Sabtu, 11 Mei 2019

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tingkat SD/MI negeri dan swasta sudah diselenggarakan tanggal 22 sampai 24 April 2019. aAda tiga pelajaran yang diujikan yakni Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA. Pelaksanaan ujian USBN SD/MI tahun 2019 masih dalam bentuk paper based test (PBT) atau tes tertulis.

uasbn 2019

USBN SD/MI merupakan pelaksanaan yang kedua, sebelumnya hanya Ujian Sekolah (US). Soal USBN tahun pelajaran 2018/2019 ini terdiri dari pilihan ganda dengan bobot nilai 75 persen dan uraian sebesar 25 persen. Siswa mendapat dua lembar jawaban. Yaitu, lembar jawaban komputer (LJK) untuk pilihan ganda dan lembar jawaban khusus untuk uraian.

Ujian dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 dengan jumlah butir soal sebagai berikut: Bahasa Indonesia sebanyak 40 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian, Matematika 30 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian, serta IPA 35 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian. Kisi-kisi USBN SD/MI memuat level kognitif dan lingkup materi yang disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Soal USBN bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai. Sedangkan soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh dua orang guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran. Nilai USBN SD/MI tahun 2019 merupakan gabungan nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian, dengan rentang nilai 0 - 100. 

Kriteria Kelulusan dan Penetapan Kelulusan SD/MI tahun 2019

Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut. 
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; 
  3. Mengikuti Ujian Nasional; dan 
  4. Lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 
Kriteria nilai kelulusan USBN dan kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. 

Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Jika melihat Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan USBN SD/MI tahun 2019, rencananya pengumuman kelulusan siswa SD/MI sederajat akan dilaksanakan pada 12 Juni 2019. Nilai hasil USBN ini tidak menjadi dasar seleksi mendaftar di jenjang SMP.

Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 diperkuat surat edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan zonasi dan tidak memakai nilai USBN.




0 comments:

Posting Komentar

Blog Archive

Popular Posts