Minggu, 06 September 2015

Honorer Tuntut Regulasi Baru yang Bisa Mengakomodir Honorer 35 Tahun Ke Atas - Setelah penolakan guagatan pengangkatan Honorer oleh MK, bila honorer sudah melebih umur 35 tahun, keputusan tersebut membuat pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa untuk menaikkan status honorer atau GTT menjadi PNS. Harapan terakhir Honorer adalah dengan meminta Pemerintah dan DPR RI untuk membuat UU atau regulasi baru atau revisi UU ASN untuk mengakomodir Honorer berusia 35 tahun ke atas.
Pengangkatan Guru GTT

Tuntutan revisi UU ASN di mulai dari ribuan guru tidak tetap (GTT) Kabupaten Wonogiri menuntut pemerintah mengakomodir dalam pengangkatan CPNS. Mereka menuntu di angkat menjadi CPNS karena sudah mengabdi negara dengan gaji di bawah standar.

"Memang GTT masuk dalam honorer non kategori karena kami diangkat di atas bulan Januari 2005. Tapi kan PP 48 Tahun 2005 itu dibuat pemerintah tanpa melihat kondisi di lapangan" kata Tri Asmara, ketua Forum GTT (FGTT) Kabupaten Wonogiri kepada JPNN, Minggu (6/9).

Tri menyampaiakan, pasca keluarnya PP 48/2005, di daerah tetap mengangkat honorer. Untuk sekolah, pihak kepsek tetap mengeluarkan SK GTT karena di daerah masih banayak sekali kekurangan guru.

"Saya contohkan di sekolah tempat saya mengabdi, empat guru PNS mengajar di kelas I, V, dan VI. Sedangkan GTT di kelas II, III, dan IV," ujarnya.

Di Kabupaten Wonogiri, ada 4.754 GTT yang menunggu kebijakan pemerintah. Dari ribuan tersebut, kebanyakan mereka guru GTT yang telah berumur di atas 35 tahun.

"Kami (Guru GTT) hanya minta regulasi baru agar bisa mengakomodir GTT yang disebut honorer non kategori," tandasnya.

Sabtu, 05 September 2015

Perbaikan Bug pada aplikasi terus di kerjakan, semoga semakin hari semakin membaik dan menghindari kerugian bagi sekolah, siswa, dan guru. Perbaikan kali ini terdapat beberapa bagian yang bisa anda baca di bagian tubuh tulisan ini. Jangan enggan untuk memperbarui atau Updating Aplikasi Dapodikdas karena banyak manfaat. Biasanya pembaruan dilakukan karena : Pertama terdapat kekurangan atau bug, kedua, penambahan menu pada aplikasi. Ketiga, Penambahan Asesoris agar mudah dikenali baik tulisan, warna, ukuran dan sebagainya.

Khusus untuk pembaharuan Aplikasi dapodikdas 4.0.0. ke 4.0.1 diharapkan rekan operator sekolah yang menumakan kesulitan gagal menyimpan perubahan data dan kesulitan melakukan mutasi online peserta didik baru (jenjang SMP). Bahkan ada operator sekolah yang mengalami masalah gagal menambahkan PTK dan PD. baru. Padahal data yang diisi sudah benar dan tidak ada lagi tabel yang berwarna merah. Semoga saja dengan di release nya "aplikasi dapodik 4.0.1 ini akan menyelesaikan juga masalah di atas.

Daftar Perubahan Aplikasi Dapodikdas versi 4.0.1 yang dikutip dari Admin Pendataan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) melalui posting FB serta dari bapak yusuf rokhmat : 

Penambahan referensi jenis pendaftaran "kembali bersekolah" adalah untuk mendefinisikan siswa yang pernah putus sekolah kembali masuk ke sekolah dan mngikuti pembelajaran, apakah itu dari anak jalanan, anak berhenti sekolah, dll.. silakan registrasikan sebagai "kembali bersekolah" utk anak-anak yg dimaksud.

