Tampilkan postingan dengan label nuptk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nuptk. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Februari 2016

Cara Baru Cek Keaktifan NUPTK - Setelah Padamu Negeri tidak berfungsi sebagai pengaktifan dan pengaktifan NUPTK, kini pekerjaan tersebut dipindahkan ke laman GTK data Kemendikbud untuk melihat keaktifan NUPTK.
di PDSPK


Cara ceknya sangat mudah silahkan klik link GTK data kemendikbud di atas, maka akan tampil, kemudian masukkan NUPTK yang anda miliki, maka akan tampil data dan status keaktifan NUPTK anda
di PDSPK

Penonaktifan NUPTK karena mutasi jabatan profesi dikarenakan pindah tempat tugas ke buka guru, meninggal, pensiun dapat diusulkan oleh PTK bersangkutan ke sekolah dan sekolah meneruskan dengan membuat surat keterangan penonaktifan untuk di bawa ke Dinas Penddikan Kab/Kota
baca juga : cara memperbaiki NUPTK Invalid

Selasa, 12 Mei 2015


Cara Cek NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah - Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LPPCKS/M) merupakan hak peserta diklat calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus.
Cara Cek NUKS


Selanjutnya, Salinan STTPP, format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) untuk diverifikasi apakah telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan.


Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP).

Cara Melihat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Secara Online

Untuk mencari NUKS secara online, kunjungi laman situs LPPKS http://nuks.lppks.org/cari.php. Kemudian login menggunakan NUKS dan tanggal lahir atau pilih Pencarian NUKS untuk mencari NUKS yaitu dengan memasukkan nama dan tanggal lahir.

NUKS dijadikan data dasar bagi LPPKS dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah. Proses penerbitan sertifikat kepala sekolah dan NUKS dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober.

Link cek nuk klik disini

Minggu, 03 Mei 2015

Masih banyaknya guru yang belum mempunyai NUPTK, tentu akan menghambat segala aktifitas administrasi seorang guru dalam berbagai hal, dengan peraturan baru yang telah ditetepkan oleh kemeterian dan tindak lanjut dari program sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 dan penerbitan nomor registrasi guru(NRG), Badan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjamin mutu pendidikan mengeluarkan syarat penerbitan NUPTK Tahun 2015
NUPTK Baru 2015

Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015. Update Persyaratan Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2015. Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:

  • a.Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:

  • a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
  • Update Persyaratan Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2015

3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:

  • a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • b. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012). [Baca Juga Cara Cetak Daftar Pelajaran]

Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.

Selasa, 10 Maret 2015

info ptk dapodik
Info PTK Dikdas, Permasalahan dan Solusi - Berikut ini adalah paparan tentang solusi jika menemukan permaslahan pada lembar Info PTK Dikdas, tersusun dengan maslah yang biasa di hadapi, penyebab pada umumnya dan solusi permasalahannya.

Sebelum melihat permaslahan silahkan akses terleih dahulu lembar info ptk dikdas dengan mengklik tautan di bawah ini:

Klik Cek Info PTK di Link Pertama  : 223.27.144.195:8081
Klik Cek Info PTK di Link Kedua     : 223.27.144.195:8082
Klik Cek Info PTK di Link Ketiga     : 223.27.144.195:8083
Klik Cek Info PTK di Link Keempat : 223.27.144.195:8084
Klik Cek Info PTK di Link Kelima    : 223.27.144.195:8085

Jika terdapat kendala pada login lembar info ptk baru lihat caranya di tautan berikut "Cek Info PTK Terbaru Semester 2 Tahun 2015"

LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI

1. Masalah

Sudah Update Data di Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK


Penyebab

● Belum memiliki NUPTK atau tidak menginput NUPTK pada dapodik
● NUPTK atau tanggal lahir yang diisi pada lembar info tidak sama dengan yang diinput pada aplikasi dapodik
● Data belum masuk ke database P2TK (data masuk ke server p2tk jika status kirim sudah BERHASIL PROSES)
● Format tanggal berubah karena perbedaan setting waktu pada computer (Indonesia dd-mm-yyyy, USA : mm-dd-yyyy)

Solusi
● Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah benar
● Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
● Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan yyyyddmm

