Tampilkan postingan dengan label sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Desember 2020

Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang Bersertifikat Pendidik di Bayarkan Hanya 2 Bulan Untuk Triwulan 4 alias uang sertifikasi para guru di Pasaman triwulan lV tidak dibayarkan penuh oleh Pemkab Pasaman. Dari tiga bulan yang ada yakni, Oktober, November dan Desember, yang bisa dibayarkan hanya dua bulan saja yakni Oktober dan November.
Kadis_pasaman


Pemotongan ini didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 35/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan atau menghadapi ancaman yang membahaya perekonomian nasional.

Pagu dana TPG untuk tahun anggaran 2020 telah direvisi dan hanya bisa dibayarkan 11 bulan. Hal ini terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Pasaman. Bahkan, berdasar hasil rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), ditegaskan kekurangan TPG tersebut tidak dapat diakomodir pada tahun 2020 ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman melalui Sekretarisnya, Gunawan membenarkan adanya pengurangan pembayaran TPG tersebut disebabkan dampak pandemi Covid-19. Sehingga alokasi anggaran di APBN lebih banyak diarahkan ke penanganan wabah Corona.

Ia mengungkapkan, informasi kekurangan anggaran TPG PNS triwulan IV tahun 2020 ini, disampaikan melalui surat pemberitahuan bernomor 900/ 3035/GTK-Disdikbud-2020 tanggal 17 November 2020, yang ditekan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pasaman, Ali Yusri.

“Pada surat yang ditujukan kepada pengawas sekolah TK/SD/SMP dan kepala UPT TK/SD/SMP se-Kabupaten Pasaman disebutkan, berdasar analisis kebutuhan TPG hingga triwulan IV tahun anggaran 2020 terjadi kekurangan dana sebesar Rp 1.266.186.400,” jelas Gunawan.


Dampaknya terang Gunawan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman terpaksa hanya membayarkan TPG triwulan IV untuk dua bulan yakni Oktober dan November. Sesuai dengan dana transfer yang tersedia di kas daerah, yang akan dibayarkan pada Desember 2020 ini.


“Kekurangan pembayaran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan/nonsertifikasi Desember 2020 dibayarkan setelah terbit Surat Keputusan Carry Over (CO) ditahun 2021 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dan akan dibayarkan pada tahun 2021 mendatang,” terang Gunawan.


Terpisah, Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Pasaman, Muslim Munir juga mengakui kekurangan bayar ini karena adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 yang menegaskan adanya penyesuaian alokasi dana transfer.

“Makanya, untuk pembayaran TPG triwulan IV tahun 2020 ini berkurang satu bulan. Ini juga imbas dari pengurangan transfer dana tunjangan profesi guru yang disalurkan Kemendikbud,” jelas Muslim Munir.

Muslim mengungkapkan bahwa, adapun kekurangan dana yang harusnya bisa menutupi pembayaran TPG di Kabupaten Pasaman untuk tiga bulan, Oktober, November dan Desember 2020 itu mencapai Rp 20,5 miliar.

“Makanya, TPG triwulan IV tahun anggaran 2020 hanya dibayar dua bulan, yakni Oktober dan November pada Desember nanti. Sedangkan, kekurangan bayar satu bulan itu akan dibayar pada 2021 nanti, setelah diterbitkan SK kekurangan bayar dari Kemendikbud,” katanya. 



Selasa, 20 November 2018

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang Revitalisasi SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan sertifikasi keahlian bagi guru produktif dan tenaga kependidikan di SMK. Sertifikasi keahlian dilakukan sebagai upaya peningkatkan kualitas guru produktif dan tenaga kependidikan seperti laboran, teknisi, dan kepala bengkel di SMK. 
sertifikasi SMK

Dilansir dari berita Direktorat Pembinaan SMK, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Supriano menjelaskan pada tahap satu telah disusun Skema Sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 4 untuk 58 Kompetensi Keahlian dan telah disahkan pada 23 Agustus 2017. Selanjutnya, saat ini merupakan tahap dua telah disusun lagi sebanyak 81 skema sertifikasi kompetensi keahlian untuk guru dan 38 skema sertifikasi untuk tenaga kependidikan. 

