Tampilkan postingan dengan label cpns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cpns. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Agustus 2021

Pelaksanaan tes CPNS 2021 dan PPPK akan dimulai 2 September mendatang. Menurut Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, jadwal pelaksanaan tes dimulai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021. Sedangkan seleksi kompetensi PPPK guru dimulai 13 September. Untuk seleksi kompetensi PPPK nonguru, menunggu SKD CPNS selesai. 

Tes CPNS


"SKD CPNS 2021 ini tidak serempak. Instansi yang sudah siap, kami dahulukan Jadwal tesnya," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (30/8). Dia menyebutkan, sebelum mengikuti SKD CPNS, ada baiknya peserta mempelajari prosedur pelaksanaan tes yang menggunakan sistem computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meliputi: 

1. Peserta datang menggunakan dengan menggunakan masker tiga lapis dan ditambahkan masker kain.

2. Kalau peserta diantar, maka pengantar menurunkan peserta di drop off area. 

3. Pengecekan suhu badan. Peserta yang memiliki suhu badan di atas 37,5 derajat Celcius dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit. Jika direkomendasikan oleh tim kesehatan bisa mengikuti tes maka ditempatkan pada lokasi yang ditentukan. 

4. Pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta seperti kartu peserta ujian CASN, KTP asli sesuai data di kartu ujian, Deklarasi Sehat, hasil swab antigen atau PCR.

5. Pemberian PIN registrasi kepada peserta. 

6. Peserta menitipkan barang. Barang yang bisa dibawa pensil kayu, KTP asli atau KK asli, KK legalisir, kartu peserta seleksi. 

7. Pemeriksaan badan melalui metal detector. 

8. Peserta menunggu di ruang steril. 

9. Peserta mengerjakan ujian. 

10. Selesai ujian. Peserta dapat mengambil barang di tempat penitipan dan keluar meninggalkan area seleksi. 

"Untuk syarat vaksinasi hanya untuk peserta di Jawa, Madura, Bali. Di luar itu tidak diwajibkan," pungkas Suharmen





Selasa, 13 Juli 2021

Registrasi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 masih terkendala. Bahkan saat ini banyak guru honorer yang resah karena formasi PPPK 2021 SSCSN yang tiba-tiba menghilang.
Formasi PPPK


Dudi Abdullah, pengurus Perhimpunan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut, mengatakan, karena hilangnya formasi secara tiba-tiba, banyak guru honorer yang resah.


"Mereka enggak bisa mendaftar karena formasi di sekolahnya hilang. Padahal mereka tahu masih ada formasi karena mereka honorer di sekolah tersebut" sebut Dudi.

Hilangnya formasi di sekolah-sekolah yang sebelumnya ada di SSCASN, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan mengapa peristiwa ini bisa terjadi. Jika sudah diisi guru honorer dari sekolah lain yang bukan formasi, maka guru orang tua (guru yang bertugas di sekolah formasi) harus diperbolehkan mendaftar, menurut Dudi.

"Dengan mekanisme seperti itu honorer yang belum mendaftar saat ini terutama yang di sekolah negeri hilanglah cita-citanya ingin mengikuti tes tahap pertama," tuturnya.
Jika aturan baru disosialisasikan, guru honorer punya waktu untuk mempersiapkan berkas pendaftaran dan cepat melakukan pendaftaran. Guru honorer selama ini hanya fokus pada jadwal pendaftaran dan passing grade.

"Kalau memang mau memberikan kesempatan guru honorer yang tidak formasi mendaftar di sekolah lain, tidak masalah. Namun, jangan guru honorer di sekolah induk malah ditolak mendaftar. Seharusnya biarkan mereka bersaing sehat," pungkasnya.

Minggu, 13 Desember 2020

Hasil rekrutmen Februari 2019. Sebanyak 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) sudah dinyatakan lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 
kepala-bkn-bima-haria-wibisana


Saat ini proses pengajuan nomor induk PPPK sedang berlangsung. Menurut sumber, pada Honor K2 dan THL TBPP, setelah PPPK NIP dibebaskan, mereka akan menerima gaji awal bulan ini. Sebagian pihak menilai tahap pertama PPPK (TMT) akan dimulai pada Desember 2020. Apakah itu benar?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana  mengatakan, dalam pembayaran gaji PPPK tidak ada istilah rapelan. PPPK dibayar begitu mereka menandatangani kontrak kerja dan mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dari instansi tempat mereka akan bekerja.

"Enggak ada rapelan itu. Kalau pun nomor induk PPPK terbit bulan ini, mereka baru bekerja pada Januari 2021, begitu sudah ada SPMT," kata Bima, Minggu (13/12). Mengenai besaran gaji, Bima mengatakan, hal tersebut sudah sangat jelas dijabarkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Kemudian diperkuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-RB (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK dihitung berdasarkan kelas jabatan. Semakin tinggi kelas jabatannya, gajinya makin besar, demikian sebaliknya. 

"Formasi guru yang lulus S1 pasti berbeda dengan tenaga fungsional lainnya yang pendidikannya SMA atau diploma," terangnya. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dari hasil simulasi, gaji guru PPPK yang memiliki dua anak dan satu suami atau istri sebesar Rp4,060 juta.

