Senin, 30 Juli 2018

Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi sebanyak 25.650 orang. Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebanyak 20.000 orang, dengan prioritas yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

sertifikasi guru 2018

Guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
Guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
Guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
Guru produkif di SMK;
Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.
Dengan mempertimbangkan hal berikut:

Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi;
Jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan; dan
Jumlah mahasiswa per rombongan belajar maksimal 30 orang;
maka pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 akan diselenggarakan dalam 2 tahap. Jadwal sebagai berikut:


Informasi selangkapnya silahkan unduh di sini

Peserta Tahap I dan II sudah di beberapa LPTK sedang melakukan pembelajaran daring. Laman informasi pembelajaran daring masing-masing LPTK dapat dilihat melalui tautan terkait yang disediakan dibagian bawah laman ini atau klik di sini.

Peserta PPG dalam jabatan dari Daerah Khusus (Dasus) diambil dari hasil seleksi akademik tahun 2017 dan 2018. Bagi calon yang berasal dari hasil seleksi tahun 2018 selanjutnya wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/ kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan provinsi. Berkas dikumpulkan ke Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 31 Juli 2018. Kesertaan dalam kuota daerah kusus dapat dilihat melalui tautan berikut klik di sini.

Bagi calon baik yang berasal dari hasil seleksi 2017 maupun 2018 selanjutnya melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan. Registrasi dan konfirmasi dijadwalkan pada tanggal 6 Agustus 2018.

Sabtu, 28 Juli 2018

Kenaikan gaji/penerimaan guru di beberpa daerah tidaklah sama di karenakan kebijakan daerah masing-masing seperti daerah yang mempunyai Pendapatan Asli Daerah yang berbagai daerah yang berbeda-beda daerah yang mempunyai PAD besar akan mealokasikan dana kesejahteraan pegawai dan guru lebih tinggi, sementara daerah yang PAD-nya kecil tunjangan dari daeranya kecil bahkan tidak ada sama sekali.

Daerah seperti kalimantan yang kaya barang tambang dan perkebunan sawit mempunyai PAD besar. Sehingga mampu mensejahterakan rakyat dan pegawainya melaui subsidi dan tunjangan. Contohnya saja baru-baru ini Wakil Gubernur Terpilih Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi memberi kabar bagus untuk para guru.

“Pemerintah Provinsi akan tingkatkan gaji guru. Kalau daerah kita kaya, jangankan UMP (upah minimum provinsi), tiga kali UMP pun bisa diberikan,” ucap Hadi sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (27/7).

Kesejahteraan guru sudah menjadi prioritasnya bersama pasangannya, Isran Noor, saat kampanye Pilkada Kaltim 2018 lalu. Menurut Hadi, peningkatan gaji guru akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Gaji Guru 2019

Sebelumnya, gaji guru honorer yang mengajar di SMA/SMK negeri dikurangi karena pemerintah provinsi belum mampu memberikan gaji sesuai UMP. Dia pun berkaca pada keberhasilan Isran yang mampu memberikan insentif yang layak kepada guru honorer ketika menjadi bupati Kutai Timur.

“Beliau sudah lakukan di Kutim. Guru, pembina agama, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, dulu semuanya dikasih insentif. Nanti itu akan dijadikan program di provinsi,” beber Hadi.

Menurut Hadi, peningkatan gaji guru honorer dapat dilakukan dengan beragam cara.Salah satunya pemerintah daerah akan terlebih dulu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau PAD kita meningkat, kesejahteraan guru akan diperhatikan. Itu dulu yang perlu diperhatikan. Kalau PAD sudah tinggi, kita mudah menggelontorkan dana untuk guru,” ucap Hadi.

Wakil Gubernut Hadi menyatakan, dirinya dan Isran sudah memiliki tiga program prioritas di bidang pendidikan. Tiga program itu adalah kualitas kurikulum, guru, serta sarana dan prasarana.

“Yang harus kita tingkatkan adalah kualitas guru dan sarana prasarana. Kualitas guru ini berarti insentif guru harus diperhatikan, kenyamanan guru harus diperhatikan, dan kualitas pengajaran harus ditingkatkan,” uja Hadi. 

