Daftar Gaji PNS 2015 dalam Rancangan Peraturan Pemerintah - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sistem gaji PNS 2015 dinilai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB) Yuddy Chnrisnadi, akan mendorong sebuah kesejahteraan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Yuddy Chrisnandi, semua komponen gaji PNS akan mengalami peningkatan.
Dengan sistem gaji PNS ini, maka kinerja ASN akan semakin bagus dan baik. “Sistem gaji PNS diatur sehingga kinerja PNS lebih profesional. Yang memiliki kinerja bagus, tentu saja akan mendapatkan income lebih besar,” kata Yuddy Chrisnandi di kantornya, Senin (2/2/2015).[baca juga : Gaji PNS 2015 Bisa Naik Lebih 6 Persen]
Yuddy Chnrisnadi menegaskan bahwa sistem penggajian PNS terdiri dari 3 hal utama yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok golongan, baik di daerah maupun di pusat tidak akan berbeda, yang menjadi pembeda dalam sistem penggajian tersebut ialah tunjangan kemahalan serta tunjangan kinerja.
Golangan I/a Terendanh Rp. 3 Juta, Tertinggi Rp. 50 Juta
“Gaji pokok golongan sama baik di darah maupun pusat tetap Rp 1,8 juta. Setelah ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, gajinya menjadi di atas Rp 3 juta,” tuturnya. Dengan meningkatkan kinerjanya ASN akan memperoleh gaji terendahnya (plus tunjangan) sekitar Rp 3 juta (golongan I/a) dan yang tertinggi adalah Rp 50 juta.
0 comments:
Posting Komentar