"Semua skema itu untuk menjawab tantangan zaman. Karena itu semua skema sertifikasi keahlian guru dan tenaga kependidikan itu telah melalui proses validasi dan verifikasi dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan siap untuk mendapatkan pengesahan," kata Supriano usai Penandatangan Skema Sertifikasi KKNI Level 4 di Gedung Kemendikbud, Kamis (15/11/2018).

Dia menerangkan, skema sertifikasi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik berkaitan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus sama, serta prosedur sama. 

Sertifikasi, lanjutnya bertujuan memastikan kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang telah didapat melalui proses pembelaran baik formal, nonformal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja. 

"Dengan adanya skema ini diharapkan terjadi kesetaraan dan kesamaan lebel kompetensi guru produktif dan tenaga kependidikan di SMK negeri atau swasta, serta kejuruan level kompetensi dan tenaga kependidikan di madrasah," jelas dia. 

Sementara itu Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Sri Renani Pantjastuti mengatakan, skema sertifikasi keahlian KKNI level IV ini didominasi oleh skema sertifikasi kompetensi keahlian teknik dan sains. Untuk permulaan, skema sertifikasi ini akan diterapkan untuk guru atau tenaga kependidikan di SMK Revitalisasi. "Setelah itu, ke SMK reguler. Diharapkan akan terwujud pendidikan yang berkualitas dan dapat menghasilkan lulusan SMK yang kompeten," harap Supriano.

Saat ini Konfirmasi Kesediaan bagi calon PPG tahap III sudah berakhir dan sarana Konfirmasi Kesediaan dapat dipergunakan bagi peserta PPG tahap III untuk cetak Dokumen A1 dan Pakta Integritas

Konfirmasi kesediaan ini wajib bagi semua calon peserta PPG dalam jabatan (baik yang sudah ditetapkan dalam kuota maupun yang masih dalam antrian).

Bagi peserta yang pada konfirmasi menyatakan tidak bersedia akan diprioritaskan mengikuti PPG tahun 2019, tetapi bagi calon peserta yang tidak melakukan konfirmasi (bersedia atau tidak bersedia) maka kesempatan mengikuti PPG dalam jabatan diberikan tahun 2019 dan masuk dalam antrian calon peserta PPG bersama guru yang lolos seleksi akademik yang dilaksanakan bulan Mei 2018.

Proses konfirmasi kesediaan terdiri dari 3 tahap :

1. Login ke laman konfirmasi kesediaan klik disini

Login dengan mengisikan nomor peserta UKG dan password (kata sandi) sesuai kata sandi akun di simpkb

2. Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG daljab 2018

Peserta wajib melakukan konfirmasi persetujuan untuk setiap poin pakta integritas. Format dokumen pakta integritas dapat dilihat pada gambar di atas. Jika tidak bersedia proses konfirmasi selesai. Bagi yang bersedia harap dipersiapakan ijasah/transkrip nilai untuk mengisi kolom nama perguruan tinggi dan NIM/NPM.

3. Konfirmasi Catak Berkas

Konfirmasi cetak berkas bagi calon peserta daerah khusus dapat dilakukan mulai tanggal 30 September 2018.

Selasa, 30 Oktober 2018

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2019 (PPG Daljab 2019) akan dimulai pada bulan januari 2019 dan persiapan seleksi administrasi dijadwalkan mulai 2 Oktober 2018. Calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019 adalahPeserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2017 atau 2018 dan belum tercatat sebagai peserta PPG dalam jabatan tahun 2018.
ppg

Bagi yang sudah mengikuti seleksi administrasi 2018 dengan status verifikasi dihapus, tidak dicatat sebagai calon peserta PPG 2019, dan jika merasa memenuhi persyaratan silahkan menghubungi dinas pendidikan atau LPMP setempat untuk dicatat sebagai calon peserta PPG tahun 2019. Bagi yang sudah ditetapkan sebagai peserta PPG 2018 dan tidak mengikuti proses PPG 2018 maka tidak dapat diusulkan menjadi calon peserta PPG tahun 2019.

Memiliki NUPTK atau proses pengajuan NUPTK yang telah disetujui oleh LPMP dengan menunjukan bukti pengajuan. Bagi guru TK dengan menunjukkan bukti pengajuan yang disetujui oleh PP/BP-PAUD Dikmas. Persyaratan calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019 dapat dilihat pada lampiran surat edaran yang dapat dilihat disini. Hasil seleksi akademik dan progres seleksi administrasi dapat dilihat melalui Tautan Informasi disisi bawah laman ini.

