Tampilkan postingan dengan label honorer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label honorer. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Oktober 2021

Jadwal Seleksi
 

Jadwal dan tahapan terbaru pelaksanaan seleksi PPPK Guru Berdasarkan surat Nomor: 4661/B/GT.01.00/2021, berikut jadwal dan tahapan terbaru pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021:

1. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru I: 9 September 2021 
2. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 9-12 September 2021 
3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I: 13-17 September 2021 
4. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I: 24 September 2021 
5. Masa sanggah I (masa pengajuan sanggah): 24-27 September 2021 
6. Jawab sanggah I (tanggapan sanggah): 27 September-5 Oktober 2021 
7. Pengumuman hasil sanggah I: 5 Oktober 2021 
8. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 9-15 Oktober 2021 
9. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 22 Oktober 2021 
10. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 22-25 Oktober 2021 
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 26-30 Oktober 2021 
12. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 5 November 2021 
13. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 5-8 November 2021 
14. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 8-15 November 2021 
15. Pengumuman pasca masa sanggah II: 15 November 2021 
16. Pengumuman dan Pemilihan Formasi III: 17-23 November 2021 
17. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru III: 29 November 2021 
18. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 29 November-1 Desember 2021 
19. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi III 2-6 Desember 2021 
20. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi III 13 Desember 2021 
21. Masa sanggah III (masa pengajuan sanggah) 13-15 Desember 2021 
22. Jawab sanggah III (tanggapan sanggah) 15-22 Desember 2021 
23. Pengumuman pasca masa sanggah III 23 Desember 2021.



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Di media sosial, beredar unggahan soal penghitungan afirmasi tambahan untuk guru honorer peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Unggahan tersebut dibagikan akun di beberapa grup Facebook Info CPNS dan PPPK pada Rabu (29/9/2021). Dalam informasi itu disebutkan afirmasi bagi guru honorer besertifikat pendidik (serdik) mendapatkan afirnasi 100 persen, usia 35 tahun ke atas 30 persen, dan eks honorer K2 sebanyak 25 persen. 

Afirmasi PPPK



Kemudian masa kerja tiga sampai lima tahun mendapat tambahan afirmasi 15 persen, sementara masa kerja enam sampai 10 tahun 30 persen. Tambahan afirmasi untuk guru honorer masa kerja 11 sampai 15 tahun sebanyak 45 persen, dan masa kerja 16 tahun ke atas afirmasinya 100 persen. Benarkah demikian?


Penjelasan Kemendikbud Ristek Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. 

"Informasi ini sangat tidak benar," ujar Nunuk, Sabtu (2/10/2021). Sampai saat ini, kata Nunuk, panitia seleksi nasional (panselnas) masih membahas kebijakan yang akan diambil tekait hasil seleksi kompetensi Guru PPPK 2021. 

Pembahasan itu di antaranya membahas mengenai angka-angka afirmasi, hingga soal waktu kapan hasil seleksi kompetensi akan diumumkan ke publik. Nunuk meminta, peserta seleksi PPPK Guru untuk bersabar menunggu pengumuman resminya. 

"Belum semua (angka afirmasi dan waktu pengumuman). Saat ini masih digodog kebijakan-kebijakan yang paling ideal untuk para guru," kata dia. Lebih lanjut ia berpesan kepada masyarakat agar tidak mempercayai dan tidak mudah terprovokasi oleh sumber informasi yang tidak jelas. Nunuk mengaku, pihaknya sedang bekerja keras agar dapat menghasilkan keputusan yang terbaik. 

"Jika sudah ada keputusan, panselnas pasti akan menyampaikan informasi di kanal-kanal resmi seperti gurupppk.kemdikbud.go.id atau SSCASN BKN," tandas dia.

Alasan penundaan pengumuman seleksi kompetensi guru Pemerintah melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek menunda pengumuman seleksi kompetensi tahap 1 PPPK 2021 untuk formasi guru. Pengumuman tersebut disampaikan dalam laman resmi Guru PPPK Kemdikbud melalui Pengumuman Nomor 5363/B/GT.01.00/2021 tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK Tahun 2021. Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa masih ada proses pengolahan data nilai pada seleksi kompetensi ke-1 PPPK guru, sehingga hasil seleksi belum bisa diumumkan. Hasil seleksi kompetensi ke-1 Guru PPPK awalnya dijadwalkan pada Jumat, 24 September 2021. 

Dengan adanya penundaan ini, maka pengumuman dan jadwal terbarunya akan disampaikan lebih lanjut. Jadwal terbaru pengumuman PPPK akan diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Jumat, 24 September 2021


Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengaku lega dengan keputusan Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Salah satu keputusannya adalah meminta Panselnas menunda pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I dan peningkatan afirmasi bagi guru honorer yang tidak memenuhi passing grade. 
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nurbaiti


"Kami atas nama honorer K2 mengapresiasi kinerja Komisi X dan secara khusus kepada Mendikbudristek. Mas Nadiem sudah menyelamatkan guru honorer peserta tes PPPK 2021," kata Nur, Jumat (24/9).

