Tampilkan postingan dengan label sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sekolah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 November 2020

Dalam rangka pengumpulan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) tahun 2020 di masa darurat Covid-19, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis Aplikasi EDS 2020 Covid-19. Prosedur pengumpulan data telah mengalami penyesuaian agar efektif digunakan di masa darurat pandemi Covid-19, diantaranya sebagai berikut:

EDS 2020


Instrumen disusun mengacu pada standar nasional pendidikan dan kebijakan penyelenggaraan pendidikan selama masa darurat Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) dan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa darurat COVID-19.

Responden yang terlibat dalam pengumpulan data EDS tahun 2020 adalah Kepala Sekolah dan Guru.
Bagi sekolah yang menyelenggarakan belajar dari rumah (BDR), responden dapat melakukan pengisian instrumen menggunakan Aplikasi Offline Surveys melalui ponsel Android. Hasil pengisian instrumen dikirim kepada operator sekolah menggunakan media daring untuk diunggah pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19.

Operator sekolah berperan sebagai terminal data, dengan memastikan hasil pengisian instrumen dari responden masuk ke Aplikasi EDS. Setelah progres data lengkap, operator sekolah melakukan sinkronisasi data EDS.

Pengawas sekolah melakukan supervisi penjaminan mutu pendidikan pada sekolah binaannya melalui Aplikasi e-Supervisi Mutu versi Android yang dapat diunduh di google play store
Sasaran pengumpulan data mutu menggunakan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 adalah satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SPK, dan SLB. Adapun untuk pengumpulan data mutu satuan pendidikan SMK dikelola oleh Ditjen Vokasi. Untuk kesempatan rilis saat ini Aplikasi EDS 2020 Covid-19 sudah dapat digunakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, dan SMA. Untuk satuan pendidikan SPK dan SLB akan diakomodasi pada kesempatan rilis tahap selanjutnya.

Aplikasi EDS 2020 Covid-19 dirilis dalam 2 tahap. Tahap-1 akan dirilis installer dengan fokus tujuan pada pengumpulan data EDS. Tahap-2 akan dirilis patch untuk penghitungan rapor mutu. Berikut daftar pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 pada tahap-1:

Pembaruan instrumen tahun 2020
Perubahan jenis dan jumlah responden
Mekanisme registrasi menggunakan tarik data dari Aplikasi Dapodik Sekolah
Import file pengisian instrumen dari Aplikasi Offline Surveys
Konfigurasi akses aplikasi EDS menggunakan jaringan lokal/internet


Aplikasi EDS 2020 Covid-19 dirilis dalam bentuk installer. Sekolah wajib melakukan uninstall aplikasi EDS versi sebelumnya terlebih dahulu. Untuk kelancaran installasi dan penggunaan Aplikasi EDS Covid 19 sekolah diharapkan memperhatikan panduan teknis sebagai berikut:


Pastikan Aplikasi Dapodik versi terbaru sudah terinstal.
Hapus/uninstall Aplikasi EDS versi sebelumnya (Aplikasi EDS versi 2020.08.17)
Diharuskan untuk melakukan restart komputer untuk melengkapi proses hapus/uninstall Aplikasi EDS versi sebelumnya.

  • Instal aplikasi EDS 2020 Covid-19 sampai selesai. Aplikasi dapat diunduh disini.
  • Lakukan registrasi dengan memilih salah satu cara registrasi
  • Registrasi dengan Dapodik lokal. Proses registrasi ini menarik data dari Aplikasi Dapodik yang terinstal di komputer milik sekolah. Proses registrasi tidak memerlukan koneksi internet (Offline)
  • Registrasi dengan prefill EDS. Proses registrasi ini mengambil data dari server EDS menggunakan mekanisme prefill. Prefill dapat diunduh pada menu unduhan di laman PMP. Registrasi menggunakan prefill disarankan bagi sekolah yang sudah melakukan sinkronisasi data EDS
  • Pilih kandidat responden di manajemen pengguna
  • SD/SLB : 9 responden ( 1 kepala sekolah dan 8 guru)
  • SMP/SMA : 11 responden (1 kepala sekolah dan 10 guru)
  • Pengisian instrumen oleh responden dilakukan melalui Aplikasi Offline surveys di ponsel android. Hasil pengisian berupa file DBResult.csv dikirimkan kepada operator sekolah.
  • Operator sekolah mengunggah/import file DBResult.csv ke Aplikasi EDS 2020 Covid-19. Disarankan setelah proses import selesai melakukan hitung ulang total kemajuan yang ada di beranda.
  • Operator sekolah memastikan progres data sudah 100% melalui menu hitung kemajuan, kemudian melakukan sinkronisasi data EDS. Sinkronisasi hanya dapat dilakukan setelah hitung kemajuan mencapai 100%.
  • Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Panduan teknis penggunaan Aplikasi secara lengkap dapat dipelajari pada dokumen panduan yang dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. 