2. Masalah

Sudah Update Data di Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK


Penyebab

● Tahapan pemrosesan data belum selesai
● Proses Import data ke server Dapodik gagal
● Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK

Solusi
● Baca penjelasan tentang status pengiriman didapodik
● Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
● Cek kembali 2-3 hari setelah data berhasil diproses

3. Masalah

NUPTK Tidak Valid pada Lembar Info


Penyebab

● Nama pada database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik
● NUPTK yang dientri pada dapodik milik orang lain

Solusi

● Pastikan NUPTK adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid bisa didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas kab/Kota, opr. NUPTK LPMP atau operator NUPT pusat (Gedung D lantai 16)
● Jika kesalahan pada Database NUPTK,
● perbaiki nama anda melalui operator NUPTK.
● Minta Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK
● Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan
● Jika kesalahan pada Dapodik
● perbaiki nama anda melalui operator Sekolah.
● Upload data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari
Data Pokok Pendidik Nasional DAPODIK

LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI

4. Masalah

NUPTK Valid namun Data Kelulusan tidak ditemukan


Penyebab

● NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (Cek di SK TP Tahun lalu)
● NUPTK pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara (9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX)
● Mutasi antar Kementerian (dari Luar Kemdikbud)
● Mutasi antar Jenjang (dari Luar Dikdas)

Solusi

● Perbaiki NUPTK pada data kelulusan oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota
● Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar kemdikbud, harus diinput kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota. Pengelola pusat akan melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, diantaranya :
a. SK Mutasi
b. Sertifikat yang sudah dilegalisir
c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d. Dan berkas pendukung lain

5. Masalah

NUPTK Valid namun Data Kelulusan Milik Orang Lain


Penyebab

● NUPTK anda dipakai oleh orang Lain

Solusi
● Segera Laporkan ke dinas setempat (operator tunjangan) dengan membawa bukti bahwa NUPTK milik anda.
● Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang menggunakan NUPTK data anda ke pusat melalui aplikasi Tunjangan. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari
● Jika anda belum memiliki NRG, laporkan juga agar dapat diusulkan NRG nya (ke operator tunjangan profesi)

6. Masalah

Jumlah Jam Mengajar Kosong


Penyebab

● Belum melakukan mapping Rombel (penugasan Guru mengajar pada rombel pada aplikasi dapodik)

Solusi

● Perbaiki data melalui operator Sekolah
● Pastikan Isian matapelajaran dan JJM sudah Benar

LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI


7. Masalah

JJM Ada namun JJM Liner Kosong


Penyebab

● Belum Sertifikasi
● Datakelulusan Tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang diambil (lihat Solusi No. 4)
● Matapelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan Bidang studi sertifikasi. Pelajari Lampiran mengenai Matapelajaran yang linier dengan Bidang Studi Serifikasi

Solusi

● Lihat jawaban no 4.
● Jika kesalahan karena pengisian matapelajaran, perbaiki data anda di dapodik. Jika kenyataanya memang demikian, usahakan mengajar matapelajaran yang sesuai.

8. Masalah

JJM Rombongan Belajar Tidak Normal


Penyebab
● Jumlah Jam Mengajar dalam rombel melebihi ketentuan

Solusi

● Perbaiki mapping penugasan dalam Rombel agar sesuai dengan Kurikulum KTSP (lihat lampiran tentang jjm Rombel Normal)

9. Masalah

Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DAU)


Penyebab

● Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik

Solusi

● Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
● Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :

a. SK Gaji Berkala per Desember 2012
b. Sertifikat yang sudah dilegalisir
c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d. Dan berkas pendukung lain

● Sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melakukan perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang sah, sehingga tidak perlu perbaikan SK.

LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI


10. Masalah

Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DEKON)


Penyebab

● Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik

Solusi

● Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
● Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :

a. SK Gaji Berkala per Desember 2012
b. Sertifikat yang sudah dilegalisir
c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d. Dan berkas pendukung lain

● Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan

11. Masalah

Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (NON PNS-DEKON)


Penyebab

● Data Inpassing Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian)

Solusi

● Lakukan update data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala dengan benar (jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masakerja PNS namun status tetap Non PNS)
● Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :

a. SK Inpassing
b. Sertifikat yang sudah dilegalisir
c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d. Dan berkas pendukung lain

● Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan

LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI


12. Masalah

Sudah SK namun Tempat Tugas bukan Sekolah Induk


Penyebab

● Kesalahan mengisi sekolah induk pada Dapodik

Solusi

● Pada umumnya tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs mengajar di sekolah tersebut.
● Jika dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota

13. Masalah

Sudah SK namun NUPTK, NRG dan Rek. Bank milik orang lain


Penyebab

● Data kelulusan menggunakan NUPTK orang lain

Solusi

● Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan
● Dinas Kab/Kota mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data kelulusannya.
● Setelah pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan melakukan perbaikan data kelulusan.
● Operator Dinas akan mengajukan SK baru untuk ybs

14. Masalah

Data sudah memenuhi syarat, namun SK tak kunjung Terbit


Penyebab

● Data pendukung kurang

Solusi

● Tanyakan pada operator apa status dokumen anda
● Jika status masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda diantaranya :

a. Masa Kerja dan Golongan tidak diisi
b. Status Kepegawaian tidak diisi
c. No Rekening Bank belum ada
d. NRG Belum ada
e. NUPTK di data kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain

● Perbaiki isian Masa kerja, Golongan pada aplikasi dapodik
● Jika menggunakan Rekening dari Pusat, tanyakan kepada operator pusat yang mengurus pembukaan rekening

FAQ Seputar Tunjangan Profesi

1. Pertanyaan

Matapelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Dasar (SD)


Jawaban

Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui (contoh) :
● Guru Kelas : 24 jam
● Penjaskes : 4 jam
● Agama : 3 jam
● Mulok Tambahan (Bahasa Inggris: 2 jam)
● Free 3 jam (biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN)

2. Pertanyaan

Matapelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Menengah Pertama (SMP)


Jawaban

Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui (contoh) :
● Agama 2 jam
● PKN 2 jam
● Bahasa Indonesia : 4 jam
● Bahasa Inggris : 4 jam
● Matematika : 4 jam
● IPA : 4 jam
● IPS : 4 jam
● Seni Budaya : 2 jam
● Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
● Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
● Muatan Lokal 2 jam
● Free 4 jam (bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)

3. Pertanyaan

Bolehkah Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel?


Jawaban

Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.

"Info PTK Dapodik, Permasalahan dan Solusi"

FAQ Seputar Tunjangan Profesi

4. Pertanyaan

Bagaimana dengan pelajaran Muatan Lokal. Apa saja yang diakui


Jawaban

Matapelajaran muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi pemerintah daerah setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagai matapelajaran muatan Lokal.

Sedangkan untuk SMP, karena bahasa inggris sudah menjadi matpel utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan Lokal.

5. Pertanyaan

Bagaimana memasukkan Guru BK pada dapodik yang benar


Jawaban

Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut :

Jjm =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam

Contoh :

Jumlah murid : 40
Maka jjm = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)
JJM BK tidak akan merusak JJM rombel sehingga tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan rombel

6. Pertanyaan

Pelajaran apa saja yang dapat lintas Jenjang?


Jawaban

Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA.



Info PTK Dapodik
Info PTK Dikdas, Permasalahan dan Solusi -  Sambungan dari Hal 1

FAQ Seputar Tunjangan Profesi
7. Pertanyaan 
Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS?

Jawaban

Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).

Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti :

● SK Beban mengajar
● Fotokopi Sertifikat yang sdh dilegalisir
● Fotokopi Kartu NUPTK/NRG

Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan

8. Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DAU

Jawaban

Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
● SK Mutasi
● Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
● Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
● Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan


FAQ Seputar Tunjangan Profesi

9. Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DEKON

Jawaban

Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
● SK Mutasi
● Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
● Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
● Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas

Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan

10. Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (mis : Kemenag)

Jawaban

Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
● SK Mutasi
● Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
● Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
● Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
● Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas. Pusat akan melakukan verifikasi data kelulusan
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan

Info PTK Dikdas, Permasalahan dan Solusi

FAQ Seputar Tunjangan Profesi

11. Pertanyaan
Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi?
Jawaban

Guru inklusi dimasukkan ke dalam rombel sebagai Guru Kelas SDLB. Jam Guru Inklusi tidak akan merusak Jam Normal

12. Pertanyaan
Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI

Jawaban

Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu.

