Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Maret 2020

Ada delapan Intruksi Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona yang segera di lakukan oleh Lembaga pendidikan dan Dinas terkait. Surat ederan nomor 3 tahun 2020 ditujukan juga ke Perguruan Tinggi. Berikut Intruksinya :
Delapan Intruksi Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona

  1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas peiayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19
  2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9
  3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;
  4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;
  5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut
  6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan
  7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan
  8. Tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran jika ada)
  9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan
  10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu
  11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara
  12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19
  13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang
  14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup
  15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya)
  16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata)
  17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan
  18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.




Rabu, 20 Februari 2019

Juknis BOS 2019

Pasal 3
BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Pasal 4
(1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
(2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.
(3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.


Download Juknis BOS 2019

#honorer #Guru #sertifikikasi


Sabtu, 04 Agustus 2018

Juknis BOS 2018

Cuplikan Isi Petunjuk Teknis BOS 2018


Tujuan BOS

Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;

b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;

c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:

a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;

b. meningkatkan angka partisipasi kasar;

c. mengurangi angka putus sekolah;

d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak Tujuan BOS Tujuan BOS pada:


1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;

b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;

c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.


2. SMA/SMALB/SMK untuk:

a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;

b. meningkatkan angka partisipasi kasar;

c. mengurangi angka putus sekolah;

d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak

Download Juknis BOS
PAssword : www.infoptk.com

Senin, 02 Juli 2018

PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PENINGKATAN KOMPETENSI DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KARIER BAGI GURU PENDIDIKAN DASAR MELALUI PELATIHAN KURIKULUM 2013 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN DASAR 2018.

diklat k13

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah selesai menyusun Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013. 

Bantuan Pemerintah tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk peningkatan kompetensi guru dalam rangka pengembangan karier guru. Petunjuk pelaksanaan (juklak) ini memberikan acuan bagi Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Sekolah Inti dalam penyiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 serta pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Pemerintah. 

Juklak ini memuat hal-hal yang berkaitan dengan pemberian dana Bantuan Pemerintah yang dapat memberikan arah dan informasi kepada semua pihak terkait sehingga pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 agar dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam mendukung terwujudnya tujuan dan hasil yang diharapkan. Kami menyampaikan penghargaan kepada semua pihak atas waktu, tenaga, dan sumbangan pemikirannya dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan

Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) memberikan fasilitasi pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru dan tenaga kependidikan di 75.967 sekolah sasaran yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2018/2019. 

Untuk jenjang pendidikan dasar, pelatihan akan dilakukan untuk 54.493 SD, 14.257 SMP. Pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 diselenggarakan secara terkoordinasi antara Ditjen GTK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen GTK dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Kegiatan Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 dilaksanakan melalui mekanisme pembiayaan bantuan pemerintah kepada sekolah inti. Agar pelaksanaan bantuan pemerintah tersebut sesuai dengan sasaran, perlu adanya perencanaan yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 

Perencanaan tersebut dilakukan mulai dari identifikasi dan verifikasi data sekolah sasaran, usulan Sekolah Inti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan penetapan Sekolah Inti penerima bantuan pemerintah oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.


Download dan ekstrak file dengan winrar atau 7zip. Masukkan password www.infoptk.com.
berikut video cara download dan kestrak


Minggu, 01 Juli 2018

Permendikbud RI nomor 15 telah diterbitkan pada tahun 2018 tentang beban kerja guru kepela sekolah dan pengawas sebagai tenaga fungsional dan adminitrasi sekolah se Indonesia dapat permen ini memuat tidak hanya beban kerja pokok tenaga fungsional tapi juga ekivalensi tugas guru terhadap jam yang di dapatkan guru dalam melaksanakan tugas bukan tatap muka saja.
Permendikbud No 15 Beban Kerja Guru

Setiap akivalensi di bahas lengkap per item dan ekivalensinya dengan jam kerja, baik guru, kepsek, dan pengawas sekolah dalam mempersiapkan bahan, administrasi pembelajaran bagi guru dan pengawasan oleh kepsek serta pengawas. Jam perminggu masih dalam rentan minimal 24 jam dan maksimal 40 jam. bila tidak terpenuhi, jam bisa di tambah dari tugas tambahan dengan tabel ekivalensi yang dapat di download di link bawah ini.