Rabu, 11 Maret 2020

Ada delapan Intruksi Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona yang segera di lakukan oleh Lembaga pendidikan dan Dinas terkait. Surat ederan nomor 3 tahun 2020 ditujukan juga ke Perguruan Tinggi. Berikut Intruksinya :
Delapan Intruksi Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona

  1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas peiayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19
  2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9
  3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;
  4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;
  5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut
  6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan
  7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan
  8. Tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran jika ada)
  9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan
  10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu
  11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara
  12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19
  13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang
  14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup
  15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya)
  16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata)
  17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan
  18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.




Jumat, 24 Januari 2020

Berikut ini adalah petunjuk teknis pelaksanaan FLS2N tingkat Sekolah Dasar tahun 2020 yang berupa serangkaian aturan baru untuk peyelenggara dan peserta FLS2N yang akan mengikuti lomba tersebiut, berikut di bawah ini cuplikan beberapa point aturan.
Juknis FLS2N SD

Prosedur Seleksi

Seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

1.  Seleksi tingkat Kecamatan
1) Seleksi  dilaksanakan  oleh  Unit  Pelaksana  Teknis  Daerah  (UPTD)  Dinas Pendidikan Kecamatan.

2) Peserta seleksi adalah peserta didik SD atau yang sederajat baik negeri maupun swasta pada tahun ajaran 2019/2020 yang masih duduk di sekolah dasar dan berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2008 tahun serta memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Memiliki minat di bidang seni.
b) Pemenang seleksi tingkat kecamatan disertai Surat Keputusan Pemenang Kepala UPTD.
c) Belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD.

3) Penyelenggara  tingkat  kecamatan  membuat  Surat  Keputusan  Pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2.  Seleksi tingkat Kabupaten/Kota

1) Peserta seleksi tingkat Kabupaten/Kota adalah juara I dari hasil seleksi tingkat kecamatan;
2) Seleksi    tingkat    kabupaten/kota    dilaksanakan    oleh    Dinas    Pendidikan

Kabupaten/Kota;

3) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk panitia dan juri seleksi

FLS2N-SD tingkat Kabupaten/Kota dengan tugas sebagai berikut:

a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD.

b) Mengundang  Unit  Pelaksana  Teknis  Daerah  (UPTD)  Dinas  Pendidikan

Kecamatan untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat kecamatan. c) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi.
d) Menyusun jadwal kegiatan.

e) Membuat   Surat   Keputusan   pemenang   peringkat   I,   II,   dan   III   yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan                                                                                           Provinsi.
3.  Seleksi tingkat Provinsi

Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Peserta   seleksi   tingkat   provinsi   adalah   juara   I   dari   seleksi   tingkat Kabupaten/Kota;
2) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
3) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N- SD tingkat provinsi dengan tugas sebagai berikut:
a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD;
b) Mengundang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat Kabupaten/Kota;
c) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi;
d) Menyusun jadwal kegiatan;
e) Membuat   Surat   Keputusan  pemenang  peringkat  I,   II,   dan  III   yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

Kriteria Juri

1. Berasal  dari  lingkungan  akademisi  minimal  memiliki  gelar  kesarjanaan  S-1 (Pendidikan) Bahasa dan Sastra/Seni Tari/Seni Musik dan Sarjana Seni atau Kementerian/Lembaga;
2.   Praktisi Seni yang kompeten di bidangnya;
3.   Pernah menjadi juri lomba seni sesuai tingkatan lomba;
4.   Bersikap adil, independen, dan bertanggung jawab terhadap keprofesionalannya;
5.   Bekerja berdasarkan petunjuk teknis dari Direktorat Pembinaan SD.

Waktu dan Tempat

Tanggal :   03 s.d. 08 Pebruari 2020.
Tempat :   SD Negeri Lambelu, Kecamatan Bumi Raya


Pendanaan

1. Pendanaan   seleksi   di   tingkat   Kecamatan,   Kabupaten/Kota   dan   Provinsi dibebankan pada dana APBD tahun anggaran 2019.
2.    Pendanaan Penyelenggaraan FLS2N-SD Tingkat Nasional dibiayai dengan dana

Di atas hanya beberapa item aturan yang ada di juknis FLS2N 2020, untuk lengkapnya silahkan untuk download file juknis dalam bentuk file pdf.

Download Juknis FLS2N klik disini
Baca juga : RPP Kelas 6 Semester 2 Model Satu Lembar

Kamis, 16 Januari 2020

Juknis BOS 2020 Reguler Terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2019 merupakan juknis terbaru yang akan di berlakukan pada pelaksanaan tahun 2020 semester 2 tahun pelajaran 2019-2020.
juknis bos 2020 terbaru

Juknis akan merupakan pedoman realisasi dalam penyusnan dan perubahan RKAS sekolah penerima BOS reguler di ngeri maupun swasta. Juknis menjadi pedoman pemeriksaan oleh inspektorat daerah dan pertangungan jawaban keunagan atas pengelolaan BOS. Jadi juknis ini sanagat di butuhkan oleh setiap sekolah.