Semoga daerah lain juga bisa memperhatikan kesejahteraan guru dan pegawainya, karena sudah beberapa tahun belakangan ini gaji pegawai terutama guru tidak pernah mengalami kenaikkan gaji dari pemerintah pusat. Sementara itu inflasi tiap tahun terus tinggi, sehingga harga barang meningkat terus tanpa ada penyesuaian gaji terhadap inflasi.

Selasa, 24 Juli 2018

Presiden Jokowi menyampaiakan tentang pengangkatan honorer K2 yang mesti mengikuti proses seleksi jika ingin menjadi CPNS. Hal tersebut disampaikan Ketum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (23/7).

Walikota Tanggerang Selatan

"Presiden mengatakan harus ada seleksi," kata Airin yang juga wali kota Tangerang Selatan itu.

Apeksi dalam pertemuan itu menyampaikan kepada presiden agar honorer K2 diangkat menjadi CPNS. Hanya saja, kata Airin, presiden berpendapat bahwa siapapun yang ingin diangkat sebagai PNS harus dilakukan secara professional, yakni melalui proses seleksi.

Sebetulnya daerah berharap pemerintah melakukan pengecualian. Khususnya bagi honorer yang sudah lama mengabdi. Airin menambahkan
Diakuinya, selama ini, mereka juga sudah mencoba untuk tes, namun gagal. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan bagi kelompok tertentu. "Kan mereka sudah mengabdi puluhan tahun," tuturnya.
Airin juga menilai, ada cara lain yang bisa dilakukan. Misalnya dengan melakukan peningkatan kualitas pasca pengangkatan. "Bisa diberikan tes-tes atau pelatihan," imbuhnya. 

Rabu, 18 Juli 2018

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan mengatakan bahwa sertifikasi bagi guru tidak berbanding lurus dengan kualitas yang ada. Sertifikasi hanyalah cara mendapatkan tunjangan guru yang lebih tinggi.

Menteri Keungangan Rezim Jokowi

"Sekarang sering sertifikasi tidak mencerminkan apa-apa, hanya prosedural untuk mendapatkan tunjangan. Bukan berarti dia profesional bertanggung jawab berkualitas pada pekerjaannya," ujar Sri Mulyani di Gedung Guru, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2018).

Pandangan Sri Mulyani, kini kebanyakan kepala sekolah dan guru membuat laporan keuangan untuk bantuan operasional sekolah (BOS) seperti kunjungan studi. Padahal kualitas sekolah bergantung pada manajemen sekolah serta kualitas guru.

"Presiden pernah komplain ke saya, banyak kepala sekolah dan guru justru sibuk membuat laporan keuangan. Seperti laporan BOS yang sebenarnya sederhana dan anda tidak perlu membuat banyak laporan," Sebut Sri Mulyani.

Lanjuntnya, banyak aspek yang perlu diperbaiki dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Sri Mulyani menceritakan banyak sekolah Madrasah yang ingin menghasilkan murid-murid terbaik dan berkembang.

Sebab itulah pemerintah sekarang sedang mengkoordinasikan dengan lembaga terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi juga Kementerian Agama.

Koordinasi dibutuhkan untuk mendesain arah pendidikan Indonesia. "Kalau guru sibuk memikirkan gaji itu siapa yang memikirkan pendidikan, anggaran 20% dari APBN itu harus dikelola dengan strategi mau ke mana dulu nih arahnya," jelas dia.

Menurut Sri Mulyani penggunaan APBN sebagai insentif di bidang pendidikan terus diperbaiki. Serta harus ditunjang dengan indeks hasil belajar pendidikan bisa meningkat.

Sabtu, 14 Juli 2018

Sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendesak pemerintah untuk mengangkat guru honorer K2 (kategori dua) tahun ini. Alasannya jumlah guru PNS di daerah semakin berkurang karena banyak yang pensiun.

