Selasa, 24 September 2019

Peluang mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 terbuka di tahun ini, berikut inform,informasinya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB memastikan penyelenggarakan penerimaan CPNS 2019.

Total kebutuhan Aparatur Sipil Negara atau ASN di tahun 2019 mencapai 254.173 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas, 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi P3K 2019 Tahap Kedua. Sementara sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K 2019 Tahap I. Badan Kepegawaian Negara atau BKN sebagai Panitian Seleksi Nasional (Panselnas) pun merilis seleksi CPNS 2019 akan digelar di 108 lokasi, jelang rekrutmen CPNS 2019, BKN tengah melakukan persiapan.

Persiapan pelaksanaan rekrutmen CPNS 2019 dari aspek infrastruktur kini tengah dimatangkan, Adapun persiapan infrastruktur di antaranya mencakup sistem pendaftaran online yang terintegrasi melalui portal

Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) di laman sscasn.bkn.go.id dan penyiapan fasilitas seleksi melalui Computer Assisted Test (CAT BKN). BKN juga bekerja sama dengan sejumlah Instansi Pusat dan Daerah untuk mendukung fasilitasi pelaksanaan seleksi melalui kerja sama dengan Instansi pemerintah lainnya.

Jadwal Pendaftaran

Informasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 akan segera diumumkan. Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Sekretaris MenpanRB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan, pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan dilakukan sekitar akhir September atau awal Oktober 2019.

"Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing," kata Dwi Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (10/9/2019).

Mekanisme Pendaftaran

Mengacu pada pendaftaran CPNS 2018, Anda bisa mempelajari mekanisme pendaftaran untuk CPNS 2019. Seleksi penerimaan CPNS resmi selalu diumumkan melalui website maupun media sosial BKN serta masing-masing Instansi pusat dan daerah yangg membuka rekrutmen.

Berikut mekanisme pendaftaran CPNS:

  1. Pelamar mengakses portal SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id.Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS dan PPPK 2019 melalui portal SSCASN BKN.
  2. Membuat akun. Pilih menu SSCN atau SSP3k di portal SSCASN, kemudian klik Registrasi. Pelamar mengisi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga untuk pendaftaran CPNS 2919. Sementara untuk PPPK, mengisi Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password dan pertanyaan keamanan. Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max. 200 kb dengan format .JPG atau.JPEG. Pelamar mencetak kartu informasi akun
  3. Login ke SSCN atau SSP3K. Pelamar melakukan login di portal SSCN untuk CPNS 2019 dan SSP3k untuk pelamar PPPK 2019 dengan menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.
  4. Melengkapi Data. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun. Melengkapi biodata, memilih instansi, formasi, dan jabatan yang sesuai pendidikan untuk CPNS. Sementara untuk PPPK, memilih jabatan dan melengkapi pendidikan. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi. Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume. Mencetak Kartu pendaftaran.
  5. Verifikasi. Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan.. Catatan : Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.
  6. Seleksi. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.
  7. Hasil Seleksi. Panitia Seleksi CPNS dan PPPK instansi akan mengumumkan infomrasi status kelulusan pelamar.

Antisipasi 3 Kendala saat Mendaftar


BKN selaku koordinator pelaksana seleksi nasional akan memaparkan beberapa kendala yang dihadapi pelamar CPNS tiap tahunnya. Hal ini diharapkan dapat menjadi antisipasi agar permasalahan serupa tidak terjadi. Dilansir dari situs bkn.go.id, kendala-kendala tersebut merupakan rekapitulasi Tim Helpdesk yang disediakan BKN selama perhelatan CPNS tahun lalu berlangsung.

Beberapa permasalahan tersebut di antaranya yakni:

1) Nomor Indentitas Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK) 

Pengaduan pelamar ke helpdesk SSCN BKN kembali didominasi oleh permasalahan kependudukan. Permasalahan kependudukan ini juga sempat terjadi pada masa pendaftaran tahun 2017 lalu.

Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat

Ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan database kependudukan nasional menjadi salah satu yang dikeluhkan pelamar.

Padahal Humas BKN sudah mengimbau dan mengedukasi masyarakat yang berminat mendaftar CPNS 2018 untuk mengantisipasi permasalahan itu jauh-jauh hari sebelumnya dengan melakukan konfirmasi ke dinas Dukcapil setempat.

Perekaman e-KTP tersebut dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) di Aula Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar Jl Sultan Alauddin Makassar, Selasa (8/1/2019).

Perekaman e-KTP tersebut dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) di Aula Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar Jl Sultan Alauddin Makassar, Selasa (8/1/2019). (tribun timur/muhammad abdiwan)

2) Salah memasukkan data

Dari rekapitulasi pengaduan yang diterima Tim Helpdesk BKN, permasalahan ini disebabkan karena pelamar tidak mencermati dengan teliti fitur-fitur yang terdapat portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dan tata cara pengisian kolom di dalamnya sehingga mengisi data yang tidak sesuai dengan apa yang diminta.

Selain itu, kebanyakan pelamar terburu-buru melakukan pendaftaran, sebelum memastikan kembali kebenaran data yang diinput, padahal kesalahan input data tidak bisa diperbaiki

3) Salah menginput dokumen pendaftaran

Hal ini juga menjadi permasalahan yang banyak dialami pelamar.

Cenderung tidak mencermati syarat/kualifikasi dan dokumen yang diminta menjadi awal terjadinya kesalahan input dokumen persyaratan.

Mengantisipasi itu, Pelamar diminta memahami betul kualifikasi, syarat dan alur/mekanisme pendaftaran.

Tak Punya e-KTP, Bisa Daftar Pakai Surat Keterangan?

Salah satu pertanyaan yang diajukan kepada BKN adalah seputar tata cara pendaftaran yakni jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP belum jadi apakah pendaftar CPNS 2019 bisa menggunakan surat keterangan (suket)?

@BKNgoid Admin BKN. mau tanya. untuk ktp yg digunakan nanti dalam pendaftaran seleksi cpns 2019

apakah bisa menggunakan Surat keterangan pengganti ktp el?
karena ktp el saya masih dalam proses.
dikasihkan sama kecamatan atau desa saya pakai suket. mohon jawabannya.
Terkait hal ini, BKN mengatakan bahwa suket juga bisa digunakan untuk mendaftar CPNS 2019.

Karena ktp el saya masih dalam proses.dikasihkan sama kecamatan atau desa saya pakai suket. mohon jawabannya.Terkait hal ini, BKN mengatakan bahwa suket juga bisa digunakan untuk mendaftar CPNS 2019,"

"Yang penting, data kependudukan sudah valid di Dukcapil Pusat. Yang penting data kependudukan #SobatBKN sdh valid di database Dukcapil pusat. Pastikan validitas datamu hanya di @ccdukcapil @DukcapilKDN ," kata #BKNgoid





0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Popular Posts