Senin, 28 September 2015

Pemerintah berencana mengganti/menghapus tunjangan profesi guru (TPG) dengan tunjangan kinerja setelah melalui pengamatan kinerja dan seleksi kompetensi guru. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja. 
UANG

”Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu (direalisasi),” katanya di Jakarta kemarin. 

Pranata. menerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. ”Ke depan, tunjangan harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,” ujarnya. 

Pranata melanjutkan, reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka. Dua hal itu akan menjadi menu pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pelatihan guru,” ujarnya. Guru besar FakultasI lmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas menilai sertifikasi guru melalui portofolio dan pelatihan 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi sertifikat secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru karena tidak memberi dampak perbaikan atas mutu pendidikan nasional. 

Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama,” tuturnya. Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari program sertifikasi yang mesti dibenahi. Pertama, Kemendikbud harus menghilangkan pola formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru. Kedua, kaitkan sertifikasi dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi. Ketiga, sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas. 

Selama ini mereka yang mengikuti pelatihan tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. ”Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu,” urainya. Sumber : koran-sindo.com

Kamis, 24 September 2015

Forum Honorer Indonesia Tuding Pejabat Kemendikbud Tidak Paham Permasalahan Honorer - Pernyataan dinilai kontroversi oleh FHI dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad tentang keheranannya dengan sikap guru honorer yang ngotot diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), langsung direspon Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi. Hasbi menyayangkan pernyataan pejabat Eselon Satu tersebut karena tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Honorer K2 Demo

“Pernyataan Dirjen Hamid sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Memang kami akui saat ini kualitas guru di Indonesia baik guru PNS maupun non PNS masih jauh dari harapan masyarakat dan pemerintah. Tapi itu karena salah pemerintah juga,” tegas Hasbi seperti infoptk.com lansir dari JPNN.com, Kamis (24/9).

Hasbi menyebutkan, pemerintah baru bisa meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi dan tunjangan fungsional, dan lain-lain. Tetapi belum mampu secara utuh melahirkan guru yang benar- benar profesional sesuai amanah UU Guru dan Dosen. 

“Seharusnya Mendikbud fokus membenahi dan memperbaiki sistem peningkatan mutu pendidikan dan mutu guru baik itu PNS maupun non PNS dengan memaksimalkan pelatihan guru secara baik. Bukan hanya menghabiskan anggaran,” ucapnya.

Leih lanjut, menurut Hasbi, FHI menganggap Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, tidak seutuhnya memahami permasalahan guru honorer. Pasalnya, yang bersangkutan hanya melihat dari sisi kompetensi saja dan tidak melihat dari dari berbagai sisi, baik dari aspek kemanusiaan, kesejahteraan, status, kebutuhan guru secara nasional, politis, dan lain-lain.

Pengisian data PUPNS haruslah berhati-hati, demi keabasahan atau legalitas data yang dapat di pertanggung jawabkan namun terlanjur mengirim data salah pada Elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) dapat mengajukan Turun Status. Menu Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir PUPNS dan dikirim ke SKPD atau BKD. Menu ini khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat. 

Langkah-langkah melakukan turun status data sehingga PNS dapat melakukan perubahan data lagi, sebagai berikut:


1. Ketik NIP Baru data PNS yang akan diproses turun status pada kolom pencarian NIP, kemudian klik tombol CARI

2. Setelah data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol TURUN STATUS untuk memproses pengembalian data PNS.

3. Konfirmasi untuk memproses turun status data akan ditampilkan. Klik tombol YA untuk melanjutkan proses. Setelah data berhasil diproses turun status, akan ditampilkan form notifikasi seperti berikut ini, kemudian klik tombol YA.


4. Bila data turun status, sudah tidak ada di level SKPD/BKD/Biro Kepegawaian, akan ditampilkan notifikasi, kemudian klik tombol OK untuk menutup form notifikasi.

Demikianlah Tutorial memperbaiki data salah kirim di PUPNS, semoga membantu, jika ada kesulitan silahkan diskusikan di komentar di bawah ini.

