Selasa, 31 Maret 2015

Permasalahan yang Paling Sering Terjadi di Lembar Info PTK - Inilah permasalahan sering terjadi dengan lembar info ptk yang menjadi data jadi invalid sehingga SKTP atau SK Dirjen tertuda untuk keluar. berikut kesalahan yang sering terjadi dan solusi untuk meperbaikinya. Sebelumnya buka dulu Lembar Info PTK
infoptk

JJM Tidak Memenuhi Syarat.

Permasalahan  ini terjadi karena Jumlah jam yang kurang atau tidak linier, kalau guru kelas harus 25 Jam per minggu.

NUPTK Bermasalah.

Permasalahan ini menyangkut Nomor NUPTK silahkan cek lagi nomor NUPTK yang ada di aplikasi Dapodik siapa tau ada kesalahan dalam pengentrian.

NUPTK yg dientri berbeda dgn Database.

Permasalahan ini muncul ketika Nomor NUPTK yang di entri berbeda dengan yang ada di database dapodik.

Sekolah Induk Tidak diketahui.

Masalah ini muncul karena PTK tidak memberi centang di sekolah induk sehingga data yang masuk masih mengambang.

Riwayat Pendidikan Tidak diisi.

Kasus ini muncul karena data riwayat Pendidikan tidak di isi atau belum lengkap pengentriannya, biasanya harus memasukkan jenjang SD sampai sekolah terakhir.

Tempat Tugas tidak diketahui

Masalah ini muncul karena tidak menentukan tempat tugas mengajar, silahkan cek kembali data rinci guru.

Tidak ada sekolah induk dipilih (dicentang).

Masalah ini muncul karena PTK tidak memberi centang di sekolah induk sehingga data yang masuk masih mengambang.

Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru.

Masalah ini terjadi ketika jenis ptk guru tapi yang di entri bukan sebagai guru atau fungsi jabatan lain.

Memasuki Usia Pensiun.

Masalah ini muncul karena Guru yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun

Tugas Tambahan Tidak Valid

Kasus ini terjadi saat guru memiliki tugas tambahan namun tidak valid atau linier.

Sudah Pensiun.

Kasus ini muncul karena Guru sudah pensiun

Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru

Masalah ini terjadi ketika jenis ptk guru tapi yang di entri bukan sebagai guru atau fungsi jabatan lain.

Riwayat gaji berkala dan Kepangkatan belum benar.

Pengentrian Riwayat gaji berkala dan kepangkatan belum benar sehingga menyebabkan kesalahan ini terjadi silahkan perbaiki di point tersebut penulisan Nomor SK dan tanggal SK jangan sampai keliru.

Sumber Gaji tidak jelas (lainnya).

Sumber gaji yang di pilih mungkin tidak sesuai dengan jabatannya

Tidak ada sekolah induk dipilih (dicentang)

Masalah ini muncul karena PTK tidak memberi centang di sekolah induk sehingga data yang masuk masih mengambang.

PKG

PKG belum di entry

Guru Honorer Tak Berkompetensi Jangan Harap Diangkat CPNS - Pemerintah kali ini masih bersiteguh bahwa guru di Indonesia masih cukup walaupn sebelumnya ketua PGRI Sulistyo menyatakan bahwa Pemerintah tidak punya data akurat tentang kebutuhan guru sebenarnya. Pemerintah masih pada pendirian bahwa guru cukup, sebagaimana Infoptk.com lansir dari JPNN.com. (baca juga : Materi yang Akan di Tes CAT Honorer K2)

Honorer Demo

Guru honorer yang tidak berkompetensi jangan berharap bisa diangkat CPNS.  Pasalnya, ini hanya guru yang memiliki kompetensi yang bakal diangkat menjadi CPNS."Sebenarnya guru kita cukup, cuma penyebarannya tidak merata," kata Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Dasar saat konpres di rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan, Senin (30/3).

Hamid yang juga merangkap Plt Sekjen Kemendikbud ini menyebutkan, masalah yang dihadapi saat ini adalah adanya tuntutan guru harus PNS. Apalagi sepertiga guru SD adala honorer. (baca juga : Info Honorer K2 Terbaru FHK2I Tolak di Tes Lagi)

"Jumlah guru honorer kita adalah 512 ribuan dari 1,6 juta guru di Indonesia. Kalau pengangkatan guru didasari kompetensi fine-fine saja. Masalahnya para kepsek mengangkat guru meski tidak jelas kompetensinya," tuturnya.

