Kamis, 22 November 2018

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengumumkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) tentang seleksi CPNS 2018 yang baru.
CPNS di Rangking

"Ya sudah Permenpan saya sudah beritahukan Presiden. Hari ini akan kita luncurkan Permenpan tetap yang lama 37, kemudian Permenpan 37 mungkin ini 38 nomornya memperkuat yang 37. Jadi tidak menganulir," kata Syafruddin di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).
Aturan yang baru ini, perekrutan CPNS tidak lagi berpatokan kepada passing grade melainkan pada perankingan. maka, tiap peserta tes yang lulus masih terjamin kualitasnya.

"Kita ingin maju. Ini rapat kabinet membahas bagaimana meningkatkan SDM Indonesia yang unggul. Jangan sampai ini dibahas mundur karena itu kita kembali ke sistem ranking saja," jelas dia.

Skema yang baru ini tiap kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja akan diseleksi berdasarkan ranking. Siapa yang paling tinggi, itulah yang sudah dianggap paling terbaik tanpa menghilangkan standar yang ada. Kebijakan baru ini, kata Syafruddin akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Nasional dan sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.

"yang ngaturnya adalaha BKN, dan yang tentukan pemerintah/menteri, Menpan. Etikanya saya mesti lapor presiden karena ini kebijakan negara kebijakan pemerintah,"

#beritahonorerk2 

0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Popular Posts