Rabu, 23 September 2015

Konorer K1 K2 Siapa yang dulu di CPNS-kan?

Honorer Ingin Duluan Diproses, Segera Ajukan Verval ! - Pengangkatan honorer K1 dan K2 akan kembali di gelar oleh pemerintah pada tahun ini dengan melakukan verifikasi dan validasi (Verval), pernyataan ini di sampaikan oleh KemenPAN-RB Pemerintah daerah diminta mempercepat proses verifikasi validasi (verval) honorer kategori dua (K2) dan kategori satu (K1). Pasalnya, pemerintah hanya akan memproses pengangkatan CPNS dari daerah yang sudah menyelesaikan verval.
Honorer K2 serta K1

"Kami akan mendahulukan yang sudah melakukan verval. Dalam road map kami, proses pengangkatan sudah dimulai 2015 ditandai dengan verval data honorer tertinggal," terang Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono di kantornya, Senin (21/9).

Kepala Daerah Akan Tentutkan

Dia menambahkan, beberapa waktu lalu sebagian besar daerah terutama di Pulau Jawa sudah memasukkan data verval diserta surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Tentu saja, data tersebut harus diverifikasi ulang karena ada kemungkingan yang sudah berhenti, meninggal, dan lain-lain.

"Pememerintah daerah harus benar-benar sudah memastikan honorer K2 dan K1 asli disertai SPTJM by name by adress," tegasnya. [baca juga : Pengangkatan Honorer K2 Sebaiknya Didasarkan Usia dan Masa Kerja]

SPTJM Gelondongan

Sebelumnya data verval dimasukkan hanya dilampirkan SPTJM gelondongan (satu SPTJM untuk seluruh honorer). Namun dengan proses pengangkatan CPNS, maka setiap honorer K2 harus dilampirkan satu SPTJM.

Senin, 21 September 2015

DPR Mendesak Pemerintah

Setelah hasil gugatan UU ASN ke MK tentang gugatan honorer usia 35 tahun keatas untuk di angkat menjadi CPNS kini Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk m‎engangkat honorer kategori dua (K2) berdasarkan usia dan masa kerja.
Passing Grade Honorer K2

"Jika pemerintah maunya didasarkan passing grade untuk memastikan siapa honorer K2 yang akan didahulukan, itu akan sulit dilakukan," kata Agung Widyantoro, anggota Komisi II DPR RI dalam rapat kerja dengan kepala BKN, Senin (21/9). 
Agung Wijayanto menambhakan, hal tersebut akan membuka peluang terjadinya KKN. Yang berani bayar lebih, akan didahulukan. "Ini harus dicegah," tandasnya. 

Perengkingan menambah masalah

Hal senada dilontarkan Arteria Dahlan, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP. Menurut dia, dengan pola perangkingan akan menambah masalah baru. Sebab, perangkingan dan passing grade saat tes CPNS 2013 lalu tidak dibuka secara terang benderang sehingga bisa menimbulkan kecurangan. Baik Arteria maupun Agung menyarankan, penempatan honorer K2 yang akan diangkat tahap pertama sebaiknya didasarkan pada usia dan masa kerja. 

passing grade

"Jika berpatokan kepada usia serta masa kerja tidak bisa diutak-atik, karena sudah jelas. Perangkingan dan passing grade akan rawan nanti. Jadi BKN tidak usah buat sistem perangkingan dalam penetuan siapa K2 yang dapat NIP duluan," papar Arteria.

Jumat, 18 September 2015

Kami akan mengangkat seluruh honorer K2 sekitar 440 ribu menjadi CPNS, Polemik pengangkatan CPNS di Indonesia mulai menampakan titik temu dan harapan baru bagi CPNS setelah beberapa minggu belakangan terjadi beberapa protes di medsos dan demo oleh guru honorer yang gugatan ke MK tentang usia 35 tahun ke atas di tolak MK.

