Minggu, 13 Desember 2020

Hasil rekrutmen Februari 2019. Sebanyak 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) sudah dinyatakan lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 
kepala-bkn-bima-haria-wibisana


Saat ini proses pengajuan nomor induk PPPK sedang berlangsung. Menurut sumber, pada Honor K2 dan THL TBPP, setelah PPPK NIP dibebaskan, mereka akan menerima gaji awal bulan ini. Sebagian pihak menilai tahap pertama PPPK (TMT) akan dimulai pada Desember 2020. Apakah itu benar?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana  mengatakan, dalam pembayaran gaji PPPK tidak ada istilah rapelan. PPPK dibayar begitu mereka menandatangani kontrak kerja dan mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dari instansi tempat mereka akan bekerja.

"Enggak ada rapelan itu. Kalau pun nomor induk PPPK terbit bulan ini, mereka baru bekerja pada Januari 2021, begitu sudah ada SPMT," kata Bima, Minggu (13/12). Mengenai besaran gaji, Bima mengatakan, hal tersebut sudah sangat jelas dijabarkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Kemudian diperkuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-RB (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK dihitung berdasarkan kelas jabatan. Semakin tinggi kelas jabatannya, gajinya makin besar, demikian sebaliknya. 

"Formasi guru yang lulus S1 pasti berbeda dengan tenaga fungsional lainnya yang pendidikannya SMA atau diploma," terangnya. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dari hasil simulasi, gaji guru PPPK yang memiliki dua anak dan satu suami atau istri sebesar Rp4,060 juta.

Itu hanya gaji pokok plus tunjangan beras, tunjangan fungsional.  Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja daerah yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Namun, besaran tunjangan kinerja daerah untuk PPPK ini setara PNS.





0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Popular Posts