Bagi calon peserta PPG Daljab 2019, silahkan mengumpulkan berkas sertifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi bagi guru Dikmen dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bagi guru Dikdas.

PPG Dalam Jabatan 2018

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2018 sedang berlangsung di LPTK masing-masing. Pelaksanan PPG daljab 2018 dilaksanakan dalam beberapa tahap yaitu Tahap I, Tahap II, Guru Dasus, dan Tahap II Susulan.


Senin, 30 Juli 2018

Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi sebanyak 25.650 orang. Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebanyak 20.000 orang, dengan prioritas yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

sertifikasi guru 2018

Guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
Guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
Guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
Guru produkif di SMK;
Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.
Dengan mempertimbangkan hal berikut:

Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi;
Jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan; dan
Jumlah mahasiswa per rombongan belajar maksimal 30 orang;
maka pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 akan diselenggarakan dalam 2 tahap. Jadwal sebagai berikut:


Informasi selangkapnya silahkan unduh di sini

Peserta Tahap I dan II sudah di beberapa LPTK sedang melakukan pembelajaran daring. Laman informasi pembelajaran daring masing-masing LPTK dapat dilihat melalui tautan terkait yang disediakan dibagian bawah laman ini atau klik di sini.

Peserta PPG dalam jabatan dari Daerah Khusus (Dasus) diambil dari hasil seleksi akademik tahun 2017 dan 2018. Bagi calon yang berasal dari hasil seleksi tahun 2018 selanjutnya wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/ kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan provinsi. Berkas dikumpulkan ke Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 31 Juli 2018. Kesertaan dalam kuota daerah kusus dapat dilihat melalui tautan berikut klik di sini.

Bagi calon baik yang berasal dari hasil seleksi 2017 maupun 2018 selanjutnya melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan. Registrasi dan konfirmasi dijadwalkan pada tanggal 6 Agustus 2018.

Rabu, 29 November 2017

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan aturan baru dalam program sertifikasi guru mulai tahun 2018, program sertifikasi guru dilaksanakan melalui pola Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sertifikasi guru melalui pola PPG ini membutuhkan waktu lebih lama dibanding dengan pola sebelumnya.
Guru sertifikasi

Kemendikbud telah melaksanakan pendataan calon peserta PPG. Pendataan peserta PPG ini merupakan tindak lanjut dari Permen Nomor 19 tahun 2017 yang menyatakan bahwa guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan telah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memiliki sertifikat pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui PPG.

Untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPG maka guru harus memenuhi syarat, salah satunya guru harus terdaftar di Aplikasi Dapodik dan SIM PKB. Guru dapat login di aplikasi SIM PKB kemudian mengecek apakah termasuk nominasi calon peserta PPG atau tidak. Jika masuk, guru harus mengikuti ujian pretest PPG untuk masuk prioritas peserta sertifikasi guru.

Kisi-Kisi Soal Pretest PPG

Kisi-kisi soal Pretest PPG tahun 2017-2018 masih mengacu pada kisi-kisi yang UKG versi rilis terakhir. Untuk sekedar mengatuhi lingkup materi yang diujikan, guru dapat mempelajari kisi-kisi prestest PPG. Walaupun cakupan materi dalam kisi-kisi tersebut sangat luas atau tidak operasional setidaknya dapat menjadi bahan bagi guru untuk menentukan materi yang dipelajari. 

Khusus bagi guru Sekolah Dasar (SD) baik guru kelas rendah (awal) dan guru kelas tinggi dapat mendownload kisi-kisi pretest PPG tahun 2018-2018 melalui tautan berikut ini:


Soal Latihan Pretest PPG Guru SD

Untuk mempermudah bguru dalam menghadapi ujian pretest PPG 2017/2018, dapat dilakukan dengan mendownload kumpulan atau contoh soal latihan pretest PPG 2017/2018 yang dilengkapi dengan kunci jawaban. Sehingga bisa dipelajari untuk persiapan menghadapi pretest PPG dan akhirnya mendapatkan nilai yang memuaskan serta bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2018.

