Selasa, 03 Maret 2020

Berikut ini adalah juknis BOS reguler tahun 2020 yang dapat di download di link di bawah pada akhir tulisan ini, berikut juga cuplikan beberapa tata cara pengelolaan :

TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN DANA

A. Tata Cara Pengelolaan

1. Pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan

dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan dana BOS Reguler

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah

dilakukan oleh:

1) tim BOS provinsi; atau

2) tim BOS kabupaten/kota;

c. tim BOS provinsi ditetapkan oleh gubernur melalui surat

keputusan gubernur dengan susunan keanggotaan sebagai

berikut;

1) gubernur sebagai pengarah;

2) penanggung jawab terdiri atas:

a) sekretaris daerah provinsi sebagai ketua; dan

b) kepala dinas yang menangani urusan pendidikan dan

kepala dinas lain terkait/badan/biro pengelola

keuangan daerah sebagai anggota;

3) tim pelaksana terdiri atas:

a) sekretaris dinas yang menangani urusan pendidikan

provinsi sebagai ketua pelaksana; dan

b) anggota terdiri atas:

(1) tim pelaksana SD dan SMP;

(2) tim pelaksana SMA;

(3) tim pelaksana SMK;

(4) tim pelaksana SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;




(5) penanggung jawab data:

(a) penanggung jawab data BOS SD dan SMP;

(b) penanggung jawab data BOS SMA;

(c) penanggung jawab data BOS SMK; dan

(d) penanggung jawab data BOS SDLB, SMPLB,

SMALB, dan SLB;

(6) pelaksana unit publikasi, layanan informasi, atau

hubungan masyarakat;

d. tugas dan tanggung jawab tim BOS provinsi sebagai berikut:

1) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah

Daerah provinsi dengan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB,

dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai

ketentuan peraturan perundang-perundangan;

2) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah

Daerah provinsi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota

sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang

berlaku;

3) melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah atas

nama gubernur dengan kepala/pimpinan badan

penyelenggara SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB

yang diselenggarakan masyarakat atau dengan Pemerintah

Daerah kabupaten/kota yang mewakili SD dan SMP sesuai

ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;

4) melatih, membimbing dan mendorong SMA, SMK, SDLB,

SMPLB, SMALB, dan SLB untuk mengisi dan

memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik;

5) membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang

memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara

mandiri;

6) melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program

BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA,

SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, dan dapat melibatkan

pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;

7) melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS

Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB

dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS

Reguler. Pembinaan dalam pengelolaan dana BOS Reguler



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts