Kamis, 02 April 2015

Undang-undang Sisdiknas mewajibkan Pemerintah daerah memberikan layanan dasar pendidikan untuk warganya. Hal itu bisa dilakukan dengan mengalokasikan dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Menteri Dalam Negeri

"Dalam mengontrol apakah pemda memberikan layanan pendidikan atau tidak, kami lihat di APBD-nya. Berapa besar anggaran sektor pendidikan yang sudah dialokasikan oleh masing-masing pemda," tutur Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, Kamis (2/4).

Reydonnyzar Moenek menambahkan, kontrol tersebut selalu dilakukan kepada semua pemda, baik provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu bertujuan agar ada keberpihakan anggaran pendidikan dalam APBD. Tanggung jawab antar jenjang pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam UU itu disebutkan, pemerintah pusat bertanggung jawab dalam menyiapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Sedangkan implementasi di desentralisasikan atau diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Dalam undang-undang ini juga disebutkan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah kabupaten/kota, diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah provinsi,” jelasnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bisa fokus pada penyiapan NSPK. Sementara, Kemendagri bisa fokus melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan belanja transfer pusat ke daerah, tambah Reydonnyzar 

Kemendagri juga bisa melakukan penguatan dan penajaman program pendidikan melalui Pedoman Umum Penyusunan APBD. Pedoman tersebut diterbitkan setiap tahunnya pada April bersama-sama kementerian/lembaga terkait, termasuk Kemendikbud.

“Pekerjaan besar yang dilakukan pemerintah pusat fokus pada peningkatan dan perluasan akses. Sedangkan pemda fokus pada peningkatan kualitas atau mutu,” sambung Reydonnyzar.

Data BOS SMA Sederajat Tahap Ke-3 Berdasarkan Sinkronisasi Dapodikmen Tanggal - Berdasarkan Surat Dirjen Dikmen Nomor: 387/D/KU/2015 tentang Pemanfaatan Data Dapodikmen untuk BOS SM dan PIP tahun 2015 dan Juknis BOS SMA/SMK 2015, maka dapat kami sampaikan beberapa hal berkaitan dengan informasi seputar baseline data BOS SM yang saat ini digunakan oleh Ditjen Dikmen (Direktorat Pembinaan SMA dan Direktorat Pembinaan SMK) dalam penyaluran dana BOS SM Periode I : Januari - Juni tahun 2015 sebagai berikut :
Batas akhir sinkron dapodikmen BOS tahap ke-3

1. Batas waktu akhir Pengambilan data Dapodikmen (cut off) untuk penyaluran dana BOS SM dilakukan 2 kali (2 tahap), yaitu pada tanggal 31 Januari 2015 dan 3 Maret 2015. Untuk pengambilan data per 31 Januari 2015 sesuai data semester ganjil 2014/2015 sedangkan pengambilan data per 3 Maret 2015 sesuai data semester ganjil dan semester genap 2014/2015.

2. Sekolah yang sudah menerima dana BOS SM tahap ke-1 adalah sekolah yg sudah melakukan entri data dapodikmen dan sinkronisasi per 31 Januari 2015 dengan kondisi data siswa sudah masuk rombel dan ber-NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) valid. NISN dinyatakan “valid” jika sudah melalui proses VERVALPD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik) dengan tuntas, yaitu dengan melakukan tahapan VERVALPD (data residu – data referensi) dan diakhiri dengan “konfirmasi data” di VERVALPD sehingga data NISN turun ke Manajemen Pendataan Dapodikmen dengan laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

3. Sekolah penerima BOS SM adalah sekolah yang telah mengisi status penerimaan BOS di Aplikasi Dapodikmen, yaitu data periodik sekolah terutama partisipasi BOS SM (status : “menerima” atau “menolak”) pada menu: Sekolah -> Data Rinci Sekolah -> Data Periodik.

