Minggu, 30 Juni 2019

Aplikasi SIPLah dan Sistem Elektronik BOS segera akn diluncurkan secagai syarat pelaporan pertanggungan jawaban sekolah terhadap penggunaan BOS yang terintegrasi dengan Dapodik. karena pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Maka untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen. 

Akun SIPlah dan SE BOS

Sampai saat ini permasalahan akun paling banyak pada bendahara yang belum mempunyai akun atau belum di lengkapi data bendahara di dapodik terlihat seperti data di bawah ini:

  1. Tidak ada tugas tambahan Kepala Sekolah = 1.446 sekolah (0,65%)
  2. Tidak ada tugas tambahan Bendahara = 179.200 sekolah (82%)
  3. Kepala Sekolah tidak memiliki akun = 47.822 sekolah (22%)
  4. Bendahara tidak memiliki akun = 182.503 sekolah (83%)

Untuk itu DIINSTRUKSIKAN kepada sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. (Daftar sekolah yang belum melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah dapat diunduh pada lampiran berita ini)

Tata cara untuk melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah


  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah

  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Kemudian masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

3. Lakukan validasi dan sinkronisasi.


Gunakan email untuk bendahara dan kepala sekolah, email yang aktif atau benar. Untuk mengecek status akun kepala sekolah dan bendahara sekolah untuk pengelolaan SIPlah dan SE BOS bisa di klik Lampiran 




baca juga : penjelasan tentang zonasi PPDB









#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS

0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Popular Posts