Hamid menambahkan, guru honorer ini kemudian dibayar dengan dana BOS sekitar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. Namun, guru honorer itu selalu teriak honornya kecil. Padahal, Pemda memang tidak menganggarkan honor mereka. (baca juga : Apakah Perbedaan PNS dengan PPPK)

"Inikan masalahnya ada di kepsek, kenapa tetap mengangkat honorer padahal sudah ada aturan tidak boleh angkat honorer lagi," tegas Hamid.

#honorer

Senin, 30 Maret 2015

Inilah Daftar Guru Sudah Terbit SKTP Serta Guru Belum Valid Data - Dalam mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik di tahun anggaran 2015 terdapat 2 mekanisme yakni mekanisme transfer dana pusat dan mekanisme transfer melalui daerah.

Daftar guru bersertifikat pada status valid dan invalid hasil sinkronisasi dapodikdas, yang dipublikasikan oleh admin p2tk dikdas, semoga bisa menjadikan bahan periksa, silahkan download atau unduh pada tautan dibawah, jika ada kesalahan maka lakukan perbaikan lewat dapodik. [baca juga : Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS]

Berikut data guru bersertifikat pendidik yang disertai dengan hasil verifikasi dan validasi dari data yang dikirimkan melalui sinkronisasi aplikasi Dapodikdas dengan beberapa status dokumen SKTP di antaranya :

1.   Belum Memenuhi Syarat
2.   Menunggu Validasi/Verifikasi
3.   Data Siap di-SK-an
4.   Data Sudah SK.
SKTP Guru 2015
Klik pada gambar untuk memperbesar

Bagi beberapa data guru bagi guru PNS maupun Non PNS yang belum valid (belum terisi dengan benar, belum lengkap, atau perlu diperbaiki) terdapat beberapa keterangan data di antaranya :

1. Belum Verifikasi GTT.
2. JJM Tidak Memenuhi Syarat.
3. Perlu Verifikasi Status Kepegawaian.
4. Guru Bantu Pusat Tidak Ada SPK.
5. Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
6. Sumber Gaji tidak jelas (lainnya).
7. Tugas Tambahan Tidak Valid.
8. NUPTK Bermasalah, NUPTK yang dientri berbeda dengan Database.
9. Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
10. Sekolah Induk Tidak diketahui.
11. JJM Tidak Memenuhi Syarat.
12. Tidak ada sekolah induk dipilih (dicentang).
13. Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru.
14. Memasuki Usia Pensiun.
15. Tempat Tugas tidak diketahui.
16. Dan lain-lain

Untuk perbaikan data PTK yang belum valid mekanismenya tetap melalui sinkronisasi aplikasi Dapodikdas oleh masing-masing operator sekolah bersangkutan.

Untuk mengetahui daftar PTK dari masing-masing mekanisme di atas dari seluruh Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dapat diketahui dari links yang telah dipublikasikan oleh Bpk. Ibnu Aditya Karana (P2TK Dikdas) pada masing-masing tautan di bawah ini :

1. DAFTAR GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK MELALUI DANA PUSAT (NON PNS SD, NON PNS SMP DAN SLB), BISA DI DOWNLOAD :
Link Alternatif Klik Download Daftar Guru Bersertifikat

2. DAFTAR GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK MELALUI DANA TRANSFER DAERAH (PNS SD DAN SMP), BISA DI DOWNLOAD :  Daftar Data Guru Bersertifikat Pendidik TPP Dana Tansfer Daerah.

Agar lebih lengkap lagi juga tak salah untuk melakukan cek data pada INFO PTK agar lebih detail tentang masalah yang dialami.

#sertifikasi



Guru Tidak Bersetifikasi dan Sarjana, Saip-siap Untuk di Parkirkan - Anggapan menjadi seorang guru adalah mudah dan gampang akan segera sirna, pada akhir tahun 2015 ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera mengeksekusi UU Guru dan Dosen, Standar sebagai guru adalah seseorang yang telah bersertifikat pendidikan dan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal Sarjana. Amanah UU tentang Guru dan Dosen akan di terapkan secara penuh.

sertifikat guru


Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015, jika tidak mereka dilarang mengajar, ini agar indeks kompetensi guru jelas.