4. Bagi sekolah yang jumlah siswanya belum terhitung datanya di tahap ke-1, maka akan dihitung pada tahap ke-2 dengan batas waktu akhir pengambilan data (cut off) per 3 Maret 2015. Pada tahap ke-2 ini, Direktorat Pembinaan SMK mempunyai kebijakan bahwa akan menghitung data siswa yang telah ber-NISN maupun yang belum ber-NISN. Sedangkan Direktorat Pembinaan SMA mempunyai kebijakan bahwa hanya akan menghitung data siswa yang telah ber-NISN valid, yaitu yang telah dilakukan proses VERVALPD dengan tuntas.

5. Pengisian NISN pada data siswa di aplikasi Bansos/BOS SM tidak dengan diinput melalui Aplikasi Dapodikmen oleh operator sekolah, akan tetapi melalui proses konfirmasi data pada VERVALPD. Apabila data NISN belum dapat turun ke http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id lebih dari 1x24 jam silakan operator sekolah menghubungi helpdesk vervalpd PDSP (Telepon kantor PDSP : 021-57905184, kontak person PDSP : Prayudi Permana Indrayuwana ; 081219416301, Ismail Iyus Yusuf : 081219218833, Wisnu Broto : 08129143404, Mursid Triasmanto : 081322580608).

6. Bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial), maka data siswanya harus dimasukkan ke Aplikasi Dapodikmen sekolah induk (menginduk).

7. Dari hasil evaluasi terhadap pengambilan data untuk BOS tahap ke-1 dan ke-2 diketahui bahwa ada beberapa perilaku operator yang mengakibatkan kondisi data tidak terhitung di tahap ke-1 maupun tahap ke-2 sehingga dana BOS SM belum dapat dicairkan. Kondisi-kondisi tersebut adalah:

  • (a) Sekolah belum menjalankan pendataan Dapodikmen.
  • (b)Sekolah telah menjalankan Pendataan Dapodikmen tetapi belum lengkap, misalnya baru memasukkan data siswanya sebagian saja, baru mengerjakan di semester ganjil/genap saja.
  • (c) Sekolah telah mengerjakan datanya lengkap, tetapi terlambat melakukan sinkronisasi (melewati batas waktu akhir pengambilan data (Cut Off).
  • (d)Sekolah belum melakukan proses VERVALPD atau sudah melakukan VERVALPD tetapi belum tuntas, hal ini disebabkan operator sekolah belum melakukan proses Konfirmasi data. Konfirmasi data yang belum dilakukan menyebabkan data NISN belum masuk ke aplikasi bansos sehingga berdampak dana BOS nya di tahap ke-1 maupun tahap ke-2 baru dicairkan sebagian dari total siswa (belum seluruh total siswa), hal ini khususnya terjadi untuk SMA.
8. Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah mengambil kebijakan untuk menambahkan tahap ke-3 pencairan BOS SM pada periode Januari – Juni 2015. Surat Keputusan penyaluran BOS SM tahap ke-3 akan diambil berdasarkan data Dapodikmen per tanggal 15 April 2015.

Data siswa belum masuk BOS hangus

Karena itulah seluruh sekolah segera melengkapi dan melakukan update data serta menyelesaikan proses VERVALPD pada tanggal tersebut. Apabila pada batas waktu akhir pengambilan data tanggal 15 April 2015, data siswa belum masuk maka dana BOS SM pada periode Januari – Juni 2015 tidak dapat dicairkan lagi (hangus). (Baca juga : BOS SMA SM/SMK Wajibkan NISN)

Bagi sekolah yang membutuhkan informasi masalah teknis Aplikasi Dapodikmen dan untuk melakukan konfirmasi data terkait BOS SM dapat menghubungi tim Support Helpdesk Dapodikmen dengan kontak person yang telah dipublikasi pada berita di laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. Informasi tentang teknis pencairan dana BOS SM, nomor rekening, pemanfaatan/alokasi dana BOS, RAB BOS, dan laporan BOS SM dapat menghubungi Direktorat Teknis.