Kini Yuddy selaku menteri PAN dan RB bersuara bahwa Honorer akan di angkat semua (berarti termasuk Honorer yang berusia 35 tahun keatas) pada tahun ini namun akan melalui mekanisme pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak lagi melalui tes. Meski tetap ada seleksi, namun hal itu hanya seleksi administrasi saja.
Yudyy

Infoptk melansir JPNN.com menyampaikan “Kami akan mengangkat seluruh honorer K2 sekitar 440 ribu menjadi CPNS. Tetapi ada beberapa catatan yang harus diperhatikan,” ungkap MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Honorer terdapat di database BKN dan KemePAN-RB

Yuddy menambahkan, adapun beberapa syarat yang menjadi ketentua ada‎lah honorer K2 itu berada dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB. Menurut Yuddy, harus diverifikasi validitas data. Termasuk usulan dari kepala daerah, juga harus diseleksi.

“Kami akan memproses kalau ada usulan dari kepala daerah. Karena kepala daerah-lah yang tahu PNS-nya mau ditempatkan di mana,” kata Yuddy.

Seleksi hanya Administrasi 

Seleksi akan dilaksanakan melalui seleksi bahan dan tes namun hanya formlitas dan verifikasi ulang seperti yang disampaiakan oleh menteri PAN dan RB. Dia menegaskan seleksi tetap harus dilakukan secara bertahap. “Tapi seleksi ini hanya administrasi saja, dicek kebenarannya apakah memenuhi syarat atau tidak,” tegas Yuddy.

Rabu, 16 September 2015

honorer jadi pns
Komisi II DPR RI dengan Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi sepakat terkait pengangkatan ratusan ribu honorer kategori 2 di seluruh Indonesia sebagai PNS.

Honorer K2 sebanyak 439166 orang menjadi PNS di sepakati setelah beberapa titik aksi honorer di berbagai daerah melakukan demontrasi termasuk di depad gedung DPR RI. (baca juga : Demo Meluas ADKASI Ingatkan Pemerintah Untuk Segera Mencarikan Solusi Secepatnya)

Berikut Video tentang Kesepakatan DPR RI Komisi II dengan KemenPAN-RB :

#honorer

Selasa, 15 September 2015

Jika Nama Sekolah Tidak Ditemukan di Register PUPNS, Perkembangan aplikasi e-pupns/PUPNS menu Riwayat Pendidikan nama sekolah, kini tak ada lagi, saat kita memasukkan keterangan nama sekolah tak ditemukan karena sekolahnya saat ini sudah di hilangkan. bagaimana solusinya akan nama sekolah yang tak ditemukan ini?

Hal yang perlu diperhatikan disaat penambahan nama sekolah pada riwayat pendidikan perlu memperhatikan:

1. saat ini tidak perlu penambahan nama sekolah melalui helpdesk, nama sekolah cukup diisi dengan mengetikkan nama sekolah secara autocomplit atau free teks (ketik bebas).

2. harap penulisan nama sekolah, ditulis sesuai dengan penulisan dalam ijazah. jika menggunakan singkatkan, agar digunakan singkat yang telah lazim.

Versi isian free teks ini ditegaskan pada riwayat pendidikan atas dasar berbagai faktor, namun free teks ini tidak pada semua menu bisa demikian, pada menu data guru, misal ini bukan bersifat free teks terus pada menu Unor Unit Organisasi ini juga free teks. Nah jika sekarang sudah tahu maka tak perlu lagi bingung pada menu riwayat pendidikan untuk nama sekolah yang tak ditemukan artinya bisa disimpan saja


Sabtu, 12 September 2015

Hingga saat ini nasib guru honorer dan tenaga honorer belum menentu karena belum ada kejelasan status dan kesejahteraan yang masih termasuk rendah. Didi Suprijadi, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyebutkan sesuai Undang-undang guru dan dosen Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan guru adalah pekerjaan profesional. Salah satu tanda profesional guru ialah memiliki sertifikat mengajar.
Guru Honorer Demo

"Namun derita yang dialami oleh guru honorer sangat menyakitkan karena tidak mempunyai status yang layak, dampaknya tidak bisa mengikuti sertifikasi guru," tegas Didi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (12/9/2015).
Walaupun tidak mempunyai status laik dan sertifikasi guru, namun tetap bekerja sebagaimana guru PNS.