Catatan : cut off pengambilan data siswa utk bos, sesuai dg juknis bis jatuh oada tanggal 21 sept 2015. tidak ada yg ditunda2.

Salam satu data
[Perbaikan] Level wilayah bergeser pada profil sekolah
[Perbaikan] Level wilayah bergeser pada identitas sekolah di beranda
[Perbaikan] Kolom SKHUN yang kembali merah
[Perbaikan] Link generate prefill
[Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin pada data PTK
[Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung pada data Peserta Didik
[Pembaruan] Validasi No Peserta Ujian Nasional untuk peserta didik jenjang SMP
[Pembaruan] Validasi peserta didik maksimal 200 data (paging)
[Pembaruan] Referensi Kembali Bersekolah ketika memasukan peserta didik ke anggota rombel
Perbaharui versi 4.0.1 jangn lupa koneksikan dengan Internet.
Data yang belum sync tidak akan hilang setelah di patch melalui pengaturan.

Bagi rekan operator sekolah yang ingin mencoba silahkan lihat cara update aplikasi dapodikdas ke versi baru 4.0.1 di bawah ini



Selanjutnya anda keluar dari aplikasi dapodik dengan mengklik tombol keluar di Beranda paling depan. buka tap baru dan tutup jendela dapodik saja atau klik x. Klik Ctrl+H secara bersamaan amaka akan tampil penghapusan riwayat, tambah contelah hosting kemudian mualai hapus. Setelah selesai buka lagi dapodik. Jika anda lakukan dengan benar, setelah login, pada beranda akan berubah cersinya menjadi V. 4.0.1.




Semoga bisa memabantu saudara operator, jika ada kesulitan silahkan tanyakan di bagian kolom komentar, siapapun boleh komen dan membantu. Salam satu data.

Jumat, 04 September 2015

Pemerintah disibukkan dengan daya serap angaran yang lamban di berbagai lembaga kementerian di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla ditambah dengan nilai tukar Rupiah yang melemah. Bagaimana dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ?
Anies Baswedan

Dalam realisasi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhitung sampai tanggal 31 Agustus 2015 daya serap anggaran baru 44 persen dari alokasi APBN untuk kemendikbud sebanyak Rp 53,27 triliun. Anies Baswedan beralasan, hal itu cukup bagus jika dibandingkan capaian 2013/2014.

Meski mengklaim realiasasi anggarannya bagus, namun tunjangan guru ternyata masih banyak dana tersisa atau belum terserap. Data Kemdikbud menyebutkan, hingga akhir Agustus 2015, sebanyak 55 persen dari 178 ribu guru atau sekitar 98 ribu tidak m‎enerima tunjangan profesi.

Untuk tunjangan fungsional yang sudah menerima sebanyak 48 persen. Sementara, tunjangan khusus dan guru bantu masing-masing 36 persen dan 47 persen.

"Berbagai kendala dalam penyaluran tunjangan guru, sehingga belum semuanya menerima. Misal dikarenakan beban mengajar kurang dari 24 jam per minggu, masalah linieritas, faktor mutasi guru ke stuktural, meninggal dunia, atau pensiun, dengan redistribusi guru, semua akan dibereskan," tegas Anies, Kamis (3/9).

Sedangkan target penyaluran danaProgram Indonesia Pintar (PIP), Kemendikbud telah menyalurkan dana pada 10,4 juta siswa. Jumlah ini terdiri dari 9,4 juta siswa yang berada di sekolah, dan satu juta lainnya merupakan anak usia sekolah yang berada di luar sekolah (informal).

Kemendikbud juga menargetkan penyaluran bantuan untuk siswa tidak mampu melalui PIP untuk tahun 2015 ini mencapai Rp. 17.9 juta siswa. Dengan capaian hingga akhir Agustus ini, Anies optimistis target serapan anggaran kementerian yang dipimpinnya tetap berada di jalur yang benar.