Soal yang diujikan pada pretest PPG terdiri dari kompetensi pedagogik dan soal profesional dalam bentuk pilihan ganda berjumlah kurang lebih 100 soal. Materi yang nantinya diujikan dalam pretest terdiri dari 4 kelompok materi soal yakni: 40 soal Potensi Akademik , 20 Soal Pedagogik (20 Menit), 40 s.d 70 Soal Bidang Keilmuan dan 15 Soal Bakat/Minat.

Soal-soal latihan pretest yang disertai dengan kunci jawaban untuk guru SD baik guru kelas rendah (awal) dan guru kelas tinggi dapat didownload melalui tautan berikut ini:

  1. SOAL PRETEST PPG DAN KUCI JAWABANNYA (100 SOAL)
  2. SOAL LATIHAN PRETEST PPG (PASSWORD: resmi)
  3. SOAL LATIHAN PPG DAN KUNCI JAWABAN (150 SOAL)
  4. CONTOH SOAL PPG GURU KELAS SD (100 SOAL)
  5. SOAL-SOAL PLPG GURU SD


Pretest PPG sendiri rencananya akan dilakukan secara online dengan sistem komputerisasi. Setiap guru harus mempersiapkan diri sebaik mungkin akar dapat mengerjakan soal pretest PPG dengan baik dan memperoleh nilai yang bagus dan dapat lulus seleksi calon peserta PPG. Salah satunya dengan mengerjakan contoh soal PPG, PLPG dan UTN di atas.

Minggu, 05 November 2017

Cara Daftar Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) - Pada situs Simpkb.id guru yang belum sertifikasi akan di undang untuk mendaftar pada Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan. Undangan akan di tampilkan setelah login simpkb.id bagi guru yang belum sertifikasi baik PNS maupun Honorer/GTY. Persyaratan guru harus sudah S1 dan mengajar tmt 2015 paling maksimal. 2016 keatas di harapkan bersabar terlebih dahulu.
PPHJ
PPGJ

cara mendaftar cukup mudah, sediakan scan Ijazaah S1 anda dan lakukan login di simpkb.id kemudian klik daftar PPGJ. Isi data secara lengkap dan benar lalu upload scan Ijazah anda. untuk jelasnya silahkan untuk melihat video di link bawah ini.



Kamis, 02 November 2017

Pelaksanaan UKG ulang 2 bagi peserta yang gagal akan segera di lakukan UKG kembali pada bulan November 2017. Untuk mengetahui tempat dan jadwal calon peserta harus melakukan pengecekan di situs http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php?pg=detailu.

Pada link tersebut calon peserta bisa melihat tempat dan nomor harus cetak kartu terlebih dahulu di situs tersebut. silahkan anda persiapkan  NUPTK anda untuk melakukan pengecekan tempat dan nomor ujian.

Berikut contoh kartu ujian UKG ulang 2
Kartu Ujian UKG Ulang 2
Link cek UKG Ulang 2 http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php?pg=detailu
berikut video cara cek peserta UKG ulang 2



Senin, 03 Juli 2017


Keluhan guru yang tidak mendapatkan jam mengajar sebanyak 24 jam perminggu cukup mengganggu situasi sekolah, tekadang menyembabkan permasalahan baru bagi sekolah, padahal tujuan sertifikasi guru untuk menunjang kemajuan pendidikan di sekolah agar lebih bermutu dan berkeadilan. Maka Pemerintah dalan hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah penghapusan mengajar 24 jam yang terkesan kejar "tayang". Karena guru tekadang harus mengambil jam di sekolah lain sebagai tambahan jam mingguannya.
Sertifikat Guru Sertifikasi
Sertifikat Guru Sertifikasi

Kebijakan pemenuhan 24 jam tatap muka per pekan sekarang tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 tahun 2008 tentang guru telah diterbitkan pada 30 Mei 2017. Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata dari situs Kemdikbud.go.id dengan diberlakukannya kebijakan baru itu, guru tidak akan lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka.

“Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk menerima tunjangan profesi,” kata Pranata.

Pranata mengatakan pemenuhan jam kerja selama 40 jam per pekan termasuk waktu istirahat selama setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan, dilakukan untuk melaksanakan beban kerja guru, yaitu 5M. Beban Kerja Guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu pekan.

