Kamis, 31 Desember 2020

Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang Bersertifikat Pendidik di Bayarkan Hanya 2 Bulan Untuk Triwulan 4 alias uang sertifikasi para guru di Pasaman triwulan lV tidak dibayarkan penuh oleh Pemkab Pasaman. Dari tiga bulan yang ada yakni, Oktober, November dan Desember, yang bisa dibayarkan hanya dua bulan saja yakni Oktober dan November.
Kadis_pasaman


Pemotongan ini didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 35/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan atau menghadapi ancaman yang membahaya perekonomian nasional.

Pagu dana TPG untuk tahun anggaran 2020 telah direvisi dan hanya bisa dibayarkan 11 bulan. Hal ini terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Pasaman. Bahkan, berdasar hasil rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), ditegaskan kekurangan TPG tersebut tidak dapat diakomodir pada tahun 2020 ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman melalui Sekretarisnya, Gunawan membenarkan adanya pengurangan pembayaran TPG tersebut disebabkan dampak pandemi Covid-19. Sehingga alokasi anggaran di APBN lebih banyak diarahkan ke penanganan wabah Corona.

Ia mengungkapkan, informasi kekurangan anggaran TPG PNS triwulan IV tahun 2020 ini, disampaikan melalui surat pemberitahuan bernomor 900/ 3035/GTK-Disdikbud-2020 tanggal 17 November 2020, yang ditekan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pasaman, Ali Yusri.

“Pada surat yang ditujukan kepada pengawas sekolah TK/SD/SMP dan kepala UPT TK/SD/SMP se-Kabupaten Pasaman disebutkan, berdasar analisis kebutuhan TPG hingga triwulan IV tahun anggaran 2020 terjadi kekurangan dana sebesar Rp 1.266.186.400,” jelas Gunawan.


Dampaknya terang Gunawan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman terpaksa hanya membayarkan TPG triwulan IV untuk dua bulan yakni Oktober dan November. Sesuai dengan dana transfer yang tersedia di kas daerah, yang akan dibayarkan pada Desember 2020 ini.


“Kekurangan pembayaran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan/nonsertifikasi Desember 2020 dibayarkan setelah terbit Surat Keputusan Carry Over (CO) ditahun 2021 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dan akan dibayarkan pada tahun 2021 mendatang,” terang Gunawan.


Terpisah, Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Pasaman, Muslim Munir juga mengakui kekurangan bayar ini karena adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 yang menegaskan adanya penyesuaian alokasi dana transfer.

“Makanya, untuk pembayaran TPG triwulan IV tahun 2020 ini berkurang satu bulan. Ini juga imbas dari pengurangan transfer dana tunjangan profesi guru yang disalurkan Kemendikbud,” jelas Muslim Munir.

Muslim mengungkapkan bahwa, adapun kekurangan dana yang harusnya bisa menutupi pembayaran TPG di Kabupaten Pasaman untuk tiga bulan, Oktober, November dan Desember 2020 itu mencapai Rp 20,5 miliar.

“Makanya, TPG triwulan IV tahun anggaran 2020 hanya dibayar dua bulan, yakni Oktober dan November pada Desember nanti. Sedangkan, kekurangan bayar satu bulan itu akan dibayar pada 2021 nanti, setelah diterbitkan SK kekurangan bayar dari Kemendikbud,” katanya. 



Sabtu, 19 Desember 2020

Guru-guru honorer pendidikan agama Islam (PAI) meminta pemerintah memberikan kesempatan untuk ikut rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurut Ketua Humas DPP Forum Honorer Kategori 2 Persatuan Guru Honorer Indonesia (FHNK2 PGHRI) Mohamad Badrul Munir, tidak ada formasi untuk guru PAI dalam rekrutmen satu juta guru PPPK tahun depan.

Menag

"Saya mewakili honorer nonkategori merasa senang diperjuangkan PGRI, DPR dan pemerintah hingga ada rekrutmen guru PPPK besar-besaran tahun depan. Namun kami sedih tidak ada formasi untuk guru PAI. Saya sendiri kebetulan guru PAI," tutur Munir kepada JPNN.com, Jumat (18/12). Dia lantas menyebutkan tiga permintaan khusus FHNK2 PGHRI kepada pemerintah, yaitu:

  1. Rekrutmen satu juta guru PPPK mengutamakan formasi guru honorer di sekolah negeri termasuk guru agama.
  2. Tahun 2021-2024 tetap dibuka rekrutmen PPPK  Selain formasi jabatan guru juga formasi bagi  tenaga kependidikan. Misalnya di SD ada penjaga sekolah, di SLTP ada tata usaha dan penjaga, di SMA/SMK ada tenaga laboran, perpustakaan, dan penjaga sekolah.  
  3. Meminta tindak lanjut permohonan DPP FHNK2 PGHRI di DPR RI pada 28 Januari 2020. Juga rapat gabungan Komisi X DPR RI, Komisi II, Komisi XI, bersama Kemendikbud, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami berharap permintaan ini bisa dikabulkan pemerintah. Mengingat guru agama dan tenaga kependidikan posisinya sangat penting dan kami masih berstatus honorer sehingga butuh status jelas sebagai aparatur sipil negara (ASN)," pungkas guru agama SDN Bangsal 3 Kota Kediri.

Minggu, 13 Desember 2020

Hasil rekrutmen Februari 2019. Sebanyak 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) sudah dinyatakan lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 
kepala-bkn-bima-haria-wibisana


Saat ini proses pengajuan nomor induk PPPK sedang berlangsung. Menurut sumber, pada Honor K2 dan THL TBPP, setelah PPPK NIP dibebaskan, mereka akan menerima gaji awal bulan ini. Sebagian pihak menilai tahap pertama PPPK (TMT) akan dimulai pada Desember 2020. Apakah itu benar?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana  mengatakan, dalam pembayaran gaji PPPK tidak ada istilah rapelan. PPPK dibayar begitu mereka menandatangani kontrak kerja dan mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dari instansi tempat mereka akan bekerja.