"Akibat tidak punya kedudukan jelas dan sertifikasi ujung-ujungnya penghasilan hanya Rp 200 ribu-Rp 300 ribu saja per bulan. Tapi kerja seperti PNS. Ini sangat tidak manusiawi," kata dia.

Guru honorer

Karena itu, pemerintah pun didesak untuk secara konsisten dan konsekuen untuk melaksanakan UU Guru dan Dosen terkait penuntasan proses sertifikasi dan kualifikasi pendidikan guru tahun 2015.
Tidak hanya itu, Didi yang juga salah satu Ketua pada PB PGRI juga menuntut kementerian terkait untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan yang memuliakan dan mengutamakan guru dengan desain peningkatan mutu dan kesejahteraan secara adil tanpa pilih kasih. 

Sebagai tindaklanjut dari tuntutan ini, pada Selasa, 15 September 2015, PGRI akan melakukan aksi mogok mengajar dengan menurunkan 20 ribu guru yang akan mendatangi Istana Negara. Selain dari DKI Jakarta, peserta aksi sendiri datang dari berbagai daerah seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, dan perwakilan dari berbagai provinsi lainnya di Indonesia. Para pekerja dan guru honorer di masing-masing daerah ini pun juga akan melakukan aksi yang sama dengan mendatangi kantor Gubernur dan DPRD di daerahnya.

"Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan kami, karena pemerintah telah melecehkan para guru yang notabene-nya adalah para pendidik generasi penerus bangsa," kata Didi.

Aksi KSPI akan di backup oleh PGRI sebagai induk menaung kami, serta bentuk kepedulian PGRI terhadap honorer yang merupakan satu profesi sebagai guru/pendidik sambung Didi.
"Untuk diketahui, dalam aksi nanti, KSPI sebagai organisasi yang menaungi PGRI juga akan ikut serta sebagai bentuk solidaritas bagi para guru honorer agar terpenuhi haknya dari pemerintah"

Jumat, 11 September 2015

Link Alternatif (tempat daftar baru) serta Video Langkah-Langkah Pengisian PUPNS - Berikut ini  link Alternatif untuk membuka situs PUPNS yang disediakan oleh BKN. Link ini disediakkan karena sering ngadatnya link utama pendaftaran ulang. LINK ALTERNATIF http://118.97.48.2/pupns/ video, dokumen berbentuk pdf cara daftar online PUPNS, lihat dulu cara pengisian baik berupa video maupun teks yang lebih lengkap agar regestrasi ulang anak tidak menemui kegagalan dan menghabiskan banyak waktu anda untuk mengulang-ulang pendaftaran.
pupns

Berikut video langkah langkah menyelesaikan pendaftaran ulang PNS dan CPNS di pupns.bkn.go.id




Berikut ini adalah video yang dapat anda unduh dan bisa di saksikan secara offline atau tanpa terhubung dengan internet.


Seyogya kita betul-betul mebaca secara detail buku panduan pendaftaran ulanng PNS yang diterbitkan BKN, karena jika kita membaca secara baik, siapapun bisa mengentry PUPNS. Buku panduan pendaftaran ulang PNS (PUPNS) sudah sangat detail dan lengkap dapat anda download di bawah ini.



Kamis, 10 September 2015

Tentang PUPNS

Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Dasar Hukum PUPNS 2015

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)

Tujuan PUPNS 2015

Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.



Selasa, 08 September 2015

Beberapa minggu belakangan ini PNS disibukkan dengan pendaftaran ulang PNS di website BKN yang beralamat di pupns.bkn.go.id, pendaftaran atau regestrasi ulang PNS secara Online sebagian daerah merupakan hal yang baru dan menjadi tantangan tersendiri bagi PNS tuk melakukan registrasi dan verifikasi status PNS yang terkoneksi langsung dengan BKN. Namun harapan untuk segera terdaftar terhambat dengan ngadatnya website PUPNS BKN.

