Kamis, 31 Desember 2015

info.gtk.kemdikbud.go.id

UPDATE !!

Alternatif Cek dapodik / SKTP Info GTK bisa juga dilakukan pada situs SIMPKB.ID, Sebelum pengecekan berfungsi, operator dapodik sudah terlebih dahulu input no UKG pada Profil guru di Aplikasi Dapodik dan melakukan sinkronisasi lihat cara inputnya di video di bawah ini :



Cara lihat SKTP/Infoptk bisa lihat video di bawah ini :

Infoptk.com - Pilih/klik salah satu link di bawah yang bisa terlihat seperti gambar di atas ! (baca juga : Inilah Daftar Guru Sudah Terbit SKTP Serta Guru Belum Valid Data 2018) jika masih terdapat data yang tidak valid, segeralah lakukan perbaikan bersama operator dapodik sekolah

  1. info.gtk.kemdikbud.go.id
  2. http://223.27.144.195:8081/
  3. http://223.27.144.195:8082/
  4. http://223.27.144.195:8083/
  5. http://223.27.144.195:8084/
  6. http://223.27.144.195:8085/

    Lembar Info PTK :
    1. Masukan NUPTK sebagai UserID (untuk yang sudah sertifikasi gunakan NRG)
    2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

    3. dimana :
      YYYY = tahun lahir 4 digit
      MM = bulan 2 digit
      DD = tanggal 2 digit
    contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968

    Cara menuliskannya : 19680110
    kemudian salin kode pada gambar dan klik submit, jika ada yang salah maka anda disuruh masuk lagi dan isi kode pada gambar berbeda yang tertulis di gambar.

    Tunggu beberapa saat, karena loading cukup lama.

    Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.
    menu Info ptk
    Kilik pada gambar untuk memperbesar


    BACA JUGA :  Update : Download NRG di Bawah Kementrian Agama Berdasarkan LPTK Penyelenggara
    BACA JUGA : Cara Mudah Print atau Simpan Lembar Info PTK
    BACA JUGA : Langka-langkah Verval NRG Guru Bersertifikasi dan ususlan NRG Baru (Belum memeiliki NRG)

    Sertifikasi Guru 2015
    Klik
    Klik


    Minggu, 06 Desember 2015

    Guru Honorer Akan Menerima Gaji Berstandar UMP - Standar hidup layak untuk guru honorer kini mulai diperhatikan oleh pemerintah, mengingat jasanya sebagai tenaga honorer sangat membantu kekurangan guru di daerah pelosok nusantara bahkan di perkotaan masih banyak kekurangan guru. Perhatian pemerintah tentu sangat diharapkan dalam memenuhi standar kehidupan layak. Gaji honorer yang kadang jauh lebih rendah dari gaji para buruh di pabrik. 

    Beberapa bulan yang lalu Mendikbud Anies Baswedan menjanjikan kenaikan gaji guru honorer. Keinginan tersebut sekarang sudah disepakati MenpanRB. MenPAN-RB berjanji akan mengupayakan peningkatan honorarium guru honorer setara upah minimum pendidikan (UMP).
    Gaji Honorer

    Dia mengakui, pemerintah selalu mengurusi kaum buruh sehingga gajinya rata-rata di atas Rp 2 jutaan. Sementara honorer yang gajinya di bawah Rp 200 ribu belum tersentuh fasilitas, seperti gaji yang layak dan akses kesehatan melalui BPJS.

    "Kami akan bahas bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) soal UMP ini. Namun besarannya nanti disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing, karena kewenangannya ada di daerah. Sedangkan masalah akses kesehatan, juga akan kami upayakan masuk dalam peserta BPJS," bebernya.

    Dia menambahkan, ada banyak aerah yang mau‎ membayar honorarium honorer sesuai UMP, namun tidak sedikit juga yang kesulitan bayar karena PAD-nya kecil. Itu sebabnya, berapa standarnya dikembalikan ke daerah masing-masing.

    Baca : Nasib Honorer K2 Akan Bergantung Pada Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) 2016

    Program PT. Taspen yang didorong oleh PP. No 70 Tahun 2015 dinilai kalangan guru cukup menggembirakan. sebelum PP 70 dikeluarkan PNS tidak mendapatkan apa-apa dari pemerinah terutama dari PT. Taspen, hanya mendapatkan tunjangan hari tua atau gaji pensiunan. seperti infoptk.com kutip dari jpnn.com tunjangan kematian diberikan sebagai salah satu bentuk hadirnya pemerintah, dalam hal ini melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kehidupan aparatur sipil negara (ASN).

    "Ada satu PNS Kementerian Perhubungan yaitu almarhum Dyah Umiyarti meninggal dunia saat menjalankan pelatihan bela negara. Sesuai dengan PP 70 Tahun 2015 tentang JKK dan Jaminan Kematian (JKM), kepada ahli waris diberikan dana kematian sebesar Rp 298,643 juta," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (4/12).

    Selain itu PT Taspen juga membayarkan tunjangan hari tua (THT) kepada empat pegawai ASN, yaitu Ichwan, Suparman, RR Retno Rurukmawati, dan Zainal Arifin.‎

    "Kami tidak akan berhenti melakukan inovasi pelayanan untuk memberikan pelayanan terbaik. Apalagi Pak Wakil Presiden dan Pak MenPAN-RB sangat mendukung upaya PT Taspen ini," ujar Iqbal.

    Saat ini, Taspen berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta pensiun di seluruh tanah air yang berjumlah 6,8 juta orang, terdiri dari 4,4 juta peserta aktif, dan 2,4 juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh tanah air.(jpnn).

    Semoga pemerintah terus bisa memperhatikan kesejahteraan PNS dan Honorer yang ada di Indonesia kian tahun kian membaik.

    Jumat, 04 Desember 2015

    Sering kita mendengarkan kesenjangan antara PNS daerah dengan Pemerintah Pusat, baik segi Kinerja maupun soal Penghasilan berupa gaji atau tunjungan yang berbeda. kesenjangan ini tentu menimbulkan kecemburuan perlakuan oleh pemerintah. Padahal PNS seharusnya mendapatkan fasilitas negera yang sama. Hal inilah yang menjadi program kerja Kementrian PAN RB seperti infoptk.com kutip dari detik.com.
    Tunjangan PNS Daerah dgn Pusat


    Standar PNS

    Pemerintah berencana meratakan standar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Sehingga nantinya tidak ada lagi status PNS pusat maupun daerah.

