Tampilkan postingan dengan label pupns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pupns. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Desember 2015

Sering kita mendengarkan kesenjangan antara PNS daerah dengan Pemerintah Pusat, baik segi Kinerja maupun soal Penghasilan berupa gaji atau tunjungan yang berbeda. kesenjangan ini tentu menimbulkan kecemburuan perlakuan oleh pemerintah. Padahal PNS seharusnya mendapatkan fasilitas negera yang sama. Hal inilah yang menjadi program kerja Kementrian PAN RB seperti infoptk.com kutip dari detik.com.
Tunjangan PNS Daerah dgn Pusat


Standar PNS

Pemerintah berencana meratakan standar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Sehingga nantinya tidak ada lagi status PNS pusat maupun daerah.

"(Presiden) meminta supaya status pegawai negeri ini berlaku nasional. Jadi nggak ada lagi pegawai negeri daerah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy Chrisnandi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015)

PP Manajemen Aparatur Sipil Negera

Landasan hukum disiapkan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara. Sebagai turunan dari undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Yuddy menilai konsep ini akan sangat membantu standar penilaian secara nasional. Di mana juga akan berpengaruh terhadap penentuan gaji dan tunjangan pegawai serta kenaikan jabatan.

"Konsekuensinya itu sebagai pemersatu nasional kan. Terus kemudian penilaian. Kinerja itu orientasinya bukan prosedur lagi tetapi hasil. Jadi setiap prom‎osi harus memperhatikan rekam jejak dan capaian dari setiap orang yang akan dipromosikan," paparnya.

Mutasi Antar Wilayah

Selain itu, PNS juga tidak akan menetap di satu daerah. Ada peluang digeser dari satu daerah ke daerah lain‎, termasuk dari pusat.

"Jadi dia pada jenjang tertentu, itu bisa mutasi ke berbagai wilayah," tegas Yuddy.

Sertifikasi Segala Jabatan

Pemerintah akan menetapkan sertifikasi untuk segala jabatan. Agar jabatan yang diisi oleh orang yang sesuai dengan kemampuannya.

"Untuk‎ jabatan-jabatan apa pun di pusat atau daerah itu tidak boleh asal taruh, itu harus orang yang memiliki sertifikasi jabatan. Seperti di daerah misalnya orang guru agama menjadi kepala dinas pendidikan. Yang gitu-gitu itu nggak boleh. Jadi ke depan lembaga-lembaga pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah atau kursus yang memberikan sertifikasi kedinasan," jelasnya

Sabtu, 10 Oktober 2015

Regestrasi ulang PNS secara elektronik ikut di komentari oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmada Riza Patria, Beliau meminta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan Kemudahan kepada PNS yang melakukan registrasi ulang dengan mengguanakan Sistem Pendaftaran Ulang PNS (e-PUPNS).

Lemotnya Server PUPNS

Pasalnya saat ini banyak bermunculan keluhan dari PNS yang hendak register online di website e-PUPNS, mengalamai kesukaran dalam entri data yang diminta oleh e-PUPNS PNS, lantaran sering mengalami ganguan jaringan Internet Server di e-PUPNS.
PUPNS Lemot

"Riza pun mengatakan bahwa PNS harusnya dipermudahh agar tidak sampai menimbulkan keresahan".
Politikus Ferindra tersebut meminta agar Badan Kepegawaian Nasional melakukan Upaya cepat dan Tepat dalam menangani masalah server e-PUPNS agar PNS mudah melakukan Registrasi. Ia pun meminta Pemerintah untuk meneyelesaikan maslah teknis dengan Cepat.

Menurutnya dengan upaya memperbaiki server  akan mempercepat penyelesaian PUPNS secara online sehingga tidak menimbulkan keresahan PNS berkepanjangan. Ia pun mengatakan bahwa jangan sampai ada PNS yang gagal meregistrasikan ulang data dirinya hanya karena server yang tidak bersahabat ini.