"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru," kata Syawal yang Infoptk.com lansir dari JPNN (30/03/2015). (Baca juga: Inilah Daftar Guru Sudah Terbit SKTP Serta Guru Belum Valid Data)

Syarata mendapatkan sertifikat Profesi Pendidik, guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Setelah itu, guru mendapat gelar profesi dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional. 

Semoga dengan pemberitaan ini guru di nusantara untuk segera meyelesaikan pendidikan kesarjaananya agar tunjangan profesi pendidik tidak batal dan bisa mengajar ke dalam kelas, demi kepentingan sekolah, siswa, dan guru bersangkutan.

Minggu, 29 Maret 2015

Jadwal Tes CPNS 2015 Umum, Honorer Beserta Kuota - Pemerintah bakal menyelenggarakan seleksi CPNS dari jalur umum dan honorer kategori dua (K2) pada tahun 2015 ini. Tes CPNS yang rencananya digelar sekitar bulan Agustus-September tahun 2015 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, pemerintah tengah menghitung jumlah kebutuhan pegawai di seluruh instansi. Pemerintah tetap merujuk pada moratorium CPNS.
Pelaksanaan Simulasi Cat 2015

Moratorium Terbatas

Seperti Infoptk.com lansir dari JPNN.com "Moratorium CPNS tetap jalan, namun sifatnya terbatas. Moratorium tidak menyasar jabatan-jabatan yang masih dibutuhkan. Antara lain tenaga pendidik, kesehatan serta tenaga fungsional tertentu seperti jaksa, penyuluh, dan lainnya," kata Setiawan, Jumat (27/3). Kuota yang disiapkan akan mengikuti jumlah pensiun. Tahun ini, diperkirakan ada sekitar 75 ribu-100 ribu PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP). Namun, jumlah itu akan dipetakan lagi. (Baca juga : Honorer K2 Yang Tidak Lulus 35 Tahun ke Atas Jadi Prioritas)

Setiawan menambahkan "Jadi bukan berarti 100 ribu PNS yang pensiun lantas kami angkat juga 100 ribu. Kami lihat dulu yang pensiun ini ada di jabatan mana,"

Zero growth

Kalau jabatan tenaga administrasinya yang sedikit, otomatis kuota CPNS tahun ini juga banyak. Sebaliknya, bila tenaga administrasinya banyak, kuota CPNS tahun ini akan mengecil karena yang dimoratoriumkan adalah administrasi. "Kalau disesuaikan dengan semangat zero growth, otomatis kuota CPNS yang direkrut akan berkurang mengikuti jumlah pensiun. Namun, itu tidak pakem. Artinya, kuotanya bisa kurang dari jumlah PNS yang pensiunnya. Jadi, kalau yang pensiun tahun ini sekitar 100 ribu, tidak akan mungkin lebih dari itu kuota CPNS baru," tuturnya.

Demikianlah Pos tentang Jadwal Tes CPNS 2015 Umum, Honorer Beserta Kuota semoga dapat membantu.Untuk menambah kejelasan tentang CPNS dan Honorer ikuti Kategori CPNS dan Honorer di Infoptk.com 

Validasi yang ditampilkan dalam web

29 Validasi Dapodik yang Perlu Dicermati Untuk Menghindari Data Invalid - Data pokok pendidk (dapodik) yang tersimpan di website dapo.dikdas.kemdikbud.go.id adalah system untuk mendeteksi data dalam server dapodik yang diduga invalid dari sisi kelengkapan atribut isian, kewajaran data dan kemutakhiran data.Terdapat 29 validasi yang ditampilkan yang dijelaskan Data Pokok Pendidikan Dasar 2015  Direktorat Jendral Pendidikan Dasar.  Nama PD Kosong atau Tanpa huruf Vokal (Solusi Data NISN berbeda dengan hasil Verval). Baja juga : Cek Dapodik 2015 ! (NRG)

Validasi ini berguna mencari data peserta didik dengan nama kosong tetapi memiliki data lain selain nama atau peserta didik tanpa huruf vocal (a,i,u,e,o). Perbaiki data pada aplikasi dapodik Operator Sekolah lakukan sync dan pastikan nama Peserta didik sudah sesuai dengan dokumen yang legal.