    "(Presiden) meminta supaya status pegawai negeri ini berlaku nasional. Jadi nggak ada lagi pegawai negeri daerah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy Chrisnandi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015)

    PP Manajemen Aparatur Sipil Negera

    Landasan hukum disiapkan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara. Sebagai turunan dari undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Yuddy menilai konsep ini akan sangat membantu standar penilaian secara nasional. Di mana juga akan berpengaruh terhadap penentuan gaji dan tunjangan pegawai serta kenaikan jabatan.

    "Konsekuensinya itu sebagai pemersatu nasional kan. Terus kemudian penilaian. Kinerja itu orientasinya bukan prosedur lagi tetapi hasil. Jadi setiap prom‎osi harus memperhatikan rekam jejak dan capaian dari setiap orang yang akan dipromosikan," paparnya.

    Mutasi Antar Wilayah

    Selain itu, PNS juga tidak akan menetap di satu daerah. Ada peluang digeser dari satu daerah ke daerah lain‎, termasuk dari pusat.

    "Jadi dia pada jenjang tertentu, itu bisa mutasi ke berbagai wilayah," tegas Yuddy.

    Sertifikasi Segala Jabatan

    Pemerintah akan menetapkan sertifikasi untuk segala jabatan. Agar jabatan yang diisi oleh orang yang sesuai dengan kemampuannya.

    "Untuk‎ jabatan-jabatan apa pun di pusat atau daerah itu tidak boleh asal taruh, itu harus orang yang memiliki sertifikasi jabatan. Seperti di daerah misalnya orang guru agama menjadi kepala dinas pendidikan. Yang gitu-gitu itu nggak boleh. Jadi ke depan lembaga-lembaga pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah atau kursus yang memberikan sertifikasi kedinasan," jelasnya

    Selasa, 17 November 2015

    Penataan ulang serta pengetatan demi perbaikan kompetensi penerima tunjangan sertifikasi, PKG, PKB dan UKG, Banyak syarat yang nampak akan dibenahi kemdikbud nantinya untuk pemberian tunjangan sertifikasi kepada PTK yang berhak menerimanya atas dasar kinerja dan kompetensinya dan hal lain ideal nya seorang PTK dalam tupoksi nya, Syarat penerima tunjangan sertifikasi akan diperketat, kedepannya, hal ini tak lain dengan maksud memacu semangat meningkatkan kompetensi PTK penerima tunjangan sertifikasi pada hal mestinya seorang yang layak dikatakan profesional.
    UKG Guru SD di SMPN 1 Kerinci

    Selama ini tunjangan diberikan secara merata, namun di tahun 2016 tunjangan sertifikasi diberikan atas dasar capaian prestasi. Nilai minimal untuk seorang guru yang ikut UKG adalah 5,5 jika rendah atau Guru berkompetensi rendah, bisa jadi akan dipotong atau bahkan tak dibayarkan tunjangan sertifikasinya seperti berita yang kami lansir dari JPPN.

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.

    "Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG)," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamansyah, Kamis (25/6). [Baca juga : 100 Soal UKG Guru SD]
    Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur/ tes UKG ulang. Jika tidak memenuhi standar juga, maka sang guru tersebut bisa dipindah tugaskan atau berhenti mengajar ke instansi Di Dinas Pendidikan atau tenaga struktural di instansi (SKPD) lain.

    "Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya.
    Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

    Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.

    "Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan," pungkasnya. (esy/jpnn)

    Senin, 16 November 2015

    Seratus Soal UKG 2015 Berserta Kunci Jawaban - Pencarian soal UKG untuk SD cukup sulit di lakukan oleh guru yang akan mengikuti UKG online, setelah melakuakan pencarian di berbagai situs web infoptk.com menemukan 100 soal yang bisa digunakan guru SD sebagai soal latihan UKG lengkap dengan Kunci jawabannya. Silahkan download soal dan jawaban yang ada di bawah ini. Setelah mendownload silahkan ektrak dengan Winrar atau 7zip.
    soal ukg  dan kunci guru sd

    Semoga membantu dan sukses dalam mengikuti UKG online di tahun 2015.

    Minggu, 15 November 2015

    Menjelang Uji Kompetensi Guru ada baiknya kita mencoba latihan menjawab pertanyaan dan mengoreksi jawaban kita sendiri dengan membandingkan dengan kunci jawaban. Latihan akan meningkatkan kemampuan kita untuk mengerjakan UKG sebenarnya. Soal rata-rata mempunyai konsep sama walaupun materi berubah-ubah. Semakin sering mengerjakan berbagai soal tentu akan lebih baik lagi.
    ukg 2015

    UKG di tahun 2015 Pemerintah menetapkan minimum nilai yang harus di raih tester adalah 5,5 jadi guru harus menyelesaikan soal sebanyak 55% dari butir soal. Semoga anda yang telah membaca soal di bawah ini akan meraih nilai di atas 5,5.

    Download - Soal UKG Uji Kompetensi Pedagogik Guru Kelas SD
    Download - Soal UKG Uji Kompetensi Pedagogik Dan Jawaban
    Download - Soal UKA materi Uji Kompetensi Pedagogik 
    Download - Soal UKG tentang Kompetensi Kepribadian dan Sosial
    Download - Soal UKG tentang Perundang-undangan
    Download - Soal UKG tentang Model-model Pembelajaran Inovatif
    Download - Soal UKG tentang Pengembangan Profesi Guru

    Kamis, 05 November 2015

    Kesalahaan pahaman media pemberitaan tentang nasib Honorer K2 ditanggapi seirus oleh Menpan RB, nasib honorer seolah-olah menjadi media pemberitaan yang menggiurkn bagi media online dan cetak untuk menaikkan rating medianya. Sehingga mengakibatkan pemberitaan yang teralulu dibumbui dan menyebabkan kesalahan pengertian terhadap kebijakan pemerintah yang sebenarnya terhadap Honorer K2. Selama ini Menteri PANRB masih komit dan konsisten memperjuangkan nasib Honorer K2, yang di sampaikan Herman Suyatna Juru bicara Kemen-PANRB.
    Berita Honorer 2015
    "Kita berharap para sahabat honorer K2 tetap tenang dan tidak terprovokasi dinamika pemberitaan di media. Pak Menteri tidak pernah mengatakan ada pembatalan, yang benar adalah saat ini dukungan anggaran belum tersedia. Tentu hal tersebut harus dibicarakan secara intensif dengan DPR karena hak budgeting kan ada di DPR, Pak Menteri konsisten memperjuangkan nasib teman-teman," kata Herman.
    Hasil Rapat Lintas Instansi dengan Komisi II DPR, Kementerian PANRB untuk membahas tindak lanjut penanganan tenaga honorer K2 kedepan.