berikut link download juknis BOS reguler semester 2 tahun pelajaran 2019-2020 klik disini



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Rabu, 30 Oktober 2019

Raport Kurikulum 2013 Revisi 2018 Finising Aplikasi Juli 2019 Kelas 1 Sampai Kelas 6 Semester 1 dari Pak Martho yang mengalami perubahan pada penambahan jumlah mulok sampai 7 mata pelajaran. Tidak terkunci/tidak ada password yang harus anda isikan untuk menjalankan aplikasi raport tersebut, kecuali nama dan link khusus Pak Martho sebagai pencipta aplikasi, namun yang berkaitan dengan penilaian tidak ada yang di kunci.
RAPORT K13 2019

Raport ini benar-benar lengkap dan pada dasarnya bukan untuk raport akhir semester saja untuk digunakan raport K13 Kang Martho bisa di gunakan untuk pencatatan nilai harian siswa nilai PTS, raport PTS-pun bisa di cetak dengan aplikasi ini.

Sebagai ucapan terima kasih kita janganlah untuk memperjual belikan dan/atau membuka protek link web beliau. Untuk download silahkan klik link di bawah ini.




#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Jumat, 18 Oktober 2019

Kebijakan terbaru terkait BOS dari Permerintah pusat yakni memberikan Bantuan Operasional Sekolah versi baru atau tambahan dari BOS reguler sebelumnya, BOS baru ini di namakan dengan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan persyaratan yang berbeda, namun BOS Afirmasi dan Kinerja tidak menyasar seluruh sekolah, hanya yang dikelola oleh Pemerintah daerah atau sekolah negeri.
Bos KInerja

Sekolah Negeri di daerah pun tidak bisa mendapatkannya jika tidak memenuhi syarat dan kriteria yang telah di tentukan oleh kepmen tersebut. Untuk jelasnya ada dapat lihat kepmendikbud dan juknisnya daftar nama sekolah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2019 pada link download di bawah ini

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 320/P/2019

Lampiran I Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan Kinerja
Lampiran II Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan Kinerja

Kepmend dan Juknis

Kebijakan BOS Kinerja dan Afirmasi 9 Sept_tayang

#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Sabtu, 28 September 2019

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang 

Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 dikembangkan dengan memerhatikan faktor-faktor yang bersifat internal dan eksternal. Faktor yang bersifat internal terkait dengan aspek teknis pengembangan kurikulum, sedangkan faktor eksternal antara lain terkait kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui berbagai produk hukum seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, dan peraturan di bawahnya. Faktor eksternal lainnya adalah perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan sosial, budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, politik, dan hubungan antar bangsa yang semakin terbuka sebagai akibat globalisasi dan perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

TIK K13

Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Kurikulum 2013 dimanfaatkan sebagai alat pembelajaran (ICT for learning) yang terintegrasi pada semua mata pelajaran karena pada hakikatnya, saat ini semua kegiatan kehidupan termasuk pembelajaran, berbasis TIK. Untuk mewujudkannya warga sekolah seyogyanya memahami dan menerapkan TIK dalam pelaksanaan kegiatan di sekolah. Oleh karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengatur peran guru TIK sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013, yaitu membimbing peserta didik untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran, memberikan layanan/fasilitasi kepada sesama guru untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran dan memberikan layanan/fasilitasi kepada tenaga kependidikan untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK. 

Dewasa ini, pemanfaatan TIK sebagai alat pembelajaran dalam dunia pendidikan tidaklah cukup, karena saat ini dunia global telah memasuki era revolusi industri generasi keempat atau Revolusi Industri 4.0 (Industry Revolution 4.0/IR4.0) yang tidak dapat dihindari oleh bangsa Indonesia. IR4.0 menghadirkan sistem cyber-physical, dimana industri bahkan kehidupan sehari-hari mulai bersentuhan dengan dunia virtual yang berbentuk komunikasi manusia dengan mesin yang ditandai dengan kemunculan komputer super, mobil otonom, robot pintar, pemanfaatan Internet of Things (IoT), sampai dengan rekayasa genetika, dan perkembangan neurotechnology. Era ini menghadirkan teknologi disruptif (disruptive technology) yang menggantikan peran manusia. Mengacu pada https://www8.cao.go.jp/cstp/english/society5_0/index.html, manusia dalam bermasyarakat sudah memasuki era Society 5.0 di mana masyarakat hidup di dunia nyata dan sekaligus di dunia digital. 

Untuk mengikuti perkembangan tersebut di atas, sistem pendidikan Indonesia perlu memberikan Informatika sebagai dasar-dasar pengetahuan dan kompetensi yang dapat membentuk manusia Indonesia menjadi insan yang cerdas dan punya daya saing di kawasan regional maupun global. 

Beberapa pemikiran yang melandasi pentingnya Informatika diajarkan
kepada peserta didik antara lain sebagai berikut.
1. Di dunia digital modern yang dipenuhi dengan komputasi dan perangkat komputer, seseorang hendaknya bukan hanya pengguna di dunia yang tak dipahaminya, tetapi sebaliknya juga berperan serta secara aktif dan menguasai konsep dasar informatika.

