7. Pertanyaan
Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS?
Jawaban
Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).
Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti :
● SK Beban mengajar
● Fotokopi Sertifikat yang sdh dilegalisir
● Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan
8. Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DAU
Jawaban
Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti :
● SK Beban mengajar
● Fotokopi Sertifikat yang sdh dilegalisir
● Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan
8. Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DAU
Jawaban
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
● SK Mutasi
● Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
● Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
● Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
9. Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DEKON
Jawaban
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
● SK Mutasi
● Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
● Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
● Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan
10. Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (mis : Kemenag)
Jawaban
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
● SK Mutasi
● Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
● Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
● Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
● Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas. Pusat akan melakukan verifikasi data kelulusan
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
11. Pertanyaan
Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi?
Jawaban
Guru inklusi dimasukkan ke dalam rombel sebagai Guru Kelas SDLB. Jam Guru Inklusi tidak akan merusak Jam Normal
12. Pertanyaan
Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI
Jawaban
Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu.
13. Pertanyaan
Bagaimana kelulusan yang belum memiliki NRG, apakah bisa terbit SK TP nya?
Jawaban
Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka kelulusan yang belum NRG tidak dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya.
Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya
1. Lulusan tahun 2006-2010
● Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang ada pada data kelulusan di sim tunjangan
● Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
● Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
● Dokumen lain yang diperlukan
2. Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG
● Fotocopy sertifikat dan data kelulusan
● dokumen pendukung
● Pengelola tunjangan profesi kab/kota merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP (gedung D Lt. 14 senayan)
3. Guru mutasi dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap melalui kementerian asal.
14. Pertanyaan
Bagaimana untuk Guru/Pengawas yang menjadi tidak aktif (wafat, pensiun, cuti, dll) di tengah semester
Jawaban
1. Operator tunjangan menonaktifkan peserta sertifikasi pada data kelulusan (NRG) melalui aplikasi tunjangan profesi (8080)
2. Perbaiki data golongan, masa kerja golongan dan tanggal pensiun/meninggal pada data kelulusan.
3. Dokumen yang dibawa disesuaikan dengan kebutuhan kab/kota.
15. Pertanyaan
Apakah Team Teaching masih diperbolehkan?
Jawaban
Tidak boleh, karena permen 39 tahun 2009 telah berakhir bulan juli 2011, perpanjangan pasal 5 yang mengatur beban kerja guru yang dituangkan dalam permendiknas no 30 tahun 2011 telah berakhir bulan desember 2011.
16. Pertanyaan
Kepala Laboratorium ada berapa orang?
Jawaban
Kepala lab ada 1 untuk satu lab
Semoga tulisan pos Info PTK Dikdas, Permasalahan dan Solusi dapat menyelesaikan permasalahan yang anda hadapi, terima kasih.
● SK Mutasi
● Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
● Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
● Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
9. Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DEKON
Jawaban
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
● SK Mutasi
● Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
● Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
● Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan
10. Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (mis : Kemenag)
Jawaban
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
● SK Mutasi
● Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
● Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
● Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
● Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas. Pusat akan melakukan verifikasi data kelulusan
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan
Info PTK Dikdas, Permasalahan dan Solusi
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
11. Pertanyaan
Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi?
Jawaban
Guru inklusi dimasukkan ke dalam rombel sebagai Guru Kelas SDLB. Jam Guru Inklusi tidak akan merusak Jam Normal
12. Pertanyaan
Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI
Jawaban
Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu.
13. Pertanyaan
Bagaimana kelulusan yang belum memiliki NRG, apakah bisa terbit SK TP nya?
Jawaban
Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka kelulusan yang belum NRG tidak dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya.
Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya
1. Lulusan tahun 2006-2010
● Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang ada pada data kelulusan di sim tunjangan
● Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
● Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
● Dokumen lain yang diperlukan
2. Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG
● Fotocopy sertifikat dan data kelulusan
● dokumen pendukung
● Pengelola tunjangan profesi kab/kota merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP (gedung D Lt. 14 senayan)
3. Guru mutasi dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap melalui kementerian asal.
14. Pertanyaan
Bagaimana untuk Guru/Pengawas yang menjadi tidak aktif (wafat, pensiun, cuti, dll) di tengah semester
Jawaban
1. Operator tunjangan menonaktifkan peserta sertifikasi pada data kelulusan (NRG) melalui aplikasi tunjangan profesi (8080)
2. Perbaiki data golongan, masa kerja golongan dan tanggal pensiun/meninggal pada data kelulusan.
3. Dokumen yang dibawa disesuaikan dengan kebutuhan kab/kota.
15. Pertanyaan
Apakah Team Teaching masih diperbolehkan?
Jawaban
Tidak boleh, karena permen 39 tahun 2009 telah berakhir bulan juli 2011, perpanjangan pasal 5 yang mengatur beban kerja guru yang dituangkan dalam permendiknas no 30 tahun 2011 telah berakhir bulan desember 2011.
16. Pertanyaan
Kepala Laboratorium ada berapa orang?
Jawaban
Kepala lab ada 1 untuk satu lab
0 comments:
Posting Komentar