"Enggak ada rapelan itu. Kalau pun nomor induk PPPK terbit bulan ini, mereka baru bekerja pada Januari 2021, begitu sudah ada SPMT," kata Bima, Minggu (13/12). Mengenai besaran gaji, Bima mengatakan, hal tersebut sudah sangat jelas dijabarkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Kemudian diperkuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-RB (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK dihitung berdasarkan kelas jabatan. Semakin tinggi kelas jabatannya, gajinya makin besar, demikian sebaliknya. 

"Formasi guru yang lulus S1 pasti berbeda dengan tenaga fungsional lainnya yang pendidikannya SMA atau diploma," terangnya. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dari hasil simulasi, gaji guru PPPK yang memiliki dua anak dan satu suami atau istri sebesar Rp4,060 juta.

Itu hanya gaji pokok plus tunjangan beras, tunjangan fungsional.  Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja daerah yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Namun, besaran tunjangan kinerja daerah untuk PPPK ini setara PNS.





Kamis, 10 Desember 2020

kabar baik! Kuota seleksi pegawai negeri yang memiliki perjanjian kerja (PPPK / P3K) tidak dibatasi, dan gaji sebelum menerima fasilitas tidak kurang dari PNS. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan tidak ada batasan kuota pemilihan guru P3K pada 2021.
Nadim


Guru honorer sekolah negeri dan swasta yang terdaftar dalam Dapodik dapat mendaftar, termasuk guru honorer kategori 2 yang belum pernah lolos seleksi dan menjadi pegawai negeri (PNS) atau PPPK. Lulusan pendidikan profesi guru yang tidak sedang mengajar juga berkesempatan mengikuti ujian seleksi guru PPPK 2021.

Nadim menjelaskan, Senin (23 November 2020): “Semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru dapat mendaftar dan mengikuti seleksi. Semua yang lolos seleksi akan menjadi guru PPPK,maksimal 1 juta. Guru." 

Dalam pertemuan virtual bertajuk "Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah 2021 dengan Kesepakatan Kerja 2021", Nadiem tak mau membatasi pendaftaran kuota, dan membuat guru antri. Namun, pemerintah tetap membatasi jumlah guru PPPK, yakni 1 juta pendidik.

"Kami sudah membuka formasi sebesar dengan 1 juta guru yang akan menjadi PPPK yang akan lulus seleksi. Jadi kalau yang lulus seleksi cuman sebagian dari pendaftar. Itulah yang di tahun 2021 akan menjadi guru PPPK," tegasnya.

Lewat kanal YouTube Kemendikbud RI, Nadiem menjelaskan bahwa seleksi guru PPPK 2021 akan terlaksana secara daring atau online.

Bagi yang lolos seleksi, Nadiem menjamin pengangkatan menjadi PPPK dan juga dari segi pemberian anggaran.

"Pemerintah telah mempersiapkan bagi yang lolos seleksi tersebut akan dijamin akan dijadikan PPPK dan dijamin akan penganggarannya sudah disiapkan, tetapi masi harus lolos seleksi," ungkapnya.

Minta bantuan pemda

Agar bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah (pemda) untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

Pasalnya saat ini pemerintah pusat baru mendapatkan sekitar 200 ribu pelamar. Padahal kebutuhan Indonesia masih jauh lebih besar dari itu.

Maka dari itu, Nadiem memohon pemda untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya.

"Jadi kami mohon semua pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya, mungkin sesuai dengan kebutuhannya ya karena kalau lolos PPPK ini, anggarannya akan dijamin oleh pemerintah pusat," tutur Nadiem.

Pemerintah membuka seleksi PPPK ini karena melihat estimasi dari data Dapodik Kemendikbud bahwa adanya kebutuhan guru di sekolah negeri hingga mencapai 1 juta.

Bukan hanya untuk menyediakan tenaga pendidik yang baik demi menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di masa depan, tetapi juga pemerintah ingin memberikan kesempatan adil untuk guru honorer.

"Ini di luar saat ini mengajar yang pertama adalah dari kebutuhan kita, tetapi juga pembukaan seleksi ini adalah upaya untuk menyediakan kesempatan yang adil, kesempatan yang untuk para guru honorer kita yang terbaik untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi," kata Nadiem.

Gagal dalam seleksi CPNS? jangan khawatir, karena pemerintah masih membuka kesempatan buat kamu yang ingin mengabdi pada negara dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.

Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

"Kami sudah membuka formasi sebesar dengan 1 juta guru yang akan menjadi PPPK yang akan lulus seleksi. Jadi kalau yang lulus seleksi cuman sebagian dari pendaftar. Itulah yang di tahun 2021 akan menjadi guru PPPK," tegasnya.

Lewat kanal YouTube Kemendikbud RI, Nadiem menjelaskan bahwa seleksi guru PPPK 2021 akan terlaksana secara daring atau online.

Bagi yang lolos seleksi, Nadiem menjamin pengangkatan menjadi PPPK dan juga dari segi pemberian anggaran.

"Pemerintah telah mempersiapkan bagi yang lolos seleksi tersebut akan dijamin akan dijadikan PPPK dan dijamin akan penganggarannya sudah disiapkan, tetapi masi harus lolos seleksi," ungkapnya.

Minta bantuan pemda

Agar bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah (pemda) untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

Pasalnya saat ini pemerintah pusat baru mendapatkan sekitar 200 ribu pelamar. Padahal kebutuhan Indonesia masih jauh lebih besar dari itu.

Maka dari itu, Nadiem memohon pemda untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya.

"Jadi kami mohon semua pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya, mungkin sesuai dengan kebutuhannya ya karena kalau lolos PPPK ini, anggarannya akan dijamin oleh pemerintah pusat," tutur Nadiem.

