolah Dasar tahun 2020 yang berupa serangkaian aturan baru untuk peyelenggara dan peserta FLS2N yang akan mengikuti lomba tersebiut, berikut di bawah ini cuplikan beberapa point aturan.
Juknis FLS2N SD

Prosedur Seleksi

Seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

1.  Seleksi tingkat Kecamatan
1) Seleksi  dilaksanakan  oleh  Unit  Pelaksana  Teknis  Daerah  (UPTD)  Dinas Pendidikan Kecamatan.

2) Peserta seleksi adalah peserta didik SD atau yang sederajat baik negeri maupun swasta pada tahun ajaran 2019/2020 yang masih duduk di sekolah dasar dan berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2008 tahun serta memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Memiliki minat di bidang seni.
b) Pemenang seleksi tingkat kecamatan disertai Surat Keputusan Pemenang Kepala UPTD.
c) Belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD.

3) Penyelenggara  tingkat  kecamatan  membuat  Surat  Keputusan  Pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2.  Seleksi tingkat Kabupaten/Kota

1) Peserta seleksi tingkat Kabupaten/Kota adalah juara I dari hasil seleksi tingkat kecamatan;
2) Seleksi    tingkat    kabupaten/kota    dilaksanakan    oleh    Dinas    Pendidikan

Kabupaten/Kota;

3) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk panitia dan juri seleksi

FLS2N-SD tingkat Kabupaten/Kota dengan tugas sebagai berikut:

a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD.

b) Mengundang  Unit  Pelaksana  Teknis  Daerah  (UPTD)  Dinas  Pendidikan

Kecamatan untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat kecamatan. c) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi.
d) Menyusun jadwal kegiatan.

e) Membuat   Surat   Keputusan   pemenang   peringkat   I,   II,   dan   III   yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan                                                                                           Provinsi.
3.  Seleksi tingkat Provinsi

Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Peserta   seleksi   tingkat   provinsi   adalah   juara   I   dari   seleksi   tingkat Kabupaten/Kota;
2) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
3) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N- SD tingkat provinsi dengan tugas sebagai berikut:
a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD;
b) Mengundang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat Kabupaten/Kota;
c) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi;
d) Menyusun jadwal kegiatan;
e) Membuat   Surat   Keputusan  pemenang  peringkat  I,   II,   dan  III   yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

Kriteria Juri

1. Berasal  dari  lingkungan  akademisi  minimal  memiliki  gelar  kesarjanaan  S-1 (Pendidikan) Bahasa dan Sastra/Seni Tari/Seni Musik dan Sarjana Seni atau Kementerian/Lembaga;
2.   Praktisi Seni yang kompeten di bidangnya;
3.   Pernah menjadi juri lomba seni sesuai tingkatan lomba;
4.   Bersikap adil, independen, dan bertanggung jawab terhadap keprofesionalannya;
5.   Bekerja berdasarkan petunjuk teknis dari Direktorat Pembinaan SD.

Waktu dan Tempat

Tanggal :   03 s.d. 08 Pebruari 2020.
Tempat :   SD Negeri Lambelu, Kecamatan Bumi Raya


Pendanaan

1. Pendanaan   seleksi   di   tingkat   Kecamatan,   Kabupaten/Kota   dan   Provinsi dibebankan pada dana APBD tahun anggaran 2019.
2.    Pendanaan Penyelenggaraan FLS2N-SD Tingkat Nasional dibiayai dengan dana

Di atas hanya beberapa item aturan yang ada di juknis FLS2N 2020, untuk lengkapnya silahkan untuk download file juknis dalam bentuk file pdf.

Download Juknis FLS2N klik disini
Baca juga : RPP Kelas 6 Semester 2 Model Satu Lembar

Jumat, 17 Januari 2020

RPP adalah suatu alat yang dapat membantu guru dalam Proses belajar mengajar serta guru dapat menentukan strategi dan metode yang akan digunakan dalam KBM. 1 lembar mulai diberlakukan pada semester 2 tahun pembelajaran 2019/2020.
RPP Kelas 6 Semester 2 Model Satu Lembar

Kali ini infoptk.com  akan memberikan kan RPP kelas 6 semester 2 dalam format 1 lembar RPP ini dapat digunakan oleh anda sebagai pedoman pengembangan RPP yang spesifik untuk kebutuhan sekolah Anda. Semoga dapat membantu pekerjaan Anda selaku guru

