Kamis, 02 April 2015

Undang-undang Sisdiknas mewajibkan Pemerintah daerah memberikan layanan dasar pendidikan untuk warganya. Hal itu bisa dilakukan dengan mengalokasikan dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Menteri Dalam Negeri

"Dalam mengontrol apakah pemda memberikan layanan pendidikan atau tidak, kami lihat di APBD-nya. Berapa besar anggaran sektor pendidikan yang sudah dialokasikan oleh masing-masing pemda," tutur Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, Kamis (2/4).

Reydonnyzar Moenek menambahkan, kontrol tersebut selalu dilakukan kepada semua pemda, baik provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu bertujuan agar ada keberpihakan anggaran pendidikan dalam APBD. Tanggung jawab antar jenjang pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam UU itu disebutkan, pemerintah pusat bertanggung jawab dalam menyiapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Sedangkan implementasi di desentralisasikan atau diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Dalam undang-undang ini juga disebutkan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah kabupaten/kota, diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah provinsi,” jelasnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bisa fokus pada penyiapan NSPK. Sementara, Kemendagri bisa fokus melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan belanja transfer pusat ke daerah, tambah Reydonnyzar 

Kemendagri juga bisa melakukan penguatan dan penajaman program pendidikan melalui Pedoman Umum Penyusunan APBD. Pedoman tersebut diterbitkan setiap tahunnya pada April bersama-sama kementerian/lembaga terkait, termasuk Kemendikbud.

“Pekerjaan besar yang dilakukan pemerintah pusat fokus pada peningkatan dan perluasan akses. Sedangkan pemda fokus pada peningkatan kualitas atau mutu,” sambung Reydonnyzar.

0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Popular Posts