    "Sebagai bukti komitmen kami memperhatikan nasib tenaga honorer K2, saat ini sudah tersusun road map penanganan tenaga honorer K2. Bahkan kami sudah melakukan simulasi serta akan segera melaksanakan verifikasi dan validasi yang komprehensif dengan melibatkan BPKP. Persoalannya anggaran kegiatan tersebut, serta untuk penggajiannya nanti apabila dilakukan pengangkatan, tidak teralokasi pada APBN 2016," ungkap Herman.

    Karena itu, Herman meminta, para tenaga honorer K2 untuk melihat persoalan ini secara jernih. Penanganan tenaga honorer membutuhkan kerjasama semua pihak, baik pemerintah pusat, DPR, maupun pemerintah daerah. Tidak mungkin persoalan tenaga honorer yang pelik dan berlarut-larut ini hanya dibebankan kepada Kementerian PANRB.

    "Kita semua harus arif, sembari tetap mengupayakan solusi terbaik. Penanganan tenaga honorer tidak semudah membalikkan telapak tangan. Saya pastikan pak Menteri PANRB sangat empati dan terus memperjuangkan nasib tenaga honorer K2. Tentu dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak lepas dari dukungan institusi lainnya, termasuk DPR dalam hal penganggarannya," tegas Herman.

    Jumat, 16 Oktober 2015

    Cara Cek Jadwal, Lokasi, dan Status Verifikasi UKG Guru Tahun 2015 - Berikut ini adalah cara untuk melihat jadwal, lokasi dan status verifikasi UKG secara mudah di Sergur. Selain di sergur cek UKG juga bisa dilakukan di Info PTK atau Info GTK kemendikbud. Untuk mengecek di sergur bisa di ikuti dengan cara di bawah ini :

    Langkah-langkah cek UKG di Sergur :
    1. Kunjungi laman http://sergur.kemdiknas.go.id/index.php?pg=ukg15
    cek UKG
     2. Masukkan NUPTK atau nomor peserta UKG dan melalui nama serta kabupaten/kota.

    cek UKG
    3. Isi nama yang dicari dan kabupaten tempat tugasnya kemudian klik tombol Cari di sebelah kanan isian kabupaten/kota.

    4. Akan muncul hasil pencarian, kemudian klik ikon kaca pembesar yang ada di kolom paling kanan untuk melihat detail hasil pencarian.
    cek UKG



    Selasa, 13 Oktober 2015

    Pembaruan pada versi 4.0.2

    Bagi operator sekolah yang menangani Dapodikdas saatnya untuk melakukan update versi aplikasinya dari 4.0.1 ke 4.0.2. Perubahan pada Update dapodikdas 4.0.2 secara visual adalah kolom isian NUPTK sudah dapat langsung di edit. Sebelumnya terkunci artinya jika salah pengisian NUPTK maka harus di hapus PTK terlebih dahulu dan mulai dari awal lagi. Namun dengan Aplikasi versi 4.0.2 hal tersebut tidak perlu dilakukan karena bisa langsung di edit atau di ubah.

    Langkah-langkah update versi dapodik 4.0.1 ke 4.0.2 :

    1. Buka aplikasi dapodikdas dan login, Klik Pengaturan > Klik Cek Pembaruan
    cara Update dapodik 4.0.2
     2. Akan muncul jendela "pembaruan Tersedia" klik Lanjutkan
    cara Update dapodik 4.0.2
     3. Proses pembaruan akan berjalan, tunggu sampai muncul tulisan "Muat Ulang Halaman Sekarang"
    cara Update dapodik 4.0.2
     4. Klik "Muat ulang halaman sekarang". Selesai
    cara Update dapodik 4.0.2

    Setelah memlakukan update versi Dapodikdas, silahkan sinkronkan aplikasi dapodikdas kembali untuk memperbaiki data yang terkirim sebelumnya.

    Sabtu, 10 Oktober 2015

    Regestrasi ulang PNS secara elektronik ikut di komentari oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmada Riza Patria, Beliau meminta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan Kemudahan kepada PNS yang melakukan registrasi ulang dengan mengguanakan Sistem Pendaftaran Ulang PNS (e-PUPNS).

    Lemotnya Server PUPNS

    Pasalnya saat ini banyak bermunculan keluhan dari PNS yang hendak register online di website e-PUPNS, mengalamai kesukaran dalam entri data yang diminta oleh e-PUPNS PNS, lantaran sering mengalami ganguan jaringan Internet Server di e-PUPNS.
    PUPNS Lemot

    "Riza pun mengatakan bahwa PNS harusnya dipermudahh agar tidak sampai menimbulkan keresahan".
    Politikus Ferindra tersebut meminta agar Badan Kepegawaian Nasional melakukan Upaya cepat dan Tepat dalam menangani masalah server e-PUPNS agar PNS mudah melakukan Registrasi. Ia pun meminta Pemerintah untuk meneyelesaikan maslah teknis dengan Cepat.

    Menurutnya dengan upaya memperbaiki server  akan mempercepat penyelesaian PUPNS secara online sehingga tidak menimbulkan keresahan PNS berkepanjangan. Ia pun mengatakan bahwa jangan sampai ada PNS yang gagal meregistrasikan ulang data dirinya hanya karena server yang tidak bersahabat ini.

