Sabtu, 10 Oktober 2015

Regestrasi ulang PNS secara elektronik ikut di komentari oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmada Riza Patria, Beliau meminta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan Kemudahan kepada PNS yang melakukan registrasi ulang dengan mengguanakan Sistem Pendaftaran Ulang PNS (e-PUPNS).

Lemotnya Server PUPNS

Pasalnya saat ini banyak bermunculan keluhan dari PNS yang hendak register online di website e-PUPNS, mengalamai kesukaran dalam entri data yang diminta oleh e-PUPNS PNS, lantaran sering mengalami ganguan jaringan Internet Server di e-PUPNS.
PUPNS Lemot

"Riza pun mengatakan bahwa PNS harusnya dipermudahh agar tidak sampai menimbulkan keresahan".
Politikus Ferindra tersebut meminta agar Badan Kepegawaian Nasional melakukan Upaya cepat dan Tepat dalam menangani masalah server e-PUPNS agar PNS mudah melakukan Registrasi. Ia pun meminta Pemerintah untuk meneyelesaikan maslah teknis dengan Cepat.

Menurutnya dengan upaya memperbaiki server  akan mempercepat penyelesaian PUPNS secara online sehingga tidak menimbulkan keresahan PNS berkepanjangan. Ia pun mengatakan bahwa jangan sampai ada PNS yang gagal meregistrasikan ulang data dirinya hanya karena server yang tidak bersahabat ini.

Terlebih lagi Tidak semua Daerah Indonesia memiliki Jaringan Internet dengan kecepatan tinggi untuk mengakses Server tersebut lantaran Geografis Indonesia sendiri.

Untuk diketahui pada tahun 2015 ini BKN melakukan Pendataan Ulang PNS secara serentak seluruh Indonesia selam satu bulan penuh, yang diumumkan sejak tanggal 1 – 30 September 2015. dimana setiap PNS wajib Melakukan registrasi dengan Mengin-input datanya secara online melakui Portal BKN.

Dampak yang diberikan untuk PNS yang tidak mendaftarakan diri dalam E PUPNS memang tidak main – main. Salah-satunya adalah dengan anggapan bahwa PNS yang bersangkutan tersebut sudah mengundurkan Diri atau Sudah dianggap Pensiun, Oleh karena itu E PUPNS ini Akan memberikan dampak yang besar pada PNS.

Apabila tidak Melakukan Pendataan Sampai deadline yang terlah ditentukan pada tangal 30 september 2015 , pegawai yang bersangkitan tidak dapat pelayanan kepegawaian. Namun jika Sampai 31 Desember dan bahkan Portalnya sudah ditutup per tanggal 1 Januari 2016 maka PNS yang Bersangkuta Tak akan mendapatkan Pelayanan.

0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Popular Posts