Selasa, 14 April 2015

Single salary system atau Sistem penggajian tunggal akan diterapkan bagi PNS. Sistem ini disebut lebih ‘mensejahterakan’ bagi aparatur karena bersandar pada standar kelayakan hidup. Dari simulasi sederhana, gaji PNS tertinggi bisa mencapai Rp57 juta per bulan. Sedangkan gaji terendah Rp4 juta. 
uang gaji

Single salary system mengakumulasi semua jenis pendapatan PNS. Sistem ini didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan. Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini. Karena sistem penggajian PNS saat ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.

Penggajian tunggal, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade satu hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10. Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih minimal sekira Rp 5,4 juta. Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya bakal menerima penghasilan bersih hingga Rp57,2 juta.

Tiap grade dan step bakal meningkatkan besaran gaji dari hasil kinerja seorang abdi negara. Jadi sistem penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan pada bobot dan grade setiap PNS.
“Jika diterapkan sistem ini akan membangkitkan semangat kerja para ASN. Seseorang yang menginginkan gaji besar harus giat dan lebih semangat bekerja. Kalau kinerja baik, maka gajinya juga baik. Demikian sebaliknya,” kata Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja, ketika ditemui di Kantor KemenPAN-RB.
Penerapan single salary system hingga kini masih dibahas lintas kementerian. Yakni, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Penerapan single salary system masih dibahas ya. Juga belum ada hasil perkembangannya,” sebut Setiawan.

PNS harus bisa bersabar. Karena semua yang berhubungan dengan wacana kenaikan gaji, tunjangan dan lain sebagainya masih dalam pembahasan dan akan secepatnya bakal ditetapkan. 
“Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, payung hukumnya masih belum diketuk. Jadi sabar saja, yang pasti menurut pak menteri untuk kesejahteraan PNS akan lebih ditingkatkan,” ujarnya.

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang sistem penggajian

Diketahui, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sistem penggajian baru hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Gaji pokok ASN semuanya sama dan tidak ada bedanya antar intansi pusat maupun daerah. Yang menjadi pembeda adalah tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.

Menanggapi hal tersebut, Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya terus menggodok masalah kenaikan gaji. “Kalau kenaikan berkala untuk menyesuaikan dengan kenaikan inflasi, terus jalan pembahasannya. Tapi untuk kenaikan yang lain belum ada‎,” tutur Setiawan.

0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Popular Posts