Pemerintah membuka seleksi PPPK ini karena melihat estimasi dari data Dapodik Kemendikbud bahwa adanya kebutuhan guru di sekolah negeri hingga mencapai 1 juta.

Bukan hanya untuk menyediakan tenaga pendidik yang baik demi menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di masa depan, tetapi juga pemerintah ingin memberikan kesempatan adil untuk guru honorer.

"Ini di luar saat ini mengajar yang pertama adalah dari kebutuhan kita, tetapi juga pembukaan seleksi ini adalah upaya untuk menyediakan kesempatan yang adil, kesempatan yang untuk para guru honorer kita yang terbaik untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi," kata Nadiem.

Gagal dalam seleksi CPNS? jangan khawatir, karena pemerintah masih membuka kesempatan buat kamu yang ingin mengabdi pada negara dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.

Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.



Sabtu, 21 November 2020

Cara Memunculkan Tombol Sinkron perlu di lakukan ulang oleh OPS sendiri di AplikasiDapodik 2021.B sangatlah mudah, berikut adalah langkah-langkahnya :

  1. Pastikan anda login menggunakan akun admin operator
  2. klik menu "Pengaturan" lalu klik "Manajemen Pengguna" paling atas berwarna hijau yang ada logo tiga orang.
  3. Jika manajemen pengguna di klik akan meminta memasukkan kode registrasi sekolah, jadi masukakan kode registrasi sekolah dan klik enter di keyboard atau klik oke di mouse. tutup saja ada tampilan seperti di bawah ini. jika tidak muncul lakukan pembersihan cache dengan mengkilik CTRL+SHIFT+DELEDTE bersamaan, kemudian pilih All Time klik delete/hapus.(pembersihan cache aplikasi dapodik sudah di tutup)
    Tombol Sinkron

  4. Klik menu bertuliskan "semua" lalu pilih GTK, kemudian klik nama kepala sekolah.
  5. maka di tabel Hak akses akan bisa dipilih tambah peran sebagai kepala sekolah. lalu simpan
  6. Sampai di situ sudah selesai namun silahkan masuk ke akun kepsek maka tombol sinkron telah muncul.
Download Aplikasi Dapodik 2021.B klik disini Semoga bermanfaat, terima kasih

Pembaruan aplikasi dapodikdas 2021.B rilis untuk melengkapi atau memperbaiki versi sebelumnya, hal ini telah rutin dilakukan dari awal kelahiran dapodik pertama terus melakukan perbaikan demi kelancaran dan kualitas data yang di terima server dapodikdas. aplikasi hanya 10 mb yang dapat di download di akhir tulisan berita ini.

Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik versi 2021.b sebagai berikut:
  1. [Pembaruan] Penambahan Nomor Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan Nomor Seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB.
  2. [Pembaruan] Penambahan validasi riwayat pendidikan formal berjenjang untuk GTK.
  3. [Perbaikan] Menghilangkan isian lingkar kepala pada data rinci peserta didik untuk jenjang PKBM dan SKB.
  4. [Perbaikan] Perbaikan proses penentuan role pengguna dan peran.
  5. [Perbaikan] Penambahan beberapa atribut pelengkap pada endpoint getGTK pada fitur web service.
  6. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis ketika akan melakukan sinkronisasi (harus memiliki hak akses sebagai kepala sekolah).
  7. [Perbaikan] Perbaikan bugs saat penambahan/perubahan akun GTK untuk jenjang PAUD, PKBM, SKB, dan SD.
  8. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat menampilkan data pengguna di menu manajemen pengguna.
  9. [Perbaikan] Perbaikan bugs rombel daring untuk jenjang PKBM dan SKB.
  10. [Perbaikan] Perbaikan bugs saat penarikan data satuan pendidikan pada proses tarik data.
  11. [Perbaikan] Perbaikan bugs saat proses generate prefill nilai rapor.
    dapo2021b

Untuk melakukan update/pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2021.b, sekolah tidak perlu melakukan uninstall pada aplikasi dapodik versi 2021.a Adapun proses untuk melakukan update/pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2021.a dapat mengunduh dan install patch dapodik versi 2021.b, dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Unduh file patch dapodik 2021.b pada menu unduhan laman dapodik,
  2. setelah file patch dapodik 2021.b berhasil di unduh kemudian,
  3. Lakukan installasi sampai dengan selesai,
  4. Lakukan refresh (Ctrl + F5).
baca juga : Cara Memunculkan Tombol Sinkron di Dapodik 2021.B

#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas


Progres Pengiriman PMP Covid 19 Tahun 2020 bisa anda lihat dengan mengkilik link di bawah artikel ini, progres pengiriman adalah kemajuan penyelesaian pengerjaaan kuisioner oleh responden yang telah dikirimkan oleh operator sekolah dengan akun admin sekolah yang sekaligus sebagai responden kepala sekolah pada akun admin.

Progres pengiriman akan ditayangkan dalam kalkulasi setiap provinsi di Indonesai diteruskan dengan bila diklik nama provinsinya akn menampilkan kalkulasi persentase setiap kabupaten dan kota, seterusnya akan menampilkan kecamatan bila dklik nama kecamatan akan menampilkan setiap sekolah di kecamatan tersebut. 

menu akan menampilkan sudah atau belum terkirim berupa 2 komponen pengisian, kepala sekolah dan 8 orang guru seperti table di bawah ini.
Progres PMP
Progres Pengiriman PMP


Link PROGRES PENGIRIMAN PMP Klik Disini


#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Selasa, 17 November 2020

Bantuan Subsidi Upah bagi dosen, guru, tendik, dan kepala sekolah sekolah sebayak Rp. 1.800.000 sudah bisa lihat http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Saat mengakses situs tersebut harap bersabar karena sering mengalami gangguan yang bisa di sebabkan oleh terlalu banyak akses lalu lintas ke situs tersebut, jika lancar anda bisa mengikuti langkah sebagai berikut :
BSU Guru Non PNS