Itu hanya gaji pokok plus tunjangan beras, tunjangan fungsional.  Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja daerah yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Namun, besaran tunjangan kinerja daerah untuk PPPK ini setara PNS.





Kamis, 10 Desember 2020

kabar baik! Kuota seleksi pegawai negeri yang memiliki perjanjian kerja (PPPK / P3K) tidak dibatasi, dan gaji sebelum menerima fasilitas tidak kurang dari PNS. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan tidak ada batasan kuota pemilihan guru P3K pada 2021.
Nadim


Guru honorer sekolah negeri dan swasta yang terdaftar dalam Dapodik dapat mendaftar, termasuk guru honorer kategori 2 yang belum pernah lolos seleksi dan menjadi pegawai negeri (PNS) atau PPPK. Lulusan pendidikan profesi guru yang tidak sedang mengajar juga berkesempatan mengikuti ujian seleksi guru PPPK 2021.

Nadim menjelaskan, Senin (23 November 2020): “Semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru dapat mendaftar dan mengikuti seleksi. Semua yang lolos seleksi akan menjadi guru PPPK,maksimal 1 juta. Guru." 

Dalam pertemuan virtual bertajuk "Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah 2021 dengan Kesepakatan Kerja 2021", Nadiem tak mau membatasi pendaftaran kuota, dan membuat guru antri. Namun, pemerintah tetap membatasi jumlah guru PPPK, yakni 1 juta pendidik.

"Kami sudah membuka formasi sebesar dengan 1 juta guru yang akan menjadi PPPK yang akan lulus seleksi. Jadi kalau yang lulus seleksi cuman sebagian dari pendaftar. Itulah yang di tahun 2021 akan menjadi guru PPPK," tegasnya.

Lewat kanal YouTube Kemendikbud RI, Nadiem menjelaskan bahwa seleksi guru PPPK 2021 akan terlaksana secara daring atau online.

Bagi yang lolos seleksi, Nadiem menjamin pengangkatan menjadi PPPK dan juga dari segi pemberian anggaran.

"Pemerintah telah mempersiapkan bagi yang lolos seleksi tersebut akan dijamin akan dijadikan PPPK dan dijamin akan penganggarannya sudah disiapkan, tetapi masi harus lolos seleksi," ungkapnya.

Minta bantuan pemda

Agar bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah (pemda) untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

Pasalnya saat ini pemerintah pusat baru mendapatkan sekitar 200 ribu pelamar. Padahal kebutuhan Indonesia masih jauh lebih besar dari itu.

Maka dari itu, Nadiem memohon pemda untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya.

"Jadi kami mohon semua pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya, mungkin sesuai dengan kebutuhannya ya karena kalau lolos PPPK ini, anggarannya akan dijamin oleh pemerintah pusat," tutur Nadiem.

Pemerintah membuka seleksi PPPK ini karena melihat estimasi dari data Dapodik Kemendikbud bahwa adanya kebutuhan guru di sekolah negeri hingga mencapai 1 juta.

Bukan hanya untuk menyediakan tenaga pendidik yang baik demi menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di masa depan, tetapi juga pemerintah ingin memberikan kesempatan adil untuk guru honorer.

"Ini di luar saat ini mengajar yang pertama adalah dari kebutuhan kita, tetapi juga pembukaan seleksi ini adalah upaya untuk menyediakan kesempatan yang adil, kesempatan yang untuk para guru honorer kita yang terbaik untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi," kata Nadiem.

Gagal dalam seleksi CPNS? jangan khawatir, karena pemerintah masih membuka kesempatan buat kamu yang ingin mengabdi pada negara dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.

Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

"Kami sudah membuka formasi sebesar dengan 1 juta guru yang akan menjadi PPPK yang akan lulus seleksi. Jadi kalau yang lulus seleksi cuman sebagian dari pendaftar. Itulah yang di tahun 2021 akan menjadi guru PPPK," tegasnya.

Lewat kanal YouTube Kemendikbud RI, Nadiem menjelaskan bahwa seleksi guru PPPK 2021 akan terlaksana secara daring atau online.

Bagi yang lolos seleksi, Nadiem menjamin pengangkatan menjadi PPPK dan juga dari segi pemberian anggaran.

"Pemerintah telah mempersiapkan bagi yang lolos seleksi tersebut akan dijamin akan dijadikan PPPK dan dijamin akan penganggarannya sudah disiapkan, tetapi masi harus lolos seleksi," ungkapnya.

Minta bantuan pemda

Agar bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah (pemda) untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

Pasalnya saat ini pemerintah pusat baru mendapatkan sekitar 200 ribu pelamar. Padahal kebutuhan Indonesia masih jauh lebih besar dari itu.

Maka dari itu, Nadiem memohon pemda untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya.

"Jadi kami mohon semua pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya, mungkin sesuai dengan kebutuhannya ya karena kalau lolos PPPK ini, anggarannya akan dijamin oleh pemerintah pusat," tutur Nadiem.

Pemerintah membuka seleksi PPPK ini karena melihat estimasi dari data Dapodik Kemendikbud bahwa adanya kebutuhan guru di sekolah negeri hingga mencapai 1 juta.

Bukan hanya untuk menyediakan tenaga pendidik yang baik demi menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di masa depan, tetapi juga pemerintah ingin memberikan kesempatan adil untuk guru honorer.

