Selasa, 17 November 2020

Bantuan Subsidi Upah bagi dosen, guru, tendik, dan kepala sekolah sekolah sebayak Rp. 1.800.000 sudah bisa lihat http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Saat mengakses situs tersebut harap bersabar karena sering mengalami gangguan yang bisa di sebabkan oleh terlalu banyak akses lalu lintas ke situs tersebut, jika lancar anda bisa mengikuti langkah sebagai berikut :
BSU Guru Non PNS


  1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
  2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
  3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
  4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
  5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Berikut adalah persyaratan adminitrasinya :

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Jika anda tidak tercantum sebagai penerima BSU kemungkinan anda sebagai penerima BSU dari Kemnaker dan kartu prakerja

Adminitrasi yang di butuhkan untuk mengaktifkan rekening penyaluran BSU sbb :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
  3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Popular Posts