INFOPTK.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bila diterbitkan. Maka tidak ada lagi guru tidak tetap (GTT) kini Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PPPK masih dalam tahap penyesuaian di Kementerian Hukum dan HAM.
Kabid Perencanaan SDM Kemenpan RB menyampaikan bahwa "Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK," Kamis (19/2).
Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya bisa sama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.
"Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi," ujarnya.
Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan jabatan sama.
"Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS," ucapnya.
INFOPTK.COM Email : infoptkdotcom@gmail.com Twitter : @opperantoni Terima kasih telah membaca :
0 comments:
Posting Komentar