2. Pemahaman konsep Informatika yang baik akan membuat peserta didik sejak usia dini dapat memanfaatkan sistem komputer dengan baik dan dapat memberikan solusi persoalan pada saat suatu sistem tak berjalan sebagaimana mestinya.

3. Warga dunia digital yang mampu berpikir komputasional akan mampu untuk memahami secara rasional tentang isu-isu terkait, seperti: hak kekayaan intelektual perangkat lunak, pencurian identitas, rekayasa genetika, kejahatan cyber, dan sebagainya.

4. Adanya standar dan framework kurikulum Informatika yang sudah dirilis dan diimplementasikan oleh negara maju, antara lain yang dirilis oleh Association for Computing Machinery (ACM), Computer Science Teacher Association (CSTA), dan lembaga nirlaba (code.org) maupun industri. 

Pada bulan Desember tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengakomodasi kebijakan diselenggarakannya Informatika sebagai muatan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan sebagai mata pelajaran (mapel) Informatika pada
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

1.2 Tujuan

Pedoman ini ditulis dengan tujuan agar dapat membantu semua pemangku
kepentingan agar: 
1. memahami pengertian, ruang lingkup, dan kedudukan Informatika pada
pendidikan dasar dan menengah; 
2. memahami konsep Informatika, muatan, dan perangkat kurikulumnya;
3. memahami proses pembelajaran yang diharapkan akan dilaksanakan;
4. mengetahui kriteria sekolah pelaksana mapel Informatika; dan
5. memahami prinsip, tahapan, dan strategi implementasi muatan/mapel
Informatika di sekolah. 

1.3 Sasaran 

Pedoman ini disusun bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan muatan/mapel Informatika, yaitu: (1) dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; (2) sekolah; dan (3) guru.

Lebih Lengkap : PEDOMAN IMPLEMENTASI MUATAN/MATA PELAJARAN INFORMATIKA  
KURIKULUM 2013


#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Selasa, 10 September 2019

Rilisnya aplikasi PMP untuk tahun pelajaran 2019/2020 menandakan akan dilakukan penilaian diri sekolah se nusantara yang telah menjadi agenda tahunan seluruh sekolah. Namun perilisannya kali ini sedikit berbeda karena penambahan jenis aplikasi yang kompitabel dengan Windows, Android, IOS, dan secara daring di browser, sehingga input jawaban kuisoner bisa di lakukan di gadget masing-masing responden.
PMP online

Sistem Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun 2019 Pendidikan Dasar dan Menengah versi 2019.09.01 telah selesai secara bertahap dan dapat dirilis pada tanggal 9 September 2019. Sistem Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun 2019 versi 2019.09.01 secara umum bertujuan untuk mendukung proses penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2019/2020.

Untuk itu secara teknis terdapat beberapa aplikasi utama pada Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dikdasmen Tahun 2019 yang dapat dibuka pada tautan di bawah ini:


  1. Laman baru PMP Dikdasmen: pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id. (Sebagai portal resmi informasi seputar Pemetaan Mutu Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah)
  2. PMP Online (EDS Daring): pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id:1745. (Login menggunakan akun Dapodik Sekolah)
  3. Manajemen PMP: pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id:2019. (Login menggunakan akun Dapodik Dinas dan LPMP)
  4. Supervisi Mutu PMP: pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id:8881. (Login khusus akun Pengawas menggunakan NIP)

Catatan:


  1. Aplikasi EDS Daring sudah menggunakan instrumen 2019 dan dapat diunduh pada menu Pusat Unduhan
  2. Aplikasi Manajemen PMP diperuntukkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota, serta LPMP dalam rangka mengelola pelaksanaan PMP, juga memberikan kontribusi informasi dan berbagi praktik baik yang akan dimuat pada laman PMP. Selain itu dapat digunakan untuk mengelola dan memantau pengawas dan progres PMP sekolah binaannya.
  3. Aplikasi Supervisi Mutu digunakan khusus oleh Pengawas dalam mengelola data kunjungan supervisi dan verval mutu sekolah binaannya.
  4. EDS pada saat ini hanya tersedia pada mode Daring (Online) dan akun yang digunakan semuanya bersumber dari Dapodik untuk Kepsek, PTK dan peserta didik, terkecuali Komite Sekolah ditambahkan pada aplikasi.
  5. EDS Offline masih dalam masa pengembangan sambil dilakukan penyempurnaan pada aplikasi.
  6. Portal Simulasi Bimtek Pemetaan Mutu Fasilitator Nasional kami tutup sementara dalam waktu 5-7 hari

Link download aplikasi dapodik Android, Windows, IOS (untuk windows dan IOS masih dalam pengujian)
Pengisian secara online (daring)


Minggu, 30 Juni 2019

Aplikasi SIPLah dan Sistem Elektronik BOS segera akn diluncurkan secagai syarat pelaporan pertanggungan jawaban sekolah terhadap penggunaan BOS yang terintegrasi dengan Dapodik. karena pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Maka untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen. 

