Berikut ini adalah juknis BOS reguler tahun 2020 yang dapat di download di link di bawah pada akhir tulisan ini, berikut juga cuplikan beberapa tata cara pengelolaan :
A. Tata Cara Pengelolaan
1. Pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan dana BOS Reguler
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah
dilakukan oleh:
1) tim BOS provinsi; atau
2) tim BOS kabupaten/kota;
c. tim BOS provinsi ditetapkan oleh gubernur melalui surat
keputusan gubernur dengan susunan keanggotaan sebagai
berikut;
1) gubernur sebagai pengarah;
2) penanggung jawab terdiri atas:
a) sekretaris daerah provinsi sebagai ketua; dan
b) kepala dinas yang menangani urusan pendidikan dan
kepala dinas lain terkait/badan/biro pengelola
keuangan daerah sebagai anggota;
3) tim pelaksana terdiri atas:
a) sekretaris dinas yang menangani urusan pendidikan
provinsi sebagai ketua pelaksana; dan
b) anggota terdiri atas:
(1) tim pelaksana SD dan SMP;
(2) tim pelaksana SMA;
(3) tim pelaksana SMK;
(4) tim pelaksana SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
(5) penanggung jawab data:
(a) penanggung jawab data BOS SD dan SMP;
(b) penanggung jawab data BOS SMA;
(c) penanggung jawab data BOS SMK; dan
(d) penanggung jawab data BOS SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB;
(6) pelaksana unit publikasi, layanan informasi, atau
hubungan masyarakat;
d. tugas dan tanggung jawab tim BOS provinsi sebagai berikut:
1) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah
Daerah provinsi dengan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB,
dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai
ketentuan peraturan perundang-perundangan;
2) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah
Daerah provinsi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang
berlaku;
3) melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah atas
nama gubernur dengan kepala/pimpinan badan
penyelenggara SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
yang diselenggarakan masyarakat atau dengan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota yang mewakili SD dan SMP sesuai
ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;
4) melatih, membimbing dan mendorong SMA, SMK, SDLB,
SMPLB, SMALB, dan SLB untuk mengisi dan
memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik;
5) membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang
memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara
mandiri;
6) melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program
BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA,
SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, dan dapat melibatkan
pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;
7) melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS
Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS
Reguler. Pembinaan dalam pengelolaan dana BOS Reguler
#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas
0 comments:
Posting Komentar