Tertutup sudah peluang honorer kategori dua (K2) berusia lebih 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS telah kandas. Seiring dengan keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tiga honorer soal batasan usia 35 tahun yang termaktub dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gugatan yang di layangkan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, dan Iva Fitria. Mereka meminta supaya majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27.
Arief Hidayat, Ketua MK menyebutkan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah berpendapat, pemohon tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945. Permohonan pemohon dinilai kabur dan tidak memenuhi syarat formal.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak bisa mencari celah lagi untuk memasukkan honorer K2 usia di atas 35 tahun menjadi CPNS. Menurutnya Putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan.
"Saya ini sangat taat aturan, apa yang diputuskan MK harus saya laksanakan. Di dalam amar putusan MK kan sudah jelas, 35 tahun batas terakhir menjadi CPNS. Otomatis honorer yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa diangkat CPNS lagi,"
kata Yuddy yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN
0 comments:
Posting Komentar