13. Pertanyaan
Bagaimana kelulusan yang belum memiliki NRG, apakah bisa terbit SK TP nya?

Jawaban

Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka kelulusan yang belum NRG tidak dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya.

Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya

1. Lulusan tahun 2006-2010
● Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang ada pada data kelulusan di sim tunjangan
● Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
● Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
● Dokumen lain yang diperlukan

2. Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG
● Fotocopy sertifikat dan data kelulusan
● dokumen pendukung
● Pengelola tunjangan profesi kab/kota merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP (gedung D Lt. 14 senayan)

3. Guru mutasi dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap melalui kementerian asal.

Info PTK Dapodik, Permasalahan dan Solusi Hal.2
14. Pertanyaan
Bagaimana untuk Guru/Pengawas yang menjadi tidak aktif (wafat, pensiun, cuti, dll) di tengah semester

Jawaban

1. Operator tunjangan menonaktifkan peserta sertifikasi pada data kelulusan (NRG) melalui aplikasi tunjangan profesi (8080)
2. Perbaiki data golongan, masa kerja golongan dan tanggal pensiun/meninggal pada data kelulusan.
3. Dokumen yang dibawa disesuaikan dengan kebutuhan kab/kota.

15. Pertanyaan
Apakah Team Teaching masih diperbolehkan?

Jawaban

Tidak boleh, karena permen 39 tahun 2009 telah berakhir bulan juli 2011, perpanjangan pasal 5 yang mengatur beban kerja guru yang dituangkan dalam permendiknas no 30 tahun 2011 telah berakhir bulan desember 2011.

16. Pertanyaan
Kepala Laboratorium ada berapa orang?

Jawaban

Kepala lab ada 1 untuk satu lab


Semoga tulisan pos Info PTK Dikdas, Permasalahan dan Solusi dapat menyelesaikan permasalahan yang anda hadapi, terima kasih.

Senin, 09 Maret 2015

Verval NRG

Pentingnya Verval NRG Karena Berdampak Fatal - NRG singkatan dari Nomor Registrasi Guru yang diberikan oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan bidang Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP diberikan kepada guru yang telah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki Sertifikat Pendidik. Sejak 2007 sampai sekarang.

Apabila guru pemilik Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak melakukan verifikasi dan validasi (VerVal) NRG di PADAMU NEGERI sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 maka NRG-nya dinyatakan tidak valid atau tidak sah. NRG tidak valid akan berdampak kepada keterlambatan pembayaran tunjangan profesi pendidik (TPP).

Baca juga: Cara Mudah cetak Kartu NUPTK

Tujuan Verval NRG di layanan PADAMU NEGERI adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang setiap guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 sampai 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Verval NRG untuk Tunjangan


VerVal NRG juga membantu guru yang sudah sertifikasi tapi belum memiliki NRG, cara mengajukan NRG silahkan klik disini. Sebelum mengajukan Verval NRG sebaiknya perbaiki atau perbarui data di PADAMU NEGERI karena persetujuan NRG baru akan di setujui bila telah sesuai dengan data akun di PADAMU NEGERI maka sistem otomatis memberikan NRG. Sedangkan bila belum sesuai maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta guru memasukkan data NRG-nya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG Pusbangprodik.

Baca juga: Langkah-langkah Verval NRG

Bila guru tidak menemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik, maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid atau tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi untuk melihat penjelasan tentang kendala dapat dilihat disini

Terima kasih telah membaca tulisan infoptk.com dengan judul : Pentingnya Verval NRG Karena Berdampak Fatal

Minggu, 08 Maret 2015

Contoh Lembar Ajuan Pengaktifan Kolektif PTK S25a Padamu Negeri

Contoh Lembar Ajuan Pengaktifan Kolektif PTK S25a Padamu Negeri - Pengaktifan PTK di padamu negeri pada semester kemaren (semester 1) cukup di ajukan oleh PTK sendiri namun pada semster 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 harus di ajukan oleh kepala sekolah secara kolektif berupa dalam bentuk Ajuan S25a padamu negeri.