  1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
  2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
  3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
  4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
  5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Berikut adalah persyaratan adminitrasinya :

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Jika anda tidak tercantum sebagai penerima BSU kemungkinan anda sebagai penerima BSU dari Kemnaker dan kartu prakerja

Adminitrasi yang di butuhkan untuk mengaktifkan rekening penyaluran BSU sbb :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
  3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Minggu, 01 November 2020

Dalam rangka pengumpulan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) tahun 2020 di masa darurat Covid-19, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis Aplikasi EDS 2020 Covid-19. Prosedur pengumpulan data telah mengalami penyesuaian agar efektif digunakan di masa darurat pandemi Covid-19, diantaranya sebagai berikut:

EDS 2020


Instrumen disusun mengacu pada standar nasional pendidikan dan kebijakan penyelenggaraan pendidikan selama masa darurat Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) dan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa darurat COVID-19.

Responden yang terlibat dalam pengumpulan data EDS tahun 2020 adalah Kepala Sekolah dan Guru.
Bagi sekolah yang menyelenggarakan belajar dari rumah (BDR), responden dapat melakukan pengisian instrumen menggunakan Aplikasi Offline Surveys melalui ponsel Android. Hasil pengisian instrumen dikirim kepada operator sekolah menggunakan media daring untuk diunggah pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19.

Operator sekolah berperan sebagai terminal data, dengan memastikan hasil pengisian instrumen dari responden masuk ke Aplikasi EDS. Setelah progres data lengkap, operator sekolah melakukan sinkronisasi data EDS.

Pengawas sekolah melakukan supervisi penjaminan mutu pendidikan pada sekolah binaannya melalui Aplikasi e-Supervisi Mutu versi Android yang dapat diunduh di google play store
Sasaran pengumpulan data mutu menggunakan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 adalah satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SPK, dan SLB. Adapun untuk pengumpulan data mutu satuan pendidikan SMK dikelola oleh Ditjen Vokasi. Untuk kesempatan rilis saat ini Aplikasi EDS 2020 Covid-19 sudah dapat digunakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, dan SMA. Untuk satuan pendidikan SPK dan SLB akan diakomodasi pada kesempatan rilis tahap selanjutnya.

Aplikasi EDS 2020 Covid-19 dirilis dalam 2 tahap. Tahap-1 akan dirilis installer dengan fokus tujuan pada pengumpulan data EDS. Tahap-2 akan dirilis patch untuk penghitungan rapor mutu. Berikut daftar pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 pada tahap-1:

Pembaruan instrumen tahun 2020
Perubahan jenis dan jumlah responden
Mekanisme registrasi menggunakan tarik data dari Aplikasi Dapodik Sekolah
Import file pengisian instrumen dari Aplikasi Offline Surveys
Konfigurasi akses aplikasi EDS menggunakan jaringan lokal/internet


Aplikasi EDS 2020 Covid-19 dirilis dalam bentuk installer. Sekolah wajib melakukan uninstall aplikasi EDS versi sebelumnya terlebih dahulu. Untuk kelancaran installasi dan penggunaan Aplikasi EDS Covid 19 sekolah diharapkan memperhatikan panduan teknis sebagai berikut:


Pastikan Aplikasi Dapodik versi terbaru sudah terinstal.
Hapus/uninstall Aplikasi EDS versi sebelumnya (Aplikasi EDS versi 2020.08.17)
Diharuskan untuk melakukan restart komputer untuk melengkapi proses hapus/uninstall Aplikasi EDS versi sebelumnya.

  • Instal aplikasi EDS 2020 Covid-19 sampai selesai. Aplikasi dapat diunduh disini.
  • Lakukan registrasi dengan memilih salah satu cara registrasi
  • Registrasi dengan Dapodik lokal. Proses registrasi ini menarik data dari Aplikasi Dapodik yang terinstal di komputer milik sekolah. Proses registrasi tidak memerlukan koneksi internet (Offline)
  • Registrasi dengan prefill EDS. Proses registrasi ini mengambil data dari server EDS menggunakan mekanisme prefill. Prefill dapat diunduh pada menu unduhan di laman PMP. Registrasi menggunakan prefill disarankan bagi sekolah yang sudah melakukan sinkronisasi data EDS
  • Pilih kandidat responden di manajemen pengguna
  • SD/SLB : 9 responden ( 1 kepala sekolah dan 8 guru)
  • SMP/SMA : 11 responden (1 kepala sekolah dan 10 guru)
  • Pengisian instrumen oleh responden dilakukan melalui Aplikasi Offline surveys di ponsel android. Hasil pengisian berupa file DBResult.csv dikirimkan kepada operator sekolah.
  • Operator sekolah mengunggah/import file DBResult.csv ke Aplikasi EDS 2020 Covid-19. Disarankan setelah proses import selesai melakukan hitung ulang total kemajuan yang ada di beranda.
  • Operator sekolah memastikan progres data sudah 100% melalui menu hitung kemajuan, kemudian melakukan sinkronisasi data EDS. Sinkronisasi hanya dapat dilakukan setelah hitung kemajuan mencapai 100%.
  • Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Panduan teknis penggunaan Aplikasi secara lengkap dapat dipelajari pada dokumen panduan yang dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. 


Rabu, 21 Oktober 2020

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, masa kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ada masanya. Bima Haria Wibisana mengatakan, tidak ada PPPK yang dikontak seumur hidup. "Tidak ada kontrak seumur hidup. Namanya juga kontrak, berapa lama dikontrak ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPPK)," kata Bima Haria Wibisana, Rabu (21/10).