Akun SIPlah dan SE BOS

Sampai saat ini permasalahan akun paling banyak pada bendahara yang belum mempunyai akun atau belum di lengkapi data bendahara di dapodik terlihat seperti data di bawah ini:

  1. Tidak ada tugas tambahan Kepala Sekolah = 1.446 sekolah (0,65%)
  2. Tidak ada tugas tambahan Bendahara = 179.200 sekolah (82%)
  3. Kepala Sekolah tidak memiliki akun = 47.822 sekolah (22%)
  4. Bendahara tidak memiliki akun = 182.503 sekolah (83%)

Untuk itu DIINSTRUKSIKAN kepada sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. (Daftar sekolah yang belum melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah dapat diunduh pada lampiran berita ini)

Tata cara untuk melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah


  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah

  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Kemudian masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

3. Lakukan validasi dan sinkronisasi.


Gunakan email untuk bendahara dan kepala sekolah, email yang aktif atau benar. Untuk mengecek status akun kepala sekolah dan bendahara sekolah untuk pengelolaan SIPlah dan SE BOS bisa di klik Lampiran 




baca juga : penjelasan tentang zonasi PPDB









#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS

Jumat, 28 Juni 2019

Kemendikbud RI menjelaskan sejumlah hal yang memicu permasalahan dalam penerapan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Penerapan sistem zonasi tahun ini menuai kritik sejumlah orang tua murid di beberapa daerah seperti Jawa Timur dan Jawa Barat. Bahkan di Jawa Timur, PPDB sempat dihentikan sementara. Tetapi ada juga daerah yang tidak mengalami masalah. 
zonasi ppdb

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menjelaskan sistem penerapan yang menurut aturan diserahkan oleh pemerintah daerah membuat pelaksanaan zonasi bisa saja berbeda dari satu daerah ke daerah lainnya. Tentu dalam Pelaksanaan yang berbeda membutuhkan sosialisasi lebih dari pemerintah daerah ke sekolah dan masyarakat dalam lingkup mereka. Hal ini jadi salah satu yang kurang dimaksimalkan.

"(Sosialisasi) tidak sampai ke masyarakat," kata Hamid di kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

"Sosialisasi ke level sekolah dan kepala dinas itu adalah kewajiban dinas-dinas. Beberapa dinas sudah melakukan dengan baik sehingga di sejumlah daerah masyarakat sudah paham bahwa masa transisinya tiga tahun jadi 2017, 2018, 2019," ujarnya. 

Kersiapan tiap pemerintah daerah dalam menentukan zona juga menjadi penyebab permasalahan. 

Menurut Hamid, pra menetapkan zona, pemda seharusnya memperhatikan lebih cermat terkait beberapa faktor seperti pendataan penduduk, jarak sekolah, dan akses sekolah dari sejumlah daerah. Artinya, menurut dia sejumlah pemerintah daerah belum siap menghadapi masa beralihan aturan ini. 



Lebih lanjut, soal pendataan penduduk, Hamid berkata pemda tidak mempersiapkan dengan baik untuk mendata jumlah calon peserta didik yang akan masuk SD, SMP maupun SMA. Pemda juga menurut Hamid belum menghitung lebih lanjut soal daya tampung sekolah negeri yang dimiliki di setiap wilayah. 

"Ketika tahu peta sekolahnya seperti apa, seperti apa daya tampungnya, seperti apa, berapa siswa yang mau masuk, kan harus melakukan apa semacam exercise apakah daya tampungnya lebih besar dari yang mau masuk atau daya tampungnya lebih kecil," kata Hamid. 

Ia kemudian menjelaskan salah satu contoh masalah kesiapan pemerintah daerah di Jawa Timur, tepatnya di Surabaya. Di daerah ini terjadi unjuk rasa dari masyarakat dan mahasiswa menuntut penghentian sistem zonasi.

Hamid berkata selama penerapan masa transisi sejak 2017, Surabaya belum menerapkan sistem zonasi, bahkan hingga tahun lalu. Hal ini lah yang menurut Hamid menyebabkan Surabaya tidak siap hingga waktu transisi akan berakhir pada tahun ini. 

"Surabaya itu kan tahun lalu masih belum dilaksanakan secara penuh, basis masih tetap saja nilai itu, sekarang sudah habis masa transisi dan harus melaksanakan. Oleh karena itu dia baru bergejolak. Tahun lalu kan dua tahun kan saya nangani juga transisi di Depok, kemudian kota Tangerang," tuturnya.
sumber : cnnindonesia.com


Senin, 24 Juni 2019

Berikut ini adalah petunjuk teknis atau juknis BOS terbaru dari perubahan juknis BOS Permendikbud nomor 3 tahun 2019 dengan perubahan terabru Permendikbud nomor 18 tahun 2019.

