
Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor K.26-20N.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Tata Cara PNS sebagai Pelaksana Tugas Apabila di lingkungan instansi Saudara benar-benar tidak terdapat Pegawai Ncgeri Sipil yang mernenuhi syarat. sebagaimana dimaksud ...