Minggu, 03 Oktober 2021

Jadwal Seleksi
 

Jadwal dan tahapan terbaru pelaksanaan seleksi PPPK Guru Berdasarkan surat Nomor: 4661/B/GT.01.00/2021, berikut jadwal dan tahapan terbaru pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021:

1. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru I: 9 September 2021 
2. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 9-12 September 2021 
3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I: 13-17 September 2021 
4. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I: 24 September 2021 
5. Masa sanggah I (masa pengajuan sanggah): 24-27 September 2021 
6. Jawab sanggah I (tanggapan sanggah): 27 September-5 Oktober 2021 
7. Pengumuman hasil sanggah I: 5 Oktober 2021 
8. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 9-15 Oktober 2021 
9. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 22 Oktober 2021 
10. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 22-25 Oktober 2021 
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 26-30 Oktober 2021 
12. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 5 November 2021 
13. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 5-8 November 2021 
14. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 8-15 November 2021 
15. Pengumuman pasca masa sanggah II: 15 November 2021 
16. Pengumuman dan Pemilihan Formasi III: 17-23 November 2021 
17. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru III: 29 November 2021 
18. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 29 November-1 Desember 2021 
19. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi III 2-6 Desember 2021 
20. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi III 13 Desember 2021 
21. Masa sanggah III (masa pengajuan sanggah) 13-15 Desember 2021 
22. Jawab sanggah III (tanggapan sanggah) 15-22 Desember 2021 
23. Pengumuman pasca masa sanggah III 23 Desember 2021.



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Di media sosial, beredar unggahan soal penghitungan afirmasi tambahan untuk guru honorer peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Unggahan tersebut dibagikan akun di beberapa grup Facebook Info CPNS dan PPPK pada Rabu (29/9/2021). Dalam informasi itu disebutkan afirmasi bagi guru honorer besertifikat pendidik (serdik) mendapatkan afirnasi 100 persen, usia 35 tahun ke atas 30 persen, dan eks honorer K2 sebanyak 25 persen. 

Afirmasi PPPK



Kemudian masa kerja tiga sampai lima tahun mendapat tambahan afirmasi 15 persen, sementara masa kerja enam sampai 10 tahun 30 persen. Tambahan afirmasi untuk guru honorer masa kerja 11 sampai 15 tahun sebanyak 45 persen, dan masa kerja 16 tahun ke atas afirmasinya 100 persen. Benarkah demikian?


Penjelasan Kemendikbud Ristek Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. 

"Informasi ini sangat tidak benar," ujar Nunuk, Sabtu (2/10/2021). Sampai saat ini, kata Nunuk, panitia seleksi nasional (panselnas) masih membahas kebijakan yang akan diambil tekait hasil seleksi kompetensi Guru PPPK 2021. 

Pembahasan itu di antaranya membahas mengenai angka-angka afirmasi, hingga soal waktu kapan hasil seleksi kompetensi akan diumumkan ke publik. Nunuk meminta, peserta seleksi PPPK Guru untuk bersabar menunggu pengumuman resminya. 

"Belum semua (angka afirmasi dan waktu pengumuman). Saat ini masih digodog kebijakan-kebijakan yang paling ideal untuk para guru," kata dia. Lebih lanjut ia berpesan kepada masyarakat agar tidak mempercayai dan tidak mudah terprovokasi oleh sumber informasi yang tidak jelas. Nunuk mengaku, pihaknya sedang bekerja keras agar dapat menghasilkan keputusan yang terbaik. 

"Jika sudah ada keputusan, panselnas pasti akan menyampaikan informasi di kanal-kanal resmi seperti gurupppk.kemdikbud.go.id atau SSCASN BKN," tandas dia.

Alasan penundaan pengumuman seleksi kompetensi guru Pemerintah melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek menunda pengumuman seleksi kompetensi tahap 1 PPPK 2021 untuk formasi guru. Pengumuman tersebut disampaikan dalam laman resmi Guru PPPK Kemdikbud melalui Pengumuman Nomor 5363/B/GT.01.00/2021 tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK Tahun 2021. Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa masih ada proses pengolahan data nilai pada seleksi kompetensi ke-1 PPPK guru, sehingga hasil seleksi belum bisa diumumkan. Hasil seleksi kompetensi ke-1 Guru PPPK awalnya dijadwalkan pada Jumat, 24 September 2021. 

Dengan adanya penundaan ini, maka pengumuman dan jadwal terbarunya akan disampaikan lebih lanjut. Jadwal terbaru pengumuman PPPK akan diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.



