Tampilkan postingan dengan label info-ptk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info-ptk. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Juni 2024

Formulir Refleksi Tindak Lanjut Instruksi Pembelajaran



Pertanyaan: Bagaimana refleksi Anda tentang praktik kinerja selama observasi praktik kinerja?

Jawaban: Saya menghadapi beberapa tantangan dalam proses pembelajaran. Pertama, kemampuan saya dalam memberikan ilustrasi, visualisasi, dan contoh yang relevan dan menarik sesuai dengan materi yang saya ajarkan. Selain itu, media yang saya gunakan belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan belajar peserta didik, terlihat dari beberapa siswa yang masih tidak aktif dan bosan ketika saya menjelaskan materi.

Kedepannya, saya berencana menggunakan media pembelajaran yang lebih menarik dan atraktif agar peserta didik dapat lebih mudah memahami materi yang disampaikan. Selain itu, saya juga menghadapi kesulitan dalam mengelola kesepakatan kelas bersama dengan peserta didik. Beberapa faktor menyebabkan kurang efektifnya kegiatan ini, seperti respon yang kurang dalam dinamika kelas yang menjadi kesepakatan bersama.


Saya berencana untuk berdiskusi secara menyeluruh dengan semua peserta didik terkait dinamika kelas agar kesepakatan kelas dapat terlaksana dengan baik dan penuh tanggung jawab.


*) Catatan: Setiap guru memiliki gaya pembelajaran dan refleksi masing-masing berdasarkan hasil tindak lanjut pembelajaran atau observasi yang telah dilakukan1. Semoga informasi ini membantu! 😊


Selasa, 17 November 2020

Bantuan Subsidi Upah bagi dosen, guru, tendik, dan kepala sekolah sekolah sebayak Rp. 1.800.000 sudah bisa lihat http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Saat mengakses situs tersebut harap bersabar karena sering mengalami gangguan yang bisa di sebabkan oleh terlalu banyak akses lalu lintas ke situs tersebut, jika lancar anda bisa mengikuti langkah sebagai berikut :
BSU Guru Non PNS


  1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
  2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
  3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
  4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
  5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Berikut adalah persyaratan adminitrasinya :

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Jika anda tidak tercantum sebagai penerima BSU kemungkinan anda sebagai penerima BSU dari Kemnaker dan kartu prakerja

Adminitrasi yang di butuhkan untuk mengaktifkan rekening penyaluran BSU sbb :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
  3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Senin, 29 Agustus 2016

NRG Guru Kemenag Lulus PLPG 2013 dan 2015

Download NRG di Bawah Kementrian Agama Berdasarkan LPTK Penyelenggara - Bila anda adalah peserta PLPG tahun 2013 dan ingin mengetahui NRG, NUPTK, Nomor Sertifikat dan Nomor Peserta saat PLP di LPTK atau IAIN penyelenggara wilayah anda.

Update : Download NRG Terbaru Guru Kemenag Peserta Lulus PLPG Tahun 2015

Di bawah ini merupakan NRG Guru di bawah Kementrian Agama berdasarkan LPTK agar mudah pencarian NRG, NUPTK, No. Peserta PLPG, dan Nomor Sertifikat. Jika anda kesulitan mencari NRG berdasarkan LPTK anda bisa mencari NRG berdasarkan Provinsi, jika ya klik tautan ini

Jika anda sedang mencari cara verval NRG di PADAMU NEGERI silahkan klik tautan ini

NRG Berdasarkan LPTK
Silahkan download pada link dibawah ini :

  1. NRG LPTK IAIN Ar-Raniry Aceh
  2. NRG LPTK IAIN Mataram
  3. NRG LPTK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  (Prov. Banten, DKI, Kalbar dan Jabar)
  4. NRG LPTK IAIN SMH Serang-Banten 
  5. NRG LPTK IAIN Sunan Ampel Surabaya 
  6. NRG LPTK IAIN Walisongo 
  7. NRG LPTK IAIN Raden Intan Lampung
  8. NRG LPTK UIN SGD Bandung
  9. NRG LPTK IAIN Raden Fatah Palembang
  10. NRG LPTK UIN Sultan Alauddin Makasar
  11. NRG LPTK UIN M. Malik Ibrahim Malang
  12. NRG LPTK UIN Suska Riau  
  13. NRG LPTK IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Untuk membuka file anda harus memasukkan paswordnya : infoptk.com, File disimpan di hosting sites.google.com jadi sangat mudah untuk di download 