    Terlebih lagi Tidak semua Daerah Indonesia memiliki Jaringan Internet dengan kecepatan tinggi untuk mengakses Server tersebut lantaran Geografis Indonesia sendiri.

    Untuk diketahui pada tahun 2015 ini BKN melakukan Pendataan Ulang PNS secara serentak seluruh Indonesia selam satu bulan penuh, yang diumumkan sejak tanggal 1 – 30 September 2015. dimana setiap PNS wajib Melakukan registrasi dengan Mengin-input datanya secara online melakui Portal BKN.

    Dampak yang diberikan untuk PNS yang tidak mendaftarakan diri dalam E PUPNS memang tidak main – main. Salah-satunya adalah dengan anggapan bahwa PNS yang bersangkutan tersebut sudah mengundurkan Diri atau Sudah dianggap Pensiun, Oleh karena itu E PUPNS ini Akan memberikan dampak yang besar pada PNS.

    Apabila tidak Melakukan Pendataan Sampai deadline yang terlah ditentukan pada tangal 30 september 2015 , pegawai yang bersangkitan tidak dapat pelayanan kepegawaian. Namun jika Sampai 31 Desember dan bahkan Portalnya sudah ditutup per tanggal 1 Januari 2016 maka PNS yang Bersangkuta Tak akan mendapatkan Pelayanan.

    Kamis, 08 Oktober 2015


    Pemanfaatan teknologi merupakan sebuah keniscayaan, semua hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia baik selaku pribadi oraganisasi pemerintah, teknologilah sebagai pendukung dan mempermudah kerja manusia termasuk pengawasan serta penilaian kinerja bawahan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan seluruh pelayanan berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan sistem elektronik. Selain lebih cepat aksesnya dan transparan, hal itu juga akan irit dari sisi penganggaran.
    e-kinerja ASN

    "BKN telah mengembangkan berbagai sistem elektronik guna pelayanan ASN. Seperti computer assisted test (CAT) untuk rekrutmen CPNS dan assesment center, pendaftaran ulang PNS (e-PUPNS), dan saat ini pengukuran kinerja lewat e-kinerja," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kamis (8/10).

    Beliau menambahkan, guna memperbaiki serta mengontrol kinerja, ASN wajib memiliki target dalam bekerja per hari. Karena itu, pihaknya menerapkan e-kinerja. 

    “Kami ingin memastikan setiap PNS memiliki kinerja harian,” ujarnya.

    Menurut Bima, e-kinerja diciptakan dengan harapan agar setiap ASN memiliki target kinerja. Dengan begitu, mereka mengetahui beban tugas serta apa yang harus dilakukan.

    “Ketika masuk kantor, mereka harus tahu akan berbuat apa, untuk apa, dan berapa banyak,” ucapnya
    Semoga e-kinerja benar-benar bisa mewujudkan kinerja ASN yang optimal dan berkeadilan, sehingga timbul persaingan positif dalam melaksanakan tugas negara.

    Jumat, 02 Oktober 2015

    Kepastian honorer k2 untuk di jadikan PNS sepertinya masih memerlukan tahapan pentuan oleh Presiden, walaupun sudah dinyatakan oleh Menteri Pan dan RB semua honorer k2 yang berjkumlah 440 ribu angkat di angkat secara bertahap, yang dimulai di tahun 2016, namun keputusan akhir ada para Presiden Joko Widodo. Apakah semuanya (440 ribu) honorer K2 diangkat CPNS atau hanya sebagian saja.
    Berkas Honorer K2

    "Walapun sudah disepakati pemerintah dan DPR RI. Namun keputusan akhir ada di Presiden. Apakah beliau setuju mengangkat semuanya," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana usai MoU netralitas ASN, Jumat (2/10).

    Bima menambahkan, MenPAN-RB sudah mengajukan pembahasan honorer K2 dilakukan dalam rapat terbatas dengan presiden. Agar presiden bisa langsung mengambil keputusan segera. [baca juga : tentang honorer k2 lainnya]

    "Dalam rapat terbatas nanti akan diketahui apakah anggarannya mencukup bila seluruh honorer K2 diangkat. Kalau sekiranya tidak bisa, terpaksa ada yang harus di PPPK-kan," tegasnya.

    Namun, Bima Haria menyatakan, semua opsi akan dibeberkan dalam rapat terbatas nanti. Opsi mana yang dipilih tergantung Presiden yang menentukan

    Senin, 28 September 2015

    Pemerintah berencana mengganti/menghapus tunjangan profesi guru (TPG) dengan tunjangan kinerja setelah melalui pengamatan kinerja dan seleksi kompetensi guru. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja. 
    UANG

    ”Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu (direalisasi),” katanya di Jakarta kemarin. 

    Pranata. menerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. ”Ke depan, tunjangan harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,” ujarnya. 

    Pranata melanjutkan, reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka. Dua hal itu akan menjadi menu pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pelatihan guru,” ujarnya. Guru besar FakultasI lmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas menilai sertifikasi guru melalui portofolio dan pelatihan 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi sertifikat secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru karena tidak memberi dampak perbaikan atas mutu pendidikan nasional. 

    Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama,” tuturnya. Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari program sertifikasi yang mesti dibenahi. Pertama, Kemendikbud harus menghilangkan pola formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru. Kedua, kaitkan sertifikasi dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi. Ketiga, sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas. 

    Selama ini mereka yang mengikuti pelatihan tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. ”Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu,” urainya. Sumber : koran-sindo.com

    Kamis, 24 September 2015

    Forum Honorer Indonesia Tuding Pejabat Kemendikbud Tidak Paham Permasalahan Honorer - Pernyataan dinilai kontroversi oleh FHI dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad tentang keheranannya dengan sikap guru honorer yang ngotot diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), langsung direspon Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi. Hasbi menyayangkan pernyataan pejabat Eselon Satu tersebut karena tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
    Honorer K2 Demo

    “Pernyataan Dirjen Hamid sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Memang kami akui saat ini kualitas guru di Indonesia baik guru PNS maupun non PNS masih jauh dari harapan masyarakat dan pemerintah. Tapi itu karena salah pemerintah juga,” tegas Hasbi seperti infoptk.com lansir dari JPNN.com, Kamis (24/9).