Bima Haria Wibisana
Bima Haria Wibisana


Diterangkan, masa kontrak PPPK minimal satu tahun. Kemudian bisa diperpanjang terus hingga lima tahun. Selama masa perpanjangan itu dilakukan evaluasi untuk menilai kinerja PPPK.

Bila kinerja PPPK baik, kontrak bisa diperpanjang terus. Namun jika kinerja buruk, kontrak bisa diputus. Kinerja buruk ini seperti banyak bolos, terlibat politik praktis, melakukan kejahatan korupsi, narkoba, dan lainnya.
"PPPK itu aparatur sipil negara (ASN). Kinerjanya harus dievaluasi dan kalau melakukan pelanggaran berat bisa langsung diputus kontraknya," kata Bima Haria. Penilaian kinerja ini, lanjutnya, sangat menentukan masa depan PPPK. Misalnya dalam lima tahun kontrak kinerjanya baik, PPK bisa memperpanjang lagi dalam perencanaan (lima tahun kedua) berikutnya.
Dengan catatan formasinya masih dibutuhkan. Sebab, perkembangan zaman yang begitu cepat bisa saja membuat formasi yang selama ini dibutuhkan, tiba-tiba hilang beberapa tahun kemudian karena tergantikan oleh teknologi digital. Dia menjelaskan, bila formasinya ternyata tidak ada lagi karena tergantikan teknologi misalnya, sehingga kontrak PPPK tidak bisa diperpanjang lagi, yang bersangkutan masih punya kesempatan ikut tes lagi dengan formasi berbeda. 

Sebaliknya bila PPPK selama masa kontrak satu sampai lima tahun kinerjanya buruk, selain tidak akan diperpanjang masa kontraknya. PPPK-nya tidak bisa ikut tes untuk formasi lainnya.
"Perpanjangan masa kontrak tergantung kinerja dan kebutuhan instansi. Kalau PPPK bermasalah dalam kinerja (buruk dan melakukan pelanggaran berat), yang bersangkutan tidak bisa diperpanjang lagi atau pun ikut tes PPPK lagi untuk formasi lainnya," bebernya.



Selasa, 25 Agustus 2020

Dapodik 2021a telah menambahkan anggota penggunanya yaitu paud dan TK, penambahan instansi pengguna menyembabkan pembaharuan besar terjadi dan mekanisme penggunaan akun yang lebih di perketat, seperti penggunaan akun yang valid.



Agar akun valid ops harus melakukan verifikasi akun Admin lalu akun PTK. bertambahnya penggunaan dan verifikasi akun menyebabkan sitis dapo.kemdikbud.ri down sedikit, sehingga untuk mengaksesnya butuh kesebaran dalam proses memuat halaman download master dapodik dan patch dapodik 2021a.

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2021:

  1. [Pembaruan] Penyesuaian aplikasi setelah penggabungan antara Dapo PAUD-Dikmas dan Dapodikdasmen.
  2. [Pembaruan] Penambahan data rinci PAUD khusus untuk jenjang PAUD.
  3. [Pembaruan] Penambahan Program dan Layanan untuk jenjang PKBM dan SKB.
  4. [Pembaruan] Penambahan tabulasi sertifikasi PD pada data rinci peserta didik untuk jenjang SMA dan SMK
  5. [Pembaruan] Penambahan referensi status desa berdasarkan Kepmendikbud Nomor 580/P/2020.
  6. [Pembaruan] Penambahan fitur tarik data pada proses sinkronisasi guna menurunkan semua perubahan yang terjadi hanya pada data yang berada di server.
  7. [Pembaruan] Penambahan metode penarikan data pada API web service.
  8. [Pembaruan] Penambahan atribut tanggal mulai dan tanggal selesai pada isian rombongan belajar untuk PKBM dan SKB.
  9. [Pembaruan] Penambahan security pada aplikasi.
  10. [Pembaruan] Penambahan fitur untuk mengisi e-form kesiapan satuan pendidikan.
  11. [Pembaruan] Penambahan fitur untuk mengecek dan membuka Aplikasi PMP.
  12. [Pembaruan] Integrasi output data hasil PPDB daerah.
  13. [Pembaruan] Kelulusan bersama pada tingkat akhir untuk kelas TK B, 6, 9 dan 12/13.
  14. [Pembaruan] Generate ulang kode registrasi sekolah untuk jenjang PAUD.
  15. [Perbaikan] Perubahan instrumen sanitasi sesuai target SDGs.
  16. [Perbaikan] Penonaktifan kurikulum 2006 (KTSP) dan wajib menggunakan kurikulum 2013. Bagi SMK wajib menggunakan kurikulum 2013 REV.
  17. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis perekaman GTK untuk pertama kali dikelola oleh Pusdatin.
  18. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pembuatan/perubahan akun GTK untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan SLB.
  19. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis bagi SMK tingkat 10 wajib memilih jurusan kompetensi keahlian.
  20. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis bagi SMK yang diperkenankan membuka kelas terbuka hanya pada tingkat 12 saja.
  21. [Perbaikan] Perbaikan validasi pada GUI pada saat mengeluarkan siswa yang aktif.
  22. [Perbaikan] Perbaikan pengisian rombongan belajar praktik pada jenjang SMK.
  23. [Perbaikan] Perbaikan pengisian formulir pada peserta didik.
  24. [Perbaikan] Perbaikan pengisian formulir pada GTK
  25. [Perbaikan] Perbaikan fitur ubah pada ruang praktik kerja/bengkel pada jenjang SMK.
  26. [Perbaikan] Penyesuaian formulir pada halaman registrasi.
  27. [Perbaikan] Penutupan isian akreditasi prodi pada jenjang SMK.
  28. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian tingkat kerusakan bangunan.
  29. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian tingkat kerusakan ruang.
  30. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian riwayat pendidikan formal kualifikasi S1 pada GTK.