Link download RPP kelas 6 semester dua:


Download RPP kelas 6 semester 2 tema 6 klik Disini
Download RPP kelas 6 semester 2 tema 7 klik Disini
Download RPP kelas 6 semester 2 tema 8 klik Disini
Download RPP kelas 6 semester 2 tema 9 klik Disini

Download juga untuk kelas lainnya :

  1. RPP satu lembar Kelas 6 Semester 2 Klik disini
  2. RPP satu lembar Kelas 5 Semester 2 Klik disini
  3. RPP satu lembar Kelas 4 Semester 2 Klik disini
  4. RPP satu lembar Kelas 3 Semester 2 Klik disini
  5. RPP satu lembar Kelas 2 Semester 2 Klik disini
  6. RPP satu lembar Kelas 1 Semester 2 Klik disini






#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Kamis, 16 Januari 2020

Download RPP Kelas 5 Semester 2 Model 1 Lembar Tahun 2020 baru saja di kembangakan RPP ini bisa anda pakai sebagai pedoman pengembanagn RPP di sekolah anda masing-masing, serta bisa di gunakan langsung, namun itu tidak di anjurkan. Sebaiknya RPP ini anda sesuaikan dengan peralatan dan media yang tersedia di sekolah kita,
RPP satu lembar tahun pelajaran 2019-2020

RPP satu lembar tahun pelajaran 2019-2020 ini sesuai dengan petunjuk surat edaran menteri pendidikan nasional Nomor: 14 Tahun 2019. semoga bisa membantu anda dalam pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah anda. ikuti terus perkembanagan berita kami, agar anda mendapatkan berita terupdate dari infoptk yang khusus untuk penidik di Nusantara. berikut link download RPP di bawah ini

Link download RPP terabru 2020 :

RPP satu lembar Kelas 5 tema 6 Semester 2 Klik disini
RPP satu lembar Kelas 5 tema 7 Semester 2 Klik disini
RPP satu lembar Kelas 5 tema  8 Semester 2 Klik disini
RPP satu lembar Kelas 5 tema  9 Semester 2 Klik disini

Download juga untuk kelas lainnya :

  1. RPP satu lembar Kelas 6 Semester 2 Klik disini
  2. RPP satu lembar Kelas 5 Semester 2 Klik disini
  3. RPP satu lembar Kelas 4 Semester 2 Klik disini
  4. RPP satu lembar Kelas 3 Semester 2 Klik disini
  5. RPP satu lembar Kelas 2 Semester 2 Klik disini
  6. RPP satu lembar Kelas 1 Semester 2 Klik disini



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Rabu, 15 Januari 2020

Hal utama dalam sebuah RPP, bukan tentang penulisannya, melainkan tentang proses refleksi guru terhadap pembelajaran yang terjadi. “Sebenarnya esensinya RPP atau lesson plan adalah proses refleksi daripada guru itu. Pada saat dia menulis suatu RPP, dia laksanakan di kelas besoknya, lalu dia kembali pada RPP itu untuk melakukan refleksi. Tercapai enggak, apa yang dia maksudkan? Dari situlah pembelajaran terjadi. Jadi bukan dengan menulis 10 halaman sekadar buat administrasi,” tuturnya.
RPP SD 2020

Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Dengan adanya kebijakan baru tentang penyederhanaan RPP ini, guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas. Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuat sebelumnya, atau bisa juga memodifikasi format RPP yang sudah dibuat. (Desliana Maulipaksi)

Link download RPP

  1. RPP satu lembar Kelas 4 tema 7 Semester 2 Klik disini
  2. RPP satu lembar Kelas 4 tema 8 Semester 2 Klik disini
  3. RPP satu lembar Kelas 4 tema 9 Semester 2 Klik disini

Download juga untuk kelas lainnya :

  1. RPP satu lembar Kelas 6 Semester 2 Klik disini
  2. RPP satu lembar Kelas 5 Semester 2 Klik disini
  3. RPP satu lembar Kelas 4 Semester 2 Klik disini
  4. RPP satu lembar Kelas 3 Semester 2 Klik disini
  5. RPP satu lembar Kelas 2 Semester 2 Klik disini
  6. RPP satu lembar Kelas 1 Semester 2 Klik disini


#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Senin, 13 Januari 2020

Download RPP Model Satu Lembar Kelas 3 Semester 2 Sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor: 14 Tahun 2019, merupakan RPP yang di perintahkan kemendikbud melalui surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, kepada seluruh instansi pendidikan yang ada di Indonesai.
semester 2 satu lembar

RPP ini berlaku mulai semester 2 tahun pelajaran 2019/2020 ini, semoga dengan adanya kemudahan dalam membuat RPP ini guru lebih berkosentrasi pada peningkatan kualitas KBM, karena telah mendapatkan waktu lebih dari penguranagan waktu membuat RPP seperti dulu.