"Ini di luar saat ini mengajar yang pertama adalah dari kebutuhan kita, tetapi juga pembukaan seleksi ini adalah upaya untuk menyediakan kesempatan yang adil, kesempatan yang untuk para guru honorer kita yang terbaik untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi," kata Nadiem.

Gagal dalam seleksi CPNS? jangan khawatir, karena pemerintah masih membuka kesempatan buat kamu yang ingin mengabdi pada negara dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.

Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.



Rabu, 21 Oktober 2020

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, masa kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ada masanya. Bima Haria Wibisana mengatakan, tidak ada PPPK yang dikontak seumur hidup. "Tidak ada kontrak seumur hidup. Namanya juga kontrak, berapa lama dikontrak ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPPK)," kata Bima Haria Wibisana, Rabu (21/10).

Bima Haria Wibisana
Bima Haria Wibisana


Diterangkan, masa kontrak PPPK minimal satu tahun. Kemudian bisa diperpanjang terus hingga lima tahun. Selama masa perpanjangan itu dilakukan evaluasi untuk menilai kinerja PPPK.

Bila kinerja PPPK baik, kontrak bisa diperpanjang terus. Namun jika kinerja buruk, kontrak bisa diputus. Kinerja buruk ini seperti banyak bolos, terlibat politik praktis, melakukan kejahatan korupsi, narkoba, dan lainnya.
"PPPK itu aparatur sipil negara (ASN). Kinerjanya harus dievaluasi dan kalau melakukan pelanggaran berat bisa langsung diputus kontraknya," kata Bima Haria. Penilaian kinerja ini, lanjutnya, sangat menentukan masa depan PPPK. Misalnya dalam lima tahun kontrak kinerjanya baik, PPK bisa memperpanjang lagi dalam perencanaan (lima tahun kedua) berikutnya.
Dengan catatan formasinya masih dibutuhkan. Sebab, perkembangan zaman yang begitu cepat bisa saja membuat formasi yang selama ini dibutuhkan, tiba-tiba hilang beberapa tahun kemudian karena tergantikan oleh teknologi digital. Dia menjelaskan, bila formasinya ternyata tidak ada lagi karena tergantikan teknologi misalnya, sehingga kontrak PPPK tidak bisa diperpanjang lagi, yang bersangkutan masih punya kesempatan ikut tes lagi dengan formasi berbeda. 

Sebaliknya bila PPPK selama masa kontrak satu sampai lima tahun kinerjanya buruk, selain tidak akan diperpanjang masa kontraknya. PPPK-nya tidak bisa ikut tes untuk formasi lainnya.
"Perpanjangan masa kontrak tergantung kinerja dan kebutuhan instansi. Kalau PPPK bermasalah dalam kinerja (buruk dan melakukan pelanggaran berat), yang bersangkutan tidak bisa diperpanjang lagi atau pun ikut tes PPPK lagi untuk formasi lainnya," bebernya.



Minggu, 02 Februari 2020

Berikut ini adalah ebook soal CPNS 2019 dan 2020 atau lebih dikenal dengan soal seleksi kompetensi dasar calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 ini masih relevan untuk dijadikan pedoman dalam seleksi CPNS 2012 Jika anda benar-benar ingin menjadi salah satu dari sekian juta pelamar yang lulus maka sebaiknya Anda membaca buku ini terlebih dahulu karena buku ini menyediakan soal sekaligus pembahasan kunci jawaban .

buku ini tersedia dalam bentuk fisik yang dapat dibeli di toko buku, namun kita akan mempelajarinya dalam bentuk PDF yang bisa anda download secara gratis, link download ada di bawah ini semua akan di-download dan dipelajari

Buku pertama

Download klik disini

Buku kedua

                                                                  Download klik disini



Selasa, 12 November 2019

Pemerintah melalui BKN akan membuka pendaftaran CPNS pada Senin, 11 November 2019 di portal SSCASN mulai pukul 23.11 WIB. SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

Langkah pendaftaran CPNS di ambil atau di sarikan dari panudan yang dikeluarkan oleh BKN, Panduan ini di buat agar lebih mudah dipahami karna hanya memuat langkah-langkah konkrit saat anda membuka situs sscasn.bkn.go.id saja mulai dari langkah-langkah :

  1. Mendaftar / Membuat Akun
  2. Login ke Portal SSCASN
  3. Pilih Instansi, Formasi, dan Jabatan
  4. Unggah Dokumen
  5. Resume Pendaftaran SSCASN
  6. Masa Sanggah
  7. Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2019


Semua langkah-langkah bahkan klik perklik mouse anda dapat di download dalam panduan konkrit pendaftaran CPNS 2019 di link bawah ini



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) resmi menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019, sebelumnya Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
CPNS 2019

Nilai ambang batas ( passing grade) yang digunakan berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan ada perubahan, yakni penurunan passing grade dalam seleksi CPNS 2019.

Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK, Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan Diaspora.