Glosarium :
NRG adalah Nomor Registrasi Guru untuk guru yang telah bersertifikasi


Kamis, 31 Desember 2015

info.gtk.kemdikbud.go.id

UPDATE !!

Alternatif Cek dapodik / SKTP Info GTK bisa juga dilakukan pada situs SIMPKB.ID, Sebelum pengecekan berfungsi, operator dapodik sudah terlebih dahulu input no UKG pada Profil guru di Aplikasi Dapodik dan melakukan sinkronisasi lihat cara inputnya di video di bawah ini :



Cara lihat SKTP/Infoptk bisa lihat video di bawah ini :

Infoptk.com - Pilih/klik salah satu link di bawah yang bisa terlihat seperti gambar di atas ! (baca juga : Inilah Daftar Guru Sudah Terbit SKTP Serta Guru Belum Valid Data 2018) jika masih terdapat data yang tidak valid, segeralah lakukan perbaikan bersama operator dapodik sekolah

  1. info.gtk.kemdikbud.go.id
  2. http://223.27.144.195:8081/
  3. http://223.27.144.195:8082/
  4. http://223.27.144.195:8083/
  5. http://223.27.144.195:8084/
  6. http://223.27.144.195:8085/

    Lembar Info PTK :
    1. Masukan NUPTK sebagai UserID (untuk yang sudah sertifikasi gunakan NRG)
    2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

    3. dimana :
      YYYY = tahun lahir 4 digit
      MM = bulan 2 digit
      DD = tanggal 2 digit
    contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968

    Cara menuliskannya : 19680110
    kemudian salin kode pada gambar dan klik submit, jika ada yang salah maka anda disuruh masuk lagi dan isi kode pada gambar berbeda yang tertulis di gambar.

    Tunggu beberapa saat, karena loading cukup lama.

    Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.
    menu Info ptk
    Kilik pada gambar untuk memperbesar


    BACA JUGA :  Update : Download NRG di Bawah Kementrian Agama Berdasarkan LPTK Penyelenggara
    BACA JUGA : Cara Mudah Print atau Simpan Lembar Info PTK
    BACA JUGA : Langka-langkah Verval NRG Guru Bersertifikasi dan ususlan NRG Baru (Belum memeiliki NRG)

    Sertifikasi Guru 2015
    Klik
    Klik


    Jumat, 10 April 2015

    Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS - Alternatif cara melihat Surat Keputusan (SK) penerima tunjangan Guru berupa tunjangan profesi, akademik, fungsional dan lainnya tahun 2015 bisa dicek melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar (Dikdas) melalui laman Info PTK atau dulu juga dikenal dengan Lapor Tunjangan Dikdas (LTD). 
    Cek-info-ptk

    Tunjangan Non-PNS

    Tunjangan fungsional merupakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada guru Non-PNS atau guru honorer. Besarnya tunjangan fungsional adalah sebesar Rp. 300.000 per bulan yang sumber dananya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015. [Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Dicairkan Paling Lambat Sebelum 16 April]

    Dinas Pendidikan Berhak Membatalkan

    Penerima tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional melalui aplikasi SIM Tunjangan apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat. [Baca juga ; Ingat! Honorer K2 Hanya Tes 2015 JIka Gagal Langsung Diberhentikan dari Honorer]

    Direktorat P2TK Dikdas akan menerbitkan SK penerima tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. Pembayaran tunjangan fungsional dilakukan melalui 2 tahap, tahap 1 akhir April 2015 dan tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.