"Harus ada yang diangkat tahun ini. Kalau enggak makin kurang lagi guru PNS kita. Sementara pemerintah hanya mengandalkan guru honorer yang bayarannya minim. Inikan tidak manusiawi namanya," kata salah satu anggota Baleg DPR RI Bambang Riyanto,, Kamis (12/7).
(baca juga : berita lengkap tenteng honorer)

Bila pemerintah hanya mengandalkan pelamar umum, apakah dijamin guru honorer K2 tidak ngambek. Sebab, honorer yang kerja mati-matian, sementara PNS santai saja.

"Pemerintah harus berani menegaskan mau tidak mengangkat guru honorer K2. Kalau enggak mau dan honorer K2 ngambek, apa sekolah siap menyediakan guru pengganti," ujar politikus Gerindra itu.

Hal sama diungkapkan Marlinda. Politikus Golkar ini mengaku setiap kunjungan ke daerah pemilihannya di Jawa Tengah, dia melihat betapa banyaknya guru honorer yang mengisi sekolah-sekolah tapi dibayar minim.

"Sekolah-sekolah yang saya datangi di dapil, kebanyakan honorer daripada PNS. Pendidikan seperti apa yang diharapkan kalau seperti ini. Makanya kami sudah minta komitmen MenPAN-RB atas penyelesaian masalah ini," ucapnya.

Baik Bambang maupun Marlinda berharap, pemerintah tidak mengulur waktu lagi dengan berbagai alasan. "Ini menterinya banyak sekali alasannya. Padahal revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sifatnya terbatas. Jadi cuma beberapa pasal saja yang diganti," kata Bambang.

Sementara Marlina menginginkan, tahun ini juga 60 ribu guru honorer K2 yang dinilai memenuhi kriteria bisa diangkat CPNS.

baca berita honorer terbaru klik disini 

Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah yang diwakili MenPAN-RB Asman Abnur pada 10 Juli 2018 merupakan hal yang dinanti honorer K2. Mereka berharapkan adanya keputusan terbaik bagi nasib honorer K2. Saat itu politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini agak tegang. Wajar saja, hampir setahun sejak Surat Presiden (Surpres) Joko Widoso turun, Asman baru muncul di DPR membahas revisi UU ASN.
Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah yang diwakili MenPAN-RB Asman Abnur pada 10 Juli 2018 merupakan hal yang dinanti honorer K2. Mereka berharapkan adanya keputusan terbaik bagi nasib honorer K2. Saat itu politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini agak tegang. Wajar saja, hampir setahun sejak Surat Presiden (Surpres) Joko Widoso turun, Asman baru muncul di DPR membahas revisi UU ASN.

Sudah berkalidiundang Baleg, Asman selalu mangkir datang dengan berbagai alasan. Dan, raker Baleg kedua juga molor hingga enam bulan. Sejatinya, kata Bambang Riyanto, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, raker bisa cepat bila pemerintah serius. Nyatanya, pertemuan kedua inipun tidak ada kemajuan yang berarti. Menteri Asman hanya menyodorkan data-data yang katanya sudah divalidasi oleh timnya lewat operasi senyap. Padahal, menurut Bambang, tidak ada yang mengejutkan dari paparan data pemerintah.

Data-data itu sebenarnya sudah ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan baru dijabarkan saat ini. Bambang merasa ada upaya pemerintah berupaya mengelabui Baleg agar revisi terbatas UU ASN ini tidak jadi. Kecurigaan Bambang bukan tanpa alasan. Karena nyatanya Menteri Asman meminta waktu kepada Baleg untuk menyelesaikan 11 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU ASN, yang salah satunya membahas tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tanpa menyebut tanggal pasti, Menteri Asman menyampaikan akan menyelesaikan masalah honorer K2 sebagai amal jariahnya. "Saya minta waktu menyelesaika RPP UU ASN. Masalah K2 akan saya selesaikan sebagai amal jariah saya," ujar Asman saat raker 10 Juli. Dia menambahkan, usulan RUU perubahan No 5/2014 tentang ASN yang disampaikan DPR menunjukkan ada kepedulian Baleg dalam melaksanakan tugas legislasi menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Sebagai wakil pemerintah yang ditugaskan presiden, Asman merasa sudah melaksanakan amanah presiden dengan menghadiri raker Baleg 24 Januari 2018 agar bisa mencari solusi penyelesaian masalah honorer K2.