  1. RPP satu lembar Kelas 6 Semester 2 Klik disini
  2. RPP satu lembar Kelas 5 Semester 2 Klik disini
  3. RPP satu lembar Kelas 4 Semester 2 Klik disini
  4. RPP satu lembar Kelas 3 Semester 2 Klik disini
  5. RPP satu lembar Kelas 2 Semester 2 Klik disini
  6. RPP satu lembar Kelas 1 Semester 2 Klik disini





#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Jumat, 10 Januari 2020

Berikut merupakan RPP untuk kelas 2 SD semester 2 model 1 lembar terbaru yang bisa anda download dan kembangakan sesuai dengan kebutuhan kelas anda masing-masing, langsung saja silahkan klik dan download dengan mengklik link di bawah ini.
RPP Kelas 1 model 1 lembar


  1. RPP Kelas 2 Tema 5 1 lembar
  2. RPP Kelas 2 Tema 6 1 lembar
  3. RPP Kelas 2 Tema 7 1 lembar


Berikut kelas lainnya :

  1. RPP satu lembar Kelas 6 Semester 2 Klik disini
  2. RPP satu lembar Kelas 5 Semester 2 Klik disini
  3. RPP satu lembar Kelas 4 Semester 2 Klik disini
  4. RPP satu lembar Kelas 3 Semester 2 Klik disini
  5. RPP satu lembar Kelas 2 Semester 2 Klik disini
  6. RPP satu lembar Kelas 1 Semester 2 Klik disini

#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Rabu, 08 Januari 2020

Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupak terobosan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Menurut Mendikbud, terobosan ini dipersembahkan bagi para guru agar meringankan beban administrasi guru. RPP yang sebelumnya terdiri dari belasan komponen, kini disederhanakan menjadi tiga komponen inti yang dapat dibuat hanya dalam satu halaman.
RPP SD 1 Lembar

“Jadi yang tadinya ada belasan komponen, kita bikin jadi tiga komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen atau penilaian pembelajaran,” ujar Mendikbud dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019). Ia menambahkan, selanjutnya Kemendikbud akan memberikan beberapa contoh RPP singkat yang cukup dikerjakan dalam satu halaman namun tetap berkualitas.

Hal utama dalam sebuah RPP, bukan tentang penulisannya, melainkan tentang proses refleksi guru terhadap pembelajaran yang terjadi. “Sebenarnya esensinya RPP atau lesson plan adalah proses refleksi daripada guru itu. Pada saat dia menulis suatu RPP, dia laksanakan di kelas besoknya, lalu dia kembali pada RPP itu untuk melakukan refleksi. Tercapai enggak, apa yang dia maksudkan? Dari situlah pembelajaran terjadi. Jadi bukan dengan menulis 10 halaman sekadar buat administrasi,” tuturnya.

Ia pun meminta para kepala dinas pendidikan yang hadir dalam rapat koordinasi untuk mengomunikasikan kebijakan ini kepada pengawas sekolah di wilayahnya masing-masing agar mereka mengerti esensi dari RPP. “Agar (RPP) dilakukan tapi tidak menjadi beban terlalu berat, karena esensinya adalah proses yang terjadi. Itu yang penting,” tegasnya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Dengan adanya kebijakan baru tentang penyederhanaan RPP ini, guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas. Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuat sebelumnya, atau bisa juga memodifikasi format RPP yang sudah dibuat. (Desliana Maulipaksi)

Berikut RPP Kelas 1 Semester 2
RPP Satu Lembar Kelas 1 Semester 2 Revisi 2020 TEMA 8

Berikut kelas lainnya :
  1. RPP satu lembar Kelas 6 Semester 2 Klik disini
  2. RPP satu lembar Kelas 5 Semester 2 Klik disini
  3. RPP satu lembar Kelas 4 Semester 2 Klik disini
  4. RPP satu lembar Kelas 3 Semester 2 Klik disini
  5. RPP satu lembar Kelas 2 Semester 2 Klik disini
  6. RPP satu lembar Kelas 1 Semester 2 Klik disini


