INFOPTK.COM, Pelaksanaan kurikulum 2013 sebagian sekolah di Indonesia membuat guru yang mempunyai tugas tambahan seperti menjadi wali kelas, pembina OSIS, guru piket, membina kegiatan ektra kurikuler, dan tutor Paket A dan B menjadi kehilangan jam, karena tidak mempunyai dasar hukum konversi tugas tambahan guru tersebut menjadi jam pelajaran tatap muka.
Selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah Anies Baswedan menerbitkan "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran atau Pembimbingan Bagi Guru" yang menjadikan (konversi) tugas tambahan guru dihitung sebagai (ekuuivalen) jam pelajaran tatap muka yang sangat bermanfaat untuk memenuhi tuntutan jam mengajar (tatap muka) 24 jam per minggu
Berdasarkan Pasal 3 ayat (7) Permendikbud No 4 tahun 2015 dinyatakan bahwa dalam hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut ini tabel ekuivalensi tugas tambahan sebagai jam pembelajaran
No | Tugas Tambahan | Jml Jam | Bukti Fisik |
1 | Menjadi wali kelas | 2 JP | a. Surat tugas sebagai wali kelas dari kepala sekolah b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil kegiatan wali kelas |
2 | Membina OSIS | 1 JP | a. Surat tugas sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS |
3 | Menjadi guru piket | 1 JP | a. Surat tugas per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah b. Jadwal piket yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil piket per tugas |
4 | Membina kegiatan ekstrakurikuler | 2 JP / cabang ekskul | a. Surat tugas sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu |
5 | Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C | Sesuai JP perminggu | a. SK mengajar sebagai tutor. b. Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB. c. Laporan pelaksanaan tugas sebagai tutor. |
0 comments:
Posting Komentar