Junis BOS 2019



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS

Kamis, 30 Mei 2019

Kemendikbud akan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler secara transfaran. Untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif dalam pengelolaan dana BOS, saat ini tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS.
BOS Online

Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.

Merujuk Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara online atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara online harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara online. 

SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Online (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.

Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.

Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

I. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah

  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

II. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah

  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

III. Lakukan validasi dan sinkronisasi


#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS

Rabu, 15 Mei 2019

ilustrasi ujian un

Berikut ini adalah juknis penulisan ijazah terbaru yang dapat anda download ke pc/laptopnya. Juknis 2019 bernomor 0038/D/HK/2019 merupakan petunjuk tata cara atau aturan dalama penulisan ijazah siswa yang tekah di nyatakan lulus pada tahun pelajran 2018 / 2019 untuk semua jenjang sekolah mulai dari SD/MI SMP/MTs SMA/MA.

Demikian artikel ini, semoga bisa membantu, jika ada kerusakan link download silahkan komentar di bawah agar kami bisa mengetahui dan akan segera memperbaiki link nya, terima kasih.



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS

Kamis, 11 April 2019

Dapodikdas 2019.e
Ditemukan beberapa bug oleh pengguna dapodikdas yang telah di laporkan oleh beberapa operator maka teknisi dapodikdas segera melakukan perbaikan untutk menutup bug sebagai pembaruan yang akan dijelaskan di bawah tulisan ini, versi pembaruan ini bernama dapodikdas 2019.e. Untuk operator sekolah yang telah instal versi 2019.c dan 2019.d bisa langsung update ke 2019.e. Caranya bisa secara online, langsung dari menu pembaruan aplikasi dapodikdas atau mealalui instalansi patch 2019 yang bisa di download melalui link paling bawah tulisan ini. Jika ada perubahan atau pernaikan data sekolah di dapodikas, sebaiknya di di sinkron terlebih dahulu sebelum pembaruan ke 2019.e.

Tata cara melakukan pembaruan secara Online sebagai berikut:


  1. Pastikan komputer terkoneksi internet.
  2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c atau Versi 2019.d.
  3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
  4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2019.e) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
  5. Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  6. Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
  7. Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).


Tata cara melakukan pembaruan Online Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.e sebagai berikut:


  1. Unduh file PATCH 2019.e pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau pada bagian Lampiran pada berita ini.
  2. Jika sudah terinstall Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c atau Versi 2019.d maka dapat langsung melakukan installasi Patch Versi 2019.e tanpa harus melakukan Uninstall Aplikasi Dapodikdasmen.
  3. Lakukan installasi sampai dengan selesai.
  4. Lakukan refresh (Ctrl + F5).


Berikut adalah daftar pembaruan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.e:


[Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menampilkan GTK pada Manajemen Pengguna
[Perbaikan] Perbaikan bugs pengisian lintang dan bujur pada menu DUDI
[Perbaikan] Perbaikan bugs pada rombongan belajar untuk tingkat TKLB pada bentuk pendidikan SLB
[Perbaikan] Perbaikan bugs validasi pada saat mendeteksi No Kitas untuk peserta didik warga negara asing
[Perbaikan] Perbaikan bugs sinkronisasi untuk pengiriman pada kelompok mata pelajaran muatan sekolah
[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat menampilkan daftar peserta didik
[Perbaikan] Perbaikan nama kelompok mata pelajaran Ekstensi Team Teaching (Kejuruan) menjadi Kejuruan pada profil GTK
[Perbaikan] Perbaikan validasi untuk mengecek rasio rombel terhadap jumlah peserta didik
[Perbaikan] Perbaikan validasi NIK khusus untuk peserta didik yang tinggal di panti asuhan tidak diwajibkan
[Perbaikan] Perbaikan security sinkronisasi
[Pembaruan] Penambahan validasi untuk medeteksi nama mata pelajaran pada pembalajaran jika lebih dari 50 karakter

Patch Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.e

#honorer #Guru #sertifikikasi

Selasa, 15 Januari 2019

SURAT EDARAN
Yang terhormat,


  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota


Di Seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Melalui Surat Nomor 0183/D.D1/PR/2019 Tanggal 08 Januari 2019, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan tentang pelaporan DAK Tahun 2018. Disampaikan dengan hormat kepada Pengelola DAK Fisik dan DAK Non Fisik Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota untuk segera melakukan pemutakhiran data laporan untuk Triwulan I, II, III dan IV Tahun 2018. Pelaporan dilakukan secara daring/online sebelum Tanggal 31 Januari 2019 dengan dialamatkan pada:

  • DAK Fisik melalui simdak.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  • DAK Non Fisik (BOS) melalui bos.kemdikbud.go.id (Pengelola BOS Dinas Pendidikan Provinsi).


Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui email subbag.eppa@kemdikbud.go.id .