Menteri Asman mengungkapkan, UU ASN merupakan salah satu karya legislasi penting yang telah diinisiasi DPR dalam rangka mewujudkan aparatur bersih dari KKN. UU ASN telah mengamanahkan dalam menetapkan kebijakan ASN harus berdasarkan sistem pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Dalam pelaksanaan manajemen ASN belum sepenuhnya berdasarkan kompetensi dan kualifikasi calon sehingga diperlukan upaya dalam penataan ASN dalam UU ASN.

Terkait penambahan pasal khusus pengangkatan pegawai honorer dalam revisi terbatas UU ASN, Asman berpendapat, harus ditinjau kembali. Mengingat pemerintah sudah mengangkat 1.070.000 honorer menjadi PNS sejak 2005-2014. Tenaga honorer K1 (kategori satu) sudah diangkat tanpa tes. Pemerintah kemudian menerima aduan dari honorer yang merasa punya hak tapi tidak diangkat. Dilakukan kemudian pendataan kedua.

Kesepakatan bersama dengan Komisi II, VIII, X, menghasilkan PP 56/2012 memfasilitasi pemerinyah melakukan tes CPNS. Hasilnya dari 673 ribu honorer yang ikut tes pada 2013, ada 438.590 tidak lulus dan inilah yang menjadi honorer K2.

"Sebenarnya saya tidak lagi mengurus masalah ini. Karena PP 56/2012 itu sudah menutupnya dengan pelaksanaan tes. Harusnya yang tidak lulus ini menerima tapi ternyata mereka masih menuntut jadi PNS. Namun, di akhir masa jabatan, saya akan berusaha menyelesaikan masalah ini tapi akan saya bereskan dulu datanya biar kejadian ini tidak berulang," paparnya.

Asman pun menolak menyelesaikan honorer yang diangkat di atas 2005. Dia beralasan sejak PP 43/2007 jo PP 48/2005 dikeluarkan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai honorer di atas 2005. Tenaga honorer yang diangkat di atas 2005 selayaknya bisa ikuti seleksi sesuai peraturan perundangan berlaku.

"Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan perundangan terkait ASN. Harapan saya dengan peraturan ini bisa menutupi permasalahan dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer," ucapnya.
berita honorer k2

Jumat, 13 Juli 2018

Permendikbud nomor 24 tahun 2016 tentang penetapan judul buku teks pelajaran Matematika serta PJOK mengalami disintegrasi dengan tematik, matematika dan pjok menjadi sebuah mata pelajaran terpisah atau berdriri sendiri khusu untuk kelas 4,5, dan 6. untuk kelas 1,2, dan 3 masih satu dengan teamtik.

Dalam Permen tersebut terdapat juga KI dan KD anda bisa download untuk matematika, untuk mendapat buku guru dan siswa matematika serta PJOK dengan mudah yang telah disediak oleh kemendikbud di situs buku.kemdikbud.go.id disana anda bisa download semua buku siswa dan guru secara langsung dan bebas, anda hanya disuruh untuk membuat sebuah akun. Cara membuatnya sangatlah mudah.

Silahkan kunjungi buku.kemdikbud.go.id pilih buku yang anda ingin download

Kamis, 12 Juli 2018

UU ASN
Nasib honorer K2 diangkat menjadi CPNS sangat tergantung revisi UU ASN yanng sampai saat ini belum juga di serahkan kemenPAN-RB ke DPR RI. Padahal waktu terus berjalan cepat tidaknya pembahasan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).

Sampai sat tulisan ini dibuat pemerintah belum juga menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah) revisi UU ASN. Hal ini membuat anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkwatirkan waktu yang tersisa untuk pengkajiannya.

"Kami kecewa karena MenPAN-RB belum menyerahkan DIM-nya. Harusnya raker 10 Juli sudah ada karena waktunya enam bulan loh," ujar Marlinda P, anggota Baleg dari Fraksi Golkar, Kamis (12/7).