Beban Kerja Guru mencakup lima kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Selasa, 13 Juni 2017

TPG atau tunjangan profesi guru untuk triwulan kedua (II), periode April, Mei, dan Juni tahun 2017 dibayarkan mulai Juni. Walaupun pencairan di tingkat daerah untuk guru di bawah pemerintahan daerah sering terlamabat semoga untuk triwulan kedua bisa lebih cepat, pencairan TPG untuk 1,2 juta guru yang berhak menerima pada 6 bulan awal 2017 sebagaimana SK dirjen per 6 bulan. Khususnya guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Penyaluran uang TPG guru PNSD disalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Jadwal Pembayara TPG 2017

Meski sudah berada di kas daerah, ternyata kadang uang TPG untuk guru PNSD belum bisa tersalurkan. Sebab, ada beberapa pertimbangan dalam pencairannya. Di antaranya, harus menunggu surat keputusan (SK) pencairan TPG yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Selain itu, misalnya harus menunggu petunjuk teknis (juknis).

Mendikbud Muhadjir Effendy tidak menampik terjadinya keterlambatan pembayaran TPG untuk guru PNSD. Ia meminta alangkah baiknya kalau mendidik diri sendiri untuk lebih banyak bersyukur. Semua pihak lebih sering melihat ke bawah ketimbang lebih suka mendongak ke atas.

"TPG memang terlambat. Tetapi, kan masih ada harapan untuk dapat," kata Mendikbud yang Infopt.com lansir dari laman Jawa Pos (12/06/17).

Menurut Mendikbud, guru PNSD yang merasakan keterlambatan pencairan TPG diharapkan melihat kondisi rekan-rekan sejawatnya. Sebab, masih banyak guru PNSD maupun swasta yang sama sekali belum berkesempatan memperoleh TPG. Yaitu tunjangan bagi guru yang telah sertifikasi sebesar gaji pokok.

Pencairan TPG triwulan kedua di rencanakan lebih cepat karena masih mengacu pada SK dan Juknis yang sama yakni SK Januari sampai Juni masih terhitung tahun pelajaran 2016–2017, dimana SK berlaku untuk satu semester.

Sabtu, 04 Februari 2017


Setelah terbitnya Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini ditandatangani di bulan Agustus 2016 lalu oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sertifikasi guru sudah berpedoman pada Permendikbud ini. Ada beberapa poin penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2016 ini antara lain perihal UKG dan syarat sertifikasi guru (sergur).

Sertifikasi diikuti guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:


a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);

b. berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

e. telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah salah satu pola sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. PLPG diselenggarakan sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” diberi sertifikat pendidik langsung tanpa mengikuti UKG pada akhir PLPG. Guru yang belum memperoleh nilai tersebut dapat mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 kali dalam jangka waktu 2 tahun tanpa melalui proses PLPG lagi.

Jumat, 03 Februari 2017

Inilah Aturan Sertifikasi Untuk Guru Diangkat Sebelum 2016 - Proses sertifikasi guru berjalan tiap tahun, sampai saat ini masih ada ratusan ribu guru yang belum disertifikasi. Terutama guru yang diangkat setelah berlakunya Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 hingga tahun 2015. Berdasarkan ketentuan UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. 
Inilah Aturan Sertifikasi Untuk Guru Diangkat Sebelum 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Permendikbud ini ditandatangani di bulan Agustus 2016 lalu oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sertifikasi guru (sergur) mulai tahun 2016 lalu sudah berpedoman pada Permendikbud ini.

Juknis penyelenggaraan sertifikasi guru melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dikeluarkan pun sesuai dengan Permendikbud ini. Dengan berlakunya Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ada beberapa perubahan penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2016 antara lain perihal Uji Kompetensi Guru (UKG), penyelenggaraan PLPG, syarat sertifikasi guru dan poin penting lainnya. Bagi anda guru yang belum ikut sertifikasi wajib aturan baru sertifikasi. Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 dapat diunduh di sini.

Sabtu, 21 Januari 2017

Akibat anggaran sertifikasi tahun 2016 yang tidak sesuai dengan jumlah guru yang telah sertifikasi membuat Kementerian Keuangan memblokir anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. sehingga pagu anggaran Kemendikbud Rp 43 Triliun turun menjadi Rp 39 Triliun
Ilustrasi Guru

Mendikbud Muhadjir Effendy mengungkapkan, sebanyak Rp ‎3,9 Triliun dana Kemendikbud diblokir. Namun, banyak program kerja yang dituntaskan. Salah satunya sertifikasi guru yang ditempuh dengan jalur efisiensi anggaran.

