Tampilkan postingan dengan label pppk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pppk. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Oktober 2021

Jadwal Seleksi
 

Jadwal dan tahapan terbaru pelaksanaan seleksi PPPK Guru Berdasarkan surat Nomor: 4661/B/GT.01.00/2021, berikut jadwal dan tahapan terbaru pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021:

1. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru I: 9 September 2021 
2. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 9-12 September 2021 
3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I: 13-17 September 2021 
4. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I: 24 September 2021 
5. Masa sanggah I (masa pengajuan sanggah): 24-27 September 2021 
6. Jawab sanggah I (tanggapan sanggah): 27 September-5 Oktober 2021 
7. Pengumuman hasil sanggah I: 5 Oktober 2021 
8. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 9-15 Oktober 2021 
9. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 22 Oktober 2021 
10. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 22-25 Oktober 2021 
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 26-30 Oktober 2021 
12. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 5 November 2021 
13. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 5-8 November 2021 
14. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 8-15 November 2021 
15. Pengumuman pasca masa sanggah II: 15 November 2021 
16. Pengumuman dan Pemilihan Formasi III: 17-23 November 2021 
17. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru III: 29 November 2021 
18. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 29 November-1 Desember 2021 
19. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi III 2-6 Desember 2021 
20. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi III 13 Desember 2021 
21. Masa sanggah III (masa pengajuan sanggah) 13-15 Desember 2021 
22. Jawab sanggah III (tanggapan sanggah) 15-22 Desember 2021 
23. Pengumuman pasca masa sanggah III 23 Desember 2021.



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Di media sosial, beredar unggahan soal penghitungan afirmasi tambahan untuk guru honorer peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Unggahan tersebut dibagikan akun di beberapa grup Facebook Info CPNS dan PPPK pada Rabu (29/9/2021). Dalam informasi itu disebutkan afirmasi bagi guru honorer besertifikat pendidik (serdik) mendapatkan afirnasi 100 persen, usia 35 tahun ke atas 30 persen, dan eks honorer K2 sebanyak 25 persen. 

Afirmasi PPPK



Kemudian masa kerja tiga sampai lima tahun mendapat tambahan afirmasi 15 persen, sementara masa kerja enam sampai 10 tahun 30 persen. Tambahan afirmasi untuk guru honorer masa kerja 11 sampai 15 tahun sebanyak 45 persen, dan masa kerja 16 tahun ke atas afirmasinya 100 persen. Benarkah demikian?


Penjelasan Kemendikbud Ristek Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. 

"Informasi ini sangat tidak benar," ujar Nunuk, Sabtu (2/10/2021). Sampai saat ini, kata Nunuk, panitia seleksi nasional (panselnas) masih membahas kebijakan yang akan diambil tekait hasil seleksi kompetensi Guru PPPK 2021. 

Pembahasan itu di antaranya membahas mengenai angka-angka afirmasi, hingga soal waktu kapan hasil seleksi kompetensi akan diumumkan ke publik. Nunuk meminta, peserta seleksi PPPK Guru untuk bersabar menunggu pengumuman resminya. 

"Belum semua (angka afirmasi dan waktu pengumuman). Saat ini masih digodog kebijakan-kebijakan yang paling ideal untuk para guru," kata dia. Lebih lanjut ia berpesan kepada masyarakat agar tidak mempercayai dan tidak mudah terprovokasi oleh sumber informasi yang tidak jelas. Nunuk mengaku, pihaknya sedang bekerja keras agar dapat menghasilkan keputusan yang terbaik. 

"Jika sudah ada keputusan, panselnas pasti akan menyampaikan informasi di kanal-kanal resmi seperti gurupppk.kemdikbud.go.id atau SSCASN BKN," tandas dia.

Alasan penundaan pengumuman seleksi kompetensi guru Pemerintah melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek menunda pengumuman seleksi kompetensi tahap 1 PPPK 2021 untuk formasi guru. Pengumuman tersebut disampaikan dalam laman resmi Guru PPPK Kemdikbud melalui Pengumuman Nomor 5363/B/GT.01.00/2021 tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK Tahun 2021. Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa masih ada proses pengolahan data nilai pada seleksi kompetensi ke-1 PPPK guru, sehingga hasil seleksi belum bisa diumumkan. Hasil seleksi kompetensi ke-1 Guru PPPK awalnya dijadwalkan pada Jumat, 24 September 2021. 

Dengan adanya penundaan ini, maka pengumuman dan jadwal terbarunya akan disampaikan lebih lanjut. Jadwal terbaru pengumuman PPPK akan diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Jumat, 24 September 2021


Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengaku lega dengan keputusan Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Salah satu keputusannya adalah meminta Panselnas menunda pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I dan peningkatan afirmasi bagi guru honorer yang tidak memenuhi passing grade. 
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nurbaiti


"Kami atas nama honorer K2 mengapresiasi kinerja Komisi X dan secara khusus kepada Mendikbudristek. Mas Nadiem sudah menyelamatkan guru honorer peserta tes PPPK 2021," kata Nur, Jumat (24/9).