    Cara Melihat SK Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015

    1. Copy pastekan angka di bawah untuk mengunjungi laman Info PTK melalui salah satu link berikut ini:

    • http://223.27.144.195:8081
    • http://223.27.144.195:8082
    • http://223.27.144.195:8083
    • http://223.27.144.195:8084
    • http://223.27.144.195:8085


    2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi, atau NIK bagi yang belum memiliki NUPTK.

    3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

    4. Pilih periode semester, lalu ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha), terakhir klik “Login”.


    59.916 orang penerima

    Data guru calon penerima tunjangan diambil dari Dapodik yang telah valid. Kuota nasional penerima tunjangan fungsional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang dan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional.

    Selasa, 31 Maret 2015

    Permasalahan yang Paling Sering Terjadi di Lembar Info PTK - Inilah permasalahan sering terjadi dengan lembar info ptk yang menjadi data jadi invalid sehingga SKTP atau SK Dirjen tertuda untuk keluar. berikut kesalahan yang sering terjadi dan solusi untuk meperbaikinya. Sebelumnya buka dulu Lembar Info PTK
    infoptk

    JJM Tidak Memenuhi Syarat.

    Permasalahan  ini terjadi karena Jumlah jam yang kurang atau tidak linier, kalau guru kelas harus 25 Jam per minggu.

    NUPTK Bermasalah.

    Permasalahan ini menyangkut Nomor NUPTK silahkan cek lagi nomor NUPTK yang ada di aplikasi Dapodik siapa tau ada kesalahan dalam pengentrian.

    NUPTK yg dientri berbeda dgn Database.

    Permasalahan ini muncul ketika Nomor NUPTK yang di entri berbeda dengan yang ada di database dapodik.

    Sekolah Induk Tidak diketahui.

    Masalah ini muncul karena PTK tidak memberi centang di sekolah induk sehingga data yang masuk masih mengambang.

    Riwayat Pendidikan Tidak diisi.

    Kasus ini muncul karena data riwayat Pendidikan tidak di isi atau belum lengkap pengentriannya, biasanya harus memasukkan jenjang SD sampai sekolah terakhir.

    Tempat Tugas tidak diketahui

    Masalah ini muncul karena tidak menentukan tempat tugas mengajar, silahkan cek kembali data rinci guru.

    Tidak ada sekolah induk dipilih (dicentang).

    Masalah ini muncul karena PTK tidak memberi centang di sekolah induk sehingga data yang masuk masih mengambang.

    Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru.

    Masalah ini terjadi ketika jenis ptk guru tapi yang di entri bukan sebagai guru atau fungsi jabatan lain.

    Memasuki Usia Pensiun.

    Masalah ini muncul karena Guru yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun

    Tugas Tambahan Tidak Valid

    Kasus ini terjadi saat guru memiliki tugas tambahan namun tidak valid atau linier.

    Sudah Pensiun.

    Kasus ini muncul karena Guru sudah pensiun

    Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru

    Masalah ini terjadi ketika jenis ptk guru tapi yang di entri bukan sebagai guru atau fungsi jabatan lain.

    Riwayat gaji berkala dan Kepangkatan belum benar.

    Pengentrian Riwayat gaji berkala dan kepangkatan belum benar sehingga menyebabkan kesalahan ini terjadi silahkan perbaiki di point tersebut penulisan Nomor SK dan tanggal SK jangan sampai keliru.

    Sumber Gaji tidak jelas (lainnya).

    Sumber gaji yang di pilih mungkin tidak sesuai dengan jabatannya

    Tidak ada sekolah induk dipilih (dicentang)

    Masalah ini muncul karena PTK tidak memberi centang di sekolah induk sehingga data yang masuk masih mengambang.

    PKG

    PKG belum di entry

    Jumat, 20 Maret 2015

    Usaha Pemerintah untuk "mencuri" ilmu dari finlandia tak pernah surut dalam hal sistem pendidikan ayng kini dinilai terbaik di dunia. Indonesia mealaui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia mengikat perjanjian.