Donwload Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepeala Sekolah dan Pengawas.


  1. Permendikbud No 18
  2. Lampiran I Permendikbud 
  3. Lampiran II Permendikbud
  4. Lampiran III Permendikbud


Setelah di dwonload silahkan extrak dengan Winrar atau 7zip. jika di minta password masukkan www.infoptk.com silahkan di copy passwordnya. Berikut video cara ekstrak


Minggu, 10 Juni 2018

Permen Kemdikbud tentang beban kerja tenaga fungsional, guru, kepala sekolah, dan pengawas terdiri dari 3 lampiran  yang bisa di download dengan link paling bawah artikel. Serta permen di bawah ini bisa juga di download dalam bentuk PDF.

tahun 2018


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG 
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN 
PENGAWAS SEKOLAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal
52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah; 

  
Mengingat 
:  1.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua

atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik 
-2- 

Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6058); 
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195); 
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);

MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA
SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH.

Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk
memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman
Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang
sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/
SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah
Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/
SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah 
-3- 

Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau
bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar
Negeri (SILN). 
3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan. 
4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau
pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik
dalam struktur kurikulum. 
5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut
Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara
administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai
Guru atau Kepala Sekolah. 
6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang
membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi
atau daerah kabupaten/kota. 
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 2 
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam
dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. 
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu)
minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5
(dua koma lima) jam istirahat.  
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam
istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

Pasal 3 
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada
Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
-4- 

b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru. 
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 4 
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
meliputi: 
a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/
pembimbingan/program kebutuhan khusus pada
satuan pendidikan; 
b. pengkajian program tahunan dan semester; dan
c. pembuatan 
rencana 
pelaksanaan 
pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses
atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan
(RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam
Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat
puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan
membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per
tahun.
(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
merupakan proses pengumpulan dan pengolahan 
-5- 

informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.  
(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan
melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan
ekstrakurikuler.  
(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas
pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/
teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan
pendidikan di satuan pendidikan. 
(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkalnya. 

Pasal 5 
(1) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan
dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi
Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga)
rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan
Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam
Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus 
-6- 

untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 

Pasal 6 
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (7) huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator 
Pengembangan 
Keprofesian 
Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada
SMK; 
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru; 
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar
dan pendidikan menengah.
(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkalnya. 
(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf i dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap
Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


(4)

Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling
banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru
mata pelajaran.
(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru
Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi
dan Komunikasi dapat diekuivalensikan dengan
pelaksanaan  pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan
belajar per tahun. 
-7- 

(6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
(7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan
pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan
belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata
pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat)
rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan
Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
pada satuan administrasi pangkalnya. 
(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi
kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan
pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu)
zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. 
(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran
paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu
pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak
6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan
pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh
Dinas.

Pasal 7 
(1) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan
huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).  
(2) Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti
pemenuhan 
pelaksanaan 
pembelajaran 
atau 
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai
pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh 
-8- 

koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2).

Pasal 8 
(1) Kepala Sekolah menetapkan Guru yang melaksanakan
tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (7). 
(2) Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru
berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan
belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru
yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran
atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka
Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai
dengan kewenangannya. 
(4) Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan
penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk
melaksanakan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. 
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan
beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam
kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 
-9- 

(3) Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. 
(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran
atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak
melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan
karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap
atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata
pelajaran atau kelas tertentu.

Pasal 10 
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan,
pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru
ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) dan ayat (4). 
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan,
mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan
pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan
terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya
dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2. 
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 11 
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib
melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan
kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas
Sekolah. 
(2) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 
-10- 

(tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2. 
(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 12 
(1) Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait
tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh
Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan. 
(2) Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai
bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2. 

Pasal 13 
(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap
Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat
dikecualikan bagi:
a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24
(dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu,
berdasarkan struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan khusus; 
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan 
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). 
(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit
terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam
pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan
Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat
dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam
satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

-11- 

Pasal 14
Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran
2018/2019. 

Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan
beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah,
diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan
tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. 

Pasal 16 
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku. 

Pasal 17 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. 





