Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan 100.000 guru honorer untuk di angkat menjadi PNS kepada Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kemungkinan usulan honorer menjadi 2 jenis status, pertama menjadi PNS kedua menjadi P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Penggolongan disebabkan oleh dasar hukum yang ada tidak membolehkan pengangkatan PNS usia maksimal lebih dari 35 tahun. Jadi saudara yang umur lebih dari 35 tahun akan menjadi P3K.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah meminta 100 ribu guru honorer diangkat. Namun, saya tidak tahu apakah bisa diangkat semuanya menjadi PNS. Sebab ada aturan dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang membatasi usia PNS. Jadi kemungkinan dialihkan ke P3K," ujar Menteri Muhadjir dalam sosialisasi Permendikbud 14/2018 seperti yang infoptk.com kutip dari JPNN.
Demi honorer Pemerintah memberikan fasilitas dan tunjangan kesejahteraan yang sama bagi P3K dengan PNS Menteri Muhadjir megharapkan untuk diterima dengan tulus hati demi kepentingan bersama.
"Maunya saya semuanya diangkat PNS, tapi kan maunya undang-undang lain lagi," ucapnya.(baca juga : Honorer K2 Datanya Sudah Ada, Belum di Utak-Atik)
Proses pengangkatan Honorer akan di lakukan secara bertahap sampai kuota penerimaan terpenuhi semua ujar Menteri Muhadjir. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad menimpali, berdasarkan UU ASN semua honorer yang akan diangkat PNS maupun P3K harus melalui tes.(baja juga : Disenyalir Pemerintah Memprioritaskan Jabatan Tertentu Pada Pengakatan Honorer K2)
"Ya harus lewat tes dong, enggak bisa kalau langsung angkat," kata Hamid.
Semoga ini menjadi kabar baik bagi rekan honorer yang ada di nusantara menjadi kenyataan untuk menaikkan statusnya menjadi PNS atau P3K.
#beritahonorerk2tahun2018