Selasa, 20 November 2018

guru berprestasi

1.    Kriteria Umum


  1. Mengajar pada satuan pendidikan penyelenggara inklusif yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pihak yang berwenang bahwa sekolah tersebut adalah sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
  2. Berstatus sebagai guru PNS atau guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada jenjang  pendidikan  dasar  baik  pada  satuan  pendidikan  yang  diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
  3. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Sarjana (S1) PGSD atau Sarjana
  4. (S1) matapelajaran yang sudah disertifikasi atau memiliki pengalaman mengikuti pendidikan   dan   pelatihan/bimbingan   teknis   yang   relevan   dengan   bidang tugasnya.
  5. Memiliki sertifikat pendidik.
  6. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sejak pertama kali diangkat menjadi guru.
  7. Tidak pernah terkena hukuman disiplin pegawai
Dokumen pendukung tersebut di atas dimasukkan dalam portofolio.

2.    Kriteria Khusus

a. Memiliki penguasaan kompetensi guru sekolah penyelenggara pendidikan inklusif meliputi:

1)    Kompetensi Pedagogik

  1. Menguasai  karakteristik  peserta  didik  dari  aspek  fisik,  moral,  sosial, kultural, emosional dan intelektual
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
  3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu
  4. Menyelenggarakan pembelajaran/pengembangan yang mendidik 
  5. Memanfaatkan  teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran/pengembangan yang mendidik
  6. Memfasilitasi      pengembangan      potensi      peserta      didik      untuk
  7. mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
  8. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik h)    Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
  9. Memanfaatkan    hasil    penilaian    dan    evaluasi    untuk    kepentingan pembelajaran
  10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran

2)    Kompetensi Profesional

  1. Menguasai   materi,  struktur,   konsep,  dan   pola   pikir   keilmuan   yang mendukung mata pelajaran yang diampu
  2. Menguasai     standar     kompetensi     dan     kompetensi     dasar     mata
  3. pelajaran/bidang pengembangan yang diampu
  4. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
  5. Mengembangkan     keprofesionalan     secara     berkelanjutan     dengan melakukan tindakan reflektif
  6. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi
  7. dan mengembangkan diri.
  8. Mengetahui   strategi-cara   melakukan   identifikasi   dan   asesmen   non standardisasi;
  9. Menguasai salah satu program khusus sesuai spesialisasinya :

Untuk lengkapnya bisa download disini

0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Popular Posts