Ngadatnya situs pendaftaran ulang PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) diakui oleh pihak berwenang BKN yang sering down, dikarenakan trafik kunjungan PNS sangat banyak melampui batas daya tampung akses website e-PUPNS. Bayangkan saja, sekitar 4,36 juta PNS di pusat dan daerah wajib mendaftarkan di Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS).
"Yang akan buka web pasti ribuan hingga jutaan orang. Kalau di jam-jam kerja traffiknya sangat padat, sehingga web sering down," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat, Selasa (8/9). [baca juga : PNS Bisa Diberhentikan Jika Tak Updating Data e-PUPNS]
Hutabarat menyarankan pendaftaran pada saat diluar kunjungan puncak yang biasanya pada hari kerja, terutama pada siang hari. Sebaiknya pendaftaran dilakukan pada malam hari, atau saat hari libur kanto, Sabtu dan Minggu. Pendaftaran ini tidak harus menggunakan komputer atau laptop tetapi bisa juga menggunakan smartphone/tablet.
"Kalau ada waktu santai, daftar saja. Daripada buka Facebook atau lihat Youtube, kan bisa mendaftar dari smar‎thphone," saran Tumpak. [baca juga : Berkas yang Wajib Disiapkan Sebelum Mendaftar E-PUPNS]
‎Dia menambahkan, jangan mendaftar menjelang batas akhir waktu, gunakankan waktu yang panjang sampai akhir Desember 2015 untuk daftar ulang. Bila ada kesempatan lebih baik langsung daftar, Sebab biasanya orang-orang ramai daftar menjelang deadline.

"Kalau sudah mendekati 31 Desember 2015 pasti pendaftarnya makin sangat banyak, hal seperti ini akan sangat berpengaruh pada kemampuan server e-PUPNS. Karenanya sering coba dan selalu sabar saat membuka web PUPNS BKN," tandasnya. [DOWNLOAD FORMULIR PUPNS.BKN.GO.ID EXCEL 2015]

Minggu, 06 September 2015

Uji kompetensi guru secara berkala akan direncanakan dan diterapkan oleh pemerintah pusat. Namun hal tersebut mendapat protes dari Persatuan Guru Re­pu­blik Indonesia (PGRI), menolak rencana uji kompetensi guru (UKG) yang diselenggarakan Kementerian Pen­di­dik­an dan Kebudayaan (Kemdikbud), jika hasilnya nanti di­per­gunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi. 
UKG Berkala Bagi Guru

Sulistiyo, Ketua Umum PGRI, mengatakan pihaknya menerima pelaksanaan uji kompetensi guru, asalkan untuk pemetaan saja. Menurutnya proses seleksi untuk memperoleh tunjangan profesi membutuhkan sejumlah persyaratan panjang yang harus dipenuhi guru.

"Kesejahteraan guru dipertaruhkan hanya pada satu kali ujian tulis bernama uji kompetensi. Padahal, syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sudah dipenuhi," kata Sulistiyo.

PGRI berharap uji kompetensi guru yang akan digelar Kemendikbud dalam waktu dekat tak mempeng­a­ruhi kesejahteraan guru. Hasil­nya hanya dipergunakan pemerintah untuk pemetaan kualitas guru. Menurutnya dengan pemetaan itu, guru-guru yang tidak memiliki kemampuan ter­tentu harus diberi pelatihan. Bu­kannya malah dipotong tunjangan profesinya. 

"Jika hanya mengandalkan pada uji kompetensi, saya khawatir yang banyak lolos adalah guru-guru mu­da karena mereka biasa mengha­dapi model tes semacam itu. Lalu ba­gaimana dengan para guru di daerah, bagaimana mereka bisa mengerjakan ujian semacam itu jika sebelumnya tidak pernah tersentuh oleh model-model pelatihan," kata Sulistiyo.

