Minggu, 06 September 2015

Honorer Tuntut Regulasi Baru yang Bisa Mengakomodir Honorer 35 Tahun Ke Atas - Setelah penolakan guagatan pengangkatan Honorer oleh MK, bila honorer sudah melebih umur 35 tahun, keputusan tersebut membuat pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa untuk menaikkan status honorer atau GTT menjadi PNS. Harapan terakhir Honorer adalah dengan meminta Pemerintah dan DPR RI untuk membuat UU atau regulasi baru atau revisi UU ASN untuk mengakomodir Honorer berusia 35 tahun ke atas.
Pengangkatan Guru GTT

Tuntutan revisi UU ASN di mulai dari ribuan guru tidak tetap (GTT) Kabupaten Wonogiri menuntut pemerintah mengakomodir dalam pengangkatan CPNS. Mereka menuntu di angkat menjadi CPNS karena sudah mengabdi negara dengan gaji di bawah standar.

"Memang GTT masuk dalam honorer non kategori karena kami diangkat di atas bulan Januari 2005. Tapi kan PP 48 Tahun 2005 itu dibuat pemerintah tanpa melihat kondisi di lapangan" kata Tri Asmara, ketua Forum GTT (FGTT) Kabupaten Wonogiri kepada JPNN, Minggu (6/9).

Tri menyampaiakan, pasca keluarnya PP 48/2005, di daerah tetap mengangkat honorer. Untuk sekolah, pihak kepsek tetap mengeluarkan SK GTT karena di daerah masih banayak sekali kekurangan guru.

"Saya contohkan di sekolah tempat saya mengabdi, empat guru PNS mengajar di kelas I, V, dan VI. Sedangkan GTT di kelas II, III, dan IV," ujarnya.

Di Kabupaten Wonogiri, ada 4.754 GTT yang menunggu kebijakan pemerintah. Dari ribuan tersebut, kebanyakan mereka guru GTT yang telah berumur di atas 35 tahun.

"Kami (Guru GTT) hanya minta regulasi baru agar bisa mengakomodir GTT yang disebut honorer non kategori," tandasnya.

0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Popular Posts