Mari kita perhatikan kalimat berikut dari tim pusat padamu negeri agar kita lebih memahami maksud untuk ajuan kolektif yang dilakukan kepala sekolah.


  1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang berarti melalui akun kepala sekolah yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut dijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015.  
  2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar baca cara update riwayat mengajar secara otomatis di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.


CONTOH LEMBAR S25a (rilis mulai 2 Maret 2015) mengalami kemunduran dari tanggal ketentuan..
Dokumen S25a ini berdasarkan kalkulasi dari sumber:
1. Isian Jadwal Kelas Mingguan yang memuat Guru Pengajar
2. Isian Data Siswa dan Kelas/Rombel

Contoh S25 yang dimaksud adalah seperti gambar berikut:

Contoh Lembar Ajuan Pengaktifan Kolektif PTK S25a Padamu Negeri
Contoh Lembar Ajuan Pengaktifan Kolektif PTK S25a Padamu Negeri

Contoh Lembar Ajuan Pengaktifan Kolektif PTK S25a Padamu Negeri
Contoh Lembar Ajuan Pengaktifan Kolektif PTK S25a Padamu Negeri

Contoh Lembar Ajuan Pengaktifan Kolektif PTK S25a Padamu Negeri
Contoh Lembar Ajuan Pengaktifan Kolektif PTK S25a Padamu Negeri

Tunjangan Guru

PKG Merupakan Syarat wajib Penerima Tunjangan Sertifikasi tahun 2015 yang harus dipenuhi oleh seorang guru/PTK yang telah sertifikasi pendidik disamping syarat umum lainnya seperti JJM liber yang minimal 24 jam utuk mendapatkan TPP (Tunjangan Profesi Pendidik).

Baca juga ; Download Mudah POS Ujian Sekolah untuk Sekolah Dasar sederajat Tahun 2015

PKG (penilaian kinerja guru) merupakan hak atasan kepala sekolah untuk melakukan penilaian terhadap PTK yang dibantu oleh guru senior bila guru yang dinilai lebih dari 10 orang, untuk kelnacaran pencairan dana TPP anda sebaiknya anda mengingatkan atasan/kepala sekolah untuk segera melakukan penilaian kinerja guru.

Baca juga : Download Mudah Instrumen dan Aplikasi Penilaian Kinerja Guru Lengkap

Setelah kepala melakukan penilian tentu segera meng-entry hasil tersebut ke dalam aplikasi padmunegeri login PTK kepala sekolah untuk melakukan pengisian, upload bukti fisik dan verfikasi ke Dinas Pendidikan di wilyah kab/kota anda.

Logo P2TK

Berikut ini penjelasa rinci P2TK untuk penerbitan SK tunjangan 2015 Semester 1 :

  1. Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
  2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
  3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
  4. Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
  6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm. 

Terima kasih telah membaca tulisan infoptk.com dengan judul : PKG Merupakan Syarat wajib Penerima Tunjangan Sertifikasi

Selasa, 03 Maret 2015

Update cara cek infoptk 2021
  1. Klik gtk.kemdikbud.go.id
  2. Masukan email dan password akun PTK, yang terdaftar (diisi) di dapodikdas( lihat pada gambar di bawah)
  3. Masukkan angka yang tertera di kolom di bawah angka tersebut
  4. Klik Login


Login Info gtk


Login Infogtk



Cek Info PTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2021/2022 - Tahun 2021 Cek Info PTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2021/2022 mengalami sedikit perubuhan tampilan pada saat login di lembar info ptk setelah login seperti gambar di bawah ini. Namun tidak akan menyusahkan anda untuk mengecek status info GTK anda. untuk semester 1 tahun ajaran 2020 -2021 belum dipublikasi sampai entry update data sekolah, guru, dan siswa dilakukan oleh operator sekolah masing-masing (Baca juga : Inilah Perubahan Aturan Sertifikasi Sejak Tahun 2016)



Setelah berhasil login di Cek Info PTK / GTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajatan 2021/2022 maka akan tampak seperti Lembar Info PTK / GTK seperti tahun sebelumnya, namun jika di perhatikan bagian tengah terdapat kolom atau menu "Verifikasi data untuk tunjangan profesi" seperti gambar di bawah ini :