Marlinda P sudah meminta kepastian kapan pemerintah menyerahkan DIM. Pemerintah belum bisa menyebutkan tenggat waktu. Marlinda khawatir bila dalam waktu dekat ini DIM belum diserahkan, revisi UU ASN tidak akan terlaksana.(baca juga : berita lengkap tenteng honorer)

"Agustus kan sudah masa pendaftaran bakal caleg dan bakal capres - cawapres. Habis itu kami kampanye, lah terus kapan bahasnya?" ucapnya.

Supratman A, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra juga menyatakan hal sama. Dia mengapresiasi komitmen pemerintah dalam rangka penyelesaian tenaga honorer K2. Namun, untuk menuntaskannya pemerintah harus menyerahkan DIM revisi UU ASN secepatnya.

"Ini tahun politik. Sebagai oposisi saya senang-senang saja kalau ini tidak selesai dan bisa kapitalisasi. Namun tidak boleh gitu kan karena ini menyangkut kemanusiaan. Apalagi honorer K2 tidak pernah berharap ini diselesaikan sekaligus tapi ada yang perlu diprioritaskan dari 438.590 honorer K2 yang akan diselesaikan MenPAN-RB," tuturnya

baca berita honorer terbaru klik disini 

Angin segar di hembuskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur untuk menuntaskan permasalahan 438.590 honorer K2 se-Indonesia yang direpson baik oleh rekan honorer k2.
Ketua Honorer K2

Perasaan honorer K2 sangat lega jika ada perhatian serius pemerintah terhadap honorer K2 yang telah mengabdi bertahun tahun bahkan belasan tahun lamanya sehingga umur honorer k2 telah melampui ambang maksimal pengangkatan CPNS seperti yang tertuang dalam UU ASN maksimal 35 tahun.

"Alhamdulillah jika Pak MenPAN-RB memeliki niat mulia terhadap K2. Kami sangat menyetujuuiK2 diutamakan. Semoga bukan janji yang tinggal janji saja atau PHP (pemberi harapan palsu),'" ujar Koordinator Honorer K2 DKI Jakarta Nurbaiti, Rabu (11/7).

Nurbaiti menegaskan, menteri harus berkomitmen dengan ucapannya sendiri karena setiap yang diucapkan pasti diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Dari kesimpulan Raker Baleg dengan MenPAN-RB pada 10 Juli, di point 2 sangat didukung honorer K2.

"Bila pendataan hanya K2 itu baru adil buat honorer k2 yang sudah lama mengabdi dirinya. Saya yakin pemerintah khususnya MenPAN-RB bisa konsisten. Apalagi semua anggota dewan yang hadir komitmen mendukung sepenuhnya kalau K2 diselesaikan terlebih dahulu," bebernya.

Dia berharap penyelesaian masalah honorer K2 sesegera mungkin dan tidak memakan waktu begitu lama. Tentu kembali pada komitmen dan keseriusan pemerintah.(baca juga : berita lengkap tenteng honorer)

Sabtu, 07 Juli 2018

Honorer Kategori 2 disingkat k2 yang diwakili oleh Ketua Umum FHK2I berserta perwakilan dari berbagai pengurus berbagai daerah akhirnya bisa bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo. Pertemuan yang difasilitasi Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said membuat perwakilan honorer K2 lega.

ketum honorer k2

"Alhamdulillah Pak Jokowi mau menerima kami walaupun cuma sebentar. Bagi kami ini sangat berarti," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, Sabtu (7/7).

Ketum mengulas saat bersua dengan Jokowi, sempat memperkenalkan diri sebagai ketum FHK2I. Titi kaget karena Jokowi ternyata sudah tahu tentang dirinya.

"Saya kaget kata presiden, beliau sudah tahu. Itu tandanya beliau selama ini ikut memantau masalah K2," terangnya.

Walau hanya sekitar lima menit, Titi sempat meminta presiden untuk memerhatikan masalah K2.
Saat ini di DPR tengah digodok perubahan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan perubahan UU ASN diharapkan ada payung hukum bagi honorer K2 yang usianya didominasi di atas 35 tahun.

"Bapak presiden hanya bilang siap saja bantu tapi apa yang bisa dilakukan. Beliau bilang menunggu usulan DPR saja," ucapnya.