Terlebih lagi Tidak semua Daerah Indonesia memiliki Jaringan Internet dengan kecepatan tinggi untuk mengakses Server tersebut lantaran Geografis Indonesia sendiri.

Untuk diketahui pada tahun 2015 ini BKN melakukan Pendataan Ulang PNS secara serentak seluruh Indonesia selam satu bulan penuh, yang diumumkan sejak tanggal 1 – 30 September 2015. dimana setiap PNS wajib Melakukan registrasi dengan Mengin-input datanya secara online melakui Portal BKN.

Dampak yang diberikan untuk PNS yang tidak mendaftarakan diri dalam E PUPNS memang tidak main – main. Salah-satunya adalah dengan anggapan bahwa PNS yang bersangkutan tersebut sudah mengundurkan Diri atau Sudah dianggap Pensiun, Oleh karena itu E PUPNS ini Akan memberikan dampak yang besar pada PNS.

Apabila tidak Melakukan Pendataan Sampai deadline yang terlah ditentukan pada tangal 30 september 2015 , pegawai yang bersangkitan tidak dapat pelayanan kepegawaian. Namun jika Sampai 31 Desember dan bahkan Portalnya sudah ditutup per tanggal 1 Januari 2016 maka PNS yang Bersangkuta Tak akan mendapatkan Pelayanan.

Kamis, 24 September 2015

Pengisian data PUPNS haruslah berhati-hati, demi keabasahan atau legalitas data yang dapat di pertanggung jawabkan namun terlanjur mengirim data salah pada Elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) dapat mengajukan Turun Status. Menu Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir PUPNS dan dikirim ke SKPD atau BKD. Menu ini khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat. 

Langkah-langkah melakukan turun status data sehingga PNS dapat melakukan perubahan data lagi, sebagai berikut:


1. Ketik NIP Baru data PNS yang akan diproses turun status pada kolom pencarian NIP, kemudian klik tombol CARI

2. Setelah data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol TURUN STATUS untuk memproses pengembalian data PNS.

3. Konfirmasi untuk memproses turun status data akan ditampilkan. Klik tombol YA untuk melanjutkan proses. Setelah data berhasil diproses turun status, akan ditampilkan form notifikasi seperti berikut ini, kemudian klik tombol YA.


4. Bila data turun status, sudah tidak ada di level SKPD/BKD/Biro Kepegawaian, akan ditampilkan notifikasi, kemudian klik tombol OK untuk menutup form notifikasi.

Demikianlah Tutorial memperbaiki data salah kirim di PUPNS, semoga membantu, jika ada kesulitan silahkan diskusikan di komentar di bawah ini.

Selasa, 15 September 2015

Jika Nama Sekolah Tidak Ditemukan di Register PUPNS, Perkembangan aplikasi e-pupns/PUPNS menu Riwayat Pendidikan nama sekolah, kini tak ada lagi, saat kita memasukkan keterangan nama sekolah tak ditemukan karena sekolahnya saat ini sudah di hilangkan. bagaimana solusinya akan nama sekolah yang tak ditemukan ini?

Hal yang perlu diperhatikan disaat penambahan nama sekolah pada riwayat pendidikan perlu memperhatikan:

1. saat ini tidak perlu penambahan nama sekolah melalui helpdesk, nama sekolah cukup diisi dengan mengetikkan nama sekolah secara autocomplit atau free teks (ketik bebas).

2. harap penulisan nama sekolah, ditulis sesuai dengan penulisan dalam ijazah. jika menggunakan singkatkan, agar digunakan singkat yang telah lazim.