Di tahun 2016 Kemendikbud menargetkan program sertifikasi guru bagi 25 ribu orang. Realisasinya melonjak menjadi 68.737 guru atau meningkat sebesar 274, 94 persen.

"Walau adanya pemblokiran anggaran, tapi kami berupaya untuk tuntaskan target dengan efisiensi anggaran," kata Mendikbud (21/01/17).

Muhadjir mengatakan, efisiensi anggaran itu utamanya untuk perjalanan dinas (perjadin). Anggaran perjadin yang dihemat itu sebesar Rp 1,8 triliun.

Dia mencontohkan, mengundang guru untuk pelatihan di Jakarta memakan biaya tinggi. Karena itu, akhirnya diubah pemateri dikirimkan ke wilayah-wilayah guru yang perlu sosialisasi kebijakan.

sumber : jpnn.com

Selasa, 27 Desember 2016

Pengumuman Kelulusan Hasil Nilai Ujian Tulis Nasional (UTN) bagi Peserta sertifikasi guru melalui jalur PLPG 2016 akan segera dilaksanakan. Hasil nilai UTN atau Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2016 akan diumumkan secara online dan serentak seluruh Indonesia pada tanggal 28 Desember 2016 melalui website rayon/sub rayon LPTK Penyelanggara PLPG 2016.

UKG, HASIL


Bagi peserta sertifikasi guru yang sudah lulus PLPG dan nilai UKG tahun 2015 sudah 80 atau lebih, tinggal menunggu sertifikat pendidiknya dibagikan. Namun, bagi peserta PLPG yang sudah lulus Ujian Tulis LPTK (UTL) tetapi nilai UKG 2015 masih di bawah delapan puluh, maka peserta jenis ini harus menunggu pengumuman kelulusan hasil UTN/UKG.


Berbeda dengan pelaksanaan UKG 2015, pelaksanaan UTN/UKG sertifikasi guru melalui PLPG 2016, peserta UTN yang telah selesai mengerjakan 100 soal pilihan ganda, jumlah jawaban UTN yang benar maupun yang salah tidak ditampilkan pada layar monitor komputer. Hal ini tentunya membuat para peserta PLPG 2016 yang mengikuti UTN menjadi penasaran dengan hasil yang didapatnya.

Bagi peserta dengan status Tidak Lulus UTN/UKG akan diberikan kesempatan untuk mengikuti Ujian Ulang UKG yang pelaksanaanya akan dikoordinasikan melalui Dinas Pendidikan masing-masing. Jadwal Ujian Ulang UTN/UKG pada bulan Maret-April 2017. Bagi peserta yang dinyatakan lulus (PLPG dan UTN/UKG) prosedur pengambilan sertifikat akan diinformasikan kemudian hari melalui laman website rayon/sub rayon.

Jumat, 23 Desember 2016

Kekurangan jam mengajar minimum 24 jam per pekan masih menjadi kendala bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru di berbagai daerah. Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang merancang beberapa skema yang bisa digunakan, agar mempermudah mendapatkan tunjangan.
tpg guru

"Guru-guru tidak usah khawatir, pemerintah sudah membuat beberapa skema agar TPG ‎tetap cair," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata yang infoptk.com kutip dari JPNN (21/12/16).
Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai jam mengajarnya. Misalnya guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x gaji satu bulan. Skema kedua, guru melakukan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu.

"Sedang kami kaji semuanya dan saya pastikan tidak akan menyusahkan para guru," kata Pranata dalam Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat (16/12).
Kemendikbud menggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi. Sehingga, penyaluran TPG akan tepat waktu dan akuntabilitasnya terjaga.

Masa liburan sekolah saat ini guru akan kembali mendapatkan tunjangan sertifikasi profesi guru terakhir untuk tahun 2016, Jadwal pencairan akan triwulan ke-4 bertepatan dengan libur sekolah dan persiapan kembali sekolah pada awal tahun 2017. TPG (Tunjangan Profesi Guru) semoga bisa membantu guru untuk memenuhi kebutuhan libur dan perlengkapan sekolah anak-anak untuk semester 2 nantinya.
tunjungan sertifikasi guru desember 2016

Jadwal pencairan tunjangan profesi akan di batasi paling lambat akhir Desember 2016 untuk Guru yang sudah sertifikasi dan memenuhi syarat berhak menerima TPG triwulan 4 yaitu untuk bulan Oktober, November,dan Desember.

