Puluhan tenaga honorer K2 dan sukarela berunjuk rasa di gedung DPRD Tana Toraja, Plaza Kolam Makale, Kecamatan Makale, Kamis (15/11/2018). Tenaga K2 yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Korda Tana Toraja bersama tenaga sukarela dominan guru dan teknisi kompak memakai baju berwarna merah yang melambangkan keberanian.
Dalam orasi aksi damai, pengunjuk rasa menyampaikan empat poin tuntutan yaitu, meminta kepada BKPSDM Pemkab Tana Toraja agar segera mengadakaan pendataan ulang tenaga honorer K2 yang tidak terdata dalam data base tahun 2014 yang sudah terkirim ke BKN Pusat dan mengajukan penyusulan ulang.
Selanjutnya, meminta kepada Pemkab dan DPRD Tana Toraja agar mengusulkan ke pemerintah pusat segera merevisi Undang-undang ASN Nomor 11 tentang pengangkatan, karena merugikan tenaga honorer K2 yang telah berusia 35 tahun keatas.
Meripiana menyampaiakn, Pemkab dan DPRD harus segera mengusulkan tenaga honorer K2 yang tersisa diangkat menjadi PNS tanpa memandang batasan usia dan profesi.
Ketua DPRD Welem Sambolangi yang menerima aspirasi, mengupayakan mengambil langkah menanggulangi nasib honorer K2 dan tenaga sukarela.
Welem sekaligus meminta kepada pengunjuk rasa agar tidak melakukan unjuk rasa dijalan demi lancarnya lalu lintas di Kota Makale.
Menerima puluhan pengunjuk rasa, Wabup Victor Datuan Batara turut menangis saat memanggil salah satu honorer K2 yang sudah berusia 50 tahun lebih.
"Saya bukan sedih karena melihat beliau ini hadir, dengan melihatnya seharusnya sudah bisa pensiun kalau dia sudah menjadi PNS," ucap Victor.
Sehingga, tangisan yang dikeluarkan Victor membuat para pengunjuk rasa di ruangannya turut menangis.
#Honorerk2
Dalam orasi aksi damai, pengunjuk rasa menyampaikan empat poin tuntutan yaitu, meminta kepada BKPSDM Pemkab Tana Toraja agar segera mengadakaan pendataan ulang tenaga honorer K2 yang tidak terdata dalam data base tahun 2014 yang sudah terkirim ke BKN Pusat dan mengajukan penyusulan ulang.
Selanjutnya, meminta kepada Pemkab dan DPRD Tana Toraja agar mengusulkan ke pemerintah pusat segera merevisi Undang-undang ASN Nomor 11 tentang pengangkatan, karena merugikan tenaga honorer K2 yang telah berusia 35 tahun keatas.
"Kami juga meminta untuk mengalokasikan anggaran kepada tenaga honorer dan sukarela," ujar ketua aksi, Meripiana.
Meripiana menyampaiakn, Pemkab dan DPRD harus segera mengusulkan tenaga honorer K2 yang tersisa diangkat menjadi PNS tanpa memandang batasan usia dan profesi.
"Kami sangat berharap anggota dewan melanjutkan aspirasi kami, ini kedua kalinya menyampaikan aspirasi, kami sudah capek teriak dan dijanji terus," ucapnya.
Ketua DPRD Welem Sambolangi yang menerima aspirasi, mengupayakan mengambil langkah menanggulangi nasib honorer K2 dan tenaga sukarela.
"Dananya akan disiapkan jika sudah ada SK, jangan berfikir DPRD menolak memberikan anggaran, namun kita sama-sama berjuang, ini hak kita bersama," tegas Welem.baca juga : Honorer K2 Yang SKD Dibawah Passing Grade Kelulusan Diusulkan Bisa Lulus Tes
Welem sekaligus meminta kepada pengunjuk rasa agar tidak melakukan unjuk rasa dijalan demi lancarnya lalu lintas di Kota Makale.
Menerima puluhan pengunjuk rasa, Wabup Victor Datuan Batara turut menangis saat memanggil salah satu honorer K2 yang sudah berusia 50 tahun lebih.
"Saya bukan sedih karena melihat beliau ini hadir, dengan melihatnya seharusnya sudah bisa pensiun kalau dia sudah menjadi PNS," ucap Victor.
Sehingga, tangisan yang dikeluarkan Victor membuat para pengunjuk rasa di ruangannya turut menangis.
#Honorerk2
0 comments:
Posting Komentar