#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Jumat, 24 September 2021


Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengaku lega dengan keputusan Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Salah satu keputusannya adalah meminta Panselnas menunda pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I dan peningkatan afirmasi bagi guru honorer yang tidak memenuhi passing grade. 
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nurbaiti


"Kami atas nama honorer K2 mengapresiasi kinerja Komisi X dan secara khusus kepada Mendikbudristek. Mas Nadiem sudah menyelamatkan guru honorer peserta tes PPPK 2021," kata Nur, Jumat (24/9).

Dia menerangkan hasil rapat Komisi X DPR RI dengan Nadiem pada 24 September membuktikan negara tidak tutup mata terhadap masalah yang menimpa guru honorer dalam rekrutmen PPPK 2021. Nur juga melihat DPR dan Nadiem peduli dengan aspirasi guru honorer. Berbagai keluhan yang gencar disuarakan guru honorer setelah tes PPPK 2021 baik di sosial media, media online, dan sharing lewat zoom dengan anggota DPR membawa hasil. 

"Memang harus seperti ini. Setiap ada masalah harus disampaikan supaya bisa ada evaluasi untuk ke depannya," terangnya.

Pendapat Nur jika honorer hanya diam dan tidak protes dengan seleksi PPPK guru tahap I bagaimana mungkin anggota Komisi X dan Nadiem tahu permasalahan di bawah. Dia berharap dengan penundaan pengumuman dan adanya penambahan afirmasi bisa membantu guru honorer yang tidak memenuhi passing grade PPPK 2021 tahap I.

"Dengan penambahan afirmasi saya yakin teman-teman guru honorer K2 banyak yang lulus dan mencapai passing grade," pungkas Nur Baitih.




Minggu, 05 September 2021

Kali ini Passing grade PPPK di tahun 2021  ternyata jauh lebih tinggi dibanding batas nilai minimal seleksi pada 2019, tak hayal para honorer kaget bercampur kecewa. Peserta tes tak menyangka passing grade atau nilai ambang batas seleksi PPPK 2021 akan terbang tinggi. 

"Ya Allah, syok saya membaca nilai ambang batas PPPK guru dan PPPK nonguru. Tinggi sekali," kata Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih, Sabtu (4/9).

passing-grade-pppk-2021



Titi yang lulus PPPK 2019 melihat perbedaan signifikan dengan passing grade PPPK 2021. Tahun ini passing grade kompetensi teknis ditentukan berdasarkan masing-masing bidang. 

Tidak seperti passing grade PPPK 2019, kompetensi sosiokultural dan manajerial tidak ada nilai ambang batasnya. Sebab langsung dijumlahkan dengan kompetensi teknis sehingga total nilainya 65. 

"Kalau ketinggian begini bagaimana teman-teman honorer K2 bisa lulus. Seluruh honorer saat ini menangis dan ketakutan tidak lulus," keluhnya.

Dia menyebutkan saat seleksi PPPK 2019 ada banyak honorer K2 tidak lulus meskipun nilai ambang batasnya rendah. Bagaimana dengan tahun ini yang passing grade-nya mengalami lompatan jauh.

"Walaupun sekarang sudah ada afirmasi tetap masih terlalu tinggi kalau passing grade segitu," ucapnya.
Titi mengaku sedih dengan passing grade yang begitu tinggi. Dia hanya bisa berdoa semoga honorer K2 yang ikut tes nanti lulus semua.

Mengingat kompetensi teknis di masing-masing bidang sangat tinggi. Apalagi ada aturan lulus passing grade bukan berarti lulus PPPK karena akan diambil peserta tes dengan nilai terbaik. "Itu yang saya tambah waswas kalau aturan tersebut diberlakukan. Saya makin pusing memikirkan bagaimana dengan teman-teman honorer K2 kalau passing grade setinggi itu," pungkas Titi Purwaningsih.




Senin, 30 Agustus 2021

Pelaksanaan tes CPNS 2021 dan PPPK akan dimulai 2 September mendatang. Menurut Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, jadwal pelaksanaan tes dimulai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021. Sedangkan seleksi kompetensi PPPK guru dimulai 13 September. Untuk seleksi kompetensi PPPK nonguru, menunggu SKD CPNS selesai. 

