Sabtu, 16 Juli 2016

Kabar gembira bagi Guru dan Aparatur Sipil Negara pada tahun 2016 dengan di terbitkan peraturan Menteri keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 tentang Uang makan bagi ASN se Indonesia. Karena selama ini sebagian daerah kab/kota tidak membayarkan tunjangan uang makan di daerahnya karena alasan defisit anggaran. Hal tersebut tmungkin saja benar namun yang jelas tidak ada dasar yang kuat untuk daerah membayarkan uang makan seperti permen keuanagn RI.
Permen Keunagan Tentang Uang Makan bagi ASN

Melihat beragamnya uang makan dan realisasi/tidak terealisasinya uang makan pada tiap kab/kota yang beragam, Mnteri Keuangan merasa perlu untuk mengeluarkan dasar hukum yang tegas terhadap stake holder dari pusat hingga pemerintah daerah untuk membayarkan uang makan bagi ASN di tiap daerah Kab/Kota.

Uang makan akan diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas atau berdasarkan absen kehadiran harian, kecuali yang melaksanakan perjalanan dinas diluar kota di dalam kota bisa mendapatkan asalkan mengisi absen. pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan kepada pegawai ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan daftar hadir
pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan.

Teknis pembayaran uang makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, uang makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya akan dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. Namun bisa saja dalam bentuk rafel beberapa bulan sekaligus.

ASN tidak berhak menerima uang makan termasuk cuti,tugas belajar seperti tertuang dalam Pasal 3 (1) PMK No 72 /PMK.05/2016 Uang Makan bagi PNS ini tidak akan diberikan Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. tdk hadir kerja;
c. sedang melaksanakan cuti; 
d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau 
e. diperbantukan atau dipkerjakan di luar instansi pemerintah. 

Selain itu juga Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota s/d 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksut pada ayat (2) akan dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Demikian penjelasan singkat tentang tunjangan uang makan bagi guru berdasarkan Peraturan Menteri keuangan terbaru. Untuk jelasnya saudara ASN dapat mendownload Permen tersebut dengan mengklik Link tautan di bawah ini, agar kita bersama dapat memahami dan menjalankan ketentuan baru tentang kesejahteraan ASN.


0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Popular Posts