Rabu, 11 Maret 2020

Ada delapan Intruksi Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona yang segera di lakukan oleh Lembaga pendidikan dan Dinas terkait. Surat ederan nomor 3 tahun 2020 ditujukan juga ke Perguruan Tinggi. Berikut Intruksinya :
Delapan Intruksi Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona

  1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas peiayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19
  2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9
  3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;
  4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;
  5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut
  6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan
  7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan
  8. Tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran jika ada)
  9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan
  10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu
  11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara
  12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19
  13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang
  14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup
  15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya)
  16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata)
  17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan
  18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.




Selasa, 03 Maret 2020

Berikut ini adalah juknis BOS reguler tahun 2020 yang dapat di download di link di bawah pada akhir tulisan ini, berikut juga cuplikan beberapa tata cara pengelolaan :

TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN DANA

A. Tata Cara Pengelolaan

1. Pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan

dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan dana BOS Reguler

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah

dilakukan oleh:

1) tim BOS provinsi; atau

2) tim BOS kabupaten/kota;

c. tim BOS provinsi ditetapkan oleh gubernur melalui surat

keputusan gubernur dengan susunan keanggotaan sebagai

berikut;

1) gubernur sebagai pengarah;

2) penanggung jawab terdiri atas:

a) sekretaris daerah provinsi sebagai ketua; dan

b) kepala dinas yang menangani urusan pendidikan dan

kepala dinas lain terkait/badan/biro pengelola

keuangan daerah sebagai anggota;

3) tim pelaksana terdiri atas:

a) sekretaris dinas yang menangani urusan pendidikan

provinsi sebagai ketua pelaksana; dan

b) anggota terdiri atas:

(1) tim pelaksana SD dan SMP;

(2) tim pelaksana SMA;

(3) tim pelaksana SMK;

(4) tim pelaksana SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;




(5) penanggung jawab data:

(a) penanggung jawab data BOS SD dan SMP;

(b) penanggung jawab data BOS SMA;

(c) penanggung jawab data BOS SMK; dan

(d) penanggung jawab data BOS SDLB, SMPLB,

SMALB, dan SLB;

(6) pelaksana unit publikasi, layanan informasi, atau

hubungan masyarakat;

d. tugas dan tanggung jawab tim BOS provinsi sebagai berikut:

1) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah

Daerah provinsi dengan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB,

dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai

ketentuan peraturan perundang-perundangan;

2) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah

Daerah provinsi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota

sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang

berlaku;

3) melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah atas

nama gubernur dengan kepala/pimpinan badan

penyelenggara SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB

yang diselenggarakan masyarakat atau dengan Pemerintah

Daerah kabupaten/kota yang mewakili SD dan SMP sesuai

ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;

4) melatih, membimbing dan mendorong SMA, SMK, SDLB,

SMPLB, SMALB, dan SLB untuk mengisi dan

memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik;

5) membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang

memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara

mandiri;

6) melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program

BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA,

SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, dan dapat melibatkan

pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;

7) melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS

Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB

dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS

Reguler. Pembinaan dalam pengelolaan dana BOS Reguler



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Selasa, 25 Februari 2020

Setelah rilis dapodik semester 2 melalui patch kini Update Pertama Dapodikdasmen Untuk Dapodik 2020b Semester 2 tahun pelajaran 2019/2020 berupa patch juga versi pertama. yang dapat anda lakukan pembaharuan langsung di Dapodik atau melalui Patching dengan mendownload terlebih dahulu
dapodik patch 2020

Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020.b Patch 1 adalah sebagai berikut:

1. [Perbaikan] Perubahan validasi NIK untuk peserta didik tingkat akhir menjadi warning.
2. [Perbaikan] Pembukaan isian untuk Kompetensi, Riwayat Karir, dan Riwayat Jabatan Fungsional untuk peran Kepala Sekolah.

Link download Patch klik disini



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Minggu, 16 Februari 2020

Pembaharuan data semester 2 tahun ajaran 2019/2020 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini telah dirilis yaitu Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b. Pada Versi 2020.b dilakukan beberapa perbaikan, penyesuaian, dan pengembangan fitur untuk lebih memudahkan dalam proses pengisian dan pemutakhiran data. Di antaranya pembaruan prosedur sinkronisasi, perbaikan prosedur pendataan rekening BOS, pembaruan fitur untuk pengisian daftar buku dan lain sebagainya.
Path_semester_dapodik_2020

Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b dirilis tidak dalam aplikasi master baru namun dalam bentuk PATCH dan UPDATER. Bagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a, 2020.a Patch 1 maupun 2020.a Patch 2 dapat langsung melakukan pembaruan ke Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b dengan cara sebagai berikut:

1. Unduh dan Install Patch 2020.b Klik Disini

Untuk melakukan pembaruan PATCH 2020.b secara manual, langkah-langkahnya sebagai berikut:


  • Unduh file PATCH 2020.b pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
  • Lakukan installasi sampai dengan selesai;
  • Lakukan refresh (Ctrl+F5);
  • Lakukan sinkronisasi.

 2. Pembaruan ONLINE

Langkah-langkah untuk melakukan pembaruan secara online sebagai berikut:


  • Pastikan komputer terkoneksi internet;
  • Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a/2020.a Patch 1/2020.a Patch 2;
  • Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”;
  • Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Patch 2020.b) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai;
  • Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan;
  • Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”;
  • Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl+F5);
  • Lakukan sinkronisasi.

 3. Bagi sekolah yang melakukan instalasi ulang atau install baru, langkahnya sebagai berikut:


  • Unduh INSTALLER Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  • Lakukan installasi sampai dengan selesai.
  • Lakukan refresh (Ctrl + F5).
  • Lakukan pembaruan ke versi 2020.b dengan cara install patch atau pembaruan online sesuai petunjuk di poin nomor 1 dan 2 di atas.
  • Lakukan proses registrasi dengan mengikuti petunjuk penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b. Pada saat registrasi offline pada Aplikasi Dapodikdasmen DILARANG MENGGUNAKAN PREFILL LAMA. Gunakan prefill dengan MENGUNDUH PREFILL BARU setiap akan melakukan registrasi.