Tes CPNS


"SKD CPNS 2021 ini tidak serempak. Instansi yang sudah siap, kami dahulukan Jadwal tesnya," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (30/8). Dia menyebutkan, sebelum mengikuti SKD CPNS, ada baiknya peserta mempelajari prosedur pelaksanaan tes yang menggunakan sistem computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meliputi: 

1. Peserta datang menggunakan dengan menggunakan masker tiga lapis dan ditambahkan masker kain.

2. Kalau peserta diantar, maka pengantar menurunkan peserta di drop off area. 

3. Pengecekan suhu badan. Peserta yang memiliki suhu badan di atas 37,5 derajat Celcius dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit. Jika direkomendasikan oleh tim kesehatan bisa mengikuti tes maka ditempatkan pada lokasi yang ditentukan. 

4. Pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta seperti kartu peserta ujian CASN, KTP asli sesuai data di kartu ujian, Deklarasi Sehat, hasil swab antigen atau PCR.

5. Pemberian PIN registrasi kepada peserta. 

6. Peserta menitipkan barang. Barang yang bisa dibawa pensil kayu, KTP asli atau KK asli, KK legalisir, kartu peserta seleksi. 

7. Pemeriksaan badan melalui metal detector. 

8. Peserta menunggu di ruang steril. 

9. Peserta mengerjakan ujian. 

10. Selesai ujian. Peserta dapat mengambil barang di tempat penitipan dan keluar meninggalkan area seleksi. 

"Untuk syarat vaksinasi hanya untuk peserta di Jawa, Madura, Bali. Di luar itu tidak diwajibkan," pungkas Suharmen





Jumat, 27 Agustus 2021

Pemerintah diminta tidak menyamakan passing grade PPPK 2021 untuk guru honorer dan peserta umum. Passing grade bagi guru honorer dan peserta umum seharusnya tidak disamakan. Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Cecep Kurniadi mengatakan perbedaan passing grade bukan hal baru lagi dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Umum PHK2I Cecep Kurniadi
Ketua Umum PHK2I Cecep Kurniadi


Dia menyebutkan, pemerintah pernah melakukannya saat seleksi CPNS 2018, yang mana pesertanya dari umum dan honorer K2. CPNS dari jalur umum passing grade-nya lebih tinggi dari honorer K2. Dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2019, lanjut Cecep, karena pesertanya khusus honorer K2, maka passing grade memang rendah.

"Tahun ini, peserta tes PPPK guru ada yang bukan dari honorer, sangat tidak layak bila passing grade-nya disamakan," kata Cecep, Kamis (26/8). Apalagi, tambah Cecep, peserta tes PPPK guru yang bukan honorer mayoritas memiliki sertifikat pendidik (Serdik), sehingga mereka sudah mengantongi nilai penuh kompetensi teknis. Otomatis, lanjut dia, tinggal mengikuti tes manajerial, sosio-kultural, dan wawancara.

Kondisi ini berbeda dengan guru honorer yang mayoritas tidak memiliki Serdik tetap harus melewati ujian kompetensi teknis. Guru honorer K2 harus bersaing dengan nonkategori di tahap pertama. Jika tidak lulus tahap pertama, maka di tahap kedua bersaing dengan peserta dari guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG). 

"Harus ada kebijakan khusus di sini. Jangan sampai formasi satu juta guru PPPK yang sejatinya menyelesaikan masalah honorer malah lebih mengakomodasi peserta yang belum punya pengalaman mendidik siswa," pungkas Cecep Kurniadi.



Rabu, 04 Agustus 2021

Pemutakhiran data semester 1 tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini dirilis yaitu Aplikasi Dapodik versi 2022. Integrasi data dan pembaruan aplikasi telah dilaksanakan agar Aplikasi Dapodik versi 2022 dapat digunakan sebagai alat untuk pengumpulan data dari satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB.

Dapodik


Yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data adalah

  1. Cut off untuk program BOS Reguler pada jenjang SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2021, dan
  2. Cut off untuk program BOP tahap 2 pada jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan kesetaraan (SKB/PKBM) dilakukan pada tanggal 30 September 2021.

Aplikasi Dapodik versi 2022 telah menggunakan database versi baru yang dirilis dalam bentuk installer (tidak ada versi updater). Untuk itu, secara teknis diharuskan melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu. Proses Install Aplikasi Dapodik versi 2022 dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh file installer dan panduan Aplikasi Dapodik 2022 pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan,
  2. Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik yang sudah diunduh.
  3. Lakukan refresh (Ctrl + F5).
  4. Lakukan registrasi Aplikasi Dapodik 2022

Setelah Aplikasi Dapodik versi 2022 terpasang, satuan pendidikan diwajibkan untuk merubah password lama, menjadi password baru dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Memiliki minimal 8 karakter,
  2. Mengandung huruf besar A-Z,
  3. Mengandung huruf kecil a-z,
  4. Mengandung angka 0-9, dan
  5. Mengandung tanda baca yang sesuai ketentuan
Download Dapodikdas 2022