Dia menerangkan hasil rapat Komisi X DPR RI dengan Nadiem pada 24 September membuktikan negara tidak tutup mata terhadap masalah yang menimpa guru honorer dalam rekrutmen PPPK 2021. Nur juga melihat DPR dan Nadiem peduli dengan aspirasi guru honorer. Berbagai keluhan yang gencar disuarakan guru honorer setelah tes PPPK 2021 baik di sosial media, media online, dan sharing lewat zoom dengan anggota DPR membawa hasil. 

"Memang harus seperti ini. Setiap ada masalah harus disampaikan supaya bisa ada evaluasi untuk ke depannya," terangnya.

Pendapat Nur jika honorer hanya diam dan tidak protes dengan seleksi PPPK guru tahap I bagaimana mungkin anggota Komisi X dan Nadiem tahu permasalahan di bawah. Dia berharap dengan penundaan pengumuman dan adanya penambahan afirmasi bisa membantu guru honorer yang tidak memenuhi passing grade PPPK 2021 tahap I.

"Dengan penambahan afirmasi saya yakin teman-teman guru honorer K2 banyak yang lulus dan mencapai passing grade," pungkas Nur Baitih.




Minggu, 05 September 2021

Kali ini Passing grade PPPK di tahun 2021  ternyata jauh lebih tinggi dibanding batas nilai minimal seleksi pada 2019, tak hayal para honorer kaget bercampur kecewa. Peserta tes tak menyangka passing grade atau nilai ambang batas seleksi PPPK 2021 akan terbang tinggi. 

"Ya Allah, syok saya membaca nilai ambang batas PPPK guru dan PPPK nonguru. Tinggi sekali," kata Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih, Sabtu (4/9).

passing-grade-pppk-2021



Titi yang lulus PPPK 2019 melihat perbedaan signifikan dengan passing grade PPPK 2021. Tahun ini passing grade kompetensi teknis ditentukan berdasarkan masing-masing bidang. 

Tidak seperti passing grade PPPK 2019, kompetensi sosiokultural dan manajerial tidak ada nilai ambang batasnya. Sebab langsung dijumlahkan dengan kompetensi teknis sehingga total nilainya 65. 

"Kalau ketinggian begini bagaimana teman-teman honorer K2 bisa lulus. Seluruh honorer saat ini menangis dan ketakutan tidak lulus," keluhnya.

Dia menyebutkan saat seleksi PPPK 2019 ada banyak honorer K2 tidak lulus meskipun nilai ambang batasnya rendah. Bagaimana dengan tahun ini yang passing grade-nya mengalami lompatan jauh.

"Walaupun sekarang sudah ada afirmasi tetap masih terlalu tinggi kalau passing grade segitu," ucapnya.
Titi mengaku sedih dengan passing grade yang begitu tinggi. Dia hanya bisa berdoa semoga honorer K2 yang ikut tes nanti lulus semua.

Mengingat kompetensi teknis di masing-masing bidang sangat tinggi. Apalagi ada aturan lulus passing grade bukan berarti lulus PPPK karena akan diambil peserta tes dengan nilai terbaik. "Itu yang saya tambah waswas kalau aturan tersebut diberlakukan. Saya makin pusing memikirkan bagaimana dengan teman-teman honorer K2 kalau passing grade setinggi itu," pungkas Titi Purwaningsih.




Jumat, 27 Agustus 2021

Pemerintah diminta tidak menyamakan passing grade PPPK 2021 untuk guru honorer dan peserta umum. Passing grade bagi guru honorer dan peserta umum seharusnya tidak disamakan. Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Cecep Kurniadi mengatakan perbedaan passing grade bukan hal baru lagi dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Umum PHK2I Cecep Kurniadi
Ketua Umum PHK2I Cecep Kurniadi


Dia menyebutkan, pemerintah pernah melakukannya saat seleksi CPNS 2018, yang mana pesertanya dari umum dan honorer K2. CPNS dari jalur umum passing grade-nya lebih tinggi dari honorer K2. Dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2019, lanjut Cecep, karena pesertanya khusus honorer K2, maka passing grade memang rendah.

"Tahun ini, peserta tes PPPK guru ada yang bukan dari honorer, sangat tidak layak bila passing grade-nya disamakan," kata Cecep, Kamis (26/8). Apalagi, tambah Cecep, peserta tes PPPK guru yang bukan honorer mayoritas memiliki sertifikat pendidik (Serdik), sehingga mereka sudah mengantongi nilai penuh kompetensi teknis. Otomatis, lanjut dia, tinggal mengikuti tes manajerial, sosio-kultural, dan wawancara.

Kondisi ini berbeda dengan guru honorer yang mayoritas tidak memiliki Serdik tetap harus melewati ujian kompetensi teknis. Guru honorer K2 harus bersaing dengan nonkategori di tahap pertama. Jika tidak lulus tahap pertama, maka di tahap kedua bersaing dengan peserta dari guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG). 

"Harus ada kebijakan khusus di sini. Jangan sampai formasi satu juta guru PPPK yang sejatinya menyelesaikan masalah honorer malah lebih mengakomodasi peserta yang belum punya pengalaman mendidik siswa," pungkas Cecep Kurniadi.