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menandatangani memorandum saling pengertian dengan Menteri Pendidikan dan Komunikasi Finlandia Krista Kiuru. Penandatanganan yang berlangsung Kamis (19/03), di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini merupakan kerja sama kedua negara dalam pengembangan kinerja sistem pendidikan pada tingkat dasar dan menengah.
    Penanda Tanganan Kesepakatan dengan Finlandia

    Dalam memorandum tersebut terdapat enam sub-area yang menjadi fokus kerja sama antara Indonesia dengan Finlandia sebagai berikut :


    1. 1.  Pertukaran informasi dan publikasi ilmiah serta tenaga ahli di bidang pendidikan dan pengasuhan usia dini, taman kanak-kanak, dasar, menengah, pendidikan kejuruan dan teknik.
    2. 2.   Pengembangan kurikulum dan kualifikasi.
    3. 3.   Pengkajian.
    4. 4.  Pembelajaran dan pengajaran, termasuk pendidikan guru dan pengembangan professional.
    5. 5.  Manajemen sekolah dan kepemimpinan serta peningkatan mobilitas termasuk guru, staf administrasi dan murid.
    6. 6.   Isu pendidikan lainnya yang dapat disepakati secara langsung oleh mitra dari kedua belah negara.


    Mendikbud mengatakan, kerja sama kedua negara ini diharapkan dapat menaungi kerja sama antara Indonesia dan Finlandia. “Banyak bidang yang bisa dilakukan dalam kerja sama ini,” katanya usai melakukan penandatanganan.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Komunikasi Finlandia Krista Kiuru mengatakan, pendatanganan memorandum saling pengertian ini merupakan momentum yang sangat penting dalam sejarah kerja sama kedua negara.

    Dengan kerja sama ini Indonesia dan Finlandia dapat lebih kuat dalam membangun masa depan. “Ini kunci utama bahwa kita memiliki kapasitas orang-orang yang sangat kompeten untuk membuat sesuatu yang baru,” tuturnya.

    Sebelum melakukan penandatangan, kedua menteri terlebih dahulu berbincang hangat tentang kondisi kedua negara. Dan dengan ditandatanganinya memorandum ini memperkuat jalinan kerja sama dan diplomasi yang telah dijalankan oleh Indonesia dan Finlandia selama 60 tahun. (Aline Rogeleonick – Kemdikbud.go.id)

    Semoga kesepakatan tersebut bisa meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dan menjadi yang terbaik 

    Minggu, 15 Maret 2015

    Menentukan tunjangan sertifikasi

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit mengatur pencairan tunjangan profesi (sertidikasi) guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru. yang berlaku mulai tahun 2016

    “Ke depan, penilaian kinerja guru akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk tunjangan sertifikasi / profesi. Hal itu didasarkan atas aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.

    Kebijakan ini di anggap pemerintah sebagai langkah mewujudkan guru yang bermartabat dan mulia karena guru nanti akan bersaing untuk menjadi terbaik dalam mempersembahkan kinerja terbaiknya.

    Kinerja itu salah satu tolak ukurnya adalah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita dapat meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya.
    Pranata panggilan akrab Sumarna Surya Pranata mengharapkan, peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi guru jangan sampai tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru saat ini sudah cukup.
    “Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

    Dirinya memastikan, dengan aturan tunjangan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapat tunjangan profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan mendapat tunjangan profesi,” jelas Pranata.

    Variabel penilaian kinerja adalah kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar. tambah Pranata, Tutupnya.

    Senin, 09 Maret 2015

    Verval NRG

    Pentingnya Verval NRG Karena Berdampak Fatal - NRG singkatan dari Nomor Registrasi Guru yang diberikan oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan bidang Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP diberikan kepada guru yang telah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki Sertifikat Pendidik. Sejak 2007 sampai sekarang.

    Apabila guru pemilik Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak melakukan verifikasi dan validasi (VerVal) NRG di PADAMU NEGERI sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 maka NRG-nya dinyatakan tidak valid atau tidak sah. NRG tidak valid akan berdampak kepada keterlambatan pembayaran tunjangan profesi pendidik (TPP).

    Baca juga: Cara Mudah cetak Kartu NUPTK

    Tujuan Verval NRG di layanan PADAMU NEGERI adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang setiap guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 sampai 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

    Verval NRG untuk Tunjangan


    VerVal NRG juga membantu guru yang sudah sertifikasi tapi belum memiliki NRG, cara mengajukan NRG silahkan klik disini. Sebelum mengajukan Verval NRG sebaiknya perbaiki atau perbarui data di PADAMU NEGERI karena persetujuan NRG baru akan di setujui bila telah sesuai dengan data akun di PADAMU NEGERI maka sistem otomatis memberikan NRG. Sedangkan bila belum sesuai maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta guru memasukkan data NRG-nya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG Pusbangprodik.

    Baca juga: Langkah-langkah Verval NRG

    Bila guru tidak menemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik, maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid atau tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi untuk melihat penjelasan tentang kendala dapat dilihat disini

    Terima kasih telah membaca tulisan infoptk.com dengan judul : Pentingnya Verval NRG Karena Berdampak Fatal

    Selasa, 03 Maret 2015

    Update cara cek infoptk 2021
    1. Klik gtk.kemdikbud.go.id
    2. Masukan email dan password akun PTK, yang terdaftar (diisi) di dapodikdas( lihat pada gambar di bawah)
    3. Masukkan angka yang tertera di kolom di bawah angka tersebut
    4. Klik Login


    Login Info gtk


    Login Infogtk



    Cek Info PTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2021/2022 - Tahun 2021 Cek Info PTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2021/2022 mengalami sedikit perubuhan tampilan pada saat login di lembar info ptk setelah login seperti gambar di bawah ini. Namun tidak akan menyusahkan anda untuk mengecek status info GTK anda. untuk semester 1 tahun ajaran 2020 -2021 belum dipublikasi sampai entry update data sekolah, guru, dan siswa dilakukan oleh operator sekolah masing-masing (Baca juga : Inilah Perubahan Aturan Sertifikasi Sejak Tahun 2016)



    Setelah berhasil login di Cek Info PTK / GTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajatan 2021/2022 maka akan tampak seperti Lembar Info PTK / GTK seperti tahun sebelumnya, namun jika di perhatikan bagian tengah terdapat kolom atau menu "Verifikasi data untuk tunjangan profesi" seperti gambar di bawah ini :


    Menu Tambahan Lembar Info PTK
    Menu Tambahan Cek info ptk / gtk 2016 "Verifikasi data untuk tunjangan profesi"
    (klik gambar untuk memperjelas)




    Menu atau tabel verifikasi data untuk tunjangan berisi tentang persyaratan untuk mendapat tunjangan profesi, bila masih merah dengan silang tanda x, maka hal tersebut harus di perbaiki sesuai dengan isi kolom keterangan. Setelah di perbaiki sesuai dengan kolom keterangan maka cek kembali apakah tanda x merahnya sudah menjadi contelan hijau, jika ya berbarti masalah anda sudah beres.
    (Baca juga : Jika Data Info PTK /GTK Sudah Valid Kemudian Kembali Invalid, Inilah Penyebabnya)

    Jika anda sudah

    Keterangan :
    Jika setelah mengklik link Cek info PTK / GTK muncul seperti gambar di bawah, silahkan klik "kembali Beranda" seperti gambar di bawah agar bisa login.
    Klik Beranda info ptk
    Klik gambar untuk memperjelas

    Semoga dapat membantu anda, jika ada pertanyaan jangan segan-segan sampaikan melalui kolom komentar di bawah ini.


    Terima kasih telah membaca tulisan infoptk.com dengan judul : Cek Info PTK / GTK  Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaram 2021/2022

    Baca juga : Tugas Tambahan Guru yang Diakui Dapodik 2016 Wali Kelas, Guru Piket, Pembina OSIS berdasarkan permen no 4 tahun 2015 berlaku mulai tahu pelajaran 2015/2016


    Popular Posts