Daftar Perubahan Aplikasi Dapodik

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2022:

  1. [Pembaruan] Penambahan atribut jumlah laik pada data alat periodik.
  2. [Pembaruan] Penambahan atribut alamat_jalan, rt, rw, nama_dusun, desa_kelurahan, kode_wilayah, kode_pos, lintang, bujur dan wilayah pada formulir tanah.
  3. [Pembaruan] Penambahan atribut sub-ruang pada formulir ruang khusus jenjang SMK.
  4. [Pembaruan] Penambahan panjang karakter pada atribut No SKHUN dan No Peserta Ujian pada formulir registrasi peserta didik.
  5. [Pembaruan] Penambahan beberapa atribut guna keperluan pemangku kepentingan pada riwayat sertifikasi GTK.
  6. [Pembaruan] Penambahan atribut jenis bidang usaha pada formulir bidang usaha khusus jenjang SMK.
  7. [Pembaruan] Penambahan atribut pekerjaan pada formulir peserta didik khusus jenjang PKBM dan SKB (guna mengakomodir warga belajar).
  8. [Pembaruan] Penambahan tabel dinamis guna kepentingan yang bersifat sementara.
  9. [Pembaruan] Penambahan validasi terkait syarat menjadi Kepala Sekolah atau PLT Kepala Sekolah.
  10. [Pembaruan] Penambahan validasi terkait sanitasi.
  11. [Pembaruan] Penambahan validasi terkait pengisian KIP/PIP.
  12. [Pembaruan] Penambahan validasi terkait batas minimal masuk peserta didik untuk jenjang TK adalah 4 tahun.
  13. [Pembaruan] Penambahan validasi terkait batas maksimal peserta didik untuk jenjang PAUD (TK, KB, TPA dan SPS) adalah 7 tahun.
  14. [Pembaruan] Penambahan validasi terkait batas maksimal peserta didik adalah 72 tahun (Sesuai usia harapan hidup pendudukan Indonesia).
  15. [Pembaruan] Penambahan info terkait pengisian Survey PTM.
  16. [Pembaruan] Proses kelulusan bersama tingkat akhir.
  17. [Perbaikan] Perubahan bisnis proses pada penginputan ruang dan sub-ruang khusus jenjang SMK.
  18. [Perbaikan] Perubahan paksa untuk merubah password pada pertama kali login (Pergantian password secara rutin).

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2021.c:

  1. [Pembaruan] Penambahan isian variabel apakah pernah PAUD Formal dan apakah pernah PAUD Non Formal pada registrasi peserta didik.
  2. [Pembaruan] Penambahan isian variabel hobby dan cita-cita pada registrasi peserta didik.
  3. [Pembaruan] Penambahan validasi variabel yang wajib diisi (mandatory) pada formulir peserta didik untuk kebutuhan Assesmen Nasional (berlaku selain jenjang PKBM dan SKB).
  4. [Pembaruan] Penambahan tabulasi Kamar Mandi/WC pada menu Sarpras-Ruang.
  5. [Perbaikan] Penutupan tambah peserta didik baru untuk jenjang PKBM dan SKB.
  6. [Perbaikan] Perubahan prosedur pemetaan anggota rombel untuk jenjang PKBM dan SKB (mengikuti jenjang formal).
  7. [Perbaikan] Perubahan filter pemilihan Ruang pada rombongan belajar Daring untuk jenjang PKBM dan SKB.
  8. [Perbaikan] Penutupan tambah GTK baru bagi SILN, sekolah dibawah naungan KEMENAG dan wilayah daerah khusus.
  9. [Perbaikan] Pelepasan validasi lokal terkait pengecekan inputan NIK untuk peserta didik.
  10. [Perbaikan] Perbaikan pada isian tingkat pendidikan bagi sekolah Pratama Widya Pasraman (sekolah dibawah naungan KEMENAG).
  11. [Perbaikan] Bugs fixing pada saat proses lanjutkan semester untuk kelas 13 pada jenjang SMK.