Penyaluran TPG dilaksanakan dengan cara pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Dijadwalkam penyaluran TPP triwulan 4 ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan paling lambat minggu terakhir bulan November 2016.

Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TPG langsung kepada rekening masing-masing guru paling lambat pada bulan akhir Desember 2016. Jumlah hak bulan yang diterima guru disesuaikan dengan masa aktif. 

Kemendikbud sengaja mempercepat pencairan TPG triwulan keempat bagi guru-guru non-PNS. Alasannya adalah untuk menjadi percontohan bagi pemerintah kabupaten dan kota. Pemerintah sudah menetapkan batas waktu pencairan TPG bagi guru PNS, yakni sampai 16 Desember.

Sementara itu, masih banyaknya guru yang belum menerima TPG triwulan ke 3, karena masalah data guru yang dikirim melalui dapodik sekolah tidak valid. Salah satunya bisa jadi data yang dimaksud adalah Jumlah Jam mengajar guru belum memenuhi syarat sebagai penerima TPG.

Sumber : sekolahdasar.net

Minggu, 27 November 2016

Degan terbitnya Surat Edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 36762/B.B1.1/GT/ 2016 Tanggal 24 November 2016 Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Mensirnakan kekwatiran guru yang peserta didiknya kurang dari 20 orang.
Surat Edaran Rasio Guru terhadap Siswa

Hal ini tentu akan menjadi kebahagiaan tersendiri bagi guru yang sekolahnya terletak memang di wilayah yang penduduknya sedikit seperti di desa-desa yang terpencil, yang jumlah peserta didiknya sedikit serta tingkat kesadaran masyarakat untuk bersekolah masih sangat minim.

Tentu saja surat edaran Dirjen ini jangan menjadikan sekolah malas untuk meningkatkan kualitas pendidikan untuk meningkatkan minat belajar di sekolahnya, karena surat edaran ini hanya berlaku untuk akhir tahun 2016, suatu saat peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 tentang Guru akan berlaku sepenuhnya.

Berikut isi surat edaran Dirjen :

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut ; 

I. Ketentuan rasio dalam Pasal 17 ayat (I) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan. 

2. Ketentuan angka I di atas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (I) dan tidak mempunyai rombongan belajar pararel, telap dapat dibayarkan tunjangan profesinya. 

3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1 ). 

4. Aturan pada angka 1, 2 dan 3 di atas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi. 

Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami sampaikan terimakasih. download surat edaran lengkapnya. klik disini

Sabtu, 26 November 2016

Uji Kompetensi Guru sudah menjadi momok bagi guru setelah pemerintah dalam hal ini berencana akan menjadikan nilai UKG sebagai patokan kelayakan guru untuk menerima sertifikasi guru, seperti PLPG tahun 2016 pemerintah menetapkan standar nilai kelulusan UKG sebagai standar kelulusan PLPG 2016, tentu sangat dirasakan meberatkan bagi guru untuk mendapatkan sertifikat guru profesional dengan patokan mininal nilai yang tahun ke tahun akan terus di tingkatkan.
UKG dihapus

Pola ini tentu sudah melenceng dari tujuan awal UKG sebagai alat pemetaan kompetensi guru di Nusantara yang selanjutnya akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan. Jika nilai UKG sebagai syarat menerima sertifikasi tanpa pembinaan dan pelatihan tentu dirasakan berat oleh guru serta terkesan pemerintah melupakan tanggung jawabnya untuk membina dan meningkatkan kemampuan guru. Jika mengharapkan guru belajar secara otodidak tentu hasilnya jauh dari harapan, karena kondisi guru di daerah berbagai macam kendala.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengusulkan penghapusan uji kompetensi guru (UKG). Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt) PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, apabila UKG hanya berfungsi untuk memetakan kemampuan pendidik, sebaiknya dilaksanakan lima atau 10 tahun sekali. 

"Masak uji kompetensi guru untuk sertifikasi atau tunjangan profesi, itu melanggar undang-undang, itu melanggar aturan, boleh dicek," kata dia di Jakarta, Rabu (23/11).