    Hasbi menyebutkan, pemerintah baru bisa meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi dan tunjangan fungsional, dan lain-lain. Tetapi belum mampu secara utuh melahirkan guru yang benar- benar profesional sesuai amanah UU Guru dan Dosen. 

    “Seharusnya Mendikbud fokus membenahi dan memperbaiki sistem peningkatan mutu pendidikan dan mutu guru baik itu PNS maupun non PNS dengan memaksimalkan pelatihan guru secara baik. Bukan hanya menghabiskan anggaran,” ucapnya.

    Leih lanjut, menurut Hasbi, FHI menganggap Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, tidak seutuhnya memahami permasalahan guru honorer. Pasalnya, yang bersangkutan hanya melihat dari sisi kompetensi saja dan tidak melihat dari dari berbagai sisi, baik dari aspek kemanusiaan, kesejahteraan, status, kebutuhan guru secara nasional, politis, dan lain-lain.

    Pengisian data PUPNS haruslah berhati-hati, demi keabasahan atau legalitas data yang dapat di pertanggung jawabkan namun terlanjur mengirim data salah pada Elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) dapat mengajukan Turun Status. Menu Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir PUPNS dan dikirim ke SKPD atau BKD. Menu ini khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat. 

    Langkah-langkah melakukan turun status data sehingga PNS dapat melakukan perubahan data lagi, sebagai berikut:


    1. Ketik NIP Baru data PNS yang akan diproses turun status pada kolom pencarian NIP, kemudian klik tombol CARI

    2. Setelah data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol TURUN STATUS untuk memproses pengembalian data PNS.

    3. Konfirmasi untuk memproses turun status data akan ditampilkan. Klik tombol YA untuk melanjutkan proses. Setelah data berhasil diproses turun status, akan ditampilkan form notifikasi seperti berikut ini, kemudian klik tombol YA.


    4. Bila data turun status, sudah tidak ada di level SKPD/BKD/Biro Kepegawaian, akan ditampilkan notifikasi, kemudian klik tombol OK untuk menutup form notifikasi.

    Demikianlah Tutorial memperbaiki data salah kirim di PUPNS, semoga membantu, jika ada kesulitan silahkan diskusikan di komentar di bawah ini.

    Rabu, 23 September 2015

    Konorer K1 K2 Siapa yang dulu di CPNS-kan?

    Honorer Ingin Duluan Diproses, Segera Ajukan Verval ! - Pengangkatan honorer K1 dan K2 akan kembali di gelar oleh pemerintah pada tahun ini dengan melakukan verifikasi dan validasi (Verval), pernyataan ini di sampaikan oleh KemenPAN-RB Pemerintah daerah diminta mempercepat proses verifikasi validasi (verval) honorer kategori dua (K2) dan kategori satu (K1). Pasalnya, pemerintah hanya akan memproses pengangkatan CPNS dari daerah yang sudah menyelesaikan verval.
    Honorer K2 serta K1

    "Kami akan mendahulukan yang sudah melakukan verval. Dalam road map kami, proses pengangkatan sudah dimulai 2015 ditandai dengan verval data honorer tertinggal," terang Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono di kantornya, Senin (21/9).

    Kepala Daerah Akan Tentutkan

    Dia menambahkan, beberapa waktu lalu sebagian besar daerah terutama di Pulau Jawa sudah memasukkan data verval diserta surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Tentu saja, data tersebut harus diverifikasi ulang karena ada kemungkingan yang sudah berhenti, meninggal, dan lain-lain.

    "Pememerintah daerah harus benar-benar sudah memastikan honorer K2 dan K1 asli disertai SPTJM by name by adress," tegasnya. [baca juga : Pengangkatan Honorer K2 Sebaiknya Didasarkan Usia dan Masa Kerja]

    SPTJM Gelondongan

    Sebelumnya data verval dimasukkan hanya dilampirkan SPTJM gelondongan (satu SPTJM untuk seluruh honorer). Namun dengan proses pengangkatan CPNS, maka setiap honorer K2 harus dilampirkan satu SPTJM.

    Senin, 21 September 2015

    DPR Mendesak Pemerintah

    Setelah hasil gugatan UU ASN ke MK tentang gugatan honorer usia 35 tahun keatas untuk di angkat menjadi CPNS kini Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk m‎engangkat honorer kategori dua (K2) berdasarkan usia dan masa kerja.
    Passing Grade Honorer K2

    "Jika pemerintah maunya didasarkan passing grade untuk memastikan siapa honorer K2 yang akan didahulukan, itu akan sulit dilakukan," kata Agung Widyantoro, anggota Komisi II DPR RI dalam rapat kerja dengan kepala BKN, Senin (21/9). 
    Agung Wijayanto menambhakan, hal tersebut akan membuka peluang terjadinya KKN. Yang berani bayar lebih, akan didahulukan. "Ini harus dicegah," tandasnya. 

    Perengkingan menambah masalah

    Hal senada dilontarkan Arteria Dahlan, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP. Menurut dia, dengan pola perangkingan akan menambah masalah baru. Sebab, perangkingan dan passing grade saat tes CPNS 2013 lalu tidak dibuka secara terang benderang sehingga bisa menimbulkan kecurangan. Baik Arteria maupun Agung menyarankan, penempatan honorer K2 yang akan diangkat tahap pertama sebaiknya didasarkan pada usia dan masa kerja. 

    passing grade

    "Jika berpatokan kepada usia serta masa kerja tidak bisa diutak-atik, karena sudah jelas. Perangkingan dan passing grade akan rawan nanti. Jadi BKN tidak usah buat sistem perangkingan dalam penetuan siapa K2 yang dapat NIP duluan," papar Arteria.

    Jumat, 18 September 2015

    Kami akan mengangkat seluruh honorer K2 sekitar 440 ribu menjadi CPNS, Polemik pengangkatan CPNS di Indonesia mulai menampakan titik temu dan harapan baru bagi CPNS setelah beberapa minggu belakangan terjadi beberapa protes di medsos dan demo oleh guru honorer yang gugatan ke MK tentang usia 35 tahun ke atas di tolak MK.