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2021.b:

  1. [Pembaruan] Penambahan No Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB.
  2. [Pembaruan] Penambahan validasi riwayat pendidikan formal berjenjang utk GTK.
  3. [Perbaikan] Menghilangkan isian lingkar kepala pada data rinci Peserta Didik untuk jenjang PKBM dan SKB.
  4. [Perbaikan] Perbaikan pada proses penentuan role pengguna dan peran.
  5. [Perbaikan] Penambahan beberapa atribut pelengkap pada Endpoint getGtk pada fitur web service.
  6. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis ketika akan melakukan sinkronisasi (harus memiliki hak akses sebagai Kepala Sekolah).
  7. [Perbaikan] Bugs fixing pada saat penambahan/perubahan akun GTK untuk jenjang PAUD/PKBM/SKB dan SD.
  8. [Perbaikan] Bugs fixing untuk menampilkan data pengguna pada Manajemen Pengguna.
  9. [Perbaikan] Bugs fixing rombel daring untuk jenjang PKBM dan SKB.
  10. [Perbaikan] Bugs fixing saat penarikan data satuan pendidikan pada fitur proses Tarik Data.
  11. [Perbaikan] Bugs fixing pada saat proses prefill nilai rapor.

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2021.a:

  1. [Pembaruan] Penambahan jenis rombel baru Daring/PJJ pada jenjang PKBM/SKB.
  2. [Pembaruan] Penambahan jenis rombel baru Kursus pada jenjang PKBM/SKB.
  3. [Pembaruan] Penambahan pemilihan role pengguna ketika saat setelah login.
  4. [Pembaruan] Penambahan bisnis proses pada login operator sekolah dapat menggunakan fitur tarik data.
  5. [Perbaikan] Bugs fixing pada API validasi untuk proses sinkronisasi.
  6. [Perbaikan] Bugs fixing SILN tidak dapat tambah GTK baru.
  7. [Perbaikan] Bugs fixing fitur penambahan/perubahan Akun GTK.
  8. [Perbaikan] Bugs fixing perubahan password dengan metode enkripsi baru.
  9. [Perbaikan] Bugs fixing validasi untuk menghitung rasio rombel paralel terhadap jumlah peserta didik.
  10. [Perbaikan] Bugs fixing validasi pengecekan kondisi bangunan.
  11. [Perbaikan] Pembukaan kembali isian riwayat pendidikan formal bagi GTK dengan batas waktu yang telah ditentukan.
  12. [Perbaikan] Pelepasan pengecekan data akun Kepala Sekolah/PLT Kepala Sekolah pada saat registrasi baik online maupun offline dan pada saat login ke Aplikasi Dapodik.
  13. [Perbaikan] Perubahan bisnis proses aturan pada saat memetakan peserta didik ke dalam rombongan belajar untuk jenjang SLB.

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2021:

  1. [Pembaruan] Penyesuaian aplikasi setelah penggabungan antara Dapo PAUD-Dikmas dan Dapodikdasmen.
  2. [Pembaruan] Penambahan data rinci PAUD khusus untuk jenjang PAUD.
  3. [Pembaruan] Penambahan Program dan Layanan untuk jenjang PKBM dan SKB.
  4. [Pembaruan] Penambahan tabulasi sertifikasi PD pada data rinci peserta didik untuk jenjang SMA dan SMK
  5. [Pembaruan] Penambahan referensi status desa berdasarkan Kepmendikbud Nomor 580/P/2020.
  6. [Pembaruan] Penambahan fitur tarik data pada proses sinkronisasi guna menurunkan semua perubahan yang terjadi hanya pada data yang berada di server.
  7. [Pembaruan] Penambahan metode penarikan data pada API web service.
  8. [Pembaruan] Penambahan atribut tanggal mulai dan tanggal selesai pada isian rombongan belajar untuk PKBM dan SKB.
  9. [Pembaruan] Penambahan security pada aplikasi.
  10. [Pembaruan] Penambahan fitur untuk mengisi e-form kesiapan satuan pendidikan.
  11. [Pembaruan] Integrasi output data hasil PPDB daerah.
  12. [Pembaruan] Kelulusan bersama pada tingkat akhir untuk kelas TK B, 6, 9 dan 12/13.
  13. [Pembaruan] Generate ulang kode registrasi sekolah untuk jenjang PAUD.
  14. [Pembaruan] Penambahan fitur untuk mengecek dan membuka Aplikasi PMP.
  15. [Perbaikan] Perubahan instrumen sanitasi sesuai target SDG.
  16. [Perbaikan] Penonaktifan kurikulum 2006 (KTSP) dan wajib menggunakan kurikulum 2013. Bagi SMK wajib menggunakan kurikulum 2013 REV.
  17. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis perekaman GTK untuk pertama kali dikelola oleh Pusdatin.
  18. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pembuatan/perubahan akun GTK untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan SLB.
  19. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis bagi SMK tingkat 10 wajib memilih jurusan kompetensi keahlian.
  20. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis bagi SMK yang diperkenankan membuka kelas terbuka hanya pada tingkat 12 saja.
  21. [Perbaikan] Perbaikan validasi pada GUI pada saat mengeluarkan siswa yang aktif.
  22. [Perbaikan] Perbaikan pengisian rombongan belajar praktik pada jenjang SMK.
  23. [Perbaikan] Perbaikan pengisian formulir pada peserta didik.
  24. [Perbaikan] Perbaikan pengisian formulir pada GTK
  25. [Perbaikan] Perbaikan fitur ubah pada ruang praktik kerja/bengkel pada jenjang SMK.
  26. [Perbaikan] Penyesuaian formulir pada halaman registrasi.
  27. [Perbaikan] Penutupan isian akreditasi prodi pada jenjang SMK.
  28. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian tingkat kerusakan bangunan.
  29. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian tingkat kerusakan ruang.
  30. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian riwayat pendidikan formal kualifikasi S1 pada GTK.
Preffil
#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Selasa, 13 Juli 2021