Dia menerangkan hasil rapat Komisi X DPR RI dengan Nadiem pada 24 September membuktikan negara tidak tutup mata terhadap masalah yang menimpa guru honorer dalam rekrutmen PPPK 2021. Nur juga melihat DPR dan Nadiem peduli dengan aspirasi guru honorer. Berbagai keluhan yang gencar disuarakan guru honorer setelah tes PPPK 2021 baik di sosial media, media online, dan sharing lewat zoom dengan anggota DPR membawa hasil. 

"Memang harus seperti ini. Setiap ada masalah harus disampaikan supaya bisa ada evaluasi untuk ke depannya," terangnya.

Pendapat Nur jika honorer hanya diam dan tidak protes dengan seleksi PPPK guru tahap I bagaimana mungkin anggota Komisi X dan Nadiem tahu permasalahan di bawah. Dia berharap dengan penundaan pengumuman dan adanya penambahan afirmasi bisa membantu guru honorer yang tidak memenuhi passing grade PPPK 2021 tahap I.

"Dengan penambahan afirmasi saya yakin teman-teman guru honorer K2 banyak yang lulus dan mencapai passing grade," pungkas Nur Baitih.




Minggu, 05 September 2021

Kali ini Passing grade PPPK di tahun 2021  ternyata jauh lebih tinggi dibanding batas nilai minimal seleksi pada 2019, tak hayal para honorer kaget bercampur kecewa. Peserta tes tak menyangka passing grade atau nilai ambang batas seleksi PPPK 2021 akan terbang tinggi. 

"Ya Allah, syok saya membaca nilai ambang batas PPPK guru dan PPPK nonguru. Tinggi sekali," kata Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih, Sabtu (4/9).

passing-grade-pppk-2021



Titi yang lulus PPPK 2019 melihat perbedaan signifikan dengan passing grade PPPK 2021. Tahun ini passing grade kompetensi teknis ditentukan berdasarkan masing-masing bidang. 

Tidak seperti passing grade PPPK 2019, kompetensi sosiokultural dan manajerial tidak ada nilai ambang batasnya. Sebab langsung dijumlahkan dengan kompetensi teknis sehingga total nilainya 65. 

"Kalau ketinggian begini bagaimana teman-teman honorer K2 bisa lulus. Seluruh honorer saat ini menangis dan ketakutan tidak lulus," keluhnya.

Dia menyebutkan saat seleksi PPPK 2019 ada banyak honorer K2 tidak lulus meskipun nilai ambang batasnya rendah. Bagaimana dengan tahun ini yang passing grade-nya mengalami lompatan jauh.

"Walaupun sekarang sudah ada afirmasi tetap masih terlalu tinggi kalau passing grade segitu," ucapnya.
Titi mengaku sedih dengan passing grade yang begitu tinggi. Dia hanya bisa berdoa semoga honorer K2 yang ikut tes nanti lulus semua.

Mengingat kompetensi teknis di masing-masing bidang sangat tinggi. Apalagi ada aturan lulus passing grade bukan berarti lulus PPPK karena akan diambil peserta tes dengan nilai terbaik. "Itu yang saya tambah waswas kalau aturan tersebut diberlakukan. Saya makin pusing memikirkan bagaimana dengan teman-teman honorer K2 kalau passing grade setinggi itu," pungkas Titi Purwaningsih.




Jumat, 27 Agustus 2021

Pemerintah diminta tidak menyamakan passing grade PPPK 2021 untuk guru honorer dan peserta umum. Passing grade bagi guru honorer dan peserta umum seharusnya tidak disamakan. Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Cecep Kurniadi mengatakan perbedaan passing grade bukan hal baru lagi dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Umum PHK2I Cecep Kurniadi
Ketua Umum PHK2I Cecep Kurniadi


Dia menyebutkan, pemerintah pernah melakukannya saat seleksi CPNS 2018, yang mana pesertanya dari umum dan honorer K2. CPNS dari jalur umum passing grade-nya lebih tinggi dari honorer K2. Dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2019, lanjut Cecep, karena pesertanya khusus honorer K2, maka passing grade memang rendah.

"Tahun ini, peserta tes PPPK guru ada yang bukan dari honorer, sangat tidak layak bila passing grade-nya disamakan," kata Cecep, Kamis (26/8). Apalagi, tambah Cecep, peserta tes PPPK guru yang bukan honorer mayoritas memiliki sertifikat pendidik (Serdik), sehingga mereka sudah mengantongi nilai penuh kompetensi teknis. Otomatis, lanjut dia, tinggal mengikuti tes manajerial, sosio-kultural, dan wawancara.

Kondisi ini berbeda dengan guru honorer yang mayoritas tidak memiliki Serdik tetap harus melewati ujian kompetensi teknis. Guru honorer K2 harus bersaing dengan nonkategori di tahap pertama. Jika tidak lulus tahap pertama, maka di tahap kedua bersaing dengan peserta dari guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG). 

"Harus ada kebijakan khusus di sini. Jangan sampai formasi satu juta guru PPPK yang sejatinya menyelesaikan masalah honorer malah lebih mengakomodasi peserta yang belum punya pengalaman mendidik siswa," pungkas Cecep Kurniadi.