Untuk jelasnya download Permenpan Nomor 24 Tahun 2019

Rabu, 02 Oktober 2019


Pemerintah tengah mempersiapkan dan membangun SDM yang mampu menghadapi tantangan era industri 4.0 dan society 5.0 melalui kebijakan perencanaan SMART Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020-2024. Kebijakan perencanaan ASN tersebut juga sesuai dengan arah pembangunan nasional dan potensi daerah, serta jabatan spesifik sesuai core business instansi. Pembangunan SDM menuju SMART ASN tahun 2020-2024 salah satunya akan diwujudkan melalui rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. 
siaran pers bkn

Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2019 yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) 25 September 2019 kemarin, disampaikan bahwa rekrutmen CPNS tahun 2019 diperkirakan akan diumumkan pada minggu keempat bulan Oktober, pendaftaran dimulai pada bulan November, proses Seleksi Administrasi pada bulan Desember, dan seterusnya. Total formasi yang akan dibuka sebanyak 197.111, dengan perincian untuk kementerian/lembaga sebanyak 37.854 formasi dan untuk daerah sebanyak 159.257 formasi. Namun demikian perlu diketahui bahwa angka tersebut masih dalam tahap finalisasi hingga saat ini. 

Beberapa hal yang mendasari mempertimbangkan di atas adalah sebagai berikut. Pertama, formasi kementerian dan/atau lembaga harus sesuai dengan skema kabinet yang baru pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang. Kedua, terdapat beberapa proses dalam rekrutmen CPNS dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dan tidak mungkin dipersingkat. Proses ini antara lain meliputi masa pengumuman selama 15 hari kalender, penyampaian persyaratan pelamaran secara daring selama 10 hari kalender dan sebagainya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 

Ketiga, anggaran rekrutmen dan gaji CPNS 2019 pada sebagian Kementerian, Lembaga, dan Daerah (K/L/D) kemungkinan telah dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas serta harus selesai dipertanggungjawabkan pada pertengahan bulan Desember, sehingga jika proses seleksi dipaksakan selesai pada tahun ini akan menimbulkan konsekuensi anggaran yang rumit. Keempat, sebanyak 541
K/L/D yang akan membuka formasi CPNS tahun 2019 harus melaksanakan training
dan entry formasi pada sistem daring yang baru. Hal ini penting dilakukan untuk
menghindari kesalahan input yang berakibat fatal bagi calon peserta sebagaimana
terjadi di beberapa tempat pada proses rekrutmen CPNS tahun 2018. Kelima, pada
akhir Desember beberapa wilayah di Indonesia Timur (Papua, Papua Barat, Maluku,
NTT) akan libur lebih lama untuk melaksanakan perayaan Natal, dengan demikian
proses rekrutmen tidak akan berjalan optimal di tempat-tempat tersebut. 

Oleh karena itu diharapkan agar masyarakat yang tertarik melamar sebagai CPNS dapat memahami dan memperkirakan konsekuensi yang mungkin timbul saat pengumuman resmi rekrutmen disampaikan. Masyarakat diimbau agar memantau informasi resmi mengenai rekrutmen CPNS tahun 2019 melalui kanal media sosial BKN, situs web www.bkn.go.id, dan situs web atau media sosial yang dikelola oleh K/L/D. Selain itu juga masyarakat diharapkan untuk tidak mempercayai informasi
hoax seputar rekrutmen CPNS yang beredar selain sumber informasi di atas serta tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat membantu dalam proses rekrutmen ini. Rekrutmen CPNS dilakukan secara transparan dan akuntabel hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id.




Kamis, 26 September 2019

Kepastian Rekrutmen PPPK Tahun 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan hingga akhir tahun 2019 tak akan diselenggarakan rekrutmen tahap II untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurut Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, saat ini perhatian pemerintah adalah rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Rekrutmen PPPK 2019

"Rekrutmen PPPK tahap kedua belum dibuka tahun ini. Kami masih fokus pada rekrutmen CPNS," kata Setiawan Wangsaatmaja di sela-sela Rakornas Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Yogyakarta, Rabu (25/9).

Setiawan menambahkan membeber alasantentang fokus pemerintah untuk mengutamakan rekrutmen CPNS. Menurutnya, instansi pusat maupun daerah lebih banyak mengajukan CPNS ketimbang PPPK.

"Karena masih banyak yang belum siap merekrut PPPK, makanya kami fokuskan tanun ini pada rekrutmen CPNS. Mudah-mudahan tahun berikutnya bisa dibuka rekrutmen PPPK lagi," pungkasnya.

Sebelumnya MenPAN-RB Syafruddin pada awal 2019 pernah menyatakan bahwa rekrutmen PPPK tahap II akan dilaksanakan sebelum pengadaan CPNS. Menurutnya, pada 2019 ada kuota 250 pegawai yang terdiri dari 100 ribu PNS dan 150 ribu PPPK.

Peminat harus sedikit bersabar menunggu tahun tahun depan kemungkinan besar kemenpan-rb akan membuka peluang PPPK kembali.



Selasa, 24 September 2019

Peluang mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 terbuka di tahun ini, berikut inform,informasinya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB memastikan penyelenggarakan penerimaan CPNS 2019.

Total kebutuhan Aparatur Sipil Negara atau ASN di tahun 2019 mencapai 254.173 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas, 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi P3K 2019 Tahap Kedua. Sementara sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K 2019 Tahap I. Badan Kepegawaian Negara atau BKN sebagai Panitian Seleksi Nasional (Panselnas) pun merilis seleksi CPNS 2019 akan digelar di 108 lokasi, jelang rekrutmen CPNS 2019, BKN tengah melakukan persiapan.

