PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diprotes Ketua Umum Forum Komunikasi K2 Indonesia (FKK2I) Iman Supriatna. Menurut dia, PPPK bukan membuka harapan baru tapi justru sebaliknya, yakni membuat para honorer kebingungan dan khawatir.
Peraturan PP 49 adalah cara pembuangan honorer besar-besaran. Seharusnya pemerintah bisa membuat formula khusus yang berkeadilan. Terutama bagi honorer yang sudah lama pengabdiannya.
Pemerintah, lanjutnya, mestinya mendukung langkah Badan Legislasi DPR RI mengajukan percepatan RUU ASN. Dengan penetapan RUU ASN bisa menjadi penyelesaian bagi honorer yang berkeadilan.Sayangnya, pemerintah sampai sekarang belum menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) yang menjadi salah satu syarat disahkannya RUU ASN.
#honorer #Guru #sertifikikasi
"honorer K2 waswas karena ada beberapa pasal di dalamnya yang mengatur tentang proses perekrutan yang tidak berkeadilan bagi honorer bersuia di atas 40 tahun," kata Iman kepada JPNN, Jumat (7/12).
Peraturan PP 49 adalah cara pembuangan honorer besar-besaran. Seharusnya pemerintah bisa membuat formula khusus yang berkeadilan. Terutama bagi honorer yang sudah lama pengabdiannya.
"Yang bisa membedakan honor baru dan lama, ada di masa pengabdiaanya," ucapnya.
Pemerintah, lanjutnya, mestinya mendukung langkah Badan Legislasi DPR RI mengajukan percepatan RUU ASN. Dengan penetapan RUU ASN bisa menjadi penyelesaian bagi honorer yang berkeadilan.Sayangnya, pemerintah sampai sekarang belum menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) yang menjadi salah satu syarat disahkannya RUU ASN.
#honorer #Guru #sertifikikasi
0 comments:
Posting Komentar