Jika pemerintah tetap ngotot menyelenggarakan uji kompetensi guru dengan dampak pemotongan tunjangan profesi, pihaknya akan me­lakukan protes keras. Karena tindakan itu melanggar Undang-Undang Guru dan Dosen.

Semoga uji kompetensi guru benar-benar membawa kemajuan guru daru seg kualitas dan kesejahteraan guru. Bukan menjadi hal yang meresahkan guru. Keresahan guru bisa merugikan pendidikan kita terutama anak didik.


Honorer Tuntut Regulasi Baru yang Bisa Mengakomodir Honorer 35 Tahun Ke Atas - Setelah penolakan guagatan pengangkatan Honorer oleh MK, bila honorer sudah melebih umur 35 tahun, keputusan tersebut membuat pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa untuk menaikkan status honorer atau GTT menjadi PNS. Harapan terakhir Honorer adalah dengan meminta Pemerintah dan DPR RI untuk membuat UU atau regulasi baru atau revisi UU ASN untuk mengakomodir Honorer berusia 35 tahun ke atas.
Pengangkatan Guru GTT

Tuntutan revisi UU ASN di mulai dari ribuan guru tidak tetap (GTT) Kabupaten Wonogiri menuntut pemerintah mengakomodir dalam pengangkatan CPNS. Mereka menuntu di angkat menjadi CPNS karena sudah mengabdi negara dengan gaji di bawah standar.

"Memang GTT masuk dalam honorer non kategori karena kami diangkat di atas bulan Januari 2005. Tapi kan PP 48 Tahun 2005 itu dibuat pemerintah tanpa melihat kondisi di lapangan" kata Tri Asmara, ketua Forum GTT (FGTT) Kabupaten Wonogiri kepada JPNN, Minggu (6/9).

Tri menyampaiakan, pasca keluarnya PP 48/2005, di daerah tetap mengangkat honorer. Untuk sekolah, pihak kepsek tetap mengeluarkan SK GTT karena di daerah masih banayak sekali kekurangan guru.

"Saya contohkan di sekolah tempat saya mengabdi, empat guru PNS mengajar di kelas I, V, dan VI. Sedangkan GTT di kelas II, III, dan IV," ujarnya.

Di Kabupaten Wonogiri, ada 4.754 GTT yang menunggu kebijakan pemerintah. Dari ribuan tersebut, kebanyakan mereka guru GTT yang telah berumur di atas 35 tahun.

"Kami (Guru GTT) hanya minta regulasi baru agar bisa mengakomodir GTT yang disebut honorer non kategori," tandasnya.

Sabtu, 05 September 2015

Perbaikan Bug pada aplikasi terus di kerjakan, semoga semakin hari semakin membaik dan menghindari kerugian bagi sekolah, siswa, dan guru. Perbaikan kali ini terdapat beberapa bagian yang bisa anda baca di bagian tubuh tulisan ini. Jangan enggan untuk memperbarui atau Updating Aplikasi Dapodikdas karena banyak manfaat. Biasanya pembaruan dilakukan karena : Pertama terdapat kekurangan atau bug, kedua, penambahan menu pada aplikasi. Ketiga, Penambahan Asesoris agar mudah dikenali baik tulisan, warna, ukuran dan sebagainya.

Khusus untuk pembaharuan Aplikasi dapodikdas 4.0.0. ke 4.0.1 diharapkan rekan operator sekolah yang menumakan kesulitan gagal menyimpan perubahan data dan kesulitan melakukan mutasi online peserta didik baru (jenjang SMP). Bahkan ada operator sekolah yang mengalami masalah gagal menambahkan PTK dan PD. baru. Padahal data yang diisi sudah benar dan tidak ada lagi tabel yang berwarna merah. Semoga saja dengan di release nya "aplikasi dapodik 4.0.1 ini akan menyelesaikan juga masalah di atas.

Daftar Perubahan Aplikasi Dapodikdas versi 4.0.1 yang dikutip dari Admin Pendataan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) melalui posting FB serta dari bapak yusuf rokhmat : 

Penambahan referensi jenis pendaftaran "kembali bersekolah" adalah untuk mendefinisikan siswa yang pernah putus sekolah kembali masuk ke sekolah dan mngikuti pembelajaran, apakah itu dari anak jalanan, anak berhenti sekolah, dll.. silakan registrasikan sebagai "kembali bersekolah" utk anak-anak yg dimaksud.

