Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang Bersertifikat Pendidik di Bayarkan Hanya 2 Bulan Untuk Triwulan 4 alias uang sertifikasi para guru di Pasaman triwulan lV tidak dibayarkan penuh oleh Pemkab Pasaman. Dari tiga bulan yang ada yakni, Oktober, November dan Desember, yang bisa dibayarkan hanya dua bulan saja yakni Oktober dan November.
Pemotongan ini didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 35/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan atau menghadapi ancaman yang membahaya perekonomian nasional.
Pagu dana TPG untuk tahun anggaran 2020 telah direvisi dan hanya bisa dibayarkan 11 bulan. Hal ini terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Pasaman. Bahkan, berdasar hasil rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), ditegaskan kekurangan TPG tersebut tidak dapat diakomodir pada tahun 2020 ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman melalui Sekretarisnya, Gunawan membenarkan adanya pengurangan pembayaran TPG tersebut disebabkan dampak pandemi Covid-19. Sehingga alokasi anggaran di APBN lebih banyak diarahkan ke penanganan wabah Corona.
Ia mengungkapkan, informasi kekurangan anggaran TPG PNS triwulan IV tahun 2020 ini, disampaikan melalui surat pemberitahuan bernomor 900/ 3035/GTK-Disdikbud-2020 tanggal 17 November 2020, yang ditekan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pasaman, Ali Yusri.
“Pada surat yang ditujukan kepada pengawas sekolah TK/SD/SMP dan kepala UPT TK/SD/SMP se-Kabupaten Pasaman disebutkan, berdasar analisis kebutuhan TPG hingga triwulan IV tahun anggaran 2020 terjadi kekurangan dana sebesar Rp 1.266.186.400,” jelas Gunawan.
Dampaknya terang Gunawan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman terpaksa hanya membayarkan TPG triwulan IV untuk dua bulan yakni Oktober dan November. Sesuai dengan dana transfer yang tersedia di kas daerah, yang akan dibayarkan pada Desember 2020 ini.
“Kekurangan pembayaran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan/nonsertifikasi Desember 2020 dibayarkan setelah terbit Surat Keputusan Carry Over (CO) ditahun 2021 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dan akan dibayarkan pada tahun 2021 mendatang,” terang Gunawan.
Terpisah, Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Pasaman, Muslim Munir juga mengakui kekurangan bayar ini karena adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 yang menegaskan adanya penyesuaian alokasi dana transfer.
“Makanya, untuk pembayaran TPG triwulan IV tahun 2020 ini berkurang satu bulan. Ini juga imbas dari pengurangan transfer dana tunjangan profesi guru yang disalurkan Kemendikbud,” jelas Muslim Munir.
Muslim mengungkapkan bahwa, adapun kekurangan dana yang harusnya bisa menutupi pembayaran TPG di Kabupaten Pasaman untuk tiga bulan, Oktober, November dan Desember 2020 itu mencapai Rp 20,5 miliar.
“Makanya, TPG triwulan IV tahun anggaran 2020 hanya dibayar dua bulan, yakni Oktober dan November pada Desember nanti. Sedangkan, kekurangan bayar satu bulan itu akan dibayar pada 2021 nanti, setelah diterbitkan SK kekurangan bayar dari Kemendikbud,” katanya.