1. Kriteria Umum
- Mengajar pada satuan pendidikan penyelenggara inklusif yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pihak yang berwenang bahwa sekolah tersebut adalah sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
- Berstatus sebagai guru PNS atau guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada jenjang pendidikan dasar baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
- Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Sarjana (S1) PGSD atau Sarjana
- (S1) matapelajaran yang sudah disertifikasi atau memiliki pengalaman mengikuti pendidikan dan pelatihan/bimbingan teknis yang relevan dengan bidang tugasnya.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sejak pertama kali diangkat menjadi guru.
- Tidak pernah terkena hukuman disiplin pegawai
2. Kriteria Khusus
a. Memiliki penguasaan kompetensi guru sekolah penyelenggara pendidikan inklusif meliputi:
1) Kompetensi Pedagogik
- Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual
- Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
- Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu
- Menyelenggarakan pembelajaran/pengembangan yang mendidik
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran/pengembangan yang mendidik
- Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
- mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik h) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
- Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
- Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
2) Kompetensi Profesional
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
- Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
- pelajaran/bidang pengembangan yang diampu
- Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
- Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi
- dan mengembangkan diri.
- Mengetahui strategi-cara melakukan identifikasi dan asesmen non standardisasi;
- Menguasai salah satu program khusus sesuai spesialisasinya :
Untuk lengkapnya bisa download disini
0 comments:
Posting Komentar