    Kini Yuddy selaku menteri PAN dan RB bersuara bahwa Honorer akan di angkat semua (berarti termasuk Honorer yang berusia 35 tahun keatas) pada tahun ini namun akan melalui mekanisme pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak lagi melalui tes. Meski tetap ada seleksi, namun hal itu hanya seleksi administrasi saja.
    Yudyy

    Infoptk melansir JPNN.com menyampaikan “Kami akan mengangkat seluruh honorer K2 sekitar 440 ribu menjadi CPNS. Tetapi ada beberapa catatan yang harus diperhatikan,” ungkap MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

    Honorer terdapat di database BKN dan KemePAN-RB

    Yuddy menambahkan, adapun beberapa syarat yang menjadi ketentua ada‎lah honorer K2 itu berada dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB. Menurut Yuddy, harus diverifikasi validitas data. Termasuk usulan dari kepala daerah, juga harus diseleksi.

    “Kami akan memproses kalau ada usulan dari kepala daerah. Karena kepala daerah-lah yang tahu PNS-nya mau ditempatkan di mana,” kata Yuddy.

    Seleksi hanya Administrasi 

    Seleksi akan dilaksanakan melalui seleksi bahan dan tes namun hanya formlitas dan verifikasi ulang seperti yang disampaiakan oleh menteri PAN dan RB. Dia menegaskan seleksi tetap harus dilakukan secara bertahap. “Tapi seleksi ini hanya administrasi saja, dicek kebenarannya apakah memenuhi syarat atau tidak,” tegas Yuddy.

    Rabu, 16 September 2015

    honorer jadi pns
    Komisi II DPR RI dengan Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi sepakat terkait pengangkatan ratusan ribu honorer kategori 2 di seluruh Indonesia sebagai PNS.

    Honorer K2 sebanyak 439166 orang menjadi PNS di sepakati setelah beberapa titik aksi honorer di berbagai daerah melakukan demontrasi termasuk di depad gedung DPR RI. (baca juga : Demo Meluas ADKASI Ingatkan Pemerintah Untuk Segera Mencarikan Solusi Secepatnya)

    Berikut Video tentang Kesepakatan DPR RI Komisi II dengan KemenPAN-RB :

    #honorer

    Selasa, 15 September 2015

    Jika Nama Sekolah Tidak Ditemukan di Register PUPNS, Perkembangan aplikasi e-pupns/PUPNS menu Riwayat Pendidikan nama sekolah, kini tak ada lagi, saat kita memasukkan keterangan nama sekolah tak ditemukan karena sekolahnya saat ini sudah di hilangkan. bagaimana solusinya akan nama sekolah yang tak ditemukan ini?

    Hal yang perlu diperhatikan disaat penambahan nama sekolah pada riwayat pendidikan perlu memperhatikan:

    1. saat ini tidak perlu penambahan nama sekolah melalui helpdesk, nama sekolah cukup diisi dengan mengetikkan nama sekolah secara autocomplit atau free teks (ketik bebas).

    2. harap penulisan nama sekolah, ditulis sesuai dengan penulisan dalam ijazah. jika menggunakan singkatkan, agar digunakan singkat yang telah lazim.

    Versi isian free teks ini ditegaskan pada riwayat pendidikan atas dasar berbagai faktor, namun free teks ini tidak pada semua menu bisa demikian, pada menu data guru, misal ini bukan bersifat free teks terus pada menu Unor Unit Organisasi ini juga free teks. Nah jika sekarang sudah tahu maka tak perlu lagi bingung pada menu riwayat pendidikan untuk nama sekolah yang tak ditemukan artinya bisa disimpan saja


    Sabtu, 12 September 2015

    Hingga saat ini nasib guru honorer dan tenaga honorer belum menentu karena belum ada kejelasan status dan kesejahteraan yang masih termasuk rendah. Didi Suprijadi, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyebutkan sesuai Undang-undang guru dan dosen Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan guru adalah pekerjaan profesional. Salah satu tanda profesional guru ialah memiliki sertifikat mengajar.
    Guru Honorer Demo

    "Namun derita yang dialami oleh guru honorer sangat menyakitkan karena tidak mempunyai status yang layak, dampaknya tidak bisa mengikuti sertifikasi guru," tegas Didi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (12/9/2015).
    Walaupun tidak mempunyai status laik dan sertifikasi guru, namun tetap bekerja sebagaimana guru PNS.

    "Akibat tidak punya kedudukan jelas dan sertifikasi ujung-ujungnya penghasilan hanya Rp 200 ribu-Rp 300 ribu saja per bulan. Tapi kerja seperti PNS. Ini sangat tidak manusiawi," kata dia.

    Guru honorer

    Karena itu, pemerintah pun didesak untuk secara konsisten dan konsekuen untuk melaksanakan UU Guru dan Dosen terkait penuntasan proses sertifikasi dan kualifikasi pendidikan guru tahun 2015.
    Tidak hanya itu, Didi yang juga salah satu Ketua pada PB PGRI juga menuntut kementerian terkait untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan yang memuliakan dan mengutamakan guru dengan desain peningkatan mutu dan kesejahteraan secara adil tanpa pilih kasih. 

    Sebagai tindaklanjut dari tuntutan ini, pada Selasa, 15 September 2015, PGRI akan melakukan aksi mogok mengajar dengan menurunkan 20 ribu guru yang akan mendatangi Istana Negara. Selain dari DKI Jakarta, peserta aksi sendiri datang dari berbagai daerah seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, dan perwakilan dari berbagai provinsi lainnya di Indonesia. Para pekerja dan guru honorer di masing-masing daerah ini pun juga akan melakukan aksi yang sama dengan mendatangi kantor Gubernur dan DPRD di daerahnya.

    "Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan kami, karena pemerintah telah melecehkan para guru yang notabene-nya adalah para pendidik generasi penerus bangsa," kata Didi.