TIM BOS SMA, Direktorat Pembinaan SMA :

Hotline BOS Direktorat Pembinan SMA dapat menghubungi mail: bos.sma@kemdikbud.go.id danbos.ditpsma.2015@gmail.com Hotline BOS SMA: 0812 10 805 805 (Telkomsel) atau 0815 74 805 805 ( Indosat ). Kontak Person = Wiwiet Heriyanto : 08180716210, Hastuti : 081294947882

TIM BOS SMK, Direktorat Pembinaan SMK :

Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Komplek Kemdikbud, Gedung E, Lantai 12 Jl. Jenderal Sudirman – Senayan, Jakarta 10270 Telp. 021 – 5725477, 5725469, Website : www.ditpsmk.net , Email : boskpd@ditpsmk.net. Download daftar pertanyaan sering diajukan tentang Dapodikmen. (Baca juga : Juknis BOS Tingkat SMA 2015)

BOS SMA SM/SMK Wajibkan NISN untuk bantuan operasional sekolah atau BOS SM hanya berlaku pada aplikasi Dapodikmen artiartinya pada jenjang SMA, SM dan SMK saja, hal ini merupakan pertimbangan terbaik yang saat ini sangat diperhatikan PDSPK pada Dapodikdas kalau kita lihat proses wajib NISN ini sangat berat jika diakumulasi sebagai syarat BOS ini mungkin dikarenakan jenjang SD perintis awal lahirnya NISN artinya pada siswa baru sekolah dasar rata-rata memang tak mungkin memiliki NISN pada siswa baru yang bukan status pindahan, belum lagi pertimbangan lain namun untuk verval pd atau verval nisn pada jenjang SD-SMP merupakan hal wajib sebagai perintis awal.
Surat Edaran BOS SMA
KLik untuk memperbesar

Hasil koordinasi antara Pusat Data Statistik Pendidikan(PDSP) dengan direktorat jendral pendidikan menengah, Kemdikbud dalam ketersediaan data siswa SMA dan SMK untuk pencairan BOS SM diambil berdasarkan Dapodikmen per tanggal 15 April 2015 yang sudah melalui verifikasi serta Validasi oleh sekolah melalui aplikasi verval NISN dilaman yang dikelola oleh PDSP.

Untuk data siswa yang belum dilakukan verifikasi dan validasi maka dana BOS SM tidak dapat dicairkan sehubungan dengan hak tersebut dengan ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

  • 1. Untuk mengantisipasi kebutuhan BOS SM, mohon sekolah memastikan data NISN yang terdaftar pada laman Data Referensi Pendidikan.
  • 2.Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekolah SMA dan SMK melakukan Verval NISN pada menu pengelolaan Referensi sub menu e-vervalpd.
  • 3. Untuk mengoptimalkan koordinasi operator sekolah harus terdaftar di Jaringan Pengelolaan data Pendidikan http://sdm.data.kemdikbud.go.id/


Rabu, 01 April 2015

Pengangkatan Guru Honorer belum Sebanding

Penerimaan CPNS Kemendikbud Akan Rekrut Ratusan Ribu Guru - Kebutuhan guru tiap tahunnya memang tak terelakkan, selain karena pertumbuhan jumlah peserta didik juga di akibatkan pensiunnya guru yang telah memasuki batas usia pensiun (BUP), walaupun sepertiganya sudah dibantu oleh guru honorer yang selalu bertambah tiap tahun dan pengangkat guru honorer serta umum tidak sebanding dengan pertumbuhan kebutuhan guru. Untuk memenuhi kebutuhan guru akibat banyaknya guru yang masuk batas usia pensiun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merekrut ratusan ribu tenaga guru baru.
Logo Korpri

Permaslahan masih pada kuantitas

Indonesia masih berkutat masalah kuantitas jumlah guru yang timpang dan kurang, bagaimana dengan kualitas? masih tertingal dengan negara tetangga. Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK) Kemendikbud Syawal Gultom mengatakan, Kemendikbud guru merupakan kunci utama dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

"Karena itu Kemendikbud perlu merekrut guru baru untuk menggantikan guru yang pensiun tersebut," kata Syawal yang Infoptk.com lamsir dari JPNN (01/04/2015).