Agar anda terhindari dari gagalnya pembayaran Admin Infoptk menyarankan anda selalu mengecek info ptk anda, hasil dari entri data dapodik oleh operator sekolah di dengan mengklik CEK DATA INFOPTK (DAPODIK). Yang perlu diperhatikan dengan seksama adalah jumlah jam liner atau tidak yang kedua masa kerja, karena bisa berpengaruh pada jumlah gaji pokok yang akan di bayarkan.

Kamis, 03 September 2015

Honorer K2
Tertutup sudah peluang honorer kategori dua (K2) berusia lebih 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS telah kandas. Seiring dengan keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tiga honorer soal batasan usia 35 tahun yang termaktub dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gugatan yang di layangkan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, dan Iva Fitria. Mereka meminta supaya majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27.

Arief Hidayat, Ketua MK menyebutkan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah berpendapat, pemohon tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945. Permohonan pemohon dinilai kabur dan tidak memenuhi syarat formal.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak bisa mencari celah lagi untuk memasukkan honorer K2 usia di atas 35 tahun menjadi CPNS. Menurutnya Putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan.

"Saya ini sangat taat aturan, apa yang diputuskan MK harus saya laksanakan. Di dalam amar putusan MK kan sudah jelas, 35 tahun batas terakhir menjadi CPNS. Otomatis honorer yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa diangkat CPNS lagi,"
kata Yuddy yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN

Rabu, 02 September 2015

Penataan pegawai Negeri Sipil di laksnakan oleh Badan Kepegawaian Negara atau disingkat BKN dilaksanaka secara online dengan alamat situs http://pupns.bkn.go.id/ dan offline, berupa berkas yang diminta untuk di sampaikan ke BKD masing daerah anda.
Pendaftaran Ulang Pengawai Negeri Sipil

Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara online atau e-PUPNS memerlukan beberapa berkas yang harus disiapkan PNS/anda agar dapat terverifikasi dengan baik juga benar. Setiap PNS mengentri datanya sendiri ke sistem e-PUPNS. Data yang dientri menjadi tanggung jawabnya sendiri dengan bukti-bukti manual yaitu berkas yang miliki.

Adapaun berkas yang harus disiapkan sebelum regestrasi dan membuka situs http://pupns.bkn.go.id/ (kopi pastekan link ke firefox atau chrome anda di addres/pencarian google) antara lain :

  1. Foto kopi SK 80 % (CPNS)
  2. Foto kopi SK 100 % (PNS)
  3. Foto kopi Konfersi NIP
  4. Foto kopi Karpeg biasa
  5. Foto kopi Karpeg Elektrik
  6. Foto kopi SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
  7. Foto kopi SK Berkala Awal sampai Terakhir.
  8. Foto kopi SK jabatan awal sampai dengan SK Jabatan Akhir.
  9. Foto kopi SK Tugas Belajar
  10. Foto kopi SK Ijin Belajar
  11. Foto kopi Ijasah & Transkip Nilai yang dipakai pada saat pengangkatan.
  12. Foto kopi Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
  13. Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS
  14. Foto kopi KTP
  15. Foto kopi NPWP
  16. Foto kopi BPJS / ASKES
  17. Daftar Riwayat Hidup
  18. Bagi PNS Guru disiapkan akta mengajar.
  19. Foto kopi SK atau Sertifikat Pendidik


Jadwal E-PUPNS tahun 2015 akan dimulai tanggal 1 September 2015 s/d 31 Desember 2015. Seluruh PNS wajib mengikuti e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS. Resiko apabila tidak mengikuti pendataan ini, maka PNS tersebut di nyatakan berhenti. [baca juga : Cara Isi Formulir Pendataan e-PUPNS]

Sistem e-PUPNS nantinya akan menyimpan data PNS secara lengkap dan akan dissimpan di database kepegawaian berupa data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.

Popular Posts