Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi sebanyak 25.650 orang. Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebanyak 20.000 orang, dengan prioritas yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
Guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
Guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
Guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
Guru produkif di SMK;
Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.
Dengan mempertimbangkan hal berikut:
Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi;
Jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan; dan
Jumlah mahasiswa per rombongan belajar maksimal 30 orang;
maka pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 akan diselenggarakan dalam 2 tahap. Jadwal sebagai berikut:
Informasi selangkapnya silahkan unduh di sini
Peserta Tahap I dan II sudah di beberapa LPTK sedang melakukan pembelajaran daring. Laman informasi pembelajaran daring masing-masing LPTK dapat dilihat melalui tautan terkait yang disediakan dibagian bawah laman ini atau klik di sini.
Peserta PPG dalam jabatan dari Daerah Khusus (Dasus) diambil dari hasil seleksi akademik tahun 2017 dan 2018. Bagi calon yang berasal dari hasil seleksi tahun 2018 selanjutnya wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/ kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan provinsi. Berkas dikumpulkan ke Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 31 Juli 2018. Kesertaan dalam kuota daerah kusus dapat dilihat melalui tautan berikut klik di sini.
Bagi calon baik yang berasal dari hasil seleksi 2017 maupun 2018 selanjutnya melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan. Registrasi dan konfirmasi dijadwalkan pada tanggal 6 Agustus 2018.
Guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
Guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
Guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
Guru produkif di SMK;
Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.
Dengan mempertimbangkan hal berikut:
Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi;
Jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan; dan
Jumlah mahasiswa per rombongan belajar maksimal 30 orang;
maka pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 akan diselenggarakan dalam 2 tahap. Jadwal sebagai berikut:
Informasi selangkapnya silahkan unduh di sini
Peserta Tahap I dan II sudah di beberapa LPTK sedang melakukan pembelajaran daring. Laman informasi pembelajaran daring masing-masing LPTK dapat dilihat melalui tautan terkait yang disediakan dibagian bawah laman ini atau klik di sini.
Peserta PPG dalam jabatan dari Daerah Khusus (Dasus) diambil dari hasil seleksi akademik tahun 2017 dan 2018. Bagi calon yang berasal dari hasil seleksi tahun 2018 selanjutnya wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/ kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan provinsi. Berkas dikumpulkan ke Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 31 Juli 2018. Kesertaan dalam kuota daerah kusus dapat dilihat melalui tautan berikut klik di sini.
Bagi calon baik yang berasal dari hasil seleksi 2017 maupun 2018 selanjutnya melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan. Registrasi dan konfirmasi dijadwalkan pada tanggal 6 Agustus 2018.