Menurut Unifah, apabila pemerintah ingin mendorong mutu pendidik, maka percayakan pada otoritas guru sebagai profesi, seperti dokter. Sebab, ia mengatakan, selama ini guru selalu diintervensi dengan aturan-aturan yang rumit. (baca juga : Tahun 2017 Dana Sertifikasi Akan di Transfer Langsung dari Pusat)

"Silakan dinilai yang objektif, penilaian guru bukan sekadar teks lho, tapi dia diamati di kelas, kurangnya apa, instrumennya harus lengkap itulah yang disebut dengan penilaian kinerja. Bukan UKG tiap tahun," tutur Unifah. 

Ia menyebut, pelaksanaan UKG tiap tahun hanya menghabiskan anggaran pemerintah. Ia mengusulkan, miliaran anggaran yang diperuntukkan UKG agar digunakan untuk keperluan prioritas. "Kami membangkitkan kesadaran kolektif guru, meningkatkan mutu pendidikan," ujar dia. Setujukah anda, silahkan berikan komentarnya





Jika transfer sertifikasi langsung dari pusat dana sertifikasi guru tanpa melalui perantara daerah kab/kota dinilai lebih efisien dan efektif dalam waktu dan memperpendek birokrasi yang kadang justru mempersulit guru yang berhak menerimanya. Mengingat selama ini tunjangan sertifikasi guru di berbagai daerah selalu terlambat diterima para guru.
Sertifikasi transfer langsung dari pusat

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa mengungkapkan "Dirinya menerima banyak keluhan dari guru di berbagai daerah di Jawa Barat karena tunjangan sertifikasi mereka seringkali terhambat."

Ia mencontohkan ada sejumlah guru yang mengadu karena tunjangan mereka belum cair sejak beberapa bulan lalu.

"Mulai Januari 2017, seiring alih kelola SMA/SMK oleh Pemprov Jabar, uang itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. Sistem ini lebih cepat dan tepat serta aman," kata Iwa saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (20/11/2016).

Menurut Sekda Jabar ini, sistem pencairan tunjangan melalui rekening masing-masing guru itu mengadopsi sistem pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Namun, diakuinya Pemprov Jabar saat ini masih menyusun dan menyempurnakan sistem tersebut agar pada pelaksanaannya tidak ada lagi kendala.

Banyaknya kejadian keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru, lanjut dia, mayoritas permasalahannya ada di pemerintah daerah.

Karena itulah, kata Iwa, pihaknya berusaha membantu mengkoordinasikan persoalan ini dengan sejumlah kepala daerah agar tunjangan para guru bisa segera dicairkan.

"Kita terima laporan, tunjangan guru belum cair sejak Septmeber. Kami lalu koordinasikan ke pemerintah daerah untuk segera dicairkan. Jangan sampai ada lagi tunjangan yang terhambat," jelas Iwa.

Evaluasi terhadap sistem tunjangan guru yang seringkali tersendat dinilai sangat penting demi kenyamanan para guru.

Sebab, menurutnya, bagaimana seorang guru akan dapat mengajar dengan baik, bila keperluan dan kebutuhan mereka tidak terpenuhi gara-gara terlambatnya pencairan tunjangan.

Sumber: jabar.tribunnews.com

Rabu, 12 Oktober 2016


Kali ini infoptk.com akan menyajikan Cara Cetak Undangan PLPG dan Rubah Format PDF ke DOC Agar Bisa Masukkan Kop Surat sehingga bisa di sesuaikan dengan kop surat sekolah masing-masing.
Cara Cetak Undangan PLPG dan Rubah Format PDF ke DOC Agar Bisa Masukkan Kop Surat

PLPG bagi calon guru bersertifikasi tahun 2016 akan dimulai pada bulan oktober, banyak persiapan yang harus di lakukan guru peserta PLPG selain persiapan akademis juga persiapan administrasi, salah satunya adalah mencetak undangan, Surat Tugas, dan SPPD.

Kesulitan dalam download dan konversi PDF ke DOC sering menjadi hambatan guru untuk melakukan penyesuaian data diri yang telah di buat oleh LPTK untuk secara umum, untuk mempermudah Inoptk.com telah menyiapkan Cara download dan edit surat tugas berbentuk audio visual di bawah ini. silahkan putar video di bawah ini sebagai contoh LPTK Universitas Jambi 


Popular Posts