Selasa, 29 Mei 2018

Pendataan tenaga honorer pegawai tidak tetap atau guru tidak akan di data lagi untuk menambah kuota honorer k2. Honorer k2 juga tidak perlu di data kembali kata deputi SDM Aparatur Kemen PAN RB Karena mereka selama ini sudah mempunyai data Honorer K2 hanya saja belum bisa di naikkan statusnya jadi PNS karena belum ada dasar hukum untuk pengangkatan atau revisi UU ASN yang mengakomudir Honorer K2 menjadi CPNS.

Honorer K2 demontrasi

"Datanya sudah ada, jadi enggak perlu pendataan lagi. Cuma masalahnya, datanya mau diapain kan kami bisa berbuat apa-apa. Datanya masih disimpan belum diutak-atik," kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja kepada JPNN, Selasa (29/5).

sedang mengajar
KemenPAN-RB kan memproses data jika aturan main yang membolehkan pengangkatan CPNS dari honorer sudah ada. Selama payung hukumnya belum ada, data tersebut hanya jadi database. (baca juga : Inilah Perkembangan Revisi UU ASN Sampai Saat ini yang Perlu Tenaga Honorer Ketahui)

"Enggak ada pendataan lagi. Kalau payung hukum ada tinggal diverifikasi," ucapnya.

Informasi dari Deputi SDM, Setiawan sekaligus menjawab apakah honorer K2 tahun 2018 akan ada pendataan lagi ? Tidak, menunggu revisi UU ASN dan turunannya seperti peraturan Pemerintah (PP).

Berbeda dengan ucapan Pak Menteri pada saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, MenPAN-RB Asman Abnur menyatakan akan melakukan validasi data kembali untuk melihat berapa jumlah honorer yang asli.(baca juga : Berita Gembira Honorer K2 akan di Angkat Menjadi PNS dan P3K)

Baleg pun memberikan kesempatan kepada KemenPAN-RB untuk membereskan data-datanya sebelum masuk pada pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU ASN.

0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Popular Posts