Gaji PNS 2015 Bisa Naik Lebih 6 Persen memang sedang di tunggu-tunggu oleh aparatur negara. Gaji PNS 2015 masih sangat di harapkan untuk naik lebih dari 6%, tingkat inflasi dan kenaikan BBM bersubsidi seharusnya menjadi pertimbangan signifikan pemerintah dalam menaikkan gaji PNS 2015. Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2014 memang sudah menetapkan 6% kenaikan Gaji PNS 2015, namun mengingat tingkat inflasi dan kenaikan harga BBM bersubsidibesaran kenaikan gaji PNS tahun 2015 ini bisa lebih dari 6%.
Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah menggodok besaran persentase kenaikan gaji PNS 2015, TNI dan Polri. Hanya saja, Yuddy meminta agar pihak-pihak yang mengharapkan kenaikan gaji itu bersabar dulu.[Baca Juga : Inilah Tabel Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri 2015]
"Mohon Para PNS Agar bersabar dulu. Bukannya presiden tidak mau menaikkan gaji pegawai, tapi presiden ingin kami para pembantunya kerja dulu. Presiden bilang, ‘masa belum kerja sudah bahas kenaikan gaji?’,” kata Yuddy dalam rapat kerja gabungan Komite I dan II DPD RI
Daerah Terpencil
Jumlah PNS di Indonesia baik di pusat maupun di daerah saat ini sangatlah banyak. Tetapi untuk kesejahteraan dari PNS juga perlu diperhatikan terutama mereka yang mengabdi diberbagai daerah terpencil yang membutuhkan perhatian dari pemerintah pusat. [baca juga : Kenaikan Gaji PNS 2015 dalam Rancangan Peraturan Pemerintah]GAJI PNS DIRANCANG SINGLE SALARY SYSTEM
Pada saat ini penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta Honorarium. Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.
Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian hanya mempertimbangkan masa kerja & golongan ruang. Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.
Dalam melakukan pembenahan system penggajian PNS 2015, maka BKN tengah melakukan focus group discussion (FGD) draft penataan sistem penggajian pemberian tunjangan dan fasilitas PNS menuju pada sistem yang adil dan layak, yang berdasarkan tugas, tanggung jawab, beban kerja serta kinerja dengan sistem single salary. salah satu kegiatan FGD dilaksanakan pada jum’at (5/04) di ruang rapat Kanreg I BKN Yogyakarta. FGD ini menghadirkan mantan rektor UGM yang sekaligus mantan Kepala BKN Prof. Sofyan Effendi, perwakilan dari Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan beberapa perwakilan BKD.
Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan
Dalam konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih. Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step. Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS 2015 berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan). Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara.
Selain penghasilan yang diterima secara langsung, juga dimungkinkan pemberian tunjangan lainnya (tunjangan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, tunjangan daerah terpencil, daerah konflik, tunjangan resiko bahaya). Sementara Penghasilan PNS diluar gaji yang tidak diterima secara langsung meliputi: tunjangan pajak iuran kesehatan & kecelakaan kerja, iuran pensiun dan THT, iuran tabungan perumahan, iuran jaminan pendidikan bagi putera-puteri PNS, serta uang pengganti cuti. #Tunjangan
0 comments:
Posting Komentar