Catatan : cut off pengambilan data siswa utk bos, sesuai dg juknis bis jatuh oada tanggal 21 sept 2015. tidak ada yg ditunda2.

Salam satu data
[Perbaikan] Level wilayah bergeser pada profil sekolah
[Perbaikan] Level wilayah bergeser pada identitas sekolah di beranda
[Perbaikan] Kolom SKHUN yang kembali merah
[Perbaikan] Link generate prefill
[Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin pada data PTK
[Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung pada data Peserta Didik
[Pembaruan] Validasi No Peserta Ujian Nasional untuk peserta didik jenjang SMP
[Pembaruan] Validasi peserta didik maksimal 200 data (paging)
[Pembaruan] Referensi Kembali Bersekolah ketika memasukan peserta didik ke anggota rombel
Perbaharui versi 4.0.1 jangn lupa koneksikan dengan Internet.
Data yang belum sync tidak akan hilang setelah di patch melalui pengaturan.

Bagi rekan operator sekolah yang ingin mencoba silahkan lihat cara update aplikasi dapodikdas ke versi baru 4.0.1 di bawah ini



Selanjutnya anda keluar dari aplikasi dapodik dengan mengklik tombol keluar di Beranda paling depan. buka tap baru dan tutup jendela dapodik saja atau klik x. Klik Ctrl+H secara bersamaan amaka akan tampil penghapusan riwayat, tambah contelah hosting kemudian mualai hapus. Setelah selesai buka lagi dapodik. Jika anda lakukan dengan benar, setelah login, pada beranda akan berubah cersinya menjadi V. 4.0.1.




Semoga bisa memabantu saudara operator, jika ada kesulitan silahkan tanyakan di bagian kolom komentar, siapapun boleh komen dan membantu. Salam satu data.

Jumat, 04 September 2015

Pemerintah disibukkan dengan daya serap angaran yang lamban di berbagai lembaga kementerian di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla ditambah dengan nilai tukar Rupiah yang melemah. Bagaimana dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ?
Anies Baswedan

Dalam realisasi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhitung sampai tanggal 31 Agustus 2015 daya serap anggaran baru 44 persen dari alokasi APBN untuk kemendikbud sebanyak Rp 53,27 triliun. Anies Baswedan beralasan, hal itu cukup bagus jika dibandingkan capaian 2013/2014.

Meski mengklaim realiasasi anggarannya bagus, namun tunjangan guru ternyata masih banyak dana tersisa atau belum terserap. Data Kemdikbud menyebutkan, hingga akhir Agustus 2015, sebanyak 55 persen dari 178 ribu guru atau sekitar 98 ribu tidak m‎enerima tunjangan profesi.

Untuk tunjangan fungsional yang sudah menerima sebanyak 48 persen. Sementara, tunjangan khusus dan guru bantu masing-masing 36 persen dan 47 persen.

"Berbagai kendala dalam penyaluran tunjangan guru, sehingga belum semuanya menerima. Misal dikarenakan beban mengajar kurang dari 24 jam per minggu, masalah linieritas, faktor mutasi guru ke stuktural, meninggal dunia, atau pensiun, dengan redistribusi guru, semua akan dibereskan," tegas Anies, Kamis (3/9).

Sedangkan target penyaluran danaProgram Indonesia Pintar (PIP), Kemendikbud telah menyalurkan dana pada 10,4 juta siswa. Jumlah ini terdiri dari 9,4 juta siswa yang berada di sekolah, dan satu juta lainnya merupakan anak usia sekolah yang berada di luar sekolah (informal).

Kemendikbud juga menargetkan penyaluran bantuan untuk siswa tidak mampu melalui PIP untuk tahun 2015 ini mencapai Rp. 17.9 juta siswa. Dengan capaian hingga akhir Agustus ini, Anies optimistis target serapan anggaran kementerian yang dipimpinnya tetap berada di jalur yang benar.