Menu Tambahan Lembar Info PTK
Menu Tambahan Cek info ptk / gtk 2016 "Verifikasi data untuk tunjangan profesi"
(klik gambar untuk memperjelas)




Menu atau tabel verifikasi data untuk tunjangan berisi tentang persyaratan untuk mendapat tunjangan profesi, bila masih merah dengan silang tanda x, maka hal tersebut harus di perbaiki sesuai dengan isi kolom keterangan. Setelah di perbaiki sesuai dengan kolom keterangan maka cek kembali apakah tanda x merahnya sudah menjadi contelan hijau, jika ya berbarti masalah anda sudah beres.
(Baca juga : Jika Data Info PTK /GTK Sudah Valid Kemudian Kembali Invalid, Inilah Penyebabnya)

Jika anda sudah

Keterangan :
Jika setelah mengklik link Cek info PTK / GTK muncul seperti gambar di bawah, silahkan klik "kembali Beranda" seperti gambar di bawah agar bisa login.
Klik Beranda info ptk
Klik gambar untuk memperjelas

Semoga dapat membantu anda, jika ada pertanyaan jangan segan-segan sampaikan melalui kolom komentar di bawah ini.


Terima kasih telah membaca tulisan infoptk.com dengan judul : Cek Info PTK / GTK  Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaram 2021/2022

Baca juga : Tugas Tambahan Guru yang Diakui Dapodik 2016 Wali Kelas, Guru Piket, Pembina OSIS berdasarkan permen no 4 tahun 2015 berlaku mulai tahu pelajaran 2015/2016


Pengajuan NUPTK Baru

Langkah - Langkah Pengajuan NUPTK Baru - NUPTK menjadi dasar segala pembayaran tunjangan yang di anggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, maka wajiblah seorang guru untuk memilki NUPTK, untuk anda yang belum memiliki NUPTK sebaiknya segera untuk mengajukannya k, karena bisa berakibat fatal.

Untuk PTK yang telah terdaftar aktif di situs PADAMU NEGERI dan masih belum mempunyai NUPTK maka PTK bersangkutan akan di berikan nomor PegID yang nantinya apabila PTK tesebut telah memenuhi syarat maka akan diterbitkan S06a (surat pengajuan NUPTK baru). S06a tersebut bisa di cetak melalui Login PTK masing dengan mengakses Padamu PTK dan memulai mncetak S06a dengan mengklik NUPTK Baru.

Kita tidak bisa mengetahui secara pasti kapan PTK dengan PegID akan dinyatakan memenuhi syarat dan diterbitkannya S06a (surat pengajuan NUPTK baru). Untuk itu bagi PTK dengan PegID di anjurkan selalu memperbarui keaktifan PTK di PADAMU sesuai dengan jadwal yang di tentukan, untuk saat ini setiap PTK diwajibkan untuk mengaktifkan data PTK untuk periode per tiap semester dan mencetak Kartu PTK sebagai tanda bukti keaktifan PTK.

Bagi PTK yang telah memenuhi syarat dan bisa mencetak Surat Pengajuan NUPTK baru (S06a) berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala BPSDMPK-PMP, PTK yang memenuhi syarat diwajibkan untuk melampirkan persyaratan lain sesuai isi surat edaran tersebut saat mengajukan S06a ke Admin Dinas Kota/Kab. setempat.

Berikut disampaikan Prosedur Pengajuan NUPTK Baru:

  1. PTK yang telah memenuhi syarat Pengajuan NUPTK Baru diharuskan mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru di PADAMU dengan Login PTK, masuk ke layanan Padamu PTK dan klik NUPTK Baru untuk mencetak S06a.
    Petunjuk Pengajuan NUPTK baru
  2. PTK yang sudah mencetak(print) S06a, kemudian disetorkan ke Admin Dinas Kota/Kab. beserta persyartan lainyang dibutukan.
  3. Admin Dinas Kota/Kab. malalui Padamu Dinas melakukan persetujuan Pengajuan NUPTK Baru, mengecek data PTK serta melakukan kroscek terhadap kelengkapan berkas yang di ajukan PTK.
  4. Selanjutnya Admin Dinas mencetak S09 untuk diserahkan kepada PTK yang mengajukan sebagai tanda bukti persetujuan pengajuan NUPTK dan mencetak S10a (surat pengantar ajuan NUPTK baru) yang oleh Admin Dinas diserahkan kepada LPMP setempat.
  5. Seterusnya Admin LPMP Propinsi melakukan entri penerimaan berkas pengajuan NUPTK baru hingga proses paling akhir yaitu mencetak S11 (surat tanda bukti penerbitan NUPTK baru).