RPP versi Menteri Makarim terbilang sangat singkat, cukup satu halaman. RPP sebelumnya diketahui kita bersama sangat panjang bisa 3 halaman lebih.
Contoh

RPP kurikulum 13 sebelumnya memang tergolong panjang bahkan sangat panjang bisa mencapai belesan halaman. Keluhan guru ini akhirnya sampai juga kebtelingan Menteri Pendidikan. Beliaupun berkesimpulan RPP selama ini harus di persingkat.

Berikut salah satu contoh RPP Kurikulum 2013 yang terdiri dari satu halaman saja yang dapat di download dengan mengklik link dibawah ini

CONTOH RPP SATU HALAMAN

baca juga : 


  1. RPP satu lembar Kelas 6 Semester 2 Klik disini
  2. RPP satu lembar Kelas 5 Semester 2 Klik disini
  3. RPP satu lembar Kelas 4 Semester 2 Klik disini
  4. RPP satu lembar Kelas 3 Semester 2 Klik disini
  5. RPP satu lembar Kelas 2 Semester 2 Klik disini
  6. RPP satu lembar Kelas 1 Semester 2 Klik disini


Senin, 16 Desember 2019

Raport adalah buku yang berisi keterangan mengenai nilai kepandaian dan prestasi belajar murid di sekolah, yang biasanya dipakai sebagai laporan guru kepada orang tua siswa atau wali murid. Raport juga dibagikan setiap akhir semester kepada orang tua yang mendapat surat pengumuman dari sekolah kapan waktu pengambilan raport. 
Raport K13

Fungsi dari raport itu sendiri adalah:

  1. Sebagai pengukuran kepandaian dari siswa selama menempuh pelajaranselama di sekolah dari pertama kali masuk sekolah sampai lulus sekolah.
  2. Bagi sekolah raport merupakan tolak ukur kurikulum apakah sudahmemenuhi standart atau belum, jika belum maka ada hal yang harus lebih ditingkatkan agar dari tahun ketahun mutu pendidikan terus ditingkatkan.
  3. Bagi orang tua siswa berfungsi sebagai sejauh mana prestasi anak di sekolah jika penilaian belum sesuai apa yang diinginkan orang tua maka orang tua harus mengabil tindakan agar anak/siswa lebih giat belajar.
Silahkan download Raport K13 Disesuaikan dengan Permendikbud RI Nomor 37 Tahun 2018 klik disini
Video Cara menggunakan Raport K13 Disesuaikan dengan Permendikbud RI Nomor 37 Tahun 2018 kllik disini











Rabu, 30 Oktober 2019

Raport Kurikulum 2013 Revisi 2018 Finising Aplikasi Juli 2019 Kelas 1 Sampai Kelas 6 Semester 1 dari Pak Martho yang mengalami perubahan pada penambahan jumlah mulok sampai 7 mata pelajaran. Tidak terkunci/tidak ada password yang harus anda isikan untuk menjalankan aplikasi raport tersebut, kecuali nama dan link khusus Pak Martho sebagai pencipta aplikasi, namun yang berkaitan dengan penilaian tidak ada yang di kunci.
RAPORT K13 2019

Raport ini benar-benar lengkap dan pada dasarnya bukan untuk raport akhir semester saja untuk digunakan raport K13 Kang Martho bisa di gunakan untuk pencatatan nilai harian siswa nilai PTS, raport PTS-pun bisa di cetak dengan aplikasi ini.

Sebagai ucapan terima kasih kita janganlah untuk memperjual belikan dan/atau membuka protek link web beliau. Untuk download silahkan klik link di bawah ini.




#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Rabu, 25 September 2019


Mengacu kepada kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017, di bulan Oktober 2016 akan dilaksanakan Ulangan Tengah Semester (UTS). Semester 1 Tahun Pelajaran 2016-2017 pada jenjang Sekolah Dasar (SD) sebagain sekolah kembali menggunakan Kurikulum 2013 (K13) dan sebagian besar masih tetap menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Soal Ujian Tengah Semester

Guru telah mengajarkan setengah materi pelajaran yang harus dikuasai siswa dalam satu semester ganjil ini, untuk mengukur hasilnya, salah satunya dengan UTS. Selain itu, guru juga telah melakukan beberapa kali Ulangan Harian (UH). Jadwal pelaksanaan UTS Semester 1 tahun pelajaran 2016/2017 ditentukan oleh masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Berikut bank soal yang bisa guru kembangkan agar lebih sempurna dalam menguji kompetennsi dasar yang telah di pelajari peserta didik. Soal UTS SD kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 semester 1.