Minggu, 04 Juli 2021

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan para pendidik menjadi fokus pemerintah. Mas Nadiem mengatakan, guru profesional berperan penting dalam proses transfer pengetahuan, baik dalam hal kompetensi maupun karakter peserta didik. 
Nadiem


 “Guru profesional dengan kompetensi unggul menjadi kunci terlaksananya pendidikan berkualitas. Ketersediaan dan penjaminan kesejahteraan guru profesional merupakan tugas pemerintah,” kata Menteri Nadiem Makarim, Sabtu (3/7). 

Dia menjelaskan, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru. Namun, di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Sehingga masih kekurangan sekitar 900 ribu guru ASN di sekolah negeri. Jika memperhitungkan jumlah guru ASN yang pensiun tahun ini, kita membutuhkan lebih dari 1 juta guru,” terang Menteri Nadiem. Untuk mengatasi kekurangan guru, pemerintah membuka perekrutan guru PPPK 2021. 

 Seleksi guru PPPK diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021. Dukungan alokasi gaji guru PPPK telah dipastikan Kementerian Keuangan melalui dana alokasi umum (DAU). Kemudian, Kemendagri memastikan anggaran gaji bagi guru PPPK yang terpilih dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Jadi guru honorer yang lulus PPPK 2021 tidak perlu menunggu lama diangkat. Begitu lulus, langsung tahap pemberkasan NIP PPPK dan begitu terima SK mulai digaji," terangnya. 

Dia menambahkan, dengan adanya program rekrutmen PPPK 2021 ini, pemerintah membantu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan mendaftar seleksi CPNS.





Jumat, 09 April 2021

Keberadaam Tenaga Honorer Akan di Akui Sampai 2023 - Titi Purwaningsih Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) protes atas kebijakan pemerintah yang memberikan batasan waktu bekerja bagi para honorer. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Kamis (8/4), MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut bagi honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dipekerjakan Pemda sampai 2023 dengan gaji setara UMR. 
Ketua Umum PHK2I


"Lah, terus bagaimana dengan tenaga teknis dan administrasi. Apa mereka mau dilenyapkan," kata Titi, Jumat (9/4).

Menurut Titi, bila pemerintah berencana mempekerjakan honorer hanya sampai 2023, maka formasi untuk tenaga teknis lainnya, administrasi, tenaga kependidikan harus disiapkan. Bila hal itu tidak diantisipasi, katanya, maka ada 200 ribu lebih honorer K2 yang tergantung nasibnya. 

"Penjaga sekolah, staf administrasi, operator sekolah, mereka mau diapakan. Masa mau dibuang, mereka itu sudah mengabdi puluhan tahun, lho," ujar Titi.

Guru PPPK di Banjarnegara ini mengaku waswas bila pemerintah benar-benar akan meniadakan honorer pada 2023. Sebab, jumlah sisa honorer K2 saja yang belum jelas nasibnya berkisar 400 ribu orang. Oleh karena itu, Titi berharap pemerintah memberikan solusi terbaik, khususnya bagi honorer K2. Jangan sampai mereka dihilangkan dengan alasan ketentuan PP Manajemen PPPK.

"Tahun 2021 formasi untuk tenaga kependidikan, teknis lainnya, serta administrasi kan enggak ada. Berarti kesempatan tinggal dua tahun lagi. Ini enggak adil buat teman-teman," ucap Titi Purwaningsih.

Sumber : JPNN 


#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Sabtu, 19 Desember 2020

Guru-guru honorer pendidikan agama Islam (PAI) meminta pemerintah memberikan kesempatan untuk ikut rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurut Ketua Humas DPP Forum Honorer Kategori 2 Persatuan Guru Honorer Indonesia (FHNK2 PGHRI) Mohamad Badrul Munir, tidak ada formasi untuk guru PAI dalam rekrutmen satu juta guru PPPK tahun depan.

Menag

"Saya mewakili honorer nonkategori merasa senang diperjuangkan PGRI, DPR dan pemerintah hingga ada rekrutmen guru PPPK besar-besaran tahun depan. Namun kami sedih tidak ada formasi untuk guru PAI. Saya sendiri kebetulan guru PAI," tutur Munir kepada JPNN.com, Jumat (18/12). Dia lantas menyebutkan tiga permintaan khusus FHNK2 PGHRI kepada pemerintah, yaitu:

  1. Rekrutmen satu juta guru PPPK mengutamakan formasi guru honorer di sekolah negeri termasuk guru agama.
  2. Tahun 2021-2024 tetap dibuka rekrutmen PPPK  Selain formasi jabatan guru juga formasi bagi  tenaga kependidikan. Misalnya di SD ada penjaga sekolah, di SLTP ada tata usaha dan penjaga, di SMA/SMK ada tenaga laboran, perpustakaan, dan penjaga sekolah.  
  3. Meminta tindak lanjut permohonan DPP FHNK2 PGHRI di DPR RI pada 28 Januari 2020. Juga rapat gabungan Komisi X DPR RI, Komisi II, Komisi XI, bersama Kemendikbud, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami berharap permintaan ini bisa dikabulkan pemerintah. Mengingat guru agama dan tenaga kependidikan posisinya sangat penting dan kami masih berstatus honorer sehingga butuh status jelas sebagai aparatur sipil negara (ASN)," pungkas guru agama SDN Bangsal 3 Kota Kediri.