Persiapan pelaksanaan rekrutmen CPNS 2019 dari aspek infrastruktur kini tengah dimatangkan, Adapun persiapan infrastruktur di antaranya mencakup sistem pendaftaran online yang terintegrasi melalui portal

Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) di laman sscasn.bkn.go.id dan penyiapan fasilitas seleksi melalui Computer Assisted Test (CAT BKN). BKN juga bekerja sama dengan sejumlah Instansi Pusat dan Daerah untuk mendukung fasilitasi pelaksanaan seleksi melalui kerja sama dengan Instansi pemerintah lainnya.

Jadwal Pendaftaran

Informasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 akan segera diumumkan. Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Sekretaris MenpanRB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan, pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan dilakukan sekitar akhir September atau awal Oktober 2019.

"Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing," kata Dwi Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (10/9/2019).

Mekanisme Pendaftaran

Mengacu pada pendaftaran CPNS 2018, Anda bisa mempelajari mekanisme pendaftaran untuk CPNS 2019. Seleksi penerimaan CPNS resmi selalu diumumkan melalui website maupun media sosial BKN serta masing-masing Instansi pusat dan daerah yangg membuka rekrutmen.

Berikut mekanisme pendaftaran CPNS:

  1. Pelamar mengakses portal SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id.Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS dan PPPK 2019 melalui portal SSCASN BKN.
  2. Membuat akun. Pilih menu SSCN atau SSP3k di portal SSCASN, kemudian klik Registrasi. Pelamar mengisi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga untuk pendaftaran CPNS 2919. Sementara untuk PPPK, mengisi Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password dan pertanyaan keamanan. Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max. 200 kb dengan format .JPG atau.JPEG. Pelamar mencetak kartu informasi akun
  3. Login ke SSCN atau SSP3K. Pelamar melakukan login di portal SSCN untuk CPNS 2019 dan SSP3k untuk pelamar PPPK 2019 dengan menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.
  4. Melengkapi Data. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun. Melengkapi biodata, memilih instansi, formasi, dan jabatan yang sesuai pendidikan untuk CPNS. Sementara untuk PPPK, memilih jabatan dan melengkapi pendidikan. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi. Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume. Mencetak Kartu pendaftaran.
  5. Verifikasi. Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan.. Catatan : Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.
  6. Seleksi. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.
  7. Hasil Seleksi. Panitia Seleksi CPNS dan PPPK instansi akan mengumumkan infomrasi status kelulusan pelamar.

Antisipasi 3 Kendala saat Mendaftar


BKN selaku koordinator pelaksana seleksi nasional akan memaparkan beberapa kendala yang dihadapi pelamar CPNS tiap tahunnya. Hal ini diharapkan dapat menjadi antisipasi agar permasalahan serupa tidak terjadi. Dilansir dari situs bkn.go.id, kendala-kendala tersebut merupakan rekapitulasi Tim Helpdesk yang disediakan BKN selama perhelatan CPNS tahun lalu berlangsung.

Beberapa permasalahan tersebut di antaranya yakni:

1) Nomor Indentitas Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK) 

Pengaduan pelamar ke helpdesk SSCN BKN kembali didominasi oleh permasalahan kependudukan. Permasalahan kependudukan ini juga sempat terjadi pada masa pendaftaran tahun 2017 lalu.

Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat

Ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan database kependudukan nasional menjadi salah satu yang dikeluhkan pelamar.

Padahal Humas BKN sudah mengimbau dan mengedukasi masyarakat yang berminat mendaftar CPNS 2018 untuk mengantisipasi permasalahan itu jauh-jauh hari sebelumnya dengan melakukan konfirmasi ke dinas Dukcapil setempat.

Perekaman e-KTP tersebut dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) di Aula Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar Jl Sultan Alauddin Makassar, Selasa (8/1/2019).

Perekaman e-KTP tersebut dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) di Aula Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar Jl Sultan Alauddin Makassar, Selasa (8/1/2019). (tribun timur/muhammad abdiwan)

2) Salah memasukkan data

Dari rekapitulasi pengaduan yang diterima Tim Helpdesk BKN, permasalahan ini disebabkan karena pelamar tidak mencermati dengan teliti fitur-fitur yang terdapat portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dan tata cara pengisian kolom di dalamnya sehingga mengisi data yang tidak sesuai dengan apa yang diminta.

Selain itu, kebanyakan pelamar terburu-buru melakukan pendaftaran, sebelum memastikan kembali kebenaran data yang diinput, padahal kesalahan input data tidak bisa diperbaiki

3) Salah menginput dokumen pendaftaran

Hal ini juga menjadi permasalahan yang banyak dialami pelamar.

Cenderung tidak mencermati syarat/kualifikasi dan dokumen yang diminta menjadi awal terjadinya kesalahan input dokumen persyaratan.

Mengantisipasi itu, Pelamar diminta memahami betul kualifikasi, syarat dan alur/mekanisme pendaftaran.

Tak Punya e-KTP, Bisa Daftar Pakai Surat Keterangan?