Dengan jawab presiden ini, Titi menambahkan, arah perjuangan FHK2I ke DPR RI. Pihaknya optimistis, DPR tetap komitmen memerjuangkan nasib honorer K2.

"Kami yakin DPR tetap semangat berjuang. Kalau tidak, enggak mungkin pembahasannya sudah di Baleg. Mudah-mudahan DPR dan pemerintah bisa menyelesaikan revisi ini secepatnya," tandasnya. 

Rabu, 04 Juli 2018

Surat keterangan lulus sekolah adalah surat yang diterbitkan oleh pihak sekolah atau kampus sebagai solusi dan pengganti dari ijazah yang belum keluar. Surat resmi yang dibubuhi tanda tangan kepala sekolah yang perlukan oleh Siswa yang sudah lulus sekolah, untuk digunakan untuk mendaftar ke jenjang berikutnya..
SKHU

Dokumen yang harus dilengkapi saat mendaftar ke sekolah adalah ijazah. Dan biasanya proses terbitnya ijazah dari pengumunan kelulusan sampai keluar itu lama. Jika harus menunggu keluar baru mendaftar, tentu akan terjadi keterlambatan mendaftar, maka diperlukan pengganti Ijazah berupa Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) 2018.

Jika Anda baru berprofesi sebagai staf TU sekolah, dan ingin membuat surat keterangan lulus, maka contoh surat di bawah silahkan Anda pergunakan sebagai referensi dan rujukan dalam pembuatannya. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat.

Berikut ini Contoh Surat Keterangan Lulus Sementara SD SMP SMA/SMK format excel yang bisa di edit sesuai dengan sekolah masing-masing atau buat yang mau mendownload filenya langsung melalui link :

Download :

  1. Contoh Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
  2. Contoh 2 Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
  3. Contoh Aplikasi Nilai Ijazah
  4. Contoh Surat Keterangan Lulus


Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai bahan referensi untuk membuat Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional khususnya di Tahun Pelajaran 2017/2018 umumnya ditahun-tahun berikutnya.

Ekstrak dengan winrar atau 7zip Password Zip www.infoptk.com
Berikut video cara ektrak


Senin, 02 Juli 2018

PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PENINGKATAN KOMPETENSI DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KARIER BAGI GURU PENDIDIKAN DASAR MELALUI PELATIHAN KURIKULUM 2013 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN DASAR 2018.

diklat k13

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah selesai menyusun Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013. 

Bantuan Pemerintah tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk peningkatan kompetensi guru dalam rangka pengembangan karier guru. Petunjuk pelaksanaan (juklak) ini memberikan acuan bagi Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Sekolah Inti dalam penyiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 serta pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Pemerintah. 

Juklak ini memuat hal-hal yang berkaitan dengan pemberian dana Bantuan Pemerintah yang dapat memberikan arah dan informasi kepada semua pihak terkait sehingga pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 agar dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam mendukung terwujudnya tujuan dan hasil yang diharapkan. Kami menyampaikan penghargaan kepada semua pihak atas waktu, tenaga, dan sumbangan pemikirannya dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan

Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) memberikan fasilitasi pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru dan tenaga kependidikan di 75.967 sekolah sasaran yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2018/2019. 

Untuk jenjang pendidikan dasar, pelatihan akan dilakukan untuk 54.493 SD, 14.257 SMP. Pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 diselenggarakan secara terkoordinasi antara Ditjen GTK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen GTK dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Kegiatan Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 dilaksanakan melalui mekanisme pembiayaan bantuan pemerintah kepada sekolah inti. Agar pelaksanaan bantuan pemerintah tersebut sesuai dengan sasaran, perlu adanya perencanaan yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 

Perencanaan tersebut dilakukan mulai dari identifikasi dan verifikasi data sekolah sasaran, usulan Sekolah Inti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan penetapan Sekolah Inti penerima bantuan pemerintah oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.