Versi isian free teks ini ditegaskan pada riwayat pendidikan atas dasar berbagai faktor, namun free teks ini tidak pada semua menu bisa demikian, pada menu data guru, misal ini bukan bersifat free teks terus pada menu Unor Unit Organisasi ini juga free teks. Nah jika sekarang sudah tahu maka tak perlu lagi bingung pada menu riwayat pendidikan untuk nama sekolah yang tak ditemukan artinya bisa disimpan saja


Jumat, 11 September 2015

Link Alternatif (tempat daftar baru) serta Video Langkah-Langkah Pengisian PUPNS - Berikut ini  link Alternatif untuk membuka situs PUPNS yang disediakan oleh BKN. Link ini disediakkan karena sering ngadatnya link utama pendaftaran ulang. LINK ALTERNATIF http://118.97.48.2/pupns/ video, dokumen berbentuk pdf cara daftar online PUPNS, lihat dulu cara pengisian baik berupa video maupun teks yang lebih lengkap agar regestrasi ulang anak tidak menemui kegagalan dan menghabiskan banyak waktu anda untuk mengulang-ulang pendaftaran.
pupns

Berikut video langkah langkah menyelesaikan pendaftaran ulang PNS dan CPNS di pupns.bkn.go.id




Berikut ini adalah video yang dapat anda unduh dan bisa di saksikan secara offline atau tanpa terhubung dengan internet.


Seyogya kita betul-betul mebaca secara detail buku panduan pendaftaran ulanng PNS yang diterbitkan BKN, karena jika kita membaca secara baik, siapapun bisa mengentry PUPNS. Buku panduan pendaftaran ulang PNS (PUPNS) sudah sangat detail dan lengkap dapat anda download di bawah ini.



Kamis, 10 September 2015

Tentang PUPNS

Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Dasar Hukum PUPNS 2015

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)

Tujuan PUPNS 2015

Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.



Selasa, 08 September 2015

Beberapa minggu belakangan ini PNS disibukkan dengan pendaftaran ulang PNS di website BKN yang beralamat di pupns.bkn.go.id, pendaftaran atau regestrasi ulang PNS secara Online sebagian daerah merupakan hal yang baru dan menjadi tantangan tersendiri bagi PNS tuk melakukan registrasi dan verifikasi status PNS yang terkoneksi langsung dengan BKN. Namun harapan untuk segera terdaftar terhambat dengan ngadatnya website PUPNS BKN.

Ngadatnya situs pendaftaran ulang PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) diakui oleh pihak berwenang BKN yang sering down, dikarenakan trafik kunjungan PNS sangat banyak melampui batas daya tampung akses website e-PUPNS. Bayangkan saja, sekitar 4,36 juta PNS di pusat dan daerah wajib mendaftarkan di Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS).
"Yang akan buka web pasti ribuan hingga jutaan orang. Kalau di jam-jam kerja traffiknya sangat padat, sehingga web sering down," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat, Selasa (8/9). [baca juga : PNS Bisa Diberhentikan Jika Tak Updating Data e-PUPNS]
Hutabarat menyarankan pendaftaran pada saat diluar kunjungan puncak yang biasanya pada hari kerja, terutama pada siang hari. Sebaiknya pendaftaran dilakukan pada malam hari, atau saat hari libur kanto, Sabtu dan Minggu. Pendaftaran ini tidak harus menggunakan komputer atau laptop tetapi bisa juga menggunakan smartphone/tablet.
"Kalau ada waktu santai, daftar saja. Daripada buka Facebook atau lihat Youtube, kan bisa mendaftar dari smar‎thphone," saran Tumpak. [baca juga : Berkas yang Wajib Disiapkan Sebelum Mendaftar E-PUPNS]
‎Dia menambahkan, jangan mendaftar menjelang batas akhir waktu, gunakankan waktu yang panjang sampai akhir Desember 2015 untuk daftar ulang. Bila ada kesempatan lebih baik langsung daftar, Sebab biasanya orang-orang ramai daftar menjelang deadline.