Salah satu pertanyaan yang diajukan kepada BKN adalah seputar tata cara pendaftaran yakni jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP belum jadi apakah pendaftar CPNS 2019 bisa menggunakan surat keterangan (suket)?

@BKNgoid Admin BKN. mau tanya. untuk ktp yg digunakan nanti dalam pendaftaran seleksi cpns 2019

apakah bisa menggunakan Surat keterangan pengganti ktp el?
karena ktp el saya masih dalam proses.
dikasihkan sama kecamatan atau desa saya pakai suket. mohon jawabannya.
Terkait hal ini, BKN mengatakan bahwa suket juga bisa digunakan untuk mendaftar CPNS 2019.

Karena ktp el saya masih dalam proses.dikasihkan sama kecamatan atau desa saya pakai suket. mohon jawabannya.Terkait hal ini, BKN mengatakan bahwa suket juga bisa digunakan untuk mendaftar CPNS 2019,"

"Yang penting, data kependudukan sudah valid di Dukcapil Pusat. Yang penting data kependudukan #SobatBKN sdh valid di database Dukcapil pusat. Pastikan validitas datamu hanya di @ccdukcapil @DukcapilKDN ," kata #BKNgoid





Selasa, 02 Juli 2019

Syafruddin
Seleksi rekrutmen CPNS 2019 dipastikan buka, Syafruddin mengatakan soal formasi penerimaan CPNS 2019 tidak bakal berbeda jauh dengan sebelumnya. Tenaga berketerampilan khusus seperti guru dan dokter akan kembali menjadi prioritas. 

"Formasi di bidang skill kekurangan guru bidang perawat dokter-dokter untuk isi Puskesmas. Kemudian kebutuhan-kebutuhan di bidang infrastruktur dan kepentingan menjurus kepada skill. Jadi kepentingan administrarif kita kurangi," katanya.
 
Oktober 2019. Seleksi CPNS 2019 akan dibuka tahap pendaftaran dan seleksi CAT, setelah penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. 

"Penerimaan CPNS bulan Oktober. 100.000 alokasinya tahun ini," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Seleksi CPNS tahun ini juga akan dilakukan lebih baik dibandingkan sebelumnya. Selain itu diharapkan mereka yang lolos seleksi CPNS merupakan SDM yang berkualitas.

"Penerimaan akan dibuat sistem sedinamis agar mendapatkan kualitas SDM tang baik, dan tidak menafikan kebutuhan individu generasi muda yang akan mengabdi kepada negara," tambahnya.Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 dipastikan dibuka pada Oktober 2019. Seleksi CPNS 2019 akan dilakukan setelah penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.


Sabtu, 01 Juni 2019

Suarat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 telah di terbitkan terdiri dari 254.173 lowongan CPNS yang terbagi dua yaitu pusat (kementrian / Lembaga) dan daerah.

Menurut informasi dari BKN formasi terdiri dari 46.425 untuk pusat dan 207.748 untuk daerah. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. 

Adapun usulan bagi jabatan pelaksana mesti berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, dan masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Rambu untuk pemerintah pusat dalam pengadaan CPNS, usulan mesti memperhatikan kebutuhan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK, serta jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS. Untuk alokasi pegawai, pemerintah pusat mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Pendaftaran CPNS akan di laksanakan sesdah lebaran dan di targetkan 1 oktober 2019 sudah terhitung CPNS bagi yang dinyatakan lulus dan melengkapi bahan administrasinya.



Jumat, 10 Mei 2019

Harapan peminat CPNS sedikit di obati dengan dibukanya peluang baru sebagai aparatur sipil negara kembali pada tahun 2019. Semoga saja passing gradenya tidak terlalau tinggi. Sebelumnya pemerintah juga telah menyatakan akan membuka peluang PPPK Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB berencana membuka 100 ribu orang CPNS baru. 

Syafruddin, Menteri PAN-RB mengatakan, total formasi yang direncanakan pada tahun 2019 mayoritas dikhususkan bagi guru honorer, meskipun juga terbuka secara umum bagi beberapa jurusan lainnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Komjen Pol Syafruddin

"Tetap guru honorer yang lebih diutamakan. Seluruh Indonesia," ujarnya, saat ditemui di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis 9 Mei 2019.

Peminat di perkirakan bisa mendaftar pada kuartal III 2019, atau bulan Oktober. Namun, beliau belum bisa merinci secsra detail mengenai pembukaan CPNS pada tahun ini, karena aturan khususnya belum diterbitkan.

"Tapi ya, kira-kira Oktober lah, Kuartal ke III itu, Oktober," ujar dia.
MenPANRB tidak bisa menjelaskan secara rinci pembagian 100 ribu formasi tersebut terhadap kebutuhan masing-masing kementerian dan lembaga. Namun, dia menegaskan, yang dikhususkan pada CPNS pada tahun ini ditujukan bagi tenaga pendidik honorer.

"100 ribu seluruhnya, tetapi kan belum diatur," kata dia.

Sebelum pnerimaan CPNS, Pemenerimaan PPPK terlebih dahulu pada bulan Juni. bagi anda untuk mendapatkan informasi perkembangan penerimaan PPPK dan CPNS selalau ikuti inpoptk.com dalam pemeberitaan berikutnya.