Download dan ekstrak file dengan winrar atau 7zip. Masukkan password www.infoptk.com.
berikut video cara download dan kestrak


Minggu, 01 Juli 2018


Selepas Lebaran pada tahun 2018 bertepatan dengan dimulainya Tahun Ajaran baru yang berarti sekolah akan menerima Siswa baru untuk kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan Kelas 10 SMA. Maka tugas panitia PSB dan Operator Sekolah untuk mendata dan meng-entry data siswa oleh operator sekolah kedalan Dapodik.

Formuir Penerimaan Siswa yang biasanya berformat PDF tidak bisa langsung di ketik di PC/Laptop, hanya sebagai pedoman pengisian secara manual, namun jika data sudah di isi melalui exel maka operator sekolah bisa menerima data siswa baru dalam bentuk softcopy. 

Pengisian data-data baik pada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, maupun sekolah diperlukan formulir pengisian data tentunya, berikut links download formulir pendataan untuk PD, PTK, dan sekolah 


  1. 1. Download/unduh F-PD (Formulir Peserta Didik).
  2. 2. Download/unduh F-PTK (Formulir Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  3. 3. Download/unduh F-SEK (Formulir Sekolah).


Demikian share singkat formulir-formulir pengisian data yang dapat digunakan dalam pendataan aplikasi Dapodikdas 2018 Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Permendikbud RI nomor 15 telah diterbitkan pada tahun 2018 tentang beban kerja guru kepela sekolah dan pengawas sebagai tenaga fungsional dan adminitrasi sekolah se Indonesia dapat permen ini memuat tidak hanya beban kerja pokok tenaga fungsional tapi juga ekivalensi tugas guru terhadap jam yang di dapatkan guru dalam melaksanakan tugas bukan tatap muka saja.
Permendikbud No 15 Beban Kerja Guru

Setiap akivalensi di bahas lengkap per item dan ekivalensinya dengan jam kerja, baik guru, kepsek, dan pengawas sekolah dalam mempersiapkan bahan, administrasi pembelajaran bagi guru dan pengawasan oleh kepsek serta pengawas. Jam perminggu masih dalam rentan minimal 24 jam dan maksimal 40 jam. bila tidak terpenuhi, jam bisa di tambah dari tugas tambahan dengan tabel ekivalensi yang dapat di download di link bawah ini.

Donwload Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepeala Sekolah dan Pengawas.


  1. Permendikbud No 18
  2. Lampiran I Permendikbud 
  3. Lampiran II Permendikbud
  4. Lampiran III Permendikbud


Setelah di dwonload silahkan extrak dengan Winrar atau 7zip. jika di minta password masukkan www.infoptk.com silahkan di copy passwordnya. Berikut video cara ekstrak


Sekretaris Kabinet Pramono Anum menyampaikan skema pensiunan PNS (pegawai negeri sipil) akan diubah, tujuannya untuk lebih mensejahterakan Pensiunan  dan PNS. Ditanya soal peran PT. Taspen Pemerintah akan sedang mengkaji eksistensi Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun).


"Saat ini sedang dimatangkan antara APBN dan APBD, dan ditugaskan kepada Ibu Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk segera menyelesaikannya,” kata Pramono Anung usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/06)

Rencananya pemerintah akan merampungakan UU dan membentuk lembaga baru yang akan mengelola dana tersebut.

“Bagi para pensiunan juga akan diberikan tawaran apakah mereka akan mengambil dana pensiunnya secara menyeluruh ataukah diatur sesuai dengan mekanisme yang ada. Intinya pemerintah ingin memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para pensiun, karena keprihatinan pemerintah yang mendalam bagi ASN, yang biasanya begitu pensiun mereka biasanya langsung drop,” ujar Seskab.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, lembaga baru itu akan mengelola dana tabungan pensiun yang nantinya akan diinvestasikan.

“Kalau di negara-negara maju, yang namanya dana pensiun diinvestasikan secara baik sehingga bisa memberikan manfaat,” katanya di Kantor Presiden, Selasa (26/6).

Investasi itu hasilnya diarahkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Misalnya pembangunan rumah murah atau apartemen.

Lembaga baru itu ditargetkan bisa terbentuk seiring dengan perubahan skema dana pensiun yang rencananya berlaku pada tahun 2020 mendatang. 

Blog Archive

Popular Posts