Registrasi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 masih terkendala. Bahkan saat ini banyak guru honorer yang resah karena formasi PPPK 2021 SSCSN yang tiba-tiba menghilang.
Formasi PPPK


Dudi Abdullah, pengurus Perhimpunan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut, mengatakan, karena hilangnya formasi secara tiba-tiba, banyak guru honorer yang resah.


"Mereka enggak bisa mendaftar karena formasi di sekolahnya hilang. Padahal mereka tahu masih ada formasi karena mereka honorer di sekolah tersebut" sebut Dudi.

Hilangnya formasi di sekolah-sekolah yang sebelumnya ada di SSCASN, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan mengapa peristiwa ini bisa terjadi. Jika sudah diisi guru honorer dari sekolah lain yang bukan formasi, maka guru orang tua (guru yang bertugas di sekolah formasi) harus diperbolehkan mendaftar, menurut Dudi.

"Dengan mekanisme seperti itu honorer yang belum mendaftar saat ini terutama yang di sekolah negeri hilanglah cita-citanya ingin mengikuti tes tahap pertama," tuturnya.
Jika aturan baru disosialisasikan, guru honorer punya waktu untuk mempersiapkan berkas pendaftaran dan cepat melakukan pendaftaran. Guru honorer selama ini hanya fokus pada jadwal pendaftaran dan passing grade.

"Kalau memang mau memberikan kesempatan guru honorer yang tidak formasi mendaftar di sekolah lain, tidak masalah. Namun, jangan guru honorer di sekolah induk malah ditolak mendaftar. Seharusnya biarkan mereka bersaing sehat," pungkasnya.

Minggu, 04 Juli 2021

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan para pendidik menjadi fokus pemerintah. Mas Nadiem mengatakan, guru profesional berperan penting dalam proses transfer pengetahuan, baik dalam hal kompetensi maupun karakter peserta didik. 
Nadiem


 “Guru profesional dengan kompetensi unggul menjadi kunci terlaksananya pendidikan berkualitas. Ketersediaan dan penjaminan kesejahteraan guru profesional merupakan tugas pemerintah,” kata Menteri Nadiem Makarim, Sabtu (3/7). 

Dia menjelaskan, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru. Namun, di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Sehingga masih kekurangan sekitar 900 ribu guru ASN di sekolah negeri. Jika memperhitungkan jumlah guru ASN yang pensiun tahun ini, kita membutuhkan lebih dari 1 juta guru,” terang Menteri Nadiem. Untuk mengatasi kekurangan guru, pemerintah membuka perekrutan guru PPPK 2021. 

 Seleksi guru PPPK diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021. Dukungan alokasi gaji guru PPPK telah dipastikan Kementerian Keuangan melalui dana alokasi umum (DAU). Kemudian, Kemendagri memastikan anggaran gaji bagi guru PPPK yang terpilih dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Jadi guru honorer yang lulus PPPK 2021 tidak perlu menunggu lama diangkat. Begitu lulus, langsung tahap pemberkasan NIP PPPK dan begitu terima SK mulai digaji," terangnya. 

Dia menambahkan, dengan adanya program rekrutmen PPPK 2021 ini, pemerintah membantu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan mendaftar seleksi CPNS.





Jumat, 09 April 2021

Keberadaam Tenaga Honorer Akan di Akui Sampai 2023 - Titi Purwaningsih Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) protes atas kebijakan pemerintah yang memberikan batasan waktu bekerja bagi para honorer. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Kamis (8/4), MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut bagi honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dipekerjakan Pemda sampai 2023 dengan gaji setara UMR. 
Ketua Umum PHK2I


"Lah, terus bagaimana dengan tenaga teknis dan administrasi. Apa mereka mau dilenyapkan," kata Titi, Jumat (9/4).