"Kalau sudah mendekati 31 Desember 2015 pasti pendaftarnya makin sangat banyak, hal seperti ini akan sangat berpengaruh pada kemampuan server e-PUPNS. Karenanya sering coba dan selalu sabar saat membuka web PUPNS BKN," tandasnya. [DOWNLOAD FORMULIR PUPNS.BKN.GO.ID EXCEL 2015]

Rabu, 02 September 2015

Penataan pegawai Negeri Sipil di laksnakan oleh Badan Kepegawaian Negara atau disingkat BKN dilaksanaka secara online dengan alamat situs http://pupns.bkn.go.id/ dan offline, berupa berkas yang diminta untuk di sampaikan ke BKD masing daerah anda.
Pendaftaran Ulang Pengawai Negeri Sipil

Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara online atau e-PUPNS memerlukan beberapa berkas yang harus disiapkan PNS/anda agar dapat terverifikasi dengan baik juga benar. Setiap PNS mengentri datanya sendiri ke sistem e-PUPNS. Data yang dientri menjadi tanggung jawabnya sendiri dengan bukti-bukti manual yaitu berkas yang miliki.

Adapaun berkas yang harus disiapkan sebelum regestrasi dan membuka situs http://pupns.bkn.go.id/ (kopi pastekan link ke firefox atau chrome anda di addres/pencarian google) antara lain :

  1. Foto kopi SK 80 % (CPNS)
  2. Foto kopi SK 100 % (PNS)
  3. Foto kopi Konfersi NIP
  4. Foto kopi Karpeg biasa
  5. Foto kopi Karpeg Elektrik
  6. Foto kopi SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
  7. Foto kopi SK Berkala Awal sampai Terakhir.
  8. Foto kopi SK jabatan awal sampai dengan SK Jabatan Akhir.
  9. Foto kopi SK Tugas Belajar
  10. Foto kopi SK Ijin Belajar
  11. Foto kopi Ijasah & Transkip Nilai yang dipakai pada saat pengangkatan.
  12. Foto kopi Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
  13. Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS
  14. Foto kopi KTP
  15. Foto kopi NPWP
  16. Foto kopi BPJS / ASKES
  17. Daftar Riwayat Hidup
  18. Bagi PNS Guru disiapkan akta mengajar.
  19. Foto kopi SK atau Sertifikat Pendidik


Jadwal E-PUPNS tahun 2015 akan dimulai tanggal 1 September 2015 s/d 31 Desember 2015. Seluruh PNS wajib mengikuti e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS. Resiko apabila tidak mengikuti pendataan ini, maka PNS tersebut di nyatakan berhenti. [baca juga : Cara Isi Formulir Pendataan e-PUPNS]

Sistem e-PUPNS nantinya akan menyimpan data PNS secara lengkap dan akan dissimpan di database kepegawaian berupa data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.

Rabu, 12 Agustus 2015

Jika tidak updating data melalui Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan mendapat pelayanan secara optimal, bahkan PNS tersebut bisa diberhentikan. Hal ini disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wakiran.

Seperti yang SekolahDasar.Net kutip dari laman bkn.go.id (11/08/15), dalam Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian se-wilayah Kanreg III BKN Bandung tersebut, Wakiran mengatakan bahwa setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. [baca juga : Pendataan Ulang PNS Serta Cara Isi Formulir PUPNS]

e-PUPNS akan dilaksanakan mulai 1 September sampai 31 Desember 2015. Kegiatan e-PUPNS yang digagas BKN ini dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan database kepegawaian yang lengkap dan tepat melalui mekanisme pendataan serta pengolahan data yang cepat.

Sesuai amanah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi.

Jumat, 19 Juni 2015

Terbukti pendataan  data best PNS Indonesia tidaklah sempurna di BKN, terbukti BKN kembali melakukan penataan dan pendataan ulang PNS yang ada di Indonesia, tentu saja data PNS yang lemah akan mengurangi efiseinsi sumber daya PNS.

Formulir Data PNS dalam isian PUPNS merupakan seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gqii, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi. Hak Akses adalah kewenangan-kewenangan yang diberikan di dalam penggunaan sistem e-PUPNS.

Login adalah proses untuk dapat masuk ke dalam sistem e-PUPNS dengan memasukkan nomor register dari sistem dan kata sandi.

CARA PENGISIAN FORMULIR e-PUPNS

1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 unhrk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2. Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran, sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.



PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud, Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah., Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS

Popular Posts