Menu Validasi bebagai berikut:


29 Validasi

Sinkron Terakhir = 20132 

Validasi sekolah yang belum melakukan pengiriman lebih dari semester 2 tahun ajaran 2013/2014 (20132), sekolah yang melakukan pengiriman terakhir di 20132 akan segera di hubungi oleh Operator Pusat dengan mengkonfirmasi ke aktifan sekolah tersebut di Kabupaten/Kota
Catatan : Pastikan telah memilih Periode Tahun ajaran yang sesuai dengan yang berjalan saat ini.Lakukan pengiriman agar data sekolah terupdate.

Bukan Pelaksana Kurikulum 2013 – Pilihan Kurikulum salah 

Bagi sekolah yang tidak masuk kedalam daftar sekolah yang melanjutkan Kurikulum 2013 dapat kembali melaksanakan kur-ktsp.Jika masih ada sekolah yang tidak masuk daftar tetapi melakukan pengiriman akan masuk kedalam validasi.

Sekolah yang harus menggunakan kurikulum KTSP akan muncul notifikasi. baca Cara Cek Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013. Catatan : Sekolah yang tidak dapat melanjutkan kurikulum 2013 telah mendapat pemberitahuan saat melakukan Patch aplikasi dapodik versi 3.0.3 setelah melakukan sinkronisasi.

Rombel tanpa wali kelas

Pastikan pengisian rombel telah di inputkan dengan benar pastikan Wali kelas di Rombel tersebut telah di pilih. Catatan : Jika ada sekolah yang terkena validasi ini silahkan lakukan perbaikan data pada aplikasi pastikan pemilihan Wali kelas dengan baik dan benar.

Status Honor mengisi pangkat golongan

Data Ptk dengan status Honorer atau Guru Honor tidak dapat mengisikan Pangkat Golongan yang seharus nya diisikan Guru PNS atau Pun Non- PNS. Jika terdapat guru honor dengan Pangkat golongan maka data sekolah tersebut akan terkena validasi dari pusat. Catatan : Guru dengan status Honorer sekolah tidak dapat mengisi pangkat golongan.Jika ada silahkan perbaiki pada aplikasi dapodik.

Usia PTK Tidak Wajar

Pengisian Tanggal lahir pada data Dapodik sangat berpengaruh walau tidak signifikan tetapi untuk PTK yang berstatus PNS sangat berpengaruh kepada Pesiun PTK tersebut.Kesalahan tanggal lahir akan berpengaruh pada pengecekan Info PTK atau Laporan Tunjangan.
Catatan : Perbaiki data pada aplikasi dapodik di table PTK pastikan pengisian tanggal lahir sudah sesuai dengan Kartu identitas PTK.

Kepsek Ganda


Kepala sekolah ganda dapat terjadi pada pengisian aplikasi dapodikdas.Keselahan ini biasa terjadi karena:

  •     - Mutasi PTK
  •     - Double pengisian Tugas tambahan

Catatan :

  • Jika Kepsek sudah tidak aktif silahkan isikan TST.
  • TST = Tanggal Selesai Tugas
  • TST hanya diisikan ketika PTK sudah tidak aktif
  • Menyangkut tunjangan berikut Validasi Pengisian Data untuk Tunjangan

Nama PTK tanda Baca atau Simbol

Penginputan nama ptk sesuaikan dengan Tanda pengenal yang dimiliki PTK (KTP/Akta Lahir/Ijazah).Jika ada kesalahan segera perbaiki pada aplikasi dapodikdas di table PTK. Jika ada nama PTK yang menggunakan simbol contoh (?) maka akan masuk kedalam validasi.
Catatan : Laporkan keaktifan sekolah kepada Dinas kab/kota agar data progres pengiriman tidak terhambat.

Nama Sekolah Sama dalam 1 Kecamatan

Persamaan nama sekolah dalam satu kecamatan dapat terjadi dikarenakan:
1 sekolah memiliki 2 kode registrasi
Sekolah memakai kode registrasi sekolah lain.
Catatan : Laporkan keaktifan sekolah kepada Dinas kab/kota agar data progres pengiriman tidak terhambat

Kepala Lab Kelebihan

1 sekolah hanya boleh menginputkan tugas tambahan kepala Lab hanya 1 kepala lab dalam 1 sekolah.
Catatan : Baca kembali validasi tugas tambahan yang di akui untuk masing – masing jenjang dan validasi yang di akui untuk penerimaan tunjangan.