Soal-soal UTS tersebut berisi soal UTS mata pelajaran: PKn, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Matematika. Kumpulan soal UTS SD semester 1 dari kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 SD sesuai kurikulum KTSP dapat didownload melalui tautan berikut ini:


1. Download Soal UTS SD Kelas 1 Semester 1

2. Download Soal UTS SD Kelas 2 Semester 1

3. Download Soal UTS SD Kelas 3 Semester 1

4. Download Soal UTS SD Kelas 4 Semester 1, 
  • Soal UTS IPA Kelas 4 Semester 1 [Download]
  • Soal UTS Matematika Kelas 4 Semester 1 [Download]
  • Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 4 Semester 1 [Download]
  • Soal UTS IPS Kelas 4 Semester 1 [Download]
  • Soal UTS PAI Kelas 4 Semester 1 [Download]

5. Download Soal UTS SD Kelas 5 Semester 1

6. Download Soal UTS SD Kelas 6 Semester 1, 

Soal-soal UTS kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 SD SD semester 1 tentunya disusun berdasarkan kisi-kisi soal UTS yang telah dibuat. Guru dapat melengkapi soal-soal tersebut dengan kunci jawaban. Dengan mempersiapkan sejak awal, maka hasil nilai UTS akan bisa maksimal. Semoga kumpulan soal UTS SD semester 1 ini bermanfaat.

sumber : sekolahdasar.net

Selasa, 27 Agustus 2019

Download Format Buku Agenda Guru yang merupakan salah satu komponen administrasi yang harus dimiliki seorang guru ketika melakukan aktivitas sebagai pendidik. Buku Agenda Guru adalah buku yang berisi rencana dan histori aktivitas guru selama pembelajaran.
Agenda Guru

Selain itu Buku Agenda Guru menjadi bukti fisik bahwa guru telah melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal pembagian tugas yang disepakati bersama. Materi pokok pembelajaran yang disampaikan, dicatat dalam Buku Agenda Guru, sehingga guru mengetahui batasan materi yang telah diberikan untuk dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

Guru juga dapat mengecek dan menuliskan jumlah peserta didik yang mengikuti pembelajaran dan yang tidak hadir pada Buku Agenda Guru. Dengan demikian Buku Agenda Guru akan memudahkan guru untuk mengorganisir kegiatan pembelajaran.

Berikut ini setidaknya memuat komponen-komponen dalam Buku Agenda Guru yang dibuat dalam bentuk tabel berisi komponen-komponen tertentu yang harus diisi guru.

  • Kop Satuan Pendidikan (sekolah).
  • Nama Guru
  • NIP
  • Mata Pelajaran/Kelas
  • Semester
  • Tahun Pelajaran
  • Nomor
  • Hari, Tanggal
  • Jam Ke
  • Kelas
  • Materi Pokok
  • Kehadiran Peserta Didik (Jumlah Hadir/Tidak Hadir)
  • Keterangan
  • Nama dan Tanda Tangan Kepala Sekolah serta Guru Kelas/Mapel


Format Buku Agenda Guru dapat di download di link bawah ini



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Sabtu, 11 Mei 2019

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tingkat SD/MI negeri dan swasta sudah diselenggarakan tanggal 22 sampai 24 April 2019. aAda tiga pelajaran yang diujikan yakni Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA. Pelaksanaan ujian USBN SD/MI tahun 2019 masih dalam bentuk paper based test (PBT) atau tes tertulis.

uasbn 2019

USBN SD/MI merupakan pelaksanaan yang kedua, sebelumnya hanya Ujian Sekolah (US). Soal USBN tahun pelajaran 2018/2019 ini terdiri dari pilihan ganda dengan bobot nilai 75 persen dan uraian sebesar 25 persen. Siswa mendapat dua lembar jawaban. Yaitu, lembar jawaban komputer (LJK) untuk pilihan ganda dan lembar jawaban khusus untuk uraian.