Minggu, 13 Desember 2020

Hasil rekrutmen Februari 2019. Sebanyak 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) sudah dinyatakan lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 
kepala-bkn-bima-haria-wibisana


Saat ini proses pengajuan nomor induk PPPK sedang berlangsung. Menurut sumber, pada Honor K2 dan THL TBPP, setelah PPPK NIP dibebaskan, mereka akan menerima gaji awal bulan ini. Sebagian pihak menilai tahap pertama PPPK (TMT) akan dimulai pada Desember 2020. Apakah itu benar?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana  mengatakan, dalam pembayaran gaji PPPK tidak ada istilah rapelan. PPPK dibayar begitu mereka menandatangani kontrak kerja dan mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dari instansi tempat mereka akan bekerja.

"Enggak ada rapelan itu. Kalau pun nomor induk PPPK terbit bulan ini, mereka baru bekerja pada Januari 2021, begitu sudah ada SPMT," kata Bima, Minggu (13/12). Mengenai besaran gaji, Bima mengatakan, hal tersebut sudah sangat jelas dijabarkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Kemudian diperkuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-RB (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK dihitung berdasarkan kelas jabatan. Semakin tinggi kelas jabatannya, gajinya makin besar, demikian sebaliknya. 

"Formasi guru yang lulus S1 pasti berbeda dengan tenaga fungsional lainnya yang pendidikannya SMA atau diploma," terangnya. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dari hasil simulasi, gaji guru PPPK yang memiliki dua anak dan satu suami atau istri sebesar Rp4,060 juta.

Itu hanya gaji pokok plus tunjangan beras, tunjangan fungsional.  Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja daerah yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Namun, besaran tunjangan kinerja daerah untuk PPPK ini setara PNS.





Kamis, 10 Desember 2020

kabar baik! Kuota seleksi pegawai negeri yang memiliki perjanjian kerja (PPPK / P3K) tidak dibatasi, dan gaji sebelum menerima fasilitas tidak kurang dari PNS. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan tidak ada batasan kuota pemilihan guru P3K pada 2021.
Nadim


Guru honorer sekolah negeri dan swasta yang terdaftar dalam Dapodik dapat mendaftar, termasuk guru honorer kategori 2 yang belum pernah lolos seleksi dan menjadi pegawai negeri (PNS) atau PPPK. Lulusan pendidikan profesi guru yang tidak sedang mengajar juga berkesempatan mengikuti ujian seleksi guru PPPK 2021.

Nadim menjelaskan, Senin (23 November 2020): “Semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru dapat mendaftar dan mengikuti seleksi. Semua yang lolos seleksi akan menjadi guru PPPK,maksimal 1 juta. Guru." 

Dalam pertemuan virtual bertajuk "Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah 2021 dengan Kesepakatan Kerja 2021", Nadiem tak mau membatasi pendaftaran kuota, dan membuat guru antri. Namun, pemerintah tetap membatasi jumlah guru PPPK, yakni 1 juta pendidik.

"Kami sudah membuka formasi sebesar dengan 1 juta guru yang akan menjadi PPPK yang akan lulus seleksi. Jadi kalau yang lulus seleksi cuman sebagian dari pendaftar. Itulah yang di tahun 2021 akan menjadi guru PPPK," tegasnya.

Lewat kanal YouTube Kemendikbud RI, Nadiem menjelaskan bahwa seleksi guru PPPK 2021 akan terlaksana secara daring atau online.

Bagi yang lolos seleksi, Nadiem menjamin pengangkatan menjadi PPPK dan juga dari segi pemberian anggaran.

"Pemerintah telah mempersiapkan bagi yang lolos seleksi tersebut akan dijamin akan dijadikan PPPK dan dijamin akan penganggarannya sudah disiapkan, tetapi masi harus lolos seleksi," ungkapnya.

Minta bantuan pemda

Agar bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah (pemda) untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

Pasalnya saat ini pemerintah pusat baru mendapatkan sekitar 200 ribu pelamar. Padahal kebutuhan Indonesia masih jauh lebih besar dari itu.

Maka dari itu, Nadiem memohon pemda untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya.

"Jadi kami mohon semua pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya, mungkin sesuai dengan kebutuhannya ya karena kalau lolos PPPK ini, anggarannya akan dijamin oleh pemerintah pusat," tutur Nadiem.

Pemerintah membuka seleksi PPPK ini karena melihat estimasi dari data Dapodik Kemendikbud bahwa adanya kebutuhan guru di sekolah negeri hingga mencapai 1 juta.

Bukan hanya untuk menyediakan tenaga pendidik yang baik demi menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di masa depan, tetapi juga pemerintah ingin memberikan kesempatan adil untuk guru honorer.

"Ini di luar saat ini mengajar yang pertama adalah dari kebutuhan kita, tetapi juga pembukaan seleksi ini adalah upaya untuk menyediakan kesempatan yang adil, kesempatan yang untuk para guru honorer kita yang terbaik untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi," kata Nadiem.

Gagal dalam seleksi CPNS? jangan khawatir, karena pemerintah masih membuka kesempatan buat kamu yang ingin mengabdi pada negara dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.

Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

"Kami sudah membuka formasi sebesar dengan 1 juta guru yang akan menjadi PPPK yang akan lulus seleksi. Jadi kalau yang lulus seleksi cuman sebagian dari pendaftar. Itulah yang di tahun 2021 akan menjadi guru PPPK," tegasnya.

Lewat kanal YouTube Kemendikbud RI, Nadiem menjelaskan bahwa seleksi guru PPPK 2021 akan terlaksana secara daring atau online.

Bagi yang lolos seleksi, Nadiem menjamin pengangkatan menjadi PPPK dan juga dari segi pemberian anggaran.

"Pemerintah telah mempersiapkan bagi yang lolos seleksi tersebut akan dijamin akan dijadikan PPPK dan dijamin akan penganggarannya sudah disiapkan, tetapi masi harus lolos seleksi," ungkapnya.

Minta bantuan pemda

Agar bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah (pemda) untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

Pasalnya saat ini pemerintah pusat baru mendapatkan sekitar 200 ribu pelamar. Padahal kebutuhan Indonesia masih jauh lebih besar dari itu.

Maka dari itu, Nadiem memohon pemda untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya.

"Jadi kami mohon semua pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya, mungkin sesuai dengan kebutuhannya ya karena kalau lolos PPPK ini, anggarannya akan dijamin oleh pemerintah pusat," tutur Nadiem.

Pemerintah membuka seleksi PPPK ini karena melihat estimasi dari data Dapodik Kemendikbud bahwa adanya kebutuhan guru di sekolah negeri hingga mencapai 1 juta.

Bukan hanya untuk menyediakan tenaga pendidik yang baik demi menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di masa depan, tetapi juga pemerintah ingin memberikan kesempatan adil untuk guru honorer.

"Ini di luar saat ini mengajar yang pertama adalah dari kebutuhan kita, tetapi juga pembukaan seleksi ini adalah upaya untuk menyediakan kesempatan yang adil, kesempatan yang untuk para guru honorer kita yang terbaik untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi," kata Nadiem.

Gagal dalam seleksi CPNS? jangan khawatir, karena pemerintah masih membuka kesempatan buat kamu yang ingin mengabdi pada negara dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.

Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.



Selasa, 17 November 2020

Bantuan Subsidi Upah bagi dosen, guru, tendik, dan kepala sekolah sekolah sebayak Rp. 1.800.000 sudah bisa lihat http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Saat mengakses situs tersebut harap bersabar karena sering mengalami gangguan yang bisa di sebabkan oleh terlalu banyak akses lalu lintas ke situs tersebut, jika lancar anda bisa mengikuti langkah sebagai berikut :
BSU Guru Non PNS


  1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
  2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
  3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
  4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
  5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Berikut adalah persyaratan adminitrasinya :

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Jika anda tidak tercantum sebagai penerima BSU kemungkinan anda sebagai penerima BSU dari Kemnaker dan kartu prakerja

Adminitrasi yang di butuhkan untuk mengaktifkan rekening penyaluran BSU sbb :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
  3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Rabu, 21 Oktober 2020

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, masa kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ada masanya. Bima Haria Wibisana mengatakan, tidak ada PPPK yang dikontak seumur hidup. "Tidak ada kontrak seumur hidup. Namanya juga kontrak, berapa lama dikontrak ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPPK)," kata Bima Haria Wibisana, Rabu (21/10).

Bima Haria Wibisana
Bima Haria Wibisana


Diterangkan, masa kontrak PPPK minimal satu tahun. Kemudian bisa diperpanjang terus hingga lima tahun. Selama masa perpanjangan itu dilakukan evaluasi untuk menilai kinerja PPPK.

Bila kinerja PPPK baik, kontrak bisa diperpanjang terus. Namun jika kinerja buruk, kontrak bisa diputus. Kinerja buruk ini seperti banyak bolos, terlibat politik praktis, melakukan kejahatan korupsi, narkoba, dan lainnya.
"PPPK itu aparatur sipil negara (ASN). Kinerjanya harus dievaluasi dan kalau melakukan pelanggaran berat bisa langsung diputus kontraknya," kata Bima Haria. Penilaian kinerja ini, lanjutnya, sangat menentukan masa depan PPPK. Misalnya dalam lima tahun kontrak kinerjanya baik, PPK bisa memperpanjang lagi dalam perencanaan (lima tahun kedua) berikutnya.
Dengan catatan formasinya masih dibutuhkan. Sebab, perkembangan zaman yang begitu cepat bisa saja membuat formasi yang selama ini dibutuhkan, tiba-tiba hilang beberapa tahun kemudian karena tergantikan oleh teknologi digital. Dia menjelaskan, bila formasinya ternyata tidak ada lagi karena tergantikan teknologi misalnya, sehingga kontrak PPPK tidak bisa diperpanjang lagi, yang bersangkutan masih punya kesempatan ikut tes lagi dengan formasi berbeda. 

Sebaliknya bila PPPK selama masa kontrak satu sampai lima tahun kinerjanya buruk, selain tidak akan diperpanjang masa kontraknya. PPPK-nya tidak bisa ikut tes untuk formasi lainnya.
"Perpanjangan masa kontrak tergantung kinerja dan kebutuhan instansi. Kalau PPPK bermasalah dalam kinerja (buruk dan melakukan pelanggaran berat), yang bersangkutan tidak bisa diperpanjang lagi atau pun ikut tes PPPK lagi untuk formasi lainnya," bebernya.



Rabu, 02 Oktober 2019


Pemerintah tengah mempersiapkan dan membangun SDM yang mampu menghadapi tantangan era industri 4.0 dan society 5.0 melalui kebijakan perencanaan SMART Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020-2024. Kebijakan perencanaan ASN tersebut juga sesuai dengan arah pembangunan nasional dan potensi daerah, serta jabatan spesifik sesuai core business instansi. Pembangunan SDM menuju SMART ASN tahun 2020-2024 salah satunya akan diwujudkan melalui rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. 
siaran pers bkn

Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2019 yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) 25 September 2019 kemarin, disampaikan bahwa rekrutmen CPNS tahun 2019 diperkirakan akan diumumkan pada minggu keempat bulan Oktober, pendaftaran dimulai pada bulan November, proses Seleksi Administrasi pada bulan Desember, dan seterusnya. Total formasi yang akan dibuka sebanyak 197.111, dengan perincian untuk kementerian/lembaga sebanyak 37.854 formasi dan untuk daerah sebanyak 159.257 formasi. Namun demikian perlu diketahui bahwa angka tersebut masih dalam tahap finalisasi hingga saat ini. 

Beberapa hal yang mendasari mempertimbangkan di atas adalah sebagai berikut. Pertama, formasi kementerian dan/atau lembaga harus sesuai dengan skema kabinet yang baru pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang. Kedua, terdapat beberapa proses dalam rekrutmen CPNS dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dan tidak mungkin dipersingkat. Proses ini antara lain meliputi masa pengumuman selama 15 hari kalender, penyampaian persyaratan pelamaran secara daring selama 10 hari kalender dan sebagainya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 

Ketiga, anggaran rekrutmen dan gaji CPNS 2019 pada sebagian Kementerian, Lembaga, dan Daerah (K/L/D) kemungkinan telah dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas serta harus selesai dipertanggungjawabkan pada pertengahan bulan Desember, sehingga jika proses seleksi dipaksakan selesai pada tahun ini akan menimbulkan konsekuensi anggaran yang rumit. Keempat, sebanyak 541
K/L/D yang akan membuka formasi CPNS tahun 2019 harus melaksanakan training
dan entry formasi pada sistem daring yang baru. Hal ini penting dilakukan untuk
menghindari kesalahan input yang berakibat fatal bagi calon peserta sebagaimana
terjadi di beberapa tempat pada proses rekrutmen CPNS tahun 2018. Kelima, pada
akhir Desember beberapa wilayah di Indonesia Timur (Papua, Papua Barat, Maluku,
NTT) akan libur lebih lama untuk melaksanakan perayaan Natal, dengan demikian
proses rekrutmen tidak akan berjalan optimal di tempat-tempat tersebut. 

Oleh karena itu diharapkan agar masyarakat yang tertarik melamar sebagai CPNS dapat memahami dan memperkirakan konsekuensi yang mungkin timbul saat pengumuman resmi rekrutmen disampaikan. Masyarakat diimbau agar memantau informasi resmi mengenai rekrutmen CPNS tahun 2019 melalui kanal media sosial BKN, situs web www.bkn.go.id, dan situs web atau media sosial yang dikelola oleh K/L/D. Selain itu juga masyarakat diharapkan untuk tidak mempercayai informasi
hoax seputar rekrutmen CPNS yang beredar selain sumber informasi di atas serta tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat membantu dalam proses rekrutmen ini. Rekrutmen CPNS dilakukan secara transparan dan akuntabel hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id.




Rabu, 25 September 2019

Pemerintah mencoba menyalurkan gaji guru honorer dari dana alokasi umum pemerintah pusat ke daerah yang akan di awasi langsung LPMP dengan menambah wewenang LPMP untuk mengawasinya seperti yang di sampaiakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan wewenang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di setiap provinsi akan diperluas.
muhajjiir

“Wewenangnya akan diperluas, tidak hanya penjaminan mutu tapi juga pengawasan dana transfer ke daerah,” ujar dia di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Nantinya, LPMP bisa memiliki wewenang mengawasi dana transfer daerah dan juga Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebelumnya, hal itu tidak dilakukan oleh LPMP. Tim inspektorat daerah yang melakukan pengawasan. Kemendikbud juga mengusulkan agar nomenklatur LPMP diubah dan tidak lagi setara dengan eselon tiga.

“Kami mengusulkan agar LPMP setara dengan eselon dua, agar bisa melakukan pengawasan,” kata dia.

Mendikbud menambahkan dalam waktu dekat guru honorer akan digaji melalui Dana Alokasi Umum (DAU).


Sebab itulah, Pak Menteri meminta agar daerah melakukan pendataan agar tidak ada lagi guru honorer yang tercecer.

“Selama ini guru honorer digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan itu rawan penyimpangan,” katanya.

Harapan Kemendikbud semua penggajian guru honorer di daerah dari DAU tersebut bisa direalisasikan dengan baik serta akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Serta beliau berharap, dengan adanya alokasi gaji dari DAU bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan guru honorer.