Agar anda terhindari dari gagalnya pembayaran Admin Infoptk menyarankan anda selalu mengecek info ptk anda, hasil dari entri data dapodik oleh operator sekolah di dengan mengklik CEK DATA INFOPTK (DAPODIK). Yang perlu diperhatikan dengan seksama adalah jumlah jam liner atau tidak yang kedua masa kerja, karena bisa berpengaruh pada jumlah gaji pokok yang akan di bayarkan.

Kamis, 03 September 2015

Honorer K2
Tertutup sudah peluang honorer kategori dua (K2) berusia lebih 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS telah kandas. Seiring dengan keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tiga honorer soal batasan usia 35 tahun yang termaktub dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gugatan yang di layangkan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, dan Iva Fitria. Mereka meminta supaya majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27.

Arief Hidayat, Ketua MK menyebutkan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah berpendapat, pemohon tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945. Permohonan pemohon dinilai kabur dan tidak memenuhi syarat formal.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak bisa mencari celah lagi untuk memasukkan honorer K2 usia di atas 35 tahun menjadi CPNS. Menurutnya Putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan.

"Saya ini sangat taat aturan, apa yang diputuskan MK harus saya laksanakan. Di dalam amar putusan MK kan sudah jelas, 35 tahun batas terakhir menjadi CPNS. Otomatis honorer yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa diangkat CPNS lagi,"
kata Yuddy yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN

Rabu, 02 September 2015

Penataan pegawai Negeri Sipil di laksnakan oleh Badan Kepegawaian Negara atau disingkat BKN dilaksanaka secara online dengan alamat situs http://pupns.bkn.go.id/ dan offline, berupa berkas yang diminta untuk di sampaikan ke BKD masing daerah anda.
Pendaftaran Ulang Pengawai Negeri Sipil

Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara online atau e-PUPNS memerlukan beberapa berkas yang harus disiapkan PNS/anda agar dapat terverifikasi dengan baik juga benar. Setiap PNS mengentri datanya sendiri ke sistem e-PUPNS. Data yang dientri menjadi tanggung jawabnya sendiri dengan bukti-bukti manual yaitu berkas yang miliki.

Adapaun berkas yang harus disiapkan sebelum regestrasi dan membuka situs http://pupns.bkn.go.id/ (kopi pastekan link ke firefox atau chrome anda di addres/pencarian google) antara lain :

  1. Foto kopi SK 80 % (CPNS)
  2. Foto kopi SK 100 % (PNS)
  3. Foto kopi Konfersi NIP
  4. Foto kopi Karpeg biasa
  5. Foto kopi Karpeg Elektrik
  6. Foto kopi SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
  7. Foto kopi SK Berkala Awal sampai Terakhir.
  8. Foto kopi SK jabatan awal sampai dengan SK Jabatan Akhir.
  9. Foto kopi SK Tugas Belajar
  10. Foto kopi SK Ijin Belajar
  11. Foto kopi Ijasah & Transkip Nilai yang dipakai pada saat pengangkatan.
  12. Foto kopi Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
  13. Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS
  14. Foto kopi KTP
  15. Foto kopi NPWP
  16. Foto kopi BPJS / ASKES
  17. Daftar Riwayat Hidup
  18. Bagi PNS Guru disiapkan akta mengajar.
  19. Foto kopi SK atau Sertifikat Pendidik


Jadwal E-PUPNS tahun 2015 akan dimulai tanggal 1 September 2015 s/d 31 Desember 2015. Seluruh PNS wajib mengikuti e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS. Resiko apabila tidak mengikuti pendataan ini, maka PNS tersebut di nyatakan berhenti. [baca juga : Cara Isi Formulir Pendataan e-PUPNS]

Sistem e-PUPNS nantinya akan menyimpan data PNS secara lengkap dan akan dissimpan di database kepegawaian berupa data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.

Blog Archive

Popular Posts