Selasa, 13 Juli 2021

Registrasi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 masih terkendala. Bahkan saat ini banyak guru honorer yang resah karena formasi PPPK 2021 SSCSN yang tiba-tiba menghilang.
Formasi PPPK


Dudi Abdullah, pengurus Perhimpunan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut, mengatakan, karena hilangnya formasi secara tiba-tiba, banyak guru honorer yang resah.


"Mereka enggak bisa mendaftar karena formasi di sekolahnya hilang. Padahal mereka tahu masih ada formasi karena mereka honorer di sekolah tersebut" sebut Dudi.

Hilangnya formasi di sekolah-sekolah yang sebelumnya ada di SSCASN, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan mengapa peristiwa ini bisa terjadi. Jika sudah diisi guru honorer dari sekolah lain yang bukan formasi, maka guru orang tua (guru yang bertugas di sekolah formasi) harus diperbolehkan mendaftar, menurut Dudi.

"Dengan mekanisme seperti itu honorer yang belum mendaftar saat ini terutama yang di sekolah negeri hilanglah cita-citanya ingin mengikuti tes tahap pertama," tuturnya.
Jika aturan baru disosialisasikan, guru honorer punya waktu untuk mempersiapkan berkas pendaftaran dan cepat melakukan pendaftaran. Guru honorer selama ini hanya fokus pada jadwal pendaftaran dan passing grade.

"Kalau memang mau memberikan kesempatan guru honorer yang tidak formasi mendaftar di sekolah lain, tidak masalah. Namun, jangan guru honorer di sekolah induk malah ditolak mendaftar. Seharusnya biarkan mereka bersaing sehat," pungkasnya.

Minggu, 04 Juli 2021

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan para pendidik menjadi fokus pemerintah. Mas Nadiem mengatakan, guru profesional berperan penting dalam proses transfer pengetahuan, baik dalam hal kompetensi maupun karakter peserta didik. 
Nadiem


 “Guru profesional dengan kompetensi unggul menjadi kunci terlaksananya pendidikan berkualitas. Ketersediaan dan penjaminan kesejahteraan guru profesional merupakan tugas pemerintah,” kata Menteri Nadiem Makarim, Sabtu (3/7). 

Dia menjelaskan, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru. Namun, di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Sehingga masih kekurangan sekitar 900 ribu guru ASN di sekolah negeri. Jika memperhitungkan jumlah guru ASN yang pensiun tahun ini, kita membutuhkan lebih dari 1 juta guru,” terang Menteri Nadiem. Untuk mengatasi kekurangan guru, pemerintah membuka perekrutan guru PPPK 2021. 

 Seleksi guru PPPK diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021. Dukungan alokasi gaji guru PPPK telah dipastikan Kementerian Keuangan melalui dana alokasi umum (DAU). Kemudian, Kemendagri memastikan anggaran gaji bagi guru PPPK yang terpilih dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Jadi guru honorer yang lulus PPPK 2021 tidak perlu menunggu lama diangkat. Begitu lulus, langsung tahap pemberkasan NIP PPPK dan begitu terima SK mulai digaji," terangnya. 

Dia menambahkan, dengan adanya program rekrutmen PPPK 2021 ini, pemerintah membantu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan mendaftar seleksi CPNS.





Jumat, 09 April 2021

Keberadaam Tenaga Honorer Akan di Akui Sampai 2023 - Titi Purwaningsih Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) protes atas kebijakan pemerintah yang memberikan batasan waktu bekerja bagi para honorer. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Kamis (8/4), MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut bagi honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dipekerjakan Pemda sampai 2023 dengan gaji setara UMR. 
Ketua Umum PHK2I


"Lah, terus bagaimana dengan tenaga teknis dan administrasi. Apa mereka mau dilenyapkan," kata Titi, Jumat (9/4).

Menurut Titi, bila pemerintah berencana mempekerjakan honorer hanya sampai 2023, maka formasi untuk tenaga teknis lainnya, administrasi, tenaga kependidikan harus disiapkan. Bila hal itu tidak diantisipasi, katanya, maka ada 200 ribu lebih honorer K2 yang tergantung nasibnya. 

"Penjaga sekolah, staf administrasi, operator sekolah, mereka mau diapakan. Masa mau dibuang, mereka itu sudah mengabdi puluhan tahun, lho," ujar Titi.

Guru PPPK di Banjarnegara ini mengaku waswas bila pemerintah benar-benar akan meniadakan honorer pada 2023. Sebab, jumlah sisa honorer K2 saja yang belum jelas nasibnya berkisar 400 ribu orang. Oleh karena itu, Titi berharap pemerintah memberikan solusi terbaik, khususnya bagi honorer K2. Jangan sampai mereka dihilangkan dengan alasan ketentuan PP Manajemen PPPK.

"Tahun 2021 formasi untuk tenaga kependidikan, teknis lainnya, serta administrasi kan enggak ada. Berarti kesempatan tinggal dua tahun lagi. Ini enggak adil buat teman-teman," ucap Titi Purwaningsih.

Sumber : JPNN 


#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Popular Posts