Senin, 27 Mei 2019

KemenPAN RB dan BKN diharapkan memberikan kemudahan bagi honorer K2 dalam seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada tahap II tahun 2019. Ketua Umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menyampaikan, jangan sampai honorer K2 tidak terakomodir dalam rekrutmen PPPK tahap II.

titi_purnawarsih

"Pada tahun 2019 rekrutmen PPPK tahap II masih fokus untuk honorer K2. Agar kuota yang disiapkan terisi semua, harus ada mekanisme khusus," kata Titi yang infoptk.com kutip dari JPNN, Senin (27/5).
Mekanisme khusus seperti sistem kelulusan berdasarkan perangkingan. Agar honorer K2 yang tidak lulus passing grade bisa masuk. Hal lainnya adalah pemerintah tidak hanya merekrut tenaga guru, kesehatan, dan penyuluh. Tenaga teknis lainnya juga diakomodir.

"Kami pada dasarnya setuju saja dengan kebijakan pemerintah membuka rekrutmen PPPK tahap II. Asal ada mekanisme khusus berupa perangkingan. Misalnya kuota 75 ribu, yang daftar 100 ribu. Nah sisa 25 ribu masuk dalam daftar tunggu untuk diangkat tahap berikutnya," bebernya.
Tanpa sistem perangkingan dan waiting list, honorer K2 semakin sulit untuk masuk PPPK karena ada mekanisme sistem merit.

"Jangan lagi honorer K2 dibuat susah terus yang akhirnya membuat luka dan terus terluka kalau harus dihadapkan dengan mekanisme sistem merit," ucapnya.


#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS

Jumat, 10 Mei 2019

Harapan peminat CPNS sedikit di obati dengan dibukanya peluang baru sebagai aparatur sipil negara kembali pada tahun 2019. Semoga saja passing gradenya tidak terlalau tinggi. Sebelumnya pemerintah juga telah menyatakan akan membuka peluang PPPK Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB berencana membuka 100 ribu orang CPNS baru. 

Syafruddin, Menteri PAN-RB mengatakan, total formasi yang direncanakan pada tahun 2019 mayoritas dikhususkan bagi guru honorer, meskipun juga terbuka secara umum bagi beberapa jurusan lainnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Komjen Pol Syafruddin

"Tetap guru honorer yang lebih diutamakan. Seluruh Indonesia," ujarnya, saat ditemui di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis 9 Mei 2019.

Peminat di perkirakan bisa mendaftar pada kuartal III 2019, atau bulan Oktober. Namun, beliau belum bisa merinci secsra detail mengenai pembukaan CPNS pada tahun ini, karena aturan khususnya belum diterbitkan.

"Tapi ya, kira-kira Oktober lah, Kuartal ke III itu, Oktober," ujar dia.
MenPANRB tidak bisa menjelaskan secara rinci pembagian 100 ribu formasi tersebut terhadap kebutuhan masing-masing kementerian dan lembaga. Namun, dia menegaskan, yang dikhususkan pada CPNS pada tahun ini ditujukan bagi tenaga pendidik honorer.

"100 ribu seluruhnya, tetapi kan belum diatur," kata dia.

Sebelum pnerimaan CPNS, Pemenerimaan PPPK terlebih dahulu pada bulan Juni. bagi anda untuk mendapatkan informasi perkembangan penerimaan PPPK dan CPNS selalau ikuti inpoptk.com dalam pemeberitaan berikutnya.

#honorer #Guru #sertifikikasi

Kamis, 09 Mei 2019

Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) bakal melakukan gebrakan untuk mendorong revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa dilanjutkan.
Revisi UU ASN

ADKASI atau Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia akan kembali merencanakan gebrakan agar revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa wujudkan tahun 2019. Menurut Ketua umum ADKASI Lukman Said sebagai bukti keseriusan DPRD daerah untuk memperjuangkan nasib honorer K2. Revisi UU ASN diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.

"Honorer K2 sudah lama menunggu dan menderita. Layaknyadiangkat jadi PNS. Kita akan bergerak usai lebaran nanti untuk mendorong percepatan revisi UU ASN sebagai pintu masuk honorer K2 jadi PNS," kata Lukman Said kepada JPNN, Rabu (8/5).

Penegasan serupa disampaikan Rizal. Ketua DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi ini menegaskan komitmen ADKASI untuk bersama-sama berjuang bersama honorer K2 menggolkan revisi UU ASN.
Dia pun memuji keseriusan Lukman dalam perjuangan mengangkat status honorer K2 menjadi PNS.

Beliau menghimbau segenap anggota Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) untuk membuat dukungan di masing-masing daerah. Baik melalui media lokal maupun media sosial agar honorer K2 jadi PNS.
"Kalau Pak Lukman jadi menPAN-RB saya yakin 100 persen, seluruh honorer K2 bisa jadi PNS," tuturnya.

Ajakan tersebut langsung direspons Ketum PHK2I Titi Purwaningsih. Menurut dia seluruh honorer K2 sangat bersemangat mengantarkan Lukman masuk dalam bursa menPAN-RB.

"Kami siap memviralkan Pak Lukman. Pejabat negara seperti Pak Lukman lah yang dibutuhkan rakyat termasuk honorer K2," tegasnya.