Menurutnya masih banyak masalah terkait guru yang terungkap di berbagai daerah. Misalnya, ada daerah yang justru kelebihan jumlah guru di semua jenjang. Tapi ada juga yang kekurangan guru PNS dan guru tetap yayasan. (Baca juga: Jadwal Tes CPNS 2015 Umum, Honorer Beserta Kuota)

Pemerataan Sebaran Guru

Berdasarkan data Kemendikbud, sebanyak 252.843 guru akan masuk batas usia pensiun dalam kurun waktu 2015-2019. Nantinya guru baru hasil rekrutmen ini akan disebarkan secara merata untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

"Akar dari permasalahan ini sebenarnya ada pada distribusi pegawai. Guru yang masih belum terdistribusi dengan baik, berakibat pada kesulitan pemenuhan jam mengajar. Nah ini akan kami ubah agar penyebaran guru bisa merata," tegas Syawal.

Semoga rekrutmen calon guru bisa dilaksanakan dengan transfaran, kridibel serta bebas dari KKN, agar menghasilkan guru yang profesional yang bersemangat tinggi untuk membangun pendidikan Indonesia yang kini tertinggal terpaut jauh dengan negara maju.

Tunjangan Profesi Guru Direncanakan Cair Pada Tanggal - Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2015 Triwulan I Kemendikbud bisa berlega hati karena tak berapa lama lagi TPG (Tunjangan Profesi Guru) segera cair untuk perode januari-maret tahun 2015 direncanakan cair antara tanggal 9-16 April, hal ini dikatakan Direktur P2TK (Pembinaan Pendidk dan Tenaga kependidikan), Ditjen Pendidikan dasar (Dikdas) Kemdikbud ”Sumarna Surpranata”. (baca juga : Buku Tanya Jawab Ekuivalensi Bagi Guru yang Sekolahnya Kembali Menggunakan KTSP)

uang tunjangan

Seperti infoptk.com lansir dari kaltim Post (02/03/2015), saat ini Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kemdikbud masih mempersiapkan penerbitan SKTP (Surat Keputusan Pencairan Tunjangan)

Kenaikan Gaji Pokok PNS

Anggaran pembayaran TPG semakin membengkak. Tahun lalu (2014) anggaran pembayaran TPG ditransfer ke daerah sekitar Rp 60,5 triliun, tahun 2015 alokasinya naik menjadi Rp 70,2 triliun. Disebabkan bertambahnya jumlah penerima dan kenaikan gaji pokok guru PNS secara berkala. Anggaran TPG ditransfer ke daerah buat membayar tunjangan profesi guru-guru PNS. Sedangkan anggaran yang dikelola Kemendikbud untuk membayar Tunjangan Profesi Guru Non PNS alias guru swasta dan guru bantu.

“Sedangkan anggaran di Kemendikbud hanya sekitar Rp 6,2 triliun,” kata Sumarna.

2015, Regulasi Baru

Pencairan TPG tahun 2015 memberlakukan regulasi baru yaitu pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot. Progres pencairan di setiap tahapan harus dilaporkan. Jika pemkab atau pemkot tidak melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda.Sumarna berharap, tahun 2015 pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tepat waktu, jumlah, dan tepat sasaran. Kemendikbd tidak ingin ada penimbunana uang Tunjangan Profesi Guru (TPG) di daerah masing-masing, Ketika sudah jelas Guru calon penerima, maka Tunjangan Profesi Guru harus segera dicairkan.

Terima kasih telah mengikuti psotingan berita dari infoptk.com tentang "Tunjangan Profesi Guru Direncanakan Cair Pada Tanggal". Selalu kunjungi infoptk.com untuk mendapatkan info update lainnya.



Popular Posts