Senin, 28 Mei 2018

Revisi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) di gadang-gadangkan untuk mencari landasan hukum agar pengangkatan tenaga #honorerK2 menjadi CPNS bisa terlaksanakan. 
Menuntut di angkat menjadi CPNS semua

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyebutkan regulasi (UU ASN) yang ada sekarang, pemerintah tidak punya dasar hukum mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS. 

Seperti persyaratan usia maksimal untuk menjadi CPNS yaitu 35 tahun, padahal kebyataan di lapangan banyak tenaga #honorer yang mengabdi bertahun-tahun umurnya sudah melewati 35 tahun, tentu akan menimbulkan ketidakadilan terhadap honorer K2 yang mengabdi belasan tahun tidak bisa di angkat #CPNS karena usia melebihi 35 tahun. Paling tidak batas maksimal di naikkan ke 45 tahun itu masih sangat ideal. (baca juga : Contoh Draft SK Buapti untuk Honorer Kategori 2)

Beredar juga di dalam draft revisi UU ASN yang menyeruak keluar, mencantumkan klausul terkait pengangkatan honorer jadi CPNS. Yakni, honorer yang bisa diangkat harus sudah mengabdi paling sedikit sebelum 15 Januari 2014. Tenaga honorer yang bisa diangkat berupa tenaga kontrak, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai tidak tetap. 

"Harus ada solusi. Supaya DPR dan pemerintah bisa duduk bersama membahas revisi. Kalau tidak akan stuck terus," papar Riza . 

Karena belum ada titik temu, pihaknya belum bisa memastikan kapan revisi UU ASN itu rampung. Padahal, gagasan revisi UU ASN sudah keluar dari meja Badan Legislasi (Baleg) DPR tahun lalu. Ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria.
(baca juga : Nurbaiti : Alhamdulillah Honorer Terima THR 3 Tahun Berturut-turut)

sumber : jpnn.com

0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Popular Posts