Indikasi sekolah tutup atau merger

Keaktifan sekolah dapat membuat progress pengiriman pada web dapo.dikdas menjadi tidak  100%. Sekolah yang tutup atau melakukan merger agar melaporkan sekolah nya beserta membawa Surat   Keterangan resmi dari Dinas Kab/Kota atau Dinas Kab/Kota yang melaporkan kepada Operator Pusat. Catatan : Laporkan keaktifan sekolah kepada Dinas kab/kota agar data progres pengiriman tidak terhambat.

Belum Sinkron 20142

Lakukan sinkronisasi data dapodikdas sesuai dengan tahun ajaran yang berlaku jika sekolah tidak aktif laporkan kepada Dinas Kab/Kota.Pada website dapodikdas terdapat waktu tunggu periode keaktifan pengiriman. Catatan : Laporkan keaktifan sekolah kepada Dinas kab/kota agar data progres pengiriman tidak terhambat.

Belum Pernah Sinkronisasi

Validasi ini bisa disebabkan oleh beberapa hal, yaitu: Sekolah baru yang belum pernah melakukan sinkronisasi sama sekali Sekolah yang sudah tutup, merger/lebur, dan sekolah terbuka yang sudah nonaktif namun masih terdaftar di server Dapodikdas

Kepala Perpustakaan Kelebihan 

Kepala Perpus kelebihan disebabkan oleh pengisian tugas tambahan kepala perpus melebihi ketentuan. Jika ini terjadi, cek kembali pengisian tugas tambahan di aplikasi Dapodikdas. 
Ketentuannya adalah:

  • SD tidak memiliki Kepala Perpustakaan
  • SMP hanya memiliki 1 Kepala Perpustakaan
  • Lebih lengkapnya klik disini standar kepala perpustakaan dan kepala laboratorium

Wakasek Kelebihan 

Wakasek kelebihan disebabkan oleh pengisian tugas tambahan wakasek melebihi ketentuan. Jika ini terjadi, cek kembali pengisian tugas tambahan di aplikasi Dapodikdas.

Bentuk Pendidikan Salah 

Bentuk pendidikan sekolah yang salah bisa disebabkan oleh pengajuan pembuatan kode registrasi ke dinas kab/kota yang salah, sekolah satu atap, dan kesalahan nama sekolah dan bentuk pendidikan. Catatan : Identitas Sekolah tidak bisa diubah oleh level sekolah (terkunci). Jika bentuk pendidikan sekolah salah, silakan ajukan perbaikan data di dinas kab/kota setempat yang menangani Dapodikdas, untuk langsung diperbaiki di aplikasi vervalsp.

PNS NIP Kosong

Status Kepegawaian PNS yang NIP-nya kosong, akan otomatis masuk ke dalam validasi Dapodikdas. Jika ini terjadi, pastikan untuk semua PTK yang berstatus kepegawaian PNS kolom NIP-nya terisi.

Nama PTK Kosong atau Tanpa Huruf Vokal  

Nama PTK yang kosong atau tanpa huruf vokal akan otomatis masuk kedalam validasi. Jika ini terjadi, segera perbaiki isian nama PTK tersebut di aplikasi Dapodikdas lalu lakukan sinkronisasi kembali. Catatan : Selalu cek progress pengiriman untuk melihat apakah sekolah Anda masih masuk ke dalam daftar validasi atau tidak.

Nomor Rekening BOS Kosong

Nomor rekening BOS wajib diisi jika sekolah tersebut menerima BOS. Jika tidak diisi, maka sekolah tersebut akan masuk ke dalam validasi ini. Catatan : Isi nomor rekening BOS, nama bank, cabang KCP/unit, dan rekening BOS. Isian ini ada di bagian data pelengkap tab Sekolah. Cara Pelaporan BOS Online

Tingkat Rombel Salah

Tingkat rombel salah kemungkinan karena ada kesalahan pengisian tingkat pendidikan di tab rombongan belajar. Contoh: tidak mengisi tingkat pendidikan, jenjang SMP mengisi tingkat 1-6 atau jenjang SD mengisi tingkat 7-9. Lihat Perbandingan Jumlah PTK Dan Rombel Sekolah Dasar. Catatan : Perbaiki tingkat pendidikan yang ada di tab rombongan belajar. Pastikan antara tingkat pendidikan dan jenjang sesuai. Jika jenjang SMP, isi dengan tingkat 7-9 sedangkan jika jenjang SD isi dengan tingkat 1-6. Perbaiki datanya, lalu lakukan sinkronisasi kembali.