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Surat edaran dapat diunduh pada lampiran berita ini.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen



LAMPIRAN

Unduh Surat Sekretaris Dirjen Dikdasmen Tentang Pelaporan DAK Tahun 2018


#honorer #Guru #sertifikikasi

Kamis, 11 Oktober 2018

Sejak digulirkan tahun 2014, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di Sekolah Dasar dan Menengah mengalami berbagai problematika dalam penerapannya. Hal ini secara umum disebabkan oleh perbedaan persepsi pengelola satuan pendidikan dalam memahami isi Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Panduan Pembinaan Pramuka SD

Beberapa perbedaan persepsi yang dimaksud antara lain: (1) anggapan bahwa jika telah mewajibkan peserta didik menjadi pramuka di Gugus Depan berarti telah melaksanakan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan; (2) anggapan bahwa jika telah menerapkan salah satu model kegiatan antara blok, aktualisasi, dan reguler dianggap sudah menerapkan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan; (3) Guru, dalam hal ini wali kelas meminta nilai kepada pembina pramuka untuk mengisi rapor Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan; (4) Permendikbud nomor 63 tahun 2014 dinilai belum mengatur secara teknis penerapan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di sekolah.

Di sisi lain, yang dikehendaki dalam Permendikbud Nomor 63 adalah Pendidikan Kepramukaan sebagai wahana penguatan psikologis-sosialkultural (reinforcement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan
kecakapan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-4) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi  sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.

Pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam kurikulum 2013 tersebut dapat diwujudkan melalui integrasi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Melalui kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik dapat menemukan dan mengembangkan potensinya, serta memberikan manfaat sosial yang besar dalam mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu, kegiatan ekstrakurikuler dapat memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas peserta didik yang berbedabeda.

Pedoman pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014. Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana yang dimaksud dalam Permendikbud ini dikelompokkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik, yakni Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler pilihan meliputi kegiatan yang mengacu pada minat, bakat, serta kemampuan peserta didik sesuai pilihannya.

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan yang selanjutnya disingkat EWPK bertujuan agar peserta didik kuat karakter spiritual dan sosial, mantap kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, dan kokoh kecakapan diri sehingga peserta didik kelak mampu hidup di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, EWPK juga dilaksanakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter bagi peserta didik.

Di dalam pelaksanaan EWPK juga dibangun pembiasaan diri positif melalui kegiatan rutin berupa upacara pembukaan dan penutupan latihan untuk menumbuhkan budi pekerti. Penumbuhan budi pekerti menjadi sangat penting dilaksanakan agar generasi Indonesia kelak menjadi generasi yang kuat kemanusiawian dan kebangsaannya. Di samping kewajiban peserta didik dalam bidang akademis yang tercakup dalam kurikulum termasuk kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan pembiasaan yang nonkurikuler dirasakan mampu membentuk peserta didik sebagai sosok yang lengkap antara sikap, pengetahuan, dan keterampilannya. Untuk itu, diperlukan pembiasaan yang terus-menerus, menyenangkan, dan tersistem.

TUJUAN PANDUAN

Panduan ini sebagai petunjuk teknis bagi kepala sekolah, guru dan pembina pramuka yang bukan guru dalam melaksanakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan sesuai dengan tugas, fungsi, dan perannya masing-masing.


Sabtu, 25 Agustus 2018

UPB SDN 33-III Air Tenang, Kerinci]

Pedoman Upacara di Sekolah Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dikeluarkan agar pelaksanaan menjadi lebih baik dan sama dalam tata upacara itu sendiri, sehingga tidak terjadi lagi perbedaan-perbedaan antar sekolah dalam sistem pelaksanaan upacara yang di laksanakan setiap senin hari efektif belajar atau dalam upacara hari besar nasional.


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2018
TENTANG

PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera adalah Sang Merah Putih.

3. Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.

4. Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.

5. Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.

6. Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah.

7. Pembawa Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.

8. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

9. Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

10. Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

11. Pemimpin Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

12. Kelompok Pengibar Bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

13. Kelompok Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Pasal 2

(1) Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:

a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b. hari Senin; dan
c. hari besar nasional.

(2) Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi:
a. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
b. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; c. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Pasal 3

Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:

a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Pasal 4

Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:
a. pejabat Upacara;
b. petugas Upacara; dan c. peserta Upacara.

Pasal 5
Pejabat Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. Pembina Upacara;
b. Pemimpin Upacara;
c. Pengatur Upacara; dan d. Pemandu Upacara.

Pasal 6

Petugas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi:

a. Pembawa Naskah Pancasila;
b. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
c. Pembaca Teks Janji Siswa;
d. Pembaca Doa;
e. Pemimpin Lagu/Dirigen;
f. Kelompok Pengibar Bendera; dan g. Kelompok Paduan Suara.

Pasal 7

Peserta Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:

a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. guru;
d. tenaga kependidikan;
e. peserta didik; dan/atau f. tamu undangan.

Pasal 8

Susunan acara Upacara meliputi:

a. acara persiapan yang terdiri atas:

1) setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan. b. acara pokok yang terdiri atas:

1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;

5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;
7) pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
8) pembacaan teks janji siswa;
9) amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara. c. acara penutupan yang terdiri atas:

1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.