Jika PTK sudah mempunyai S11, yang tadinya PTK tersebut memiliki PegID maka saat ini PegID tersebut sudah berubah menjadi NUPTK. Lakukan cek NUPTK di PADAMU NEGERI untuk memastikan NUPTK baru anda.

Demikian urutan Langkah - Langkah Pengajuan NUPTK Baru, semoga bermanfaat. Terima kasih telah membaca tulisan infoptk.com dengan judul : Langkah - Langkah Pengajuan NUPTK Baru

Kamis, 26 Februari 2015

Verval NRG

"Mengapa Sulitnya Verval NRG, ini Jawabannya"

Beberapa pertanyaan muncul setelah verval NRG di hadirkan di menu Padamu Negeri, namun pada saat mengikuti langkah - langkah pengajuan verval NRG guru yang telah bersertifikasi mengalami kendala upload erorr, tidak ditemukan NRG, NRG orang lain dan lain-lain.


Jika NRG tidak di temukan karena belum lengkapnya database padamu negeri yang kini sedang di update, Infoptk.com telah mengumpulkan informasi tentang beberapa kendala verval NRG yang menjadi pertimbanagan Bapak/Ibu guru dan Tenaga Pendidikan tentang Erorr Verval NRG di bawah ini.

1. Sekolah saya tidak mempunyai Scan untuk memindai file sertifikat, bolehkah di foto memakai kamera, ? Bolehkah memakai fotocopian?

Jawab: Boleh, asal jelas terlihat, karena yang diminta adalah format gambar,
Untuk fotokopi gambar saya belum bisa memastikan, karena nanti yang verifikasi adalah admin dinas.

2. Piagam itu yang mana yang dimaksud?

Jawab: Piagam yang dimaksud di sini adalah sertifikat pendidik guru yang dikeluarkan oleh LPTK (Perguruan Tinggi Penyelenggara Diklat Sertifikasi Guru


3. Jika Data NRG tidak ditemukan ( banyak dialami pada ptk kemenag) !

Solusi : Memang rata-rata NRG Kemenag yang bermasalah, namun saat dicoba NRG sergur 2013 bisa. Berdasarkan sumber admin padamu negeri. Database NRG sudah dikeluarkan semua dan tersimpan di pusbangprodik/BPSDMPK/Padamu Negeri. Untuk kasus ini sebaiknya tunggu kabar
selanjutnya. Barangkali belum semua masuk di database aplikasi padamu negeri.

4. Jika Guru Belum Memiliki sertifikat sertifikasi ?

Solusi : Tidak Perlu di verval NRG.

5. Bagaimana dengan Pilihan Jalur Sertifikasi?

Solusi : ada kesalahan pilihan dimaksud awal rilisnyya. Untuk saat itu bisa ditunda dulu sampai perbaikan selesai dilakukan tim teknis, sistem nanti akan mengubah otomatis menjadi PLPG setelah perbaikan.

6. Kapan Batas akhir Verval NRG ?

Jawab : 30 Juni 2015

7. Mengapa dan bagaimana solusi saat Upload file sertifikat dan ijazah error?

Solusi : Coba kecilkan ukuran gambar scan yang akan di upload untuk meringankan kerja server.

Demikianlah beberapa solusi tentang "penjelasasn Kendala Verval NRG"


INFOPTK.COM Email : infoptkdotcom@gmail.com Twitter : @opperantoni Terima kasih telah membaca :Penjelasan Tentang Erorr Verval NRG

Senin, 23 Februari 2015

Verval NRG
Verval NRG
INFOPTK.COMSetelah beberapa waktu terjadi penundaan Verval NRG yang direncanakan tanggal 16 Februari 2015 ternyata tidak ada menu verval NRG, banyak yang memepertanyakan info tersebut ke infoptk.com.