Kamis, 26 Maret 2015

Download Mudah Kumpulan Prediksi Soal Ujian Sekolah Dasar 2015 - Ujian Nasional (UN) tingkat SD tahun 2015 dihapuskan, sebagai gantinya adalah Ujian Sekolah (US)nberdasarkan Permen No 102 Th 2013 Tentang-Ujian Sekolah SDPro dan Kontra tentang Ujian Nasional hendaknya disikapi secara bijak, semua kita lakukan demi anak didik kita. Ada atau tidak ada Ujian Nasional pada dasarnya kita tetap menyiapka anak didik kita ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi

Mengerjakan Soal-soal

Untuk Menghadapi Ujian Sekolah (US) siswa kelas 6 SD/MI harus lebih giat belajar dan bagi orang tua dan guru memfasilitasinya. Salah satu metode yang sering digunakan menghadapi ujian tulis seperti ujian sekolah ini adalah lebih banyak mengerjakan soal-soal sesuai dengan kisi-kisi yang telah ditetapkan.
kumpulan soal ujian sekolah sd mi 2015

Kumpulan soal dan rangkuman materi ujian sekolah telah banyak beredar dan bisa didapatkan di toko buku. Tidak ada salahnya untuk menambah bank soal yang dimilikinya, orang tua siswa dan guru mendownload kumpulan prediksi soal ujian sekolah untuk SD/MI dari internet untuk siswanya.


Ujian yang dulu dikenal dengan Ujian Nasional (UN) ini juga mengujikan tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Tak hanya itu, kisi-kisi soal ujian sekolah masih sama dengan tahun lalu.

Berikut Kumpulan Prediksi Soal Ujian Sekolah Sekolah Dasar

Download Prediksi Soal Ujian Sekolah Dasar IPA  1
Download Prediksi Soal Ujian Sekolah Dasar IPA 2 
Download Prediksi Soal Ujian Sekolah Dasar BHS INDONESIA 1
Download Prediksi Soal Ujian Sekolah Dasar BHS INDONESIA 2
Download Prediksi Soal Ujian Sekolah Dasar MATEMATIKA 1
Download Prediksi Soal Ujian Sekolah Dasar MATEMATIKA 2
Download Prediksi Soal Ujian Sekolah Dasar BI BY USMAN JYD 
Download Prediksi Soal Ujian Sekolah Dasar PAI BY USMAN JYD

Rabu, 25 Maret 2015

Download Mudah Instrumen dan Aplikasi Penilaian Kinerja Guru Lengkap - Salah satu syarat untuk kenaikan pangkat bagi guru PNS adalah PKG (Penilaian Kinerja Guru), hingga untuk keperluan validasi bagi guru yang bersertifikasi pendidik.
PK GURU


Instrumen PKG
Instrumen PKG terdiri dari, Guru Kelas (mata pelajaran), Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium (bengkel), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, dan PKG untuk Konselor (Guru BK / Bimbingan Konseling).


Aplikasi PK Mempermudah Asesor
Selanjutnya untuk aplikasi PK Guru berguna untuk mempermudah asesor (penilai) dalam melaksanakan PK Guru tersebut sesuai dengan kebutuhan serta dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien tentunya.

Untuk download Instrumen PKG dan Aplikasi PKG Klik Tautan di bawah ini:


Untuk melihat Pedoman Pelaksanaan PK Guru silahkan klik di sini. Dan untuk mengetahui tahapan PK Guru serta simulasi pelaksanaan PKG dari proses awal hingga akhir selengkapnya dapat dilihat pada links artikel berikut.