Menurut Titi, bila pemerintah berencana mempekerjakan honorer hanya sampai 2023, maka formasi untuk tenaga teknis lainnya, administrasi, tenaga kependidikan harus disiapkan. Bila hal itu tidak diantisipasi, katanya, maka ada 200 ribu lebih honorer K2 yang tergantung nasibnya. 

"Penjaga sekolah, staf administrasi, operator sekolah, mereka mau diapakan. Masa mau dibuang, mereka itu sudah mengabdi puluhan tahun, lho," ujar Titi.

Guru PPPK di Banjarnegara ini mengaku waswas bila pemerintah benar-benar akan meniadakan honorer pada 2023. Sebab, jumlah sisa honorer K2 saja yang belum jelas nasibnya berkisar 400 ribu orang. Oleh karena itu, Titi berharap pemerintah memberikan solusi terbaik, khususnya bagi honorer K2. Jangan sampai mereka dihilangkan dengan alasan ketentuan PP Manajemen PPPK.

"Tahun 2021 formasi untuk tenaga kependidikan, teknis lainnya, serta administrasi kan enggak ada. Berarti kesempatan tinggal dua tahun lagi. Ini enggak adil buat teman-teman," ucap Titi Purwaningsih.

Sumber : JPNN 


#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Selasa, 19 Januari 2021

Download Dapodik Terbaru Semesster II (dua) 2020/2021 dapat di dapatkan pada link pada akhir tulisannya ini.Batas pengisian dapodik belum di tentukan untuk penarikan atau cut off BOS :


Dapodikdas2021


Daftar Perubahan Aplikasi Dapodik
Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2021.c:

[Pembaruan] Penambahan isian variabel apakah pernah PAUD Formal dan apakah pernah PAUD Non Formal pada registrasi peserta didik.
[Pembaruan] Penambahan isian variabel hobby dan cita-cita pada registrasi peserta didik.
[Pembaruan] Penambahan validasi variabel yang wajib diisi (mandatory) pada formulir peserta didik untuk kebutuhan Assesmen Nasional (berlaku selain jenjang PKBM dan SKB).
[Pembaruan] Penambahan tabulasi Kamar Mandi/WC pada menu Sarpras-Ruang.
[Perbaikan] Penutupan tambah peserta didik baru untuk jenjang PKBM dan SKB.
[Perbaikan] Perubahan prosedur pemetaan anggota rombel untuk jenjang PKBM dan SKB (mengikuti jenjang formal).
[Perbaikan] Perubahan filter pemilihan Ruang pada rombongan belajar Daring untuk jenjang PKBM dan SKB.
[Perbaikan] Penutupan tambah GTK baru bagi SILN, sekolah dibawah naungan KEMENAG dan wilayah daerah khusus.
[Perbaikan] Pelepasan validasi lokal terkait pengecekan inputan NIK untuk peserta didik.
[Perbaikan] Perbaikan pada isian tingkat pendidikan bagi sekolah Pratama Widya Pasraman (sekolah dibawah naungan KEMENAG).
[Perbaikan] Bugs fixing pada saat proses lanjutkan semester untuk kelas 13 pada jenjang SMK.
Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2021.b:

[Pembaruan] Penambahan No Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB.
[Pembaruan] Penambahan validasi riwayat pendidikan formal berjenjang utk GTK.
[Perbaikan] Menghilangkan isian lingkar kepala pada data rinci Peserta Didik untuk jenjang PKBM dan SKB.
[Perbaikan] Perbaikan pada proses penentuan role pengguna dan peran.
[Perbaikan] Penambahan beberapa atribut pelengkap pada Endpoint getGtk pada fitur web service.
[Perbaikan] Perubahan proses bisnis ketika akan melakukan sinkronisasi (harus memiliki hak akses sebagai Kepala Sekolah).
[Perbaikan] Bugs fixing pada saat penambahan/perubahan akun GTK untuk jenjang PAUD/PKBM/SKB dan SD.
[Perbaikan] Bugs fixing untuk menampilkan data pengguna pada Manajemen Pengguna.
[Perbaikan] Bugs fixing rombel daring untuk jenjang PKBM dan SKB.
[Perbaikan] Bugs fixing saat penarikan data satuan pendidikan pada fitur proses Tarik Data.
[Perbaikan] Bugs fixing pada saat proses prefill nilai rapor.
Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2021.a:

[Pembaruan] Penambahan jenis rombel baru Daring/PJJ pada jenjang PKBM/SKB.
[Pembaruan] Penambahan jenis rombel baru Kursus pada jenjang PKBM/SKB.
[Pembaruan] Penambahan pemilihan role pengguna ketika saat setelah login.
[Pembaruan] Penambahan bisnis proses pada login operator sekolah dapat menggunakan fitur tarik data.
[Perbaikan] Bugs fixing pada API validasi untuk proses sinkronisasi.
[Perbaikan] Bugs fixing SILN tidak dapat tambah GTK baru.
[Perbaikan] Bugs fixing fitur penambahan/perubahan Akun GTK.
[Perbaikan] Bugs fixing perubahan password dengan metode enkripsi baru.
[Perbaikan] Bugs fixing validasi untuk menghitung rasio rombel paralel terhadap jumlah peserta didik.
[Perbaikan] Bugs fixing validasi pengecekan kondisi bangunan.
[Perbaikan] Pembukaan kembali isian riwayat pendidikan formal bagi GTK dengan batas waktu yang telah ditentukan.
[Perbaikan] Pelepasan pengecekan data akun Kepala Sekolah/PLT Kepala Sekolah pada saat registrasi baik online maupun offline dan pada saat login ke Aplikasi Dapodik.
[Perbaikan] Perubahan bisnis proses aturan pada saat memetakan peserta didik ke dalam rombongan belajar untuk jenjang SLB.
Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2021:

[Pembaruan] Penyesuaian aplikasi setelah penggabungan antara Dapo PAUD-Dikmas dan Dapodikdasmen.
[Pembaruan] Penambahan data rinci PAUD khusus untuk jenjang PAUD.
[Pembaruan] Penambahan Program dan Layanan untuk jenjang PKBM dan SKB.
[Pembaruan] Penambahan tabulasi sertifikasi PD pada data rinci peserta didik untuk jenjang SMA dan SMK
[Pembaruan] Penambahan referensi status desa berdasarkan Kepmendikbud Nomor 580/P/2020.
[Pembaruan] Penambahan fitur tarik data pada proses sinkronisasi guna menurunkan semua perubahan yang terjadi hanya pada data yang berada di server.
[Pembaruan] Penambahan metode penarikan data pada API web service.
[Pembaruan] Penambahan atribut tanggal mulai dan tanggal selesai pada isian rombongan belajar untuk PKBM dan SKB.
[Pembaruan] Penambahan security pada aplikasi.
[Pembaruan] Penambahan fitur untuk mengisi e-form kesiapan satuan pendidikan.
[Pembaruan] Integrasi output data hasil PPDB daerah.
[Pembaruan] Kelulusan bersama pada tingkat akhir untuk kelas TK B, 6, 9 dan 12/13.
[Pembaruan] Generate ulang kode registrasi sekolah untuk jenjang PAUD.
[Pembaruan] Penambahan fitur untuk mengecek dan membuka Aplikasi PMP.
[Perbaikan] Perubahan instrumen sanitasi sesuai target SDG.
[Perbaikan] Penonaktifan kurikulum 2006 (KTSP) dan wajib menggunakan kurikulum 2013. Bagi SMK wajib menggunakan kurikulum 2013 REV.
[Perbaikan] Perubahan proses bisnis perekaman GTK untuk pertama kali dikelola oleh Pusdatin.
[Perbaikan] Perubahan proses bisnis pembuatan/perubahan akun GTK untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan SLB.
[Perbaikan] Perubahan proses bisnis bagi SMK tingkat 10 wajib memilih jurusan kompetensi keahlian.
[Perbaikan] Perubahan proses bisnis bagi SMK yang diperkenankan membuka kelas terbuka hanya pada tingkat 12 saja.
[Perbaikan] Perbaikan validasi pada GUI pada saat mengeluarkan siswa yang aktif.
[Perbaikan] Perbaikan pengisian rombongan belajar praktik pada jenjang SMK.
[Perbaikan] Perbaikan pengisian formulir pada peserta didik.
[Perbaikan] Perbaikan pengisian formulir pada GTK
[Perbaikan] Perbaikan fitur ubah pada ruang praktik kerja/bengkel pada jenjang SMK.
[Perbaikan] Penyesuaian formulir pada halaman registrasi.
[Perbaikan] Penutupan isian akreditasi prodi pada jenjang SMK.
[Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian tingkat kerusakan bangunan.
[Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian tingkat kerusakan ruang.
[Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian riwayat pendidikan formal kualifikasi S1 pada GTK.

Download Aplikasi Dapodik


#honorer #Guru #sertifikikasi #CPNS #Dapodikdas

Blog Archive

Popular Posts