Jumat, 24 Januari 2020

Berikut ini adalah petunjuk teknis pelaksanaan FLS2N tingkat Sekolah Dasar tahun 2020 yang berupa serangkaian aturan baru untuk peyelenggara dan peserta FLS2N yang akan mengikuti lomba tersebiut, berikut di bawah ini cuplikan beberapa point aturan.
Juknis FLS2N SD

Prosedur Seleksi

Seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

1.  Seleksi tingkat Kecamatan
1) Seleksi  dilaksanakan  oleh  Unit  Pelaksana  Teknis  Daerah  (UPTD)  Dinas Pendidikan Kecamatan.

2) Peserta seleksi adalah peserta didik SD atau yang sederajat baik negeri maupun swasta pada tahun ajaran 2019/2020 yang masih duduk di sekolah dasar dan berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2008 tahun serta memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Memiliki minat di bidang seni.
b) Pemenang seleksi tingkat kecamatan disertai Surat Keputusan Pemenang Kepala UPTD.
c) Belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD.

3) Penyelenggara  tingkat  kecamatan  membuat  Surat  Keputusan  Pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2.  Seleksi tingkat Kabupaten/Kota

1) Peserta seleksi tingkat Kabupaten/Kota adalah juara I dari hasil seleksi tingkat kecamatan;
2) Seleksi    tingkat    kabupaten/kota    dilaksanakan    oleh    Dinas    Pendidikan

Kabupaten/Kota;

3) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk panitia dan juri seleksi

FLS2N-SD tingkat Kabupaten/Kota dengan tugas sebagai berikut:

a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD.

b) Mengundang  Unit  Pelaksana  Teknis  Daerah  (UPTD)  Dinas  Pendidikan

Kecamatan untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat kecamatan. c) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi.
d) Menyusun jadwal kegiatan.

e) Membuat   Surat   Keputusan   pemenang   peringkat   I,   II,   dan   III   yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan                                                                                           Provinsi.
3.  Seleksi tingkat Provinsi

Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Peserta   seleksi   tingkat   provinsi   adalah   juara   I   dari   seleksi   tingkat Kabupaten/Kota;
2) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
3) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N- SD tingkat provinsi dengan tugas sebagai berikut:
a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD;
b) Mengundang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat Kabupaten/Kota;
c) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi;
d) Menyusun jadwal kegiatan;
e) Membuat   Surat   Keputusan  pemenang  peringkat  I,   II,   dan  III   yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

Kriteria Juri

1. Berasal  dari  lingkungan  akademisi  minimal  memiliki  gelar  kesarjanaan  S-1 (Pendidikan) Bahasa dan Sastra/Seni Tari/Seni Musik dan Sarjana Seni atau Kementerian/Lembaga;
2.   Praktisi Seni yang kompeten di bidangnya;
3.   Pernah menjadi juri lomba seni sesuai tingkatan lomba;
4.   Bersikap adil, independen, dan bertanggung jawab terhadap keprofesionalannya;
5.   Bekerja berdasarkan petunjuk teknis dari Direktorat Pembinaan SD.

Waktu dan Tempat

Tanggal :   03 s.d. 08 Pebruari 2020.
Tempat :   SD Negeri Lambelu, Kecamatan Bumi Raya


Pendanaan

1. Pendanaan   seleksi   di   tingkat   Kecamatan,   Kabupaten/Kota   dan   Provinsi dibebankan pada dana APBD tahun anggaran 2019.
2.    Pendanaan Penyelenggaraan FLS2N-SD Tingkat Nasional dibiayai dengan dana

Di atas hanya beberapa item aturan yang ada di juknis FLS2N 2020, untuk lengkapnya silahkan untuk download file juknis dalam bentuk file pdf.

Download Juknis FLS2N klik disini
Baca juga : RPP Kelas 6 Semester 2 Model Satu Lembar

0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Popular Posts