Pasal 9

(1) Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, PembinaUpacara:

a. menerima penghormatan dari peserta Upacara;
b. menerima laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
e. menyampaikan amanat.

Pasal 10

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah Pemimpin Upacara bertugas:

a. menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara; c. menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara; d. menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f. membubarkan peserta Upacara atas perintah PembinaUpacara.

Pasal 11

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, PengaturUpacara bertugas untuk:
a. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.

Pasal 12

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemandu Acara bertugas untuk:

a. membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan
b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.



Pasal 13


Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Naskah Pancasila bertugas untuk:

a. membawa naskah Pancasila; dan
b. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.

Lebih lengkapnya silahkan download permen pedoman upacara bendera di sekolah

Sabtu, 18 Agustus 2018

Formulir Pendaftaran Siswa Sesuai Dapodikdasmen 2019 diperlukan untuk pengisian dapodikdasmen 2019 yang mengalami beberap perubahan atau penambahan isian yang diperlukan, selain penyesuaian formulir pendaftaran peserta didik terdapat juga perbuhan pada pendaftaran/formulir Pendidik dan tenaga kependidikan, formulir sekolah, formulir sarpras dll.
formulir peserta didik

Penyesuaian formulir akan sangat di butuhkan agar entry data pada aplikasi dapodikdasmen bisa valid jika tidak valid maka sinkronisasi data dapodikdasmen sekolah dengan tabulasi pusat tidak bisa dilakukan.

Pendataan secara berkala berguna juga untuk melakukan update data terbaru yang di miliki sekolah seperti kerusakan sarpras, perubahan gaji berkalala dan kepangkatan PTK, yang harus di sesuaikan dengan kondisi terbaru, sebagaimana tujuan dapodikdasmen salah satunya memperbarui kondisional guru, siswa, sekolah dll. Sehingga program bantuan peningkatan kualitas pendidikan menjadi lebih tepat sasaran.

Bagi guru sertifikasi berguna untuk melaporkan tugas dan tugas tambahannya yang akan berdampak pada penerimaan TPG.

Berikut link download formulir dapodikdasmen :

  1. Download Formulir Sekolah Dapodikdasmen 2019
  2. Download Formulir Peserta Didik Dapodikdasmen 2019
  3. Download Formulir GTK Dapodikdasmen 2019
  4. Download Formulir Sarpras Dapodikdasmen 2019


Password : www.infoptk.com

Selasa, 14 Agustus 2018

Pengisian PMP cukup melelahkan para operator sekolah dalam entry dapodik untuk itu di perlukan bantuan orang lain untuk mengentry isi kuisioner yang diberikan oleh responden. Jika tenggat waktu pengisian semakin dekat tentu akan memaksa ops harus selesai dengan cepat sebelum waktu pengiriman di tutup.
Cara Isi Kuisioner PMP dengan Banyak Laptop secara Bersamaan

Berikut ini adalah video tutorial sharing aplikasi PMP dengan lebih 1 Laptop/PC. pengaturan pertama di lakukan pada laptop yang terinstal aplikasi PMP kedua baru laptop lainnya bisa di gunakan sampai 5 laptop atau lebih jika di perlukan.



Jika masih terdapat kendala silahkan tuliskan di komentar akan sama-sama kita jawab baik admin atau pembaca lainnya.

Selasa, 07 Agustus 2018

Minat masyarakat di Kota Bekasi untuk menyekolahkan anaknya di Sekolah Dasar Islam belakangan ini semakin tinggi. Karena itu tidak heran jika dalam beberapa tahun terakhir lembaga pendidikan berbasis agama ini terus bermunculan.

“Ini karena kemauan masyarakat,” kata Kepala Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi Ayung Sardu Dauly, Kamis (2/8).
pesantren

Ayung mengatakan, mayoritas sekolah dasar swasta di Kota Bekasi didominasi sekolah Islam. Misalnya saja di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, dari 24 sekolah dasar swasta 11 di antaranya adalah sekolah Islam.

Sementara itu di Bekasi Barat, jumlah sekolah dasar swasta mencapai 28 yang 19 di antaranya sekolah Islam. Begitu juga dengan di Kecamatan Bekasi Selatan, dari 24 sekolah dasar swasta, 15 di antaranya sekolah Islam.

“Kalau SMP dan SMA Islam, pertumbuhan tidak signifikan,” kata Ayung.

Sebagian besar orang tua memilih sekolah dasar Islam karena ingin anaknya mendapat pelajaran agama di tingkat dasar, agar sekalian belajar mengaji, karena pelajaran agama lebih banyak,” kata Cicih, warga Taman Wisama Asri, Bekasi Utara. Menurutnya, pendidikan agama sangat penting untuk membentuk karakter anak. Karena itu, pada tingkat lanjutan berencana menyekolahkan anak ke sekolah negeri.

“Tidak masalah di sekolah dasar bayar, nanti ketika SMP ke sekolah negeri yang gratis,” tandasnya.

sumber : jpnn.com

Popular Posts