Terima kasih telah mebaca Download Mudah Instrumen dan Aplikasi Penilaian Kinerja Guru Lengkap semoga dapat membantu Asesor dalam bekerja dan menjadi lebih baik dalam penilaian kinerja bawahannya.[INFOPTK.COM]

#sekolah

Download Mudah POS Ujian Sekolah untuk Sekolah Dasar sederajat Tahun 2015 - Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah pada SD/MI dan sederajat tahun pelajaran 2014/2015 telah di terbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud nomor 009/H/HK/2015 tertanggal 2 Januari 2015.
POS UJian Sekolah Dasar Madarsah Ibtidaiyah

POS Ujian Sekolah ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah di tingkat SD/MI dan sederajat tahun pelajaran 2014/2015. Lebih lengkapnya POS Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/ULA tahun pelajaran 2014/2015 bisa didownload di tautan berikut ini:


Sejak tahun pelajaran 2013/2014 Ujian Nasional (UN) untuk SD/MI ditiadakan. Format ujian akhir SD/MI berubah hanya menjadi Ujian Sekolah. Kelulusan siswa ditentukan sepenuhnya pihak dewan guru melalui penilaian Ujian Sekolah, serta mempertimbangkan nilai mata pelajaran lain dan presentase kehadiran siswa.


Soal Ujian Sekolah tahun 2015, sebanyak 25 persen paket soal ditentukan pemerintah pusat serta sisanya 75 persen paket soal dibuat provinsi bersama tim guru dari kabupaten/kota. Ujian akhir tingkat SD ini mengujikan tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.[INFOTPK.COM]

Jadwal Ujian Sekolah (US) Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah - Jadwal Ujian Sekolah untuk jenjang SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/ULA tahun pelajaran 2014/2015 akan dilaksanakan tanggal 18 sampai 20 Mei 2015. Ujian Sekolah yang dulunya dikenal dengan Ujian Nasional (UN) ini tetap mengujikan tiga mata pelajaran, yaitu; Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.

Jadwal Ujian Nasional

Sesuai dengan jadwal pelaksanaan ujian sekolah yang tertulis pada Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan ujian sekolah pada SD/MI dan sederajat, hari pertama adalah Bahasa Indonesia, hari kedua Matematika, dan hari ketiga IPA.


Sementara untuk ujian sekolah susulan bagi peserta didik yang berhalangan hadir akan dilaksanakan mulai tanggal 28 sampai 30 Mei 2015. Ujian dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 dengan jumlah butir soal; Bahasa Indonesia 50 soal, Matematika 40 soal, dan IPA 40 soal.

75 Persen Soal Dibuat Pemprov
Kemendikbud menetapkan 25% paket soal dengan cara memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan kisi-kisi soal ujian sekolah tahun pelajaran 2014/2015. 75% soal ujian sekolah disusun pemerintah provinsi dengan melibatkan guru yang mewakili seluruh kabupaten/kota di wilayahnya.


Terima kasih telah membaca postingan Jadwal Ujian Sekolah (US) Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah semoga bisa membantu dan bermanfaat untuk kita semua


Senin, 23 Maret 2015

Anies Baswedan Berencana Terbitkan Permendikbud Tentang Kekurangan Jam Mengajar - Persyarat mutlak untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP) atau sering disebut dengan tunjangan sertifikasi guru wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka setiap minggunya. Jika kurang 1 jam saja maka guru bersertifikasi tak akan mendapatkan tunjangan satu persenpun.

Anies Baswedan

Tentu jam sebanyak 24 jam ini sangat berharga bagi guru. namun jam tatap muka bisa juga di dapat dari tugas tambahan guru seperti kepala perpustakaan, kepala bengkel, pembina OSIS dll yang di ekuivalenkan denag jam tatap muka. walau sudah bisa di ekuivalensikan masih banyak guru yang kekurangan jam setiap minggunya.

Menanggapi masalah inilah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan berencana menerbitkan permendikbud khusus tentang kekurangan jam mengajar. Diperkirakan, ratusan ribu guru akan memakai permendikbud khusus tersebut.

Menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK ini lahir setelah sekolah kembali menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.

Penerapan kurikulum tersebut membuat guru kekurangan jam mengajar hingga terancam tidak mendapat tunjangan sertifikasi.

”Kami sudah menghitung, sebanyak 94.908 guru jenjang SMP kemungkinan mengambil kebijakan ini dan jenjang SMA sekira 10.300 guru. Ini hitungan guru negeri dan swasta. Kalau memenuhi ini, maka semua dijamin aman dalam memenuhi syarat 24 jam mengajar,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, belum lama ini.


Ketika menerapkan Kurikulum 2013, para guru sudah memenuhi jam mengajar selama 24 jam dalam seminggu. Namun, penggunaan kembali KTSP 2006 memangkas jam mengajar guru dari 38 jam menjadi 32 jam. Artinya, rata-rata guru kekurangan enam jam mengajar.