    Aksi KSPI akan di backup oleh PGRI sebagai induk menaung kami, serta bentuk kepedulian PGRI terhadap honorer yang merupakan satu profesi sebagai guru/pendidik sambung Didi.
    "Untuk diketahui, dalam aksi nanti, KSPI sebagai organisasi yang menaungi PGRI juga akan ikut serta sebagai bentuk solidaritas bagi para guru honorer agar terpenuhi haknya dari pemerintah"

    Jumat, 11 September 2015

    Link Alternatif (tempat daftar baru) serta Video Langkah-Langkah Pengisian PUPNS - Berikut ini  link Alternatif untuk membuka situs PUPNS yang disediakan oleh BKN. Link ini disediakkan karena sering ngadatnya link utama pendaftaran ulang. LINK ALTERNATIF http://118.97.48.2/pupns/ video, dokumen berbentuk pdf cara daftar online PUPNS, lihat dulu cara pengisian baik berupa video maupun teks yang lebih lengkap agar regestrasi ulang anak tidak menemui kegagalan dan menghabiskan banyak waktu anda untuk mengulang-ulang pendaftaran.
    pupns

    Berikut video langkah langkah menyelesaikan pendaftaran ulang PNS dan CPNS di pupns.bkn.go.id




    Berikut ini adalah video yang dapat anda unduh dan bisa di saksikan secara offline atau tanpa terhubung dengan internet.


    Seyogya kita betul-betul mebaca secara detail buku panduan pendaftaran ulanng PNS yang diterbitkan BKN, karena jika kita membaca secara baik, siapapun bisa mengentry PUPNS. Buku panduan pendaftaran ulang PNS (PUPNS) sudah sangat detail dan lengkap dapat anda download di bawah ini.



    Kamis, 10 September 2015

    Tentang PUPNS

    Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

    Dasar Hukum PUPNS 2015

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
    2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)

    Tujuan PUPNS 2015

    Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
    Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.



    Selasa, 08 September 2015

    Beberapa minggu belakangan ini PNS disibukkan dengan pendaftaran ulang PNS di website BKN yang beralamat di pupns.bkn.go.id, pendaftaran atau regestrasi ulang PNS secara Online sebagian daerah merupakan hal yang baru dan menjadi tantangan tersendiri bagi PNS tuk melakukan registrasi dan verifikasi status PNS yang terkoneksi langsung dengan BKN. Namun harapan untuk segera terdaftar terhambat dengan ngadatnya website PUPNS BKN.

    Ngadatnya situs pendaftaran ulang PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) diakui oleh pihak berwenang BKN yang sering down, dikarenakan trafik kunjungan PNS sangat banyak melampui batas daya tampung akses website e-PUPNS. Bayangkan saja, sekitar 4,36 juta PNS di pusat dan daerah wajib mendaftarkan di Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS).
    "Yang akan buka web pasti ribuan hingga jutaan orang. Kalau di jam-jam kerja traffiknya sangat padat, sehingga web sering down," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat, Selasa (8/9). [baca juga : PNS Bisa Diberhentikan Jika Tak Updating Data e-PUPNS]
    Hutabarat menyarankan pendaftaran pada saat diluar kunjungan puncak yang biasanya pada hari kerja, terutama pada siang hari. Sebaiknya pendaftaran dilakukan pada malam hari, atau saat hari libur kanto, Sabtu dan Minggu. Pendaftaran ini tidak harus menggunakan komputer atau laptop tetapi bisa juga menggunakan smartphone/tablet.
    "Kalau ada waktu santai, daftar saja. Daripada buka Facebook atau lihat Youtube, kan bisa mendaftar dari smar‎thphone," saran Tumpak. [baca juga : Berkas yang Wajib Disiapkan Sebelum Mendaftar E-PUPNS]
    ‎Dia menambahkan, jangan mendaftar menjelang batas akhir waktu, gunakankan waktu yang panjang sampai akhir Desember 2015 untuk daftar ulang. Bila ada kesempatan lebih baik langsung daftar, Sebab biasanya orang-orang ramai daftar menjelang deadline.

    "Kalau sudah mendekati 31 Desember 2015 pasti pendaftarnya makin sangat banyak, hal seperti ini akan sangat berpengaruh pada kemampuan server e-PUPNS. Karenanya sering coba dan selalu sabar saat membuka web PUPNS BKN," tandasnya. [DOWNLOAD FORMULIR PUPNS.BKN.GO.ID EXCEL 2015]

    Minggu, 06 September 2015

    Uji kompetensi guru secara berkala akan direncanakan dan diterapkan oleh pemerintah pusat. Namun hal tersebut mendapat protes dari Persatuan Guru Re­pu­blik Indonesia (PGRI), menolak rencana uji kompetensi guru (UKG) yang diselenggarakan Kementerian Pen­di­dik­an dan Kebudayaan (Kemdikbud), jika hasilnya nanti di­per­gunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi. 
    UKG Berkala Bagi Guru

    Sulistiyo, Ketua Umum PGRI, mengatakan pihaknya menerima pelaksanaan uji kompetensi guru, asalkan untuk pemetaan saja. Menurutnya proses seleksi untuk memperoleh tunjangan profesi membutuhkan sejumlah persyaratan panjang yang harus dipenuhi guru.

    "Kesejahteraan guru dipertaruhkan hanya pada satu kali ujian tulis bernama uji kompetensi. Padahal, syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sudah dipenuhi," kata Sulistiyo.

    PGRI berharap uji kompetensi guru yang akan digelar Kemendikbud dalam waktu dekat tak mempeng­a­ruhi kesejahteraan guru. Hasil­nya hanya dipergunakan pemerintah untuk pemetaan kualitas guru. Menurutnya dengan pemetaan itu, guru-guru yang tidak memiliki kemampuan ter­tentu harus diberi pelatihan. Bu­kannya malah dipotong tunjangan profesinya. 

    "Jika hanya mengandalkan pada uji kompetensi, saya khawatir yang banyak lolos adalah guru-guru mu­da karena mereka biasa mengha­dapi model tes semacam itu. Lalu ba­gaimana dengan para guru di daerah, bagaimana mereka bisa mengerjakan ujian semacam itu jika sebelumnya tidak pernah tersentuh oleh model-model pelatihan," kata Sulistiyo.