#honorer #Guru #sertifikikasi

Rabu, 20 Maret 2019

My SAPK BKN Aplikasi baru sebagai cara alternatif terbaik melihat profil PNS, sangat berguna untuk memantau data PNS yang tercatat di BKN. Aplikasi ini resmi di keluarkan oleh BKN bukan App vendor diluar BKN. di menu aplikasi sudah cukup lengkap, berupa data pokok/utama dari PNS. Cara penggunaan My SAPK BKN cukup mudah dan tidak perlu melakukan pendaftaran/ registrasi.
My SAPK BKN

Cara loginnya sama dengan media sosial hanya saja username dan password menggunakan NIP dan passwor berupa Nomor Induk (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).
My SAPK BKN

Karena My SAPK BKN merupakan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian Badan Kepegawaian Negara yang berfungsi untuk memudahkan PNS di seluruh instansi, agar dapat mengakses data kepegawaian, di antaranya Data Profil PNS, KPE Virtual, Notifikasi Layanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun, E-Lapkin, Data KTP, BPJS Kesehatan, Taspen dan lainnya. Sehingga diharapkan data kepegawaian secara nasional akan lebih akurat. Aplikasi My SAPK BKN  terus di kembangkan atau update agar bisa menampilkan menu-menu yang lebih baik. agar bisa di manfaatkan secara optimal.
My SAPK BKN

Download App SAPK BKN


#honorer #Guru #sertifikikasi

Senin, 18 Maret 2019

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 
Kenaiakan Gaji PNS di PP Gaji PNS 2019

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.
Pemerintah menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen dari gaji pokok sebelumnya ini dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lampiran PP in, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Buat PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Untuk PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji ASN golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Kemenkeu memastikan bahwa kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen mulai berlaku pada April 2019. Para abdi negara akan mendapatkan rapel kenaikan gaji di bulan Januari-Maret dan pada April.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 13 Maret 2019 itu memuat tebel daftar gaji pokok baru PNS dapat didownload Klik di sini.


#honorer #Guru #sertifikikasi

Rabu, 06 Maret 2019

Pemerintah sudah merilis kabar bahwa akan ada penerimaaan PPPK di singkat P3K Tahap II serta penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019. Bahkan Pemprov DKI juga akan membuka lowongan CPNS 2019 dengan berbagai persyaratan yang mesti dilengkapi dari sekarang. 
Penerimaa P3K Tahap II dan CPNS 2019

Seperti biasanya registrasi PPPK dilakukan melalui SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang merupakan situs resmi pendaftaran PPPK, CPNS, dan sekolah kedinasan secara nasional. SSCASN dapat diakses dengan login sscasn.bkn.go.id sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh instansi pusat maupun daerah dan dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).

Agar pendaftaran PPPK Tahap 1 dan P3K Tahap II login di situs ssp3k.bkn.go.id, sedangkan pendaftaran CPNS 2019 melalui laman sscn.bkn.go.id. Berikut jadwal pendaftaran dan penerimaan selengkapnya:

PPPK atau P3K Tahap II


Masih dikutip dari Tribun Timur, Rekrutmen PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali. Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.

Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum. Untuk pelaksanaan PPPK atau P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.

Pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K. Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Jadwal CPNS 2019


Seiring pengumuman rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) itu, pemerintah sebelumnya melansir jadwal penerimaan CPNS 2019. Hanya saja berbeda dengan pendaftaran P3K atau PPPK 2019 yang sudah dibuka, jadwal pendaftaran CPNS yang awalnya dimulai Maret 2019 kini ditunda.

Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Syafruddin mengatakan pengumuman resmi seleksi CPNS 2019 bakal dikeluarkan pada kuartal III 2019. Sementara tes CPNS bakal diadakan pada Juni 2019. "Rekrutmen CPNS 2019 akan digelar bulan enam," katanya beberapa waktu lalu.

Namun, pelaksanaan CPNS 2019 hanya digelar di tiga provinsi. Satu daerah tersebut adalah Sulawesi Tengah yang proses seleksi CPNS 2018 tertunda lantaran adanya bencana alam. Rekrutmen CPNS 2019 juga akan berlangsung di Papua dan Papua Barat yang juga sempat tertunda.

"Mohon untuk dipahami, seleksi CPNS pada bulan maret 2019 hanya untuk daerah yang tahun lalu TERTUNDA penyelenggaraan nya yaaa," lanjut akun @kemenpanrb.

Seorang netter pun kembali bertanya, bagaimana dengan kabar akan adanya rekrutmen CPNS pada Mei 2019. Lagi-lagi akun @kemenpanrb menjawab, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut apakah akan ada rekrutmen CPNS kembali pada 2019 atau tidak.

"Jika ada pasti akan kami informasikan kepada kalian yaaa," tulis @kemenpanrb.

Pemprov DKI Jakarta Pasti Buka Lagi Lowongan CPNS 2019. Sementara itu, berdasarkan informasi, Pemprov DKI Jakarta dipastikan bakal membuka lagi lowongan CPNS 2019. Agar bisa mendaftar,sebaiknya para peminat lowongan CPNS 2019 melengkapi berkas-berkas untuk lamaran CPNS 2019 Pemprov DKI sejak sekarang.