Ujian dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 dengan jumlah butir soal sebagai berikut: Bahasa Indonesia sebanyak 40 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian, Matematika 30 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian, serta IPA 35 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian. Kisi-kisi USBN SD/MI memuat level kognitif dan lingkup materi yang disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Soal USBN bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai. Sedangkan soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh dua orang guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran. Nilai USBN SD/MI tahun 2019 merupakan gabungan nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian, dengan rentang nilai 0 - 100. 

Kriteria Kelulusan dan Penetapan Kelulusan SD/MI tahun 2019

Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut. 
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; 
  3. Mengikuti Ujian Nasional; dan 
  4. Lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 
Kriteria nilai kelulusan USBN dan kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. 

Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Jika melihat Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan USBN SD/MI tahun 2019, rencananya pengumuman kelulusan siswa SD/MI sederajat akan dilaksanakan pada 12 Juni 2019. Nilai hasil USBN ini tidak menjadi dasar seleksi mendaftar di jenjang SMP.

Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 diperkuat surat edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan zonasi dan tidak memakai nilai USBN.




Kamis, 09 Mei 2019

Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) bakal melakukan gebrakan untuk mendorong revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa dilanjutkan.
Revisi UU ASN

ADKASI atau Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia akan kembali merencanakan gebrakan agar revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa wujudkan tahun 2019. Menurut Ketua umum ADKASI Lukman Said sebagai bukti keseriusan DPRD daerah untuk memperjuangkan nasib honorer K2. Revisi UU ASN diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.

"Honorer K2 sudah lama menunggu dan menderita. Layaknyadiangkat jadi PNS. Kita akan bergerak usai lebaran nanti untuk mendorong percepatan revisi UU ASN sebagai pintu masuk honorer K2 jadi PNS," kata Lukman Said kepada JPNN, Rabu (8/5).

Penegasan serupa disampaikan Rizal. Ketua DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi ini menegaskan komitmen ADKASI untuk bersama-sama berjuang bersama honorer K2 menggolkan revisi UU ASN.
Dia pun memuji keseriusan Lukman dalam perjuangan mengangkat status honorer K2 menjadi PNS.

Beliau menghimbau segenap anggota Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) untuk membuat dukungan di masing-masing daerah. Baik melalui media lokal maupun media sosial agar honorer K2 jadi PNS.
"Kalau Pak Lukman jadi menPAN-RB saya yakin 100 persen, seluruh honorer K2 bisa jadi PNS," tuturnya.

Ajakan tersebut langsung direspons Ketum PHK2I Titi Purwaningsih. Menurut dia seluruh honorer K2 sangat bersemangat mengantarkan Lukman masuk dalam bursa menPAN-RB.

"Kami siap memviralkan Pak Lukman. Pejabat negara seperti Pak Lukman lah yang dibutuhkan rakyat termasuk honorer K2," tegasnya.

Nur Baitih, koordinator PHK2I DKI Jakarta menambahkan, bila Lukman jadi menPAN-RB, akan banyak kepala daerah yang ketar-ketir. Lantaran Lukman sudah paham betul soal birokrasi kepegawaian.

"Kami berharap Pak Lukman diajak Pak Jokowi jadi pembantunya. Menjadikannya sebagi menPAN-RB," tandasnya.


Senin, 25 Maret 2019

Tidak berapa lama lagi akan di laksanakan Ujian Akhir Semester (UAS) pada semester 2 atau pada Kurikulum 2013 disebut Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk mata pelajaran Matematika terpisah dengan Tematik. Pada Kurikulum 2013 (K-13) revisi terbaru untuk kelas 6 jenjang SD/MI, Matematika menjadi mata pelajaran sendiri. 
Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 (K-13) telah mengalami berapa kali pembaruan / revisi, salah satunya Mata pelajaran (mapel) Matematika di jenjang Sekolah Dasar dan sederajat untuk kelas 6 SD/MI pada Kurikulum 2013 terpisah dari tematik. Matematika SD Kurikulum 2013 (K-13) menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri. 

sebagai gambaran serta bahan belajar menghadapi UAS tahun pelajaran 2018/2019, bisa menggunakan soal try out atau soal latihan UAS Matematika kelas 6 SD/MI. Kumpulan soal UAS tahun 2019 yang sudah disertai dengan kunci jawabannya bisa untuk bahan belajar menghadapi UAS SD/MI, khususnya mata pelajaran Matematika.





Popular Posts