Nur Baitih, koordinator PHK2I DKI Jakarta menambahkan, bila Lukman jadi menPAN-RB, akan banyak kepala daerah yang ketar-ketir. Lantaran Lukman sudah paham betul soal birokrasi kepegawaian.

"Kami berharap Pak Lukman diajak Pak Jokowi jadi pembantunya. Menjadikannya sebagi menPAN-RB," tandasnya.


Kamis, 06 Desember 2018

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diprotes Ketua Umum Forum Komunikasi K2 Indonesia (FKK2I) Iman Supriatna. Menurut dia, PPPK bukan membuka harapan baru tapi justru sebaliknya, yakni membuat para honorer kebingungan dan khawatir.
infoptk

"honorer K2 waswas karena ada beberapa pasal di dalamnya yang mengatur tentang proses perekrutan yang tidak berkeadilan bagi honorer bersuia di atas 40 tahun," kata Iman kepada JPNN, Jumat (7/12).

Peraturan PP 49 adalah cara pembuangan honorer besar-besaran. Seharusnya pemerintah bisa membuat formula khusus yang berkeadilan. Terutama bagi honorer yang sudah lama pengabdiannya.

"Yang bisa membedakan honor baru dan lama, ada di masa pengabdiaanya," ucapnya.

Pemerintah, lanjutnya, mestinya mendukung langkah Badan Legislasi DPR RI mengajukan percepatan RUU ASN. Dengan penetapan RUU ASN bisa menjadi penyelesaian bagi honorer yang berkeadilan.Sayangnya, pemerintah sampai sekarang belum menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) yang menjadi salah satu syarat disahkannya RUU ASN.




#honorer #Guru #sertifikikasi

Sabtu, 24 November 2018

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2 PGRI) melalui Ketua Umum Riyanto Agung Subekti atau Itong mengatakan honorer K2 menjadi korban kebijakan yang kurang bijak. Seharusnya honorer K2 dituntaskan dulu. ini malah membuka penerimaan CPNS 2018 di mana K2 tua terkubur dalam kebijakan tersebut.

“Luka lama belum sembuh kini pemerintah resmi memberlakukan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 yang mengatur pengisian formasi CPNS 2018 yang kosong. Bisa dibayangkan enggak bagaimana hati kami terkoyak-koyak," kata Itong, Sabtu (24/11).

Dalam aturan itu tidak hanya pelamar dari jalur umum yang dikurangi nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar (SKD). Jalur khusus termasuk honorer K2 juga. Namun, kebijakan itu hanya mengamodir segelintir.

PermenPAN-RB 61/2018 bagai sembilu yang mengiris-iris relung hati yang lukanya menganga. Luka lama belum terobati kini kembali tergores dengan aturan yang semakin menjepit dan menyisihkan nasib K2 tua.

“Kebijakan tidak pro K2 ini semakin menyuburkan antipati kepada pemerintah. Kami memang sudah enggak berharap banyak kepada pemerintah sekarang. Mudah-mudahan, ada pemimpin baru yang lebih melihat kami dari aspek kemanusiaan,” tegasnya


Jumat, 23 November 2018

Kebijakan pemerintah yang tidak mendengarkan aspirasi honorer masih tetap membatasi kesempatan honorer untuk ikut tes CPNS 2018. Ada 48 guru honorer Kabupaten Kebumen menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin ke PN Jakarta Pusat.
Honorer Gugat Presiden

Sidang pertama sudah dilaksanakan, Kamis (22/11). Sayangnya, presiden dan Menteri Syafruddin tidak hadir atau pun mengirim kuasa hukumnya ke sidang. Alhasil para penggugat merasa kecewa karena telah gagal menemui presiden maupun MenPAN-RB.

"Guru-guru honorer ini sudah melakukan demo tiga hari. Namun tidak diterima presiden maupun MenPAN-RB. Mereka berharap hari ini bisa bertemu dengan salah satu pejabat negara tersebut, tapi akhirnya harus kecewa lagi," kata Dr Andi Asrun SH MH, pengacara guru honorer Kebumen, Kamis (22/11).

Melalui demontrasi kemaren juga tidak di tanggapi, kini mereka honorer  akan melanjutkan melalui jalur hukum untuk menggugat aturan yang di keluarkan pemerintah yang tidak berpihak sama sekali.

Besaran honor ini, lanjutnya, sangat tidak manusiawi. Sudah menerima honor sangat kecil masih dihambat ikut seleksi akibat syarat 35 tahun. "Syarat usia ini seharusnya diterapkan para fresh graduate. Bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun," terang Andi.

Guru honorer menuntut janji Jokowi untuk memerhatikan nasib guru honorer saat menghadiri HUT PGRI dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada November 2017. Sudah setahun, janji tinggal janji. Selain menggugat ke PN Jakarta Pusat, guru honorer juga mengajukan uji materi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018. Mereka menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan roh UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Majelis Hakim memerintahkan panitera agar presiden dan Menteri PAN-RB dipanggil kembali untuk hadir sidang 13 Desember 2018," pungkasnya.

baca juga tentang #beritahonorer lainyya klik disini 

Popular Posts