“Sehingga, guru menjadi dirugikan. Oleh karena itu, supaya tidak terjadi kerugian tersebut, maka Mendikbud mengambil kebijakan mengakui kegiatan-kegiatan tertentu untuk diekuivalenkan dengan jam beban guru,” ucapnya.

Ekuivalensi ini menghitung kegiatan lain untuk diakui sebagai jam mengajar yang diambil guru. Namun, hanya 25 persen kegiatan yang diakui ekuivalensi.

“Ini berlaku hanya dua tahun, karena nanti dua tahun yang akan datang semuanya sudah menerapkan Kurikulum 2013,” tutur Pranata. (sumber : www.okezone.com)


Minggu, 22 Maret 2015

Apakah Perbedaan PNS dengan PPPK - Setelah berkembangnya isu bohong tentang penghapusan uang pensiun bagi PNS, Polri dan TNI kini pemerintah ingin mengklarifikasi tentang isu apa itu PNS dan ap itu PPPK yang pengertiannya berdeda-beda di pahami oleh masyarakat kita.
Menpan Yuddy

Masyarakat di bingungkan perbedaan antara PNS dengan P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menpan menjelaskan bahwa PPPK atau P3K sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki tingkatan berbeda dengan PNS. Jika honorer atau pegawai lain untuk bisa menjadi PNS harus melalui tes seleksi CPNS, sama halnya dengan P3K yang harus melakukan tes secara bersamaan dengan ketentuan yang berlaku. (Baca juga : Aplikasi Koreksi Soal Pilihan Ganda Ujian Sekolah)


Tetapi, tidak semua honorer bisa langsung diangkat menjadi PPPK atau P3K, tetap ada prosedur yang harus dilakukan dan dijalani. Jika honorer diberi gaji dari pemerintah daerah, maka PPPK atau P3K diberi gaji dari pemerintah pusat dan memiliki undang-undang tersendiri seperti yang terdapat dalam UU ASN No 5 Tahun 2014, yaitu P3K memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, sedangkan PNS memiliki 2 hak yang berbeda yaitu jaminan hari tua dan jaminan pensiunan. (baca juga : Pengajuan Program Diklat Interaksi Online di Padamu Negeri Kemendikbud)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan rencana penghapusan uang pensiun bagi PNS, TNI dan Polri hanya isu. "Penghapusan uang pensiun, tunjangan hari tua itu hanya isu," tegas Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi didampingi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat. (baca juga : Materi yang Akan di Tes CAT Honorer K2)

Menurut dia, tidak ada niat pemerintah ingin menghapus tunjangan pensiun bagi PNS maupun TNI dan Polri. Sebab, secara aturan PNS, TNI/Polri di gaji oleh negara melalui dana APBN maupun APBD. "Bagaimana mau dihapus. PNS ini bekerja untuk puluhan tahun hingga dia pensiun dan berhak mendapatkan jaminan hari tua dan tunjangan pensiun," katanya.

Pada Masa Jabatan Tugas Tambahan Kepala Sekolah Tak Di Akui - Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB).
Kepala Sekolah Harry poter

Bial kita cermati Permendiknas No 28 Tahun 2010 ttg Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan Kepala Sekolah/Madrasah.


(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;

c. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;

d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f. memiliki sertifikat pendidik;

h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;

i. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;

j. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

k. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Masa Tugas Jabatan Kepala Sekolah.


(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.

(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.

(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.

(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.

(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

Tata aturan tersebut maka sangat mungkin jika terjadi Validasi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Kasek tak diakui pada Lembar Info PTK  maka tak menutup kemungkinan salah satu masalahnya SK Kepsek yang kadaluarsa/expired seperti tampilan berikut:

kepsek

Sebenarnya masalah tugas tambahan yang tidak diakui dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dengan ketentuan rombel nya baca disini Aturan Wakasek pada Rombel, tidak hanya itu saja masalahnya namun yang secara jelas masuk dalam masa tugas jabatan kepala sekolah hingga pada ketentuan tersebut jelas dalam kebijakan dan ketentuannya. pada Info ptk juga bisa di simak Penjelasan data Lembar INFO PTK

Blog Archive

Popular Posts