Berikut daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b :
1. [Pembaruan] Penambahan data pelengkap pada formulir sekolah terkait pemungutan iuran kepada orang tua siswa.
2. [Pembaruan] Penambahan Lembar Konfirmasi sebelum melakukan sinkronisasi.
3. [Pembaruan] Penambahan fitur tukar pengguna bagi peran Operator Sekolah.
4. [Pembaruan] Penambahan logo baru Dapodik.
5. [Pembaruan] Penambahan tombol salin email dari identitas GTK ketika melakukan penambahan/perubahan akun GTK.
6. [Pembaruan] Penambahan referensi jenis sertifikasi Sertifikasi Industri.
7. [Pembaruan] Penambahan referensi jenis diklat Pelatihan Industri.
8. [Perbaikan] Perubahan alur proses sinkronisasi, yang berhak melakukan proses sinkronisasi adalah peran Kepala Sekolah.
9. [Perbaikan] Perubahan alur bisnis proses penginputan buku.
10. [Perbaikan] Perbaikan dan penambahan validasi lokal.
11. [Perbaikan] Perubahan data nomor rekening BOS hanya dapat dilakukan pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
12. [Perbaikan] Penambahan keterangan tutup atap TIDAK MEMILIKI ATAP pada kondisi bangunan.
13. [Perbaikan] Perubahan atribut NUKS pada GTK menjadi Nomor Registrasi (STTPP)/NUKS.
14. [Perbaikan] Penguncian attribut NIK pada formulir peserta didik dan formulir GTK.




#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Minggu, 02 Februari 2020

Berikut ini adalah ebook soal CPNS 2019 dan 2020 atau lebih dikenal dengan soal seleksi kompetensi dasar calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 ini masih relevan untuk dijadikan pedoman dalam seleksi CPNS 2012 Jika anda benar-benar ingin menjadi salah satu dari sekian juta pelamar yang lulus maka sebaiknya Anda membaca buku ini terlebih dahulu karena buku ini menyediakan soal sekaligus pembahasan kunci jawaban .

buku ini tersedia dalam bentuk fisik yang dapat dibeli di toko buku, namun kita akan mempelajarinya dalam bentuk PDF yang bisa anda download secara gratis, link download ada di bawah ini semua akan di-download dan dipelajari

Buku pertama

Download klik disini

Buku kedua

                                                                  Download klik disini



Berikut ini adalah cara untuk melakukan perpal nomor induk sekolah nasional atau NISN. bagi siswa yang lulus SMA sederajat namun belum mempunyai NISN atau mempunyai NISN tapi data tidak ditemukan atau lainnya bila dilakukan pengecekan di  NISN http://data.kemdikbud.go.id

Jalan keluarnya adalah dengan melakukan validasi siswa wa agar NISN menjadi valid langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut :


Verval NISN

  1. Kunjungi laman verval NISN lulusan SMA/smk/ma Klik disini (akan tampil form verifikasi validasi data NISN siswa lulusan seperti gambar di atas)
  2. Lengkapi semua isian yang ada di film tersebut termasuk upload ijazah SMA sederajat sesuai yang dimilikinya untuk isian NISN jika belum punya dikosongkan saja
  3. Upload scan ijazah dalam format PDF coba JPG, JPEG, png maksimal 2 MB buka kurung


Itulah cara untuk kita melakukan verifikasi dan validasi NISN bagi lulusan SMA sederajat di tahun 2020 ini semoga dengan dengan petunjuk di atas dapat membantu siswa yang telah lulus dan semoga NISN menjadi valid. Jika tulisan ini bermanfaat silahkan anda bagikan kepada orang yang membutuhkan titik terima kasih

#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Jumat, 24 Januari 2020

Berikut ini adalah petunjuk teknis pelaksanaan FLS2N tingkat Sekolah Dasar tahun 2020 yang berupa serangkaian aturan baru untuk peyelenggara dan peserta FLS2N yang akan mengikuti lomba tersebiut, berikut di bawah ini cuplikan beberapa point aturan.
Juknis FLS2N SD

Prosedur Seleksi

Seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

1.  Seleksi tingkat Kecamatan
1) Seleksi  dilaksanakan  oleh  Unit  Pelaksana  Teknis  Daerah  (UPTD)  Dinas Pendidikan Kecamatan.

2) Peserta seleksi adalah peserta didik SD atau yang sederajat baik negeri maupun swasta pada tahun ajaran 2019/2020 yang masih duduk di sekolah dasar dan berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2008 tahun serta memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Memiliki minat di bidang seni.
b) Pemenang seleksi tingkat kecamatan disertai Surat Keputusan Pemenang Kepala UPTD.
c) Belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD.

3) Penyelenggara  tingkat  kecamatan  membuat  Surat  Keputusan  Pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2.  Seleksi tingkat Kabupaten/Kota

1) Peserta seleksi tingkat Kabupaten/Kota adalah juara I dari hasil seleksi tingkat kecamatan;
2) Seleksi    tingkat    kabupaten/kota    dilaksanakan    oleh    Dinas    Pendidikan

Kabupaten/Kota;

3) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk panitia dan juri seleksi

FLS2N-SD tingkat Kabupaten/Kota dengan tugas sebagai berikut:

a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD.

b) Mengundang  Unit  Pelaksana  Teknis  Daerah  (UPTD)  Dinas  Pendidikan

Kecamatan untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat kecamatan. c) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi.
d) Menyusun jadwal kegiatan.

e) Membuat   Surat   Keputusan   pemenang   peringkat   I,   II,   dan   III   yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan                                                                                           Provinsi.
3.  Seleksi tingkat Provinsi

Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Peserta   seleksi   tingkat   provinsi   adalah   juara   I   dari   seleksi   tingkat Kabupaten/Kota;
2) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
3) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N- SD tingkat provinsi dengan tugas sebagai berikut:
a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD;
b) Mengundang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat Kabupaten/Kota;
c) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi;
d) Menyusun jadwal kegiatan;
e) Membuat   Surat   Keputusan  pemenang  peringkat  I,   II,   dan  III   yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

Kriteria Juri

1. Berasal  dari  lingkungan  akademisi  minimal  memiliki  gelar  kesarjanaan  S-1 (Pendidikan) Bahasa dan Sastra/Seni Tari/Seni Musik dan Sarjana Seni atau Kementerian/Lembaga;
2.   Praktisi Seni yang kompeten di bidangnya;
3.   Pernah menjadi juri lomba seni sesuai tingkatan lomba;
4.   Bersikap adil, independen, dan bertanggung jawab terhadap keprofesionalannya;
5.   Bekerja berdasarkan petunjuk teknis dari Direktorat Pembinaan SD.

Waktu dan Tempat

Tanggal :   03 s.d. 08 Pebruari 2020.
Tempat :   SD Negeri Lambelu, Kecamatan Bumi Raya


Pendanaan

1. Pendanaan   seleksi   di   tingkat   Kecamatan,   Kabupaten/Kota   dan   Provinsi dibebankan pada dana APBD tahun anggaran 2019.
2.    Pendanaan Penyelenggaraan FLS2N-SD Tingkat Nasional dibiayai dengan dana

Di atas hanya beberapa item aturan yang ada di juknis FLS2N 2020, untuk lengkapnya silahkan untuk download file juknis dalam bentuk file pdf.

Download Juknis FLS2N klik disini
Baca juga : RPP Kelas 6 Semester 2 Model Satu Lembar

Jumat, 17 Januari 2020

RPP adalah suatu alat yang dapat membantu guru dalam Proses belajar mengajar serta guru dapat menentukan strategi dan metode yang akan digunakan dalam KBM. 1 lembar mulai diberlakukan pada semester 2 tahun pembelajaran 2019/2020.
RPP Kelas 6 Semester 2 Model Satu Lembar

Kali ini infoptk.com  akan memberikan kan RPP kelas 6 semester 2 dalam format 1 lembar RPP ini dapat digunakan oleh anda sebagai pedoman pengembangan RPP yang spesifik untuk kebutuhan sekolah Anda. Semoga dapat membantu pekerjaan Anda selaku guru

Link download RPP kelas 6 semester dua:


Download RPP kelas 6 semester 2 tema 6 klik Disini
Download RPP kelas 6 semester 2 tema 7 klik Disini
Download RPP kelas 6 semester 2 tema 8 klik Disini
Download RPP kelas 6 semester 2 tema 9 klik Disini

Download juga untuk kelas lainnya :

  1. RPP satu lembar Kelas 6 Semester 2 Klik disini
  2. RPP satu lembar Kelas 5 Semester 2 Klik disini
  3. RPP satu lembar Kelas 4 Semester 2 Klik disini
  4. RPP satu lembar Kelas 3 Semester 2 Klik disini
  5. RPP satu lembar Kelas 2 Semester 2 Klik disini
  6. RPP satu lembar Kelas 1 Semester 2 Klik disini






#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Kamis, 16 Januari 2020

Juknis BOS 2020 Reguler Terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2019 merupakan juknis terbaru yang akan di berlakukan pada pelaksanaan tahun 2020 semester 2 tahun pelajaran 2019-2020.
juknis bos 2020 terbaru

Juknis akan merupakan pedoman realisasi dalam penyusnan dan perubahan RKAS sekolah penerima BOS reguler di ngeri maupun swasta. Juknis menjadi pedoman pemeriksaan oleh inspektorat daerah dan pertangungan jawaban keunagan atas pengelolaan BOS. Jadi juknis ini sanagat di butuhkan oleh setiap sekolah.

berikut link download juknis BOS reguler semester 2 tahun pelajaran 2019-2020 klik disini



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Download RPP Kelas 5 Semester 2 Model 1 Lembar Tahun 2020 baru saja di kembangakan RPP ini bisa anda pakai sebagai pedoman pengembanagn RPP di sekolah anda masing-masing, serta bisa di gunakan langsung, namun itu tidak di anjurkan. Sebaiknya RPP ini anda sesuaikan dengan peralatan dan media yang tersedia di sekolah kita,
RPP satu lembar tahun pelajaran 2019-2020

RPP satu lembar tahun pelajaran 2019-2020 ini sesuai dengan petunjuk surat edaran menteri pendidikan nasional Nomor: 14 Tahun 2019. semoga bisa membantu anda dalam pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah anda. ikuti terus perkembanagan berita kami, agar anda mendapatkan berita terupdate dari infoptk yang khusus untuk penidik di Nusantara. berikut link download RPP di bawah ini

Link download RPP terabru 2020 :

RPP satu lembar Kelas 5 tema 6 Semester 2 Klik disini
RPP satu lembar Kelas 5 tema 7 Semester 2 Klik disini
RPP satu lembar Kelas 5 tema  8 Semester 2 Klik disini
RPP satu lembar Kelas 5 tema  9 Semester 2 Klik disini

Download juga untuk kelas lainnya :

  1. RPP satu lembar Kelas 6 Semester 2 Klik disini
  2. RPP satu lembar Kelas 5 Semester 2 Klik disini
  3. RPP satu lembar Kelas 4 Semester 2 Klik disini
  4. RPP satu lembar Kelas 3 Semester 2 Klik disini
  5. RPP satu lembar Kelas 2 Semester 2 Klik disini
  6. RPP satu lembar Kelas 1 Semester 2 Klik disini



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Blog Archive

Popular Posts