Kamis, 24 September 2015

Pengisian data PUPNS haruslah berhati-hati, demi keabasahan atau legalitas data yang dapat di pertanggung jawabkan namun terlanjur mengirim data salah pada Elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) dapat mengajukan Turun Status. Menu Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir PUPNS dan dikirim ke SKPD atau BKD. Menu ini khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat. 

Langkah-langkah melakukan turun status data sehingga PNS dapat melakukan perubahan data lagi, sebagai berikut:


1. Ketik NIP Baru data PNS yang akan diproses turun status pada kolom pencarian NIP, kemudian klik tombol CARI

2. Setelah data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol TURUN STATUS untuk memproses pengembalian data PNS.

3. Konfirmasi untuk memproses turun status data akan ditampilkan. Klik tombol YA untuk melanjutkan proses. Setelah data berhasil diproses turun status, akan ditampilkan form notifikasi seperti berikut ini, kemudian klik tombol YA.


4. Bila data turun status, sudah tidak ada di level SKPD/BKD/Biro Kepegawaian, akan ditampilkan notifikasi, kemudian klik tombol OK untuk menutup form notifikasi.

Demikianlah Tutorial memperbaiki data salah kirim di PUPNS, semoga membantu, jika ada kesulitan silahkan diskusikan di komentar di bawah ini.

0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Popular Posts