    Jika pemerintah tetap ngotot menyelenggarakan uji kompetensi guru dengan dampak pemotongan tunjangan profesi, pihaknya akan me­lakukan protes keras. Karena tindakan itu melanggar Undang-Undang Guru dan Dosen.

    Semoga uji kompetensi guru benar-benar membawa kemajuan guru daru seg kualitas dan kesejahteraan guru. Bukan menjadi hal yang meresahkan guru. Keresahan guru bisa merugikan pendidikan kita terutama anak didik.


    Honorer Tuntut Regulasi Baru yang Bisa Mengakomodir Honorer 35 Tahun Ke Atas - Setelah penolakan guagatan pengangkatan Honorer oleh MK, bila honorer sudah melebih umur 35 tahun, keputusan tersebut membuat pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa untuk menaikkan status honorer atau GTT menjadi PNS. Harapan terakhir Honorer adalah dengan meminta Pemerintah dan DPR RI untuk membuat UU atau regulasi baru atau revisi UU ASN untuk mengakomodir Honorer berusia 35 tahun ke atas.
    Pengangkatan Guru GTT

    Tuntutan revisi UU ASN di mulai dari ribuan guru tidak tetap (GTT) Kabupaten Wonogiri menuntut pemerintah mengakomodir dalam pengangkatan CPNS. Mereka menuntu di angkat menjadi CPNS karena sudah mengabdi negara dengan gaji di bawah standar.

    "Memang GTT masuk dalam honorer non kategori karena kami diangkat di atas bulan Januari 2005. Tapi kan PP 48 Tahun 2005 itu dibuat pemerintah tanpa melihat kondisi di lapangan" kata Tri Asmara, ketua Forum GTT (FGTT) Kabupaten Wonogiri kepada JPNN, Minggu (6/9).

    Tri menyampaiakan, pasca keluarnya PP 48/2005, di daerah tetap mengangkat honorer. Untuk sekolah, pihak kepsek tetap mengeluarkan SK GTT karena di daerah masih banayak sekali kekurangan guru.

    "Saya contohkan di sekolah tempat saya mengabdi, empat guru PNS mengajar di kelas I, V, dan VI. Sedangkan GTT di kelas II, III, dan IV," ujarnya.

    Di Kabupaten Wonogiri, ada 4.754 GTT yang menunggu kebijakan pemerintah. Dari ribuan tersebut, kebanyakan mereka guru GTT yang telah berumur di atas 35 tahun.

    "Kami (Guru GTT) hanya minta regulasi baru agar bisa mengakomodir GTT yang disebut honorer non kategori," tandasnya.

    Sabtu, 05 September 2015

    Perbaikan Bug pada aplikasi terus di kerjakan, semoga semakin hari semakin membaik dan menghindari kerugian bagi sekolah, siswa, dan guru. Perbaikan kali ini terdapat beberapa bagian yang bisa anda baca di bagian tubuh tulisan ini. Jangan enggan untuk memperbarui atau Updating Aplikasi Dapodikdas karena banyak manfaat. Biasanya pembaruan dilakukan karena : Pertama terdapat kekurangan atau bug, kedua, penambahan menu pada aplikasi. Ketiga, Penambahan Asesoris agar mudah dikenali baik tulisan, warna, ukuran dan sebagainya.

    Khusus untuk pembaharuan Aplikasi dapodikdas 4.0.0. ke 4.0.1 diharapkan rekan operator sekolah yang menumakan kesulitan gagal menyimpan perubahan data dan kesulitan melakukan mutasi online peserta didik baru (jenjang SMP). Bahkan ada operator sekolah yang mengalami masalah gagal menambahkan PTK dan PD. baru. Padahal data yang diisi sudah benar dan tidak ada lagi tabel yang berwarna merah. Semoga saja dengan di release nya "aplikasi dapodik 4.0.1 ini akan menyelesaikan juga masalah di atas.

    Daftar Perubahan Aplikasi Dapodikdas versi 4.0.1 yang dikutip dari Admin Pendataan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) melalui posting FB serta dari bapak yusuf rokhmat : 

    Penambahan referensi jenis pendaftaran "kembali bersekolah" adalah untuk mendefinisikan siswa yang pernah putus sekolah kembali masuk ke sekolah dan mngikuti pembelajaran, apakah itu dari anak jalanan, anak berhenti sekolah, dll.. silakan registrasikan sebagai "kembali bersekolah" utk anak-anak yg dimaksud.

    Catatan : cut off pengambilan data siswa utk bos, sesuai dg juknis bis jatuh oada tanggal 21 sept 2015. tidak ada yg ditunda2.

    Salam satu data
    [Perbaikan] Level wilayah bergeser pada profil sekolah
    [Perbaikan] Level wilayah bergeser pada identitas sekolah di beranda
    [Perbaikan] Kolom SKHUN yang kembali merah
    [Perbaikan] Link generate prefill
    [Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin pada data PTK
    [Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung pada data Peserta Didik
    [Pembaruan] Validasi No Peserta Ujian Nasional untuk peserta didik jenjang SMP
    [Pembaruan] Validasi peserta didik maksimal 200 data (paging)
    [Pembaruan] Referensi Kembali Bersekolah ketika memasukan peserta didik ke anggota rombel
    Perbaharui versi 4.0.1 jangn lupa koneksikan dengan Internet.
    Data yang belum sync tidak akan hilang setelah di patch melalui pengaturan.

    Bagi rekan operator sekolah yang ingin mencoba silahkan lihat cara update aplikasi dapodikdas ke versi baru 4.0.1 di bawah ini



    Selanjutnya anda keluar dari aplikasi dapodik dengan mengklik tombol keluar di Beranda paling depan. buka tap baru dan tutup jendela dapodik saja atau klik x. Klik Ctrl+H secara bersamaan amaka akan tampil penghapusan riwayat, tambah contelah hosting kemudian mualai hapus. Setelah selesai buka lagi dapodik. Jika anda lakukan dengan benar, setelah login, pada beranda akan berubah cersinya menjadi V. 4.0.1.




    Semoga bisa memabantu saudara operator, jika ada kesulitan silahkan tanyakan di bagian kolom komentar, siapapun boleh komen dan membantu. Salam satu data.

    Blog Archive

    Popular Posts