Ya, tahun 2018 lalu Pemprov DKI Jakarta membuat beberapa syarat yang berbeda dengan lamaran CPNS di instansi lain. Oleh karena itu persyaratan tersebut harus dilengkapi mulai dari sekarang.   Beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi untuk mendaftar CPNS 2019 Pemprov DKI adalah TOEFL. 

Anda mempersiapkan TOEFL sebaiknya mulai bulan Mei 2019. Dengan begitu ketika CPNS 2019 Pemprov DKI dimulai antara bulan Juni sampai September 2019, TOEFL Anda belum kadaluarsa.  Sebab TOEFL yang diterima Pemprov DKI hanya berusia enam bulan saja. Tahun 2018 Pemprov DKI meminta TOEFL dengan nilai 400.

Maka untuk tahun 2019 sebaiknya persiapkan TOEFL dengan nilai 450 atau 500. Apabila hendak lebih siap lagi, maka sebaiknya persiapkan juga sertifikat IELTS. Berikutnya yang harus disiapkan adalah sertifikat akreditasi program studi, serta legalisir ijazah dan transkrip nilai. 




Selasa, 15 Januari 2019

Peserta tes CPNS tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), masih mempunyai peluang karena pemerintah masih menyediakan tempat untuk imenjadi 'ASN'. Seperti yang dijanjikan sebelumnya, usai penerimaan CPNS 2018, pemerintah segera memproses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tes CPNS

Salah satu point pentinf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi sejumlah syarat. PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka panjang waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun infoptk.com, penerimaan PPPK gelombang pertama akan dimulai pada Januari 2019. Sedangkan gelombang kedua dilakukan pada bulan April 2019. Jumlah rekrutmen totalnya berkisar 75.000 orang.

Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas dua tahap, yaitu seleksi administrasi seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK akan mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

"PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud," bunyi Pasal 28 PP ini.

Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud diangkat sebagai calon PPPK, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK. Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh PPK, yang disampaikan kepada Kepala BKN untuk memperoleh nomor induk PPPK.

Adapun pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK. Sedangkan keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja oleh calon PPPK.

Beberapa syarat untuk dapat mengikuti seleksi PPPK:


  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. 3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


#honorer #Guru #sertifikikasi

Minggu, 30 Desember 2018

Kenaikan gaji PNS pada akhirnya di kabulkan oleh pemerintah setelah usulan kenaikan gaji PNS selama 3 tahun belakang belum pernah di naikkan. Kenaikan 5 persen tentu di rasakan oleh PNS belumlah cukup karena rata-rata inflasi tiap tahun 4,5 persen, idealnya 15 persen tahun 2019 untuk menutupi inflansi selama 3 tahun belakang.

Kenaikan gaji PNS 5 persen bukanlah kenaikan, hanya saja penyesuaian harga barang yang terus meningkat (inflasi), namun tetaplah di syukuri karena kenaikan 5 persen tentu akan banyak sedikit akan menunjang ekonomi PNS.

PP Kenaikan Gaji 5 Persen PNS / ASN tahun 2019

Tabel kenaikan gaji PNS 2019 secara resmi belum di putuskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang menjadi landlasan pembayaran gaji, namun sudah tertuang dalam Undang-Undang APBN 2019 yang tentunya PP akan menyusul pada awal tahun 2019.

Tabel gaji di bawah ini berupa gaji pokok 2018 di kalikan kenaikan 5 persen, jadi ini merupakan penjumlahan 5 persen dari gaji pokok 2018 sehingga menjadi perkiraaan gaji pokok 2019 sesuai dengan golongan dan masa kerja.

baca juga tentang #honorer #Guru #sertifikikasi


  • Tabel besaran kenaikan gaji golongan I (satu)


PNS 2019

  • Tabel besaran kenaikan gaji golongan II (dua)


Thn 2019

  • Tabel besaran kenaikan gaji golongan III (tiga)


PNS 2019

  • Tabel besaran kenaikan gaji golongan IV (empat)


Golongan IV

Kamis, 22 November 2018

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengumumkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) tentang seleksi CPNS 2018 yang baru.
CPNS di Rangking

"Ya sudah Permenpan saya sudah beritahukan Presiden. Hari ini akan kita luncurkan Permenpan tetap yang lama 37, kemudian Permenpan 37 mungkin ini 38 nomornya memperkuat yang 37. Jadi tidak menganulir," kata Syafruddin di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).
Aturan yang baru ini, perekrutan CPNS tidak lagi berpatokan kepada passing grade melainkan pada perankingan. maka, tiap peserta tes yang lulus masih terjamin kualitasnya.

"Kita ingin maju. Ini rapat kabinet membahas bagaimana meningkatkan SDM Indonesia yang unggul. Jangan sampai ini dibahas mundur karena itu kita kembali ke sistem ranking saja," jelas dia.

Skema yang baru ini tiap kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja akan diseleksi berdasarkan ranking. Siapa yang paling tinggi, itulah yang sudah dianggap paling terbaik tanpa menghilangkan standar yang ada. Kebijakan baru ini, kata Syafruddin akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Nasional dan sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.

"yang ngaturnya adalaha BKN, dan yang tentukan pemerintah/menteri, Menpan. Etikanya saya mesti lapor presiden karena ini kebijakan negara kebijakan pemerintah,"

#beritahonorerk2 

Popular Posts