Infoptk.com memperoleh informasi Verval NRG dari inbok padamu negeri, namun urung dibuka pada website padamu negeri, namun sekarang sudah tersedia menu verval NRG, dan sudah bisa anda akses selaku PTK yang bersertifikasi.

BACA JUGA : Penjelasan Tentang Kendala Verval NRG

NRG merupakan Nomor Registrasi Guru yang bersertifikasi untuk saat ini, jika anda tidak memilikinya silahkan anda ajukan nomor NRG dan jika anda sudah punya NRG, maka lakukan verifikasi agar bisa aktif kembali.


Berikut langkah-langkah dalam proses VerVal NRG beserta panduan cetak surat pengajuan S26a dan S26b :

  1. 1. Akses http://padamu.siap.web.id dan klik Login PTK. 
  2. 2. Klik layanan PADAMU PTK.
    Verval NRG1
    Klik Gambar untuk memperbesar
  3. 3. Pada Dasbor PTK, klik menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
    Verval NRG2
  4. 4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, klik Jenis Ajuan, klik Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar dan Lanjut.
    Verval NRG3
  5. 5. Bagi PTK yang belum memiliki NRG, klik pilihan Belum, dan klik Benar & Lanjut
    Verval NRG4
  6. 6. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scansertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
    Verval NRG5
  7. 7. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
    Verval NRG6
  8. 8. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
    Verval NRG7
  9. 9. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a). 
    Verval NRG8

  10. 10. Berikut Surat Ajuan Verval Nomer Registrasi Guru (NRG) - (S26b).
    Verval NRG9
  11. 11. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti VerVal NRG.

Kendala sering ditemui guru adalah upload hasil scan sertifikat dan ijazah karena ukurannya lebih 1 MB, Solusinya dengan memperkecil ukuran menggunakan software pengecil ukuran gambar (scan), jika anda tidak memilikinya infoptk.com sudah menyediakannya dan petunjuk penggunaannya, tinggal di download. Software akan kami kirim ke email, jadi tulislah email di bagian komentar. (passwor file : www.infoptk.com)

Semoga dapat membantu anda dalam memverifikasi NRG anda, jika ada kesulitan silahkan tanyakan dengan membuat komentar di bawah ini.


INFOPTK.COM Email : infoptkdotcom@gmail.com Twitter : @opperantoni Terima kasih telah membaca :Langkah-Langkah Verval NRG Guru Sertifikasi


Minggu, 15 Februari 2015

Pengumuman Verval
Penting !!! Hari Ini Verval NRG Guru dan PK Guru Dimulai
Penting !!! Hari Ini Verval NRG dan PKG Dimulai - Banyak guru yang masih bingung bagaimana dengan Verval NRG, Regestrasi Ulang Sertifikasi Guru,  dll menanyakan di forum-forum dan media sosial, maka infoptk.com akan mencoba memberitahukan bahwa sebelum tanggal 16 Februari memang fasiltas untuk hal di atas belum di layani karena ada perbaikan sistem di padamu negeri.

Bertepatan dengan tanggal 16 Februari padamu negeri sudah bisa melayani kembali dengan penambahan menu verifikasi sertifikasi, NRG, EDS, PKG dan Rekonsiliasi NPSN PDSP

BACA JUGA : Langkah-langkah Verval NRG Guru Sertifikasi

Berikut secara lengkap menu/fitur baru untuk pengeloaan data PTK di antaranya :

a.   Registrasi Ulang Sertifikasi Guru
b.   Verval NRG
c.   Rekonsiliasi NPSN PDSP
d.   EDS Lanjutan
e.   PKG Lanjutan

Dokumen yang perlu disiapkan oleh saudara saat ini adalah scan file dari sertifikat pendidik dari seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikasi pendidik, guna Verval NRG dan juga bagi bapak/ibu kepala sekolah kembali melakukan Penilaian Kinerja Guru lanjutan pada semester genap ini.



INFOPTK.COM Email : infoptkdotcom@gmail.com Twitter : @opperantoni Terima kasih telah membaca :Penting !!! Hari Ini Verval NRG Guru dan PK Guru Dimulai

Popular Posts