-12- 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2018                 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD. 

MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018  

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA  REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 683 

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 

  TTD.


Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

  1. Download Permen Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah,  dan Pengawas
  2. Download Lampiran I Permen No 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah,  dan Pengawas
  3. Download Lampiran II Permen No 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah,  dan Pengawas
  4. Download Lampiran III Permen No 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah,  dan Pengawas
Password : www.infoptk.com


Selasa, 29 Mei 2018

Berikut ini adalah beberapa juknis yang perlu pelaku pendidik dan stake holder ketahui dalam menjalankan tugas di tahun pelajaran baru 2018-2019.
Pertama ada Juknis Pembayaran TPG 2018, Kedua Juknis Penulisan Ijaah SD sampai SLTA sederajat, dan terakhir juknis Bantuan Operasiona Sekolah (BOS) yang bisa anda download di link di bawah ini :

Contoh ijazah sd,smp,sma]


  1. Download Juknis TPG 2018
  2. Download Juknis Penulisan Ijazah
  3. Download Juknis BOS

Google Drive Download

Setelah anda klik link download di atas maka akan muncul seperti gambar di atas setelah itu klik tanda panah untuk mendownload berkas. Semoga membantu, jika ada pertanyaan silahkan tuliskan di kolom komentar

Kamis, 27 Oktober 2016


Garuda Pancasila

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,





Menimbang       : bahwa  dalam  rangka  pelaksanaan  ketentuan  Pasal  24

Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun
2013 tentangPerubahan atas PeraturanPemerintah Nomor

19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2003   Nomor   78,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.  Peraturan   Pemerintah   Nomor   19   Tahun   2005   tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor      13  Tahun  2015  tentang  Perubahan  Kedua  atas









Peraturan   Pemerintah   Nomor   19   Tahun   2005   tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2015  Nomor  45  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.


Pasal 1

(1) Standar Proses Pendidikan Dasar danMenengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai                   pelaksanaan   pembelajaran   pada   satuan pendidikan    dasar    dan    satuan    pendidikan   dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
(2)  Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 2

Pada saat Peraturan Menteriini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.









Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.

ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2016



DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.



WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 955

Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian, TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001

Lampiran
SALINAN LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 22 TAHUN 2016
TENTANG

STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH



BAB I PENDAHULUAN


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkansuasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak  mulia,  serta  keterampilan  yang  diperlukan  dirinya,  masyarakat, bangsa dan negara.
Standar  Proses  adalah  kriteria  mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk  berpartisipasi  aktif,  serta  memberikan  ruang  yang  cukup  bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.


Sesuai denganStandar Kompetensi Lulusan dan StandarIsi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
1.    dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;

2.    dari guru sebagai satu-satunya sumberbelajar menjadi belajarberbasis aneka sumber belajar;
3.    dari pendekatan tekstual menujuproses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4.    dari   pembelajaran   berbasis   konten   menuju   pembelajaran   berbasis kompetensi;
5.    dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;

6.    dari    pembelajaran    yang    menekankan    jawaban    tunggal    menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7.    dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;

8.    peningkatan  dan  keseimbangan  antara  keterampilan  fisikal  (hardskills)

dan keterampilan mental (softskills);

9.    pembelajaran yang mengutamakan   pembudayaa dan   pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10.  pembelajaranyang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing  ngarso  sung  tulodo),  membangun  kemauan  (ing  madyo  mangun karso), dan mengembangkan kreativitaspeserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11.  pembelajaran yangberlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;

12.  pembelajaranyang menerapkan prinsipbahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;
13.  Pemanfaatanteknologi informasi dan komunikasi untukmeningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14.  Pengakuan atas perbedaan individualdan latar belakang budaya peserta didik.


Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.


BAB II KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN


Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai.  Standar  Isi  memberikan  kerangka  konseptual  tentang  kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai   dengan   Standar   Kompetensi   Lulusan,   sasaran   pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh  melalui  aktivitas  “mengingat,  memahami,  menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”. Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).


Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut

Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
Menerima
Mengingat
Mengamati
Menjalankan
Memahami
Menanya
Menghargai
Menerapkan
Mencoba
Menghayati,
Menganalisis
Menalar
Mengamalkan
Mengevaluasi
Menyaji
-

Mencipta


Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang   mulai   memperkenalkan   mata  pelajaran  dengan  mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket CKejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal. Secara umum pendekatan  belajar yang dipilih berbasispada teori tentang taksonomi tujuan pendidikanyang dalam lima dasawarsaterakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut, capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai  negara  dilakukan  secara  adaptif  sesuai  dengan  kebutuhannya masing-masing.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan  Nasional  telah  mengadopsi  taksonomi  dalam  bentuk  rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang sikap, pengetahuan, dan keterampilan.


BAB III PERENCANAAN PEMBELAJARAN


A. Desain Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada StandarIsi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran  dan  penyiapan  media  dan  sumber  belajar,  perangkat penilaian pembelajaran, dan skenariopembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.


1. Silabus

Silabus merupakan acuan penyusunan kerangkapembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a.   Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan

SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);

b.  Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;

c.   Kompetensiinti, merupakan gambaran secarakategorial mengenai kompetensi  dalam  aspek  sikap,  pengetahuan,  dan  keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d.   kompetensi dasar, merupakankemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e.   tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);

f.    materi pokok, memuatfakta, konsep, prinsip,dan prosedur yang relevan,               dan   ditulis   dalam   bentuk  butir-butir  sesuai  dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g.   pembelajaran,  yaitu  kegiatan  yang  dilakukan  oleh  pendidik  dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h.   penilaian,   merupakan   proses   pengumpulan   dan   pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i.    alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j.    sumber belajar, dapat berupa buku, media cetakdan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.


b.   Silabus  dikembangkan  berdasarkan  Standar Kompetensi Lulusan dan StandarIsi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.


2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:

a.   identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;

b.  identitas mata pelajaran atau tema/subtema;

c.   kelas/semester;

d.  materi pokok;

e.   alokasi   waktu   ditentukan   sesuai   dengan   keperluan   untuk pencapaian                     KD  dan  beban  belajar  dengan  mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersediadalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f.    tujuan  pembelajaran  yang  dirumuskan  berdasarkan  KD,  dengan menggunakan  kata  kerja  operasional  yang  dapat  diamati  dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g.   kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;

h.   materi pembelajaran, memuatfakta, konsep,prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;


i.    metode pembelajaran, digunakanoleh pendidik untuk mewujudkan suasana                belajar  dan  proses  pembelajaran  agar  peserta  didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j.    media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k.   sumber belajar, dapat berupabuku, media cetakdan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l.    langkah-langkah     pembelajaran    dilakukan    melalui     tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m.penilaian hasil pembelajaran.



3. Prinsip Penyusunan RPP

Dalam   menyusun   RPP   hendaknya   memperhatikan   prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.   Perbedaanindividual peserta didik antaralain kemampuan awal, tingkat               intelektual,   bakat,   potensi,   minat,   motivasi   belajar, kemampuan               sosial,   emosi,   gaya   belajar,   kebutuhan   khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b.  Partisipasi aktif peserta didik.

c.   Berpusat pada pesertadidik untuk mendorong semangat belajar, motivasi,                  minat,   kreativitas,   inisiatif,   inspirasi,   inovasi   dan kemandirian.
d.   Pengembangan  budaya  membaca  dan  menulis  yang  dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e.   Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f.    Penekananpada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran,                           kegiatan    pembelajaran,    indicator    pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g.   Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.


h.   Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.


BAB IV PELAKSANAAN PEMBELAJARAN


A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran

1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran

a.
SD/MI
: 35 menit
b.
SMP/MTs
: 40 menit
c.
SMA/MA
: 45 menit
d.
SMK/MAK
: 45 menit


2.Rombongan belajar
Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel berikut:







No



Satuan

Pendidikan


Jumlah Rombongan Belajar
Jumlah

Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar
1.
SD/MI
6-24
28
2.
SMP/MTs
3-33
32
3.
SMA/MA
3-36
36
4.
SMK
3-72
36
5.
SDLB
6
5
6.
SMPLB
3
8
7.
SMALB
3
8


3.Buku Teks Pelajaran

Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.


4. Pengelolaan Kelas dan Laboratorium

a.   Guru wajib menjaditeladan  yang baik bagi pesertadidik dalam menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama.
b.   Guru wajib menjaditeladan bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
c.   Guru menyesuaikan pengaturan tempat dudukpeserta didik dan sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
d.   Volume dan intonasi suaraguru dalam prosespembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
e.   Guru    wajib menggunakan  kata-kata  santun,  lugas  dan  mudah dimengerti oleh peserta didik.
f.    Guru   menyesuaikan   materi   pelajaran   dengan   kecepatan   dan kemampuan belajar peserta didik.
g.   Guru    menciptakan  ketertiban,  kedisiplinan,  kenyamanan,  dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
h.   Guru memberikan penguatandan umpan balik terhadap respons dan         hasil   belajar   peserta   didik   selama   proses   pembelajaran berlangsung.
i.    Guru mendorong dan menghargaipeserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
j.   Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.

k.   Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepadapeserta didik silabus mata pelajaran; dan
l.    Guru memulai dan mengakhiri prosespembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.


B. Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan  pembelajaran  merupakan  implementasi  dari  RPP,  meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1.Kegiatan Pendahuluan

Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib:

a.   menyiapkanpeserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.   memberi motivasi belajar peserta didiksecara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta didik;
c.   mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d.   menjelaskantujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e.   menyampaikan  cakupan  materi  dan  penjelasan  uraian  kegiatan sesuai silabus.


2. Kegiatan Inti

Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasispemecahan masalah(project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a.   Sikap

Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai,  menghayati,  hingga  mengamalkan. Seluruh  aktivitas pembelajaran  berorientasi  pada  tahapan  kompetensi  yang mendorong peserta didik untuk melakuan aktivitas tersebut.


b.  Pengetahuan

Pengetahuan dimiliki melalui aktivitasmengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar  berbasis  penyingkapan/penelitian  (discovery/inquiry learning).  Untuk  mendorong  peserta  didik  menghasilkan  karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan         yang   menghasilkan   karya  berbasis  pemecahan masalah (project based learning).
c.   Keterampilan

Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus  mendorong  peserta  didik  untuk  melakukan  proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar  berbasis  penyingkapan/penelitian  (discovery/inquiry learning)dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).


3. Kegiatan Penutup

Dalam  kegiatan  penutup,  guru  bersama  peserta  didik  baik  secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a.seluruh  rangkaian  aktivitas  pembelajaran  dan  hasil-hasil  yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b.memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;

c.  melakukan kegiatan tindaklanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
d.menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.



PENILAIAN PROSESDAN HASIL PEMBELAJARAN





Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajarpeserta didik yang mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) pada aspek pengetahuan dan dampak pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.
Hasil penilaian otentik digunakan guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial) pembelajaran, pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.  Evaluasi  proses  pembelajaran  dilakukan  saat  proses pembelajaran dengan menggunakan alat: lembar pengamatan, angket sebaya, rekaman,   catatan   anekdot,   dan   refleksi.   Evaluasi   hasil   pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dan di akhir satuan pelajaran dengan menggunakan metode dan alat: tes lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil evaluasi akhir diperoleh dari gabungan evaluasi proses dan evaluasi hasil pembelajaran.



PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN



Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan.  Pengawasan  proses  pembelajaran  dilakukan  oleh  kepala satuan pendidikan dan pengawas.


1.  Prinsip Pengawasan

Pengawasan  dilakukan  dengan  prinsip  objektif  dan  transparan  guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.


2.  Sistem dan Entitas Pengawasan

Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah,pengawas, dan dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a.Kepala Sekolah, Pengawasdan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b.Kepala Sekolah dan Pengawas melakukanpengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervise manajerial.


3.   Proses Pengawasan a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui  antara  lain,  diskusi  kelompok  terfokus,  pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b.Supervisi

Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara   lain,   pemberian   contoh   pembelajaran   di   kelas,   diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c.Pelaporan

Hasil  kegiatan  pemantauan,  supervisi,  dan  evaluasi  proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.


d. Tindak Lanjut

Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:

1) Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2)pemberian  kesempatan  kepada  guru  untuk  mengikuti  program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.

ANIES